PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pendaftaran Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan dan persyaratan pengajuan keberatan.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984
|
Ps. 4 (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983 tentang Pajak atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang pajak pertambahan nilai 1984
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1983 tentang Peniadaan pemungutan perpajakan terhadap Deposito Berjangka dan Tabungan-tabungan lainnya
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1984 tentang Penangguhan pajak penghasilan atas bunga pinjaman yang diterima pemerintah dalam rangka pinjaman luar negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1984 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1984 tentang Penangguhan pajak penghasilan atas bunga pinjaman yang diterima pemerintah dalam rangka pinjaman luar negeri
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1984 tentang Pembayaran pajak penghasilan yang terutang sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah dengan dana pinjaman Luar Negeri dan Hibah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1985 tentang Tunjangan Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan para Pensiunan atas Penghasilan berupa gaji, Honorarium, Uang Pensiun dan Tunjangan-tunjangan lainnya yang dibebankankepada Keuangan Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan tahun 1984
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1985 tentang Kewajiban penyampaian laporan pajak-pajak pribadi bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota angkatan bersenjata Republik Indonesia, dan pegawai badan usaha milik negara dan daerah
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1985 tentang Kewajiban penyampaian laporan pajak-pajak pribadi bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota angkatan bersenjata Republik Indonesia, dan pegawai badan usaha milik negara dan daerah
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1986 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan yang terhutang sehubungan dengan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah dengan dana Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986 tentang Kewajiban penyampaian laporan pajak-pajak pribadi bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Angkatan Bersenjata RI dan pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Daerah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986 tentang Penyesuaian harga atau nilai Perolehan harta berkenaan dengan perubahan nilai tukar rupiah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988 tentang Pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 1989 tentang Pajak penghasilan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pajak penghasilan yang terhutang oleh perusahaan-perusahaan luar negeri atas pembayaran royalti sehubungan dengan penggunaan jasa teknik, jasa manajemen, dan lisensi oleh PT.IPTN, PT. PINDAD dan PT.PAL
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1990 tentang Kebijaksanaan pemberian surat keterangan fiskal luar negeri
|
-
|
diubah oleh
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
|
Ps. 4 (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1991 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito dan Tabungan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1991 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito dan Tabungan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1991 tentang Penyelesaian tagihan pajak penghasilan badan atas nama PT. Pabrik Kapal Indonesia (PT. Pal Indonesia) tahun pajak 1985, 1986 dan 1987
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 tentang Perlakuan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pungutan-pungutan lainnya terhadap pelaksanaan kuasa dan ijin pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
|
Ps. 4 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1992 tentang Pajak penghasilan Perusahaan Reksa Dana
|
Ps. 4 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1992 tentang Sektor-sektor usaha perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 tahun 1991
|
Ps. 6 (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1992 tentang Pengertian Daerah terpencil dan jenis imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 tahun 1991
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pembagian hasil pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam antara Pemerintah dan Perusahaan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992 tentang Usaha penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1992 tentang Penagguhan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah serta tidak dipungut pajak penghasilan pasal 22 atas impor barang dalam rangka kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi pembangunan proyek pengembangan Propinsi Riau
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1993 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1985 tentang pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1993 tentang Ketentuan pokok perjanjian kerjasama pengusaha pertambangan batubara antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tambang Batubara Bukit Asam dan Perusahaan Kontraktor
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1993 tentang Fasilitas dan kemudahan pabean, perpajakan dan tata niaga impor bagi entrepot produksi untuk tujuan ekspor (EPTE)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1993 tentang Pemberian surat keterangan fiskal luar negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1993 tentang Fasilitas dan Kemudahan Pabean, Perpajakan dan Tata Niaga Impor Bagi Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE)
|
-
|
diubah oleh
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 7 tahun 1991
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994 tentang Pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 tentang Fasilitas atas penanaman modal dibidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang Pajak penghasilan atas hadiah undian
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak penghasilan bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota angkatan bersenjata Republik Indonesia, dan para pensiunan atas penghasilan yang dibebankan kepada keuangan negara atau keuangan daerah
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran pajak penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak keluar negeri
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 tahun 1994
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994 tentang Pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serrta diskonto sertifikat Bank Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1994 tentang Fasilitas pajak penghasilan bagi Esso Exploration and Production Natuna Inc. yang melakukan pengeboran dan pengelolaan gas bumi dalam rangka kontrak bagi hasil di kepulauan Natuna dan laut sekitarnya
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1995 tentang Pajak penghasilan atas penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea masuk, bea masuk tambahan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah dan pajak penghasilan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1995 tentang Bea masuk, bea masuk tambahan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, dan pajak penghasilan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tentang Pajak penghasilan atas penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Usaha Industri Tertentu
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1996 tentang Pajak penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga atau Diskonto Obligasi yang dijual di Bursa Efek
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang pembayaran pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak ke Luar Negeri
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1996 tentang Tim pengkajian pemberian fasilitas perpajakan usaha industri tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 54 Tahun 1996 tentang tim pengkajian pemberian fasilitas perpajakan usaha industri tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan pokok perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan pengembangan ekonomi terpadu
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1996 tentang Perubahan Keppres No. 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan pajak penghasilan atas bantuan yang diberikan untuk pembinaan keluarga prasejahtera dan keluarga sejahtera I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997 tentang Pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar upah minimum regional
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1997 tentang Pemberian fasilitas perpajakan kepada usaha industri tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 1996
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Kriteria penilaian pemberian fasilitas perpajakan di bidang usaha industri tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1999 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang pembayaran pajak penghasilan bagi orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 1994 tentang pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan perpajakan di kawasan pengembangan ekonomi terpadu
