Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2007 tentang perubahan kedua pp 75-2005 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada departemen hukum dan ham Disahkan pada tanggal 28 Desember 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang penurunan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka Disahkan pada tanggal 0 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
Ps. 4
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang tentang Tata cara pelaksanaan dan pengawasan pemberian penurunan tarif bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.
|
-
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan uu 6-1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan uu 28-2007 Disahkan pada tanggal 28 Desember 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
Ps. 22 (4)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang tentang Tata cara pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
|
Ps. 31
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang tentang Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa.
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang tentang Tata Cara pelaksanaan penagihan dengan surat paksa dan pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus.
|
Ps. 33 (6)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang dapat diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi dalam rangka penerapan Pasal 37A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Per
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ket
|
Ps. 35
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
|
Ps. 13
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk-Produk Minuman Yang Perubahan Atas Peraturan Menteri keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
|
Ps. 27 (10)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 24/PMK.03/2008 TENTANG Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Dengan Surat Paksa Dan Pelaksanaan Penagihan Seketika Dan Sekaligus
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2007 tentang perubahan batas daerah kota pangkal pinang kabupaten bangka tengah provinsi kepulauan bangka belitung di desa selindung Disahkan pada tanggal 10 Desember 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah Disahkan pada tanggal 10 Desember 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
Pasal 24
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk/Provinsi Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru.
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang lambang daerah Disahkan pada tanggal 10 Desember 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007 tentang perubahan kelima pp 14-1993 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja Disahkan pada tanggal 10 Desember 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2011 Tahun 2011 tentang Biaya Pengelolaan Program Jaminan Hari Tua.
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2007 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada lembaga ilmu pengetahuan indonesia Disahkan pada tanggal 10 Desember 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2007 tentang penambahan penyertaan modal negara ri ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt kereta api indonesia Disahkan pada tanggal 10 Desember 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2007 tentang penambahan penyertaan modal negara ri ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt kertas leces Disahkan pada tanggal 10 Desember 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2007 tentang penambahan penyertaan modal negara ri ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt pupuk sriwijaya Disahkan pada tanggal 10 Desember 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2007 tentang penambahan penyertaan modal negara ri ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt boma bisma indra Disahkan pada tanggal 10 Desember 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2007 tentang penambahan penyertaan modal negara ri ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt industri kereta api Disahkan pada tanggal 10 Desember 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2007 tentang penambahan penyertaan modal negara ri ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt perusahaan penerbangan garuda indonesia Disahkan pada tanggal 10 Desember 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2007 tentang penambahan penyertaan modal negara ri ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt perkebunan nusantara xiv Disahkan pada tanggal 10 Desember 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2007 tentang penambahan penyertaan modal negara ri ke dalam modal perusahaan umum (perum) sarana pengembangan usaha Disahkan pada tanggal 10 Desember 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang penambahan penyertaan modal negara ri untuk pendirian perusahaan perseroan (persero) di bidang pembiayaan infrastruktur Disahkan pada tanggal 10 Desember 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
mendasarkan oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Sarana Multi Infrastruktur
|
-
|
mendasarkan oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Sarana Multi Infrastruktur
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2007 tentang penambahan penyertaan modal negara ri ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt asuransi kredit indonesia Disahkan pada tanggal 10 Desember 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang penyesuaian pensiun eks pegawai negeri sipil departemen perhubungan pada pt kereta api indonesia (persero) Disahkan pada tanggal 29 November 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
Ps. 19
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.02/2008 Tahun 2008 tentang tentang Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun eks Pegawai Negerai Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero)
|
Ps. 19
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api (PERSERO)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2007 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di departemen perindustrian Disahkan pada tanggal 16 November 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2007 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada badan standardisasi nasional Disahkan pada tanggal 16 November 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di departemen sosial Disahkan pada tanggal 16 November 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang konservasi sumber daya ikan Disahkan pada tanggal 16 November 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang kegiatan usaha panas bumi Disahkan pada tanggal 5 November 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
Pasal 11 ayat (5)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi
|
Pasal 10
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pedoman Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pedoman Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi
|
Pasal 23 ayat (4), Pasal 35 ayat (6), Pa
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi
|
Pasal 19 & Pasal 20 ayat (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2009 tentang Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT. PLN (PERSERO) Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
|
-
|
diubah oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2010 tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Baru Terbarukan, Batubara dan Gas Serta Transmisi Terkait
|
Pasal 19 & Pasal 20 ayat (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Pembelian Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Pana
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, Dan Gas Yang Dilakukan Melalui Kerja Sama Dengan Pengembang Listrik Swasta.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Fasilitas Dana Geothermal.
