Undang-undang Nomor 22 Tahun 1953 tentang pembubaran komisi urusan perburuhan Disahkan pada tanggal 25 November 1953
|
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1953 tentang persetujuan perjanjian persahabatan antara republik indonesia dan republik suria Disahkan pada tanggal 18 Juli 1953
|
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1953 tentang pengesahan perjanjian pinjaman tambahan republik indonesia dengan export-import bank of washington Disahkan pada tanggal 25 Juni 1953
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1958 tentang Pengesahan persetujuan-persetujuan pengubahan dan tambahan antara Republik Indonesia dan Export-Import Bank of Washington
|
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1953 tentang pengubahan bea pembubaran yang ditetapkan dalam pasal 5 ayat 2 "jachtordonnantie java en madura 1940" (staatsblad 1939 no. 733) Disahkan pada tanggal 17 Juli 1953
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1953 tentang penunjukan rumah-sakit rumah-sakit partikulir yang merawat orang-orang miskin dan orang-orang yang kurang mampu Disahkan pada tanggal 3 Juni 1953
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1953 tentang Penunjukan Rumah-rumah Sakit Partikulir yang merawat Orang-orang yang Miskin dan Orang-orang yang Kurang Mampu
|
-
|
diubah oleh
|
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1955 tentang Pengubahan dan Tambahan Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1953 (Lembaran Negara nomor 48 Tahun 1953) tentang Penunjukan Rumah-Sakit Rumah-Sakit Partikulir yang merawat Orang-orang Miskin dan Orang-orang yang Kurang Mampu
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
|
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1953 tentang akibat-akibat dari pada undang-undang tentang kewajiban anggota angkatan perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan Disahkan pada tanggal 20 Mei 1953
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1955 tentang Peraturan Sementara mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang dalam Dinas Ketentaraan sesudah Akhir Tahun 1955
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1958 tentang Ikatan Dinas dan kedudukan hukum Militer Sukarela
|
-
|
dicabut oleh
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
|
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1953 tentang kedudukan hukum anggota angkatan perang Disahkan pada tanggal 20 Mei 1953
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1954 tentang Penempatan dalam Jabatan dan Pemberhentian, Pemberhentian Sementara serta Pernyataan Non-aktif dari Jabatan dalam Dinas Ketentaraan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1954 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1951 tentang penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara 1951 Nomor 70)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 tentang Cara pencalonan buat keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan pernyataan non-aktif/pemberhentian berdasarkan penerimaan keanggotaan/pencalonan keanggotaan tersebut, pun larangan mengadakanKampanye Pemilihan terhadap Anggota Angkatan Perang
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1955 tentang Pencabutan dan penggantian Undang-undang Nomor 14 Tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 Nomor 44) (penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 818)tentang Perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang diperhentikan dari Dinas Ketentaraan karena tidak memperbaharui Ikatan Dinas
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1955 tentang Peraturan Sementara mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang dalam Dinas Ketentaraan sesudah Akhir Tahun 1955
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1956 tentang Pemberian tambahan penghasilan c.q., Hak Kesejahteraan kepada para Tenaga Ahli Kesehatan didalam lingkungan Angkatan Perang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1956 tentang Pemberian Uang Duka atau Penghibur kepada Janda atau Ahli Waris anggota Angkatan Perang yang Tewas karena Keganasan Gerombolan
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang Anggota angkatan perang berdasarkan ikatan dinas sukarela (militer sukarela) (penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara nomor 1400)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1958 tentang Pemberhentian Militer Sukarela dari dinas tentara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1958 tentang Ikatan Dinas dan kedudukan hukum Militer Sukarela
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1976 tentang Sumpah bagi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
-
|
dicabut oleh
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
|
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1953 tentang penerimaan anggota angkatan perang sukarela Disahkan pada tanggal 20 Mei 1953
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang Anggota angkatan perang berdasarkan ikatan dinas sukarela (militer sukarela) (penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara nomor 1400)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1958 tentang Ikatan Dinas dan kedudukan hukum Militer Sukarela
|
-
|
dicabut oleh
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1953 tentang perlakuan terhadap anggota angkatan perang yang diperhentikan dari dinas ketentaraan karena tidak memperbaharui ikatan dinas Disahkan pada tanggal 20 Mei 1953
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penampungan Bekas Anggota Angkatan Perang dan Pemulihan mereka kedalam Masyarakat