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2000 tentang Perubahan kedua PP No. 42 Th.1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Atas Barang Mewah & Pajak Penghasilan dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
|
-
|
diubah oleh
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 tentang Pembagian hasil penerimaan pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri dan pajak penghasilan pasal 21 antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 130 Tahun 2000 tentang Pengecualian sebagai objek pajak atas keuntungan karena pembebasan utang debitur kecil
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat bank Indonesia
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak penghasilan atas hadiah undian
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pajak penghasilan atas penghasilan dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2000 tentang Perlakuan perpajakan di kawasan pengembangan ekonomi terpadu
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, dan uang tebusan pensiun, dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pencabutan KEPPRES No.7 Tahun 1990 tentang Pajak penghasilan yang terutang oleh perusahaan-perusahaan luar negeri atas pembayaran royalti sehubungan dengan penggunaan jasa teknik, jasa manajemen dan lisensi oleh PT IPTN, PT PINDAD, dan PT PAL
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemberian keringanan pajak penghasilan kepada wajib pajak yang melakukan restrukturisasi utang usaha melalui lembaga khusus yang dibentuk pemerintah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 tentang Perubahan ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang bea masuk, bea masuk tambahan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah dan pajak penghasilan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atapinjaman luar neger
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2000 tentang Pembayaran pajak penghasilan orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2001 tentang Pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar upah minimum propinsi atau upah minimum kabupaten/kota
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Pertimbangan
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan tanah dan/atau bangunan.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di Bursa Efek.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualanatas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah teakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan tanah dan/atau bangunan.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di Bursa Efek.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualanatas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah teakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima oleh Pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
|
Ps. 4(2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penempatan Tenaga pada Menteri Keuangan untuk Tim Prakarsa dan Pengarah Reformasi Peningkatan Kinerja Bidang Pajak dan Bea Cukai
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
|
Ps. 31A
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Usaha Tertentu Dan/atau Di Daerah-daerah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Usaha Tertentu Dan/atau Di Daerah-daerah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan Dalam Rangka Penanganan Bencana Alam Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
|
Ps.. 17(2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka
|
-
|
diubah oleh
|
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU 7-1983 Tentang Pajak Penghasilan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU 7-1983 Tentang Pajak Penghasilan
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU 7-1983 Tentang Pajak Penghasilan
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
|
Ps. 4(2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
|
Ps. 4(2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Perubahan PP 1-2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga PP 48-1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta Berada di Kawasan Yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Yang Dibayarkan oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Yang Dibayarkan oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
|
Ps. 9 (1)g
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
|
Ps. 31 D
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
|
Ps. 21 (5)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
|
Ps. 6 (1) hufuf i s/d m
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
|
Ps. 35
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Dan Barang Kiriman.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 Dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2010.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 Dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2011.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2009 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, Pns, Anggota Tni, Anggota Polri, Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapan dan Belanja Negara Tahun 2012
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
|
Pasal 26 (4)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pencatatan Dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian Dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Peng
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Bunga Obligasi.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Surplus Bank Indonesia.
|
Pasal 22 ayat (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor Dan Penyerahan Film Cerita Impor, Serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Ke
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Untuk Kegiatan Usaha Perbankan Syariah.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Gudang Berikat.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Kawasan Berikat.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Sensus Pajak Nasional.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 Dan Tahun Anggaran 2010 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 Dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 Dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2011.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Batasan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat Yang Dapat Dikembalikan Dalam Penghitungan Bagi Hasil Dan Pajak Penghasilan Bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak Dan Gas Bumi.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemotongan Dan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift Atau Imbalan Lain Yang Sejenis Dan/Atau Penghasilan Kontraktor Dari Pengalihan Participating Interest.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Batasan Maksimum Biaya Remunerasi Tenaga Kerja Asing Untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak Dan Gas Bumi.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengesahan Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia And The Government of The Independent State of Papua New Guinea for The Avoidance of Double Taxation And The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes On Income (Persetujua
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kroasia Tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia And The Government
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pengesahan Agreement Between The Goverment of The Republic of Indonesia And The Goverment of The Republic of Zimbabwe For The Avoidance of Double Taxation And The Prevention of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And Capital Gaius (persetujuan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Suriname Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia And The Gover
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Maroko Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (agreement Between The Goverment of The Republic O
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Maroko Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (agreement Between The Goverment of The Republic O
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 Tahun 2012 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Dan Penghapusan Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Dan Penghitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi Dan/Atau G
|
Pasal 11 ayat (7)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu.
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
|
Pasal 31A
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan/atau Di Daerah-daerah Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka
|
Pasal 4 ayat (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
|
Pasal 4 ayat (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah Dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah Dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
|
Pasal 4 ayat (2) huruf d dan Pasal 17 ayat (7)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu
|
Pasal 4 ayat (2) huruf e dan Pasal 21 ayat (5)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu
|