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2007 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2002 tentang dana reboisasi Disahkan pada tanggal 5 November 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada badan koordinasi survei dan pemetaan nasional Disahkan pada tanggal 23 Oktober 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang santunan dan tunjangan cacat prajurit tentara nasional indonesia Disahkan pada tanggal 9 Oktober 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
Pasal 11
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Pembayaran Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
|
-
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Disahkan pada tanggal 5 Oktober 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak Disahkan pada tanggal 3 Oktober 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2007 tentang perubahan struktur kepemilikan saham negara melalui penerbitan dan penjualan saham baru pada perusahaan persero (persero) pt wijaya karya Disahkan pada tanggal 4 September 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2007 tentang perubahan struktur kepemilikan saham negara melalui penerbitan dan penjualan saham baru pada perusahaan persero (persero) pt jasa marga Disahkan pada tanggal 4 September 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang indikasi geografis Disahkan pada tanggal 4 September 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan kerjasama daerah Disahkan pada tanggal 22 Agustus 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang perubahan nama kabupaten pasir menjadi kabupaten paser provinsi kalimantan timur Disahkan pada tanggal 22 Agustus 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari Tanah Grogot Menjadi Tana Paser
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas karimun Disahkan pada tanggal 20 Agustus 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2009 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan dibidang Perdagangan Luar Negeri Kepada Perusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/7/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas bintan Disahkan pada tanggal 20 Agustus 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2009 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan dibidang Perdagangan Luar Negeri Kepada Perusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/7/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas batan Disahkan pada tanggal 20 Agustus 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/10/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2009 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan dibidang Perdagangan Luar Negeri Kepada Perusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM77 Tahun 2009 tentang Rencana Induk Pelabuhan Batam
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM65 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan Batam
|
-
|
diubah oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota Tahun Anggaran 2011
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/7/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM47 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan Batam
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2013 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bandar Udara Hang Nadim Batam oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan sekretaris desa menjadi pegawai negeri sipil Disahkan pada tanggal 30 Juli 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2007 tentang penjualan saham pada perusahaan perseroan (persero) pt bank negara indonesia tbk Disahkan pada tanggal 27 Juli 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang perubahan pp 48-2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil Disahkan pada tanggal 23 Juli 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang wara laba Disahkan pada tanggal 23 Juli 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 Tahun 2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah Disahkan pada tanggal 23 Juli 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/10/2009 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/10/2009 Tahun 2009 tentang Penilaian Terhadap Teknis Dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Metrologi Legal
|
-
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perdagangan Tahun 2010
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kemetrologian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Penundaan Pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan No 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Bagi Provinsi DKI Jakarta
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2010 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Dibidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2011
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/2010 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintahan Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2012
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2012
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Walikota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Dan Pengembangan Sarana Distribusi yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2012
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kek
|
-
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang perusahaan umum (perum) lembaga kantor berita nasional antara Disahkan pada tanggal 18 Juli 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara/daerah Disahkan pada tanggal 16 Juli 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
Ps.16 (9)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menkeu Nomor 98/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang tentang Pelaksanaan Rekening Pengeluaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Bersaldo Nihil dalam rangka penerapan Treasury Single Account (TSA).