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1954 tentang Urusan Rekonstruksi Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1954 tentang Penempatan dalam Jabatan dan Pemberhentian, Pemberhentian Sementara serta Pernyataan Non-aktif dari Jabatan dalam Dinas Ketentaraan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1955 tentang Pengubahan Pasal 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 nomor 42)
|
-
|
dicabut oleh
|
Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1955 tentang Pencabutan dan penggantian Undang-undang Nomor 14 Tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 Nomor 44) (penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 818)tentang Perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang diperhentikan dari Dinas Ketentaraan karena tidak memperbaharui Ikatan Dinas
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1955 tentang Pengubahan Pasal 1 ayat (2) sub A Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 14) dan Penyerahan Tugas menjalankan Kebijaksanaan mengenai Biro Penampungan Bekas Anggota Tentara (B.P.B.A.T.) kepada Menteri Negara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1959 tentang Penarikan kembali Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 tentang pencabutan dan penggantian Undang-undang No. 14 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 38)
|
|
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam undang-undang darurat no. 12 tahun 1952 (lembaran negara no. 84 tahun 1952) tentang kewajiban anggota angkatan perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan sebagai undang-undang Disahkan pada tanggal 20 Mei 1953
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1953 tentang Perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang diperhentikan dari Dinas Ketentaraan karena tidak memperbaharui Ikatan Dinas
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1953 tentang Akibat-akibat dari pada Undang-undang tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk tetap dalam Dinas Ketentaraan
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1955 tentang Peraturan Sementara mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang dalam Dinas Ketentaraan sesudah Akhir Tahun 1955
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang Anggota angkatan perang berdasarkan ikatan dinas sukarela (militer sukarela) (penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara nomor 1400)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1958 tentang Ikatan Dinas dan kedudukan hukum Militer Sukarela
|
-
|
dicabut oleh
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam undang-undang darurat no. 4 tahun 1950 tentang penerimaan anggota angkatan perang r.i.s (lembaran negara no. 5 tahun 1950) sebagai undang-undang Disahkan pada tanggal 20 Mei 1953
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1953 tentang Perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang diperhentikan dari Dinas Ketentaraan karena tidak memperbaharui Ikatan Dinas
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1953 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang Sukarela
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1954 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 tentang pemberian Pensiun kepada Janda-janda dan Onderstan kepada Anak-anak Yatim/Piatu dari para Anggota Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 5)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1954 tentang Mengubah Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 nomor 28) tentang peraturan pemberian Pensiun dan Orderstand kepada para Anggota Tentara Angkatan Darat
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1954 tentang Penempatan dalam Jabatan dan Pemberhentian, Pemberhentian Sementara serta Pernyataan Non-aktif dari Jabatan dalam Dinas Ketentaraan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1954 tentang Perubahan peraturan sementara tentang Pemberian Tunjangan kepada Tentara Nasional Indonesia yang pada waktu penyerahan Kedaulatan tidak masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1950(Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 18)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1955 tentang Mengubah/menambah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1954 (Lembaran Negara 1954 Nomor 72), tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang diberikan kepada para bekas Anggota Tentara Angkatan Perang Republik Indonesia, K.N.I.L.dahulu dan sebagainya, dan kepada Janda dan/atau Anaknya
|
Ps. 4 (1)
|
diubah oleh
|
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1955 tentang Pengubahan Pasal 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 nomor 42)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1955 tentang Pencabutan dan penggantian Undang-undang Nomor 14 Tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 Nomor 44) (penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 818)tentang Perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang diperhentikan dari Dinas Ketentaraan karena tidak memperbaharui Ikatan Dinas
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1955 tentang Peraturan Sementara mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang dalam Dinas Ketentaraan sesudah Akhir Tahun 1955
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1957 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 Nomor 17) tentang peraturan pemberian sokongan kepada janda dan anak piatu dari anggota tentara Republik Indonesia Serikat/bekas Tentara Nasional Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang Anggota angkatan perang berdasarkan ikatan dinas sukarela (militer sukarela) (penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara nomor 1400)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1958 tentang Pemberhentian