|
Ps. 14 (6), Ps. 16 (9)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menkeu Nomor 218/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang tentang Tatacara pembukaan dan pengelolaan rekening milik bendahara umum negara.
|
Ps. 25
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Penerapan Treasury National Pooling Pada Rekening Bendahara Pengeluaran
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Uang Negara di Bank Indonesia
|
Ps. 16 (2), (9)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Uji Coba Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA)
|
Ps. 25
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Penerapan Treasury National Pooling Pada Rekening Bendahara Penerimaan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM5 Tahun 2009 tentang Kegiatan Akuntansi Di Lingkungan Departemen Perhubungan
|
Ps. 34, Ps. 36
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah
|
Ps. 16 (9)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Mata Uang Asing.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2009 tentang Penetapan Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.08/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung.
|
Pasal 20 ayat (1) & 25
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Penerapan Treasury Notional Pooling Pada Rekening Lainnya.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Dan Nama Rekening Kas Umum Negara.
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota Disahkan pada tanggal 9 Juli 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2007 Tahun 2007 tentang Angka Pengenal Importir (API)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/10/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 59/Permentan/HK.060/8/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Percepatan Pencapaian Swasembada Daging Sapi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/HK.060/8/2007 Tahun 2007 tentang Unit Percepatan Pencapaian Swasembada Daging Sapi Tahun 2010
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 63/Permentan/OT.140/8/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengajuan dan Penyaluran Dana Penguat Modal Usaha Agribisnis Kepada Lembaga Mandiri Yang Mengakar Di Masyarakat (LM3) Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Departemen Pertanian Tahun Anggaran 2007
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/9/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/OT.140/11/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Di Sekolah Pertanian Pembangunan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/OT.140/11/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/8/2006 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih, Serta Lampiran
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 74/Permentan/OT.140/12/2007 Tahun 2007 tentang Pengawasan Obat Hewan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/12/2007 Tahun 2007 tentang Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 544/Kpts/KP.320/9/2007 Tahun 2007 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Pejabat Tertentu Untuk Atas Nama Menteri Pertanian Menandatangani Penunjukan Pengawas Pestisida
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Kebijakan Pembatasan Produksi Pertambangan Mineral Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2009
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/8/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 Tahun 2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/OT.140/1/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Budidaya Burung Puyuh Yang Baik
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/1/2008 Tahun 2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Benih, Bibit Ternak dan Ternak Potong
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.140/2/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengawasan dan Pengujian Keamanan dan Mutu Produk Hewan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/OT.140/2/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Monitoring dan Surveilans Recidu dan Cemaran Mikroba Pada Produk Hewan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/OT.140/2/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/2/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur Ternak
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/PL.130/5/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/OT.140/5/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan Kompartemen dan Penataan Zona Usaha Perunggasan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/OT.140/6/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Bantuan Langsung Pupuk Tahun Anggaran 2008
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/OT.140/7/2008 Tahun 2008 tentang Syarat dan Tata Cara Verifikasi Tenaga Ahli Pertanian Pada Perusahaan Agribisnis Pola Kontrak Investasi Kolektif
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/7/2008 Tahun 2008 tentang Syarat dan Tata Cara Verifikasi Sarana dan/atau Fasilitas Serta Studi Kelayakan Usaha Perusahaan Agribisnis Pola Kontrak Investasi Kolektif
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/OT.140/7/2008 Tahun 2008 tentang Harga Referensi Benih Penjenis Tanaman dan Bibit Ternak Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2008 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Penerapan Cara Pengolahan Hasil Pertanian Asal Tumbuhan Yang Baik (Good Manufacturing Practices)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/8/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olahan Karet (BOKAR)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140/8/2008 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Produk Alat dan Mesin Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/9/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/PERMENTAN/OT.140/6/2008 Tentang Pedoman Umum Bantuan Langsung Pupuk Tahun Anggaran 2008
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/11/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya dan Penyuluh Pertanian Swasta
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi
|
Pasal 4 ayat (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Terstruktur
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dibidang Energi dan Sumber daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2010
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2009 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan dibidang Perdagangan Luar Negeri Kepada Perusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,
|
Pasal 2 ayat (6)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 Tahun 2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Pengguna (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Petunjuk Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang atau Jasa
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2009 Tahun 2009 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Pengadaan,Pengedaran,Penjualan,Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Pengadaan,Distribusi,Dan Pengawasan Bahan Berbahaya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Angka Pengenal Imfortir
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Penyenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung
|
Pasal 4 ayat (2) & Pasal 9
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/10/2009 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal
|
Pasal 9
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/10/2009 Tahun 2009 tentang Penilaian Terhadap Teknis Dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Metrologi Legal
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/10/2009 Tahun 2009 tentang Tanda Tera Tahun 2010
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/10/2009 Tahun 2009 tentang Pengawasan Mutu Bahan Olahan Komoditi Ekspor Standar Indonesian Rubber Yang Dipedagangkan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/10/2009 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 Tahun 2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/PL.110/2/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut Untuk Budidaya Kelapa Sawit
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/4/2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM34 Tahun 2009 tentang Penetapan Kota Penerima Piala Wahana Tata Nugraha Dan Kota Penerima Plakat Tertib Lalu Lintas dan Angkutan Kota Tahun 2008
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM57 Tahun 2009 tentang Rencana Kerja Departemen Perhubungan Tahun 2010
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM83 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Transportasi Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2010 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2010 - 2014
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perdagangan Tahun 2010
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kemetrologian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/3/2009 Tahun 2010 tentang Alat-Alat Ukur,Takar,Timbang,Dan Perlengkapannya (UTTP) Yang Wajib
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (APT)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Penundaan Pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan No 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Bagi Provinsi DKI Jakarta
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2008 Tentang Kewajiban Pencantuman Label pada Barang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2010 Tahun 2010 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2010 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Dibidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/10/2010 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Melalui Dana Tugas Pembantuan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Tanda Tera Tahun 2011
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2011
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/2010 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/OT.140/12/2010 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada Bupati/Walikota Dalam Pengelolaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2011
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/OT.140/12/2010 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada Gubernur Dalam Pengelolaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Tugas Pembantuan Provinsi Tahun Anggaran 2011
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/OT.140/12/2010 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kepada Gubernur Dalam Pengelolaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Dekonsentrasi Provinsi Tahun Anggaran 2011
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM6 Tahun 2010 tentang Cetak Biru Pengembangan Transportasi Penyeberangan Tahun 2010-2030
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM50 Tahun 2010 tentang Operasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2010 (1431 H)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM51 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Kementerian Perhubungan Tahun 2011
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Listrik Pedesaan Tahun Anggaran 2011
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011 Tahun 2011 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/7/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/9/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Pengadaan, Distribusi, Dan Pengawasan Bahan Berbahaya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 Tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Keduaatas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintahan Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2012
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2012
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Tanda Tera Tahun 2012
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Walikota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Dan Pengembangan Sarana Distribusi yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2012
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.130/2/2011 Tahun 2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2011 Tahun 2011 tentang Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 96/Permentan/OT.140/12/2011 Tahun 2011 tentang Penugasan Kepada Gubernur Dalam Pengelolaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Tugas Pembantuan Provinsi Tahun Anggaran 2012
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM8 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Keselamatan Transportasi Darat Tahun Anggaran 2011
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM62 Tahun 2011 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang Di Jalan Tol Dalam Kota Di DKI Jakarta
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM72 Tahun 2011 tentang Operasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2011 (1432 H)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM81 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2012 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Penanaman Modal Di Bidang Perdagangan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Keselamatan Transportasi Darat
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM26 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan uu 23-2006 tentang administrasi kependudukan Disahkan pada tanggal 28 Juni 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
Ps. 38(5)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Tim Pengarah Penerbitan Nomor Induk Kependudukan Dan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang pelaksanaan uu 9-2006 tentang sistem resi gudang Disahkan pada tanggal 22 Juni 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/M-DAG/PER/12/2009 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Skema Subsidi Resi Gudang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2011
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/II/2011 Tahun 2011 tentang Barang yang Dapat Disimpan Di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2012
|
-
|
diubah oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007 tentang pengalokasian sebagian pendapatan badan usaha untuk peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi Disahkan pada tanggal 22 Juni 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2007 tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2007 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan Disahkan pada tanggal 8 Juni 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang keselamatan radiasi pengion dan keamanan sumber radioaktif Disahkan pada tanggal 8 Juni 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2007 tentang pemberian fasilitas perpajakan dalam rangka penanganan bencana alam di provinsi nanggroe aceh darussalam dan kepulauan nias provinsi sumatera utara Disahkan pada tanggal 22 Mei 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang perubahan keempat pp 12-2001 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai Disahkan pada tanggal 1 Mei 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.
|
-
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor Dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2007 tentang perubahan kelima pp 14-1985 tentang pemberian tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan Disahkan pada tanggal 23 April 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2008 tentang Perubahan Keenam PP 14-1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2008 tentang Perubahan Keenam PP 14-1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2007 tentang perubahan keenam pp 10-1980 tentang pemberian tunjangan kehormatan kepada bekas anggota komite nasional indonesia pusat dan janda/dudanya Disahkan pada tanggal 23 April 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketujuh PP 10-1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketujuh PP 10-1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga pp 34-1985 tentang pemberian tunjangan veteran kepada veteran republik indonesia Disahkan pada tanggal 23 April 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat PP 34-1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran RI
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat PP 34-1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran RI
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2007 tentang penetapan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri atau duda, tunjangan anak yatim dan/atau piatu, dan tunjangan orang tua anggota kepolisian negara ri Disahkan pada tanggal 23 April 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2007 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Prajurit TNI
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Prajurit TNI
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 tentang penetapan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri atau duda, tunjangan anak yatim dan/atau piatu dan tunjangan orang tua prajurit tentara nasional indonesia Disahkan pada tanggal 23 April 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2007 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Polri
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Polri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 tentang perubahan kedua pp 6-2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah Disahkan pada tanggal 18 April 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga PP 6-2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang perubahan nama provinsi irian barat menjadi provinsi papua barat Disahkan pada tanggal 18 April 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/6/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/PERMENTAN/OT.140/3/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang daerah hukum kepolisian negara republik indonesia Disahkan pada tanggal 23 Maret 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang perubahan batas wilayah kota tegal dengan kabupaten brebes provinsi jawa tengah di muara sungai kaligangsa Disahkan pada tanggal 23 Maret 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga pp 24-2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Disahkan pada tanggal 16 Maret 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang partai politik lokal di aceh Disahkan pada tanggal 16 Maret 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan pemerintah republik indonesia nomor 75 tahun 2005 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada departemen hukum dan hak asasi manusia Disahkan pada tanggal 15 Februari 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua PP 75-2005 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan HAM
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua PP 75-2005 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan HAM
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang pendanaan keolahragaan Disahkan pada tanggal 5 Februari 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Islamic Solidarity Games III Tahun 2013
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Asean Games Xviii Tahun 2018
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2o1o tentang Program Indonesia Emas
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Asian Para Games Tahun 2018
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga Disahkan pada tanggal 5 Februari 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2008 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Pertandingan Olahraga Pantai Tingkat Asia Bali (Bali Asian Beach Games Organizing Committee) Tahun 2008
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Panitia Nasional Penyelenggara South East Asian Games (Sea Games) XXVI Tahun 2011 Dan Asean Para Games VI Tahun 2011
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Panitia Nasional Penyelenggara South East Asian Games (Sea Games) Xxvi Tahun 2011 dan Asean Para Games VI Tahun 2011
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Islamic Solidarity Games III Tahun 2013
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Asean Games Xviii Tahun 2018
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Asian Para Games Tahun 2018
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan Disahkan pada tanggal 5 Februari 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Panitia Nasional Penyelenggara South East Asian Games (Sea Games) XXVI Tahun 2011 Dan Asean Para Games VI Tahun 2011
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Panitia Nasional Penyelenggara South East Asian Games (Sea Games) Xxvi Tahun 2011 dan Asean Para Games VI Tahun 2011
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Islamic Solidarity Games III Tahun 2013
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Asean Games Xviii Tahun 2018
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2o1o tentang Program Indonesia Emas
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Asian Para Games Tahun 2018
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja Disahkan pada tanggal 5 Februari 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2007 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan hakim peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama serta janda/dudanya Disahkan pada tanggal 10 Januari 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2007 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Dan Janda/Dudanya
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Dan Janda/Dudanya
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Dan Janda/Dudanya
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Dan Janda/Dudanya
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007 tentang penetapan pensiun pokok pegawai negeri sipil dan janda/dudanya Disahkan pada tanggal 10 Januari 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2007 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penetapan Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penetapan Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2001 tentang peraturan gaji anggota kepolisian negara republik indonesia Disahkan pada tanggal 10 Januari 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim Dan/Atau Piatu, Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara RI
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim Dan/Atau Piatu, Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara RI
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2007 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat PP 29-2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara RI (Polri)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat PP 29-2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara RI (Polri)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga pp 28-2001 tentang peraturan gaji anggota tentara nasional indonesia Disahkan pada tanggal 10 Januari 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim Dan/Atau Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim Dan/Atau Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2007 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tunjangan Jabatan Struktural Di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat PP 28-2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat PP 28-2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement On Dispute Settlement Mechanism Under The Frame Work Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of South East Asian Nations And The Republic Of Korea (persetujuan
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2000 tentang peraturan gaji hakim peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama Disahkan pada tanggal 10 Januari 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2007 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 Ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 Ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kelima PP 8-2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kelima PP 8-2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 tentang perubahan kesembilan atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil Disahkan pada tanggal 10 Januari 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2007 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 Ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2007 tentang Tunjangan Juru Sita Dan Juru SIta Pengganti
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tunjangan Jabatan Struktural Di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, Dan Pengawas Benih Ik
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan Dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan, Dan Teknik Penyehatan Lingkungan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Dan Pemeriksa Merek
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi Dan Geofisika
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang investasi pemerintah Disahkan pada tanggal 10 Januari 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/9/2008 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang-Wilayah (UAPPA/B-W)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2001 tentang impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai Disahkan pada tanggal 8 Januari 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat PP 12-2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menkeu Nomor 11/PMK.03/2007 Tahun 2007 tentang tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebankan atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang tata hutan dan penyuluhan rencana pengelolaan hutan serta pemamfaatan hutan Disahkan pada tanggal 8 Januari 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diubah oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan PP 6-2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan PP 6-2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan PP 6-2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/9/2008 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang-Wilayah (UAPPA/B-W)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2007 tentang pemindahan ibukota kabupaten aceh timur dari wilayah kota langsa ke wilayah kecamatan idi di rayeuk kabupaten aceh timur Disahkan pada tanggal 4 Januari 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku pada sekretariat konsil kedokteran indonesia, departemen kesehatan Disahkan pada tanggal 4 Januari 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada dprd dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat Disahkan pada tanggal 4 Januari 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan indonesia Disahkan pada tanggal 2 Januari 2007
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah Disahkan pada tanggal 2 Januari 2007
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
Ps.7
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menkeu Nomor 16/PMK.03/2007 Tahun 2007 tentang tentang Pemberian fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu.
|
-
|
diubah oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Perubahan PP 1-2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Perubahan PP 1-2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Perubahan PP 1-2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
|
Pasal 7
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu.
|
-
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan/atau Di Daerah-daerah Tertentu
|
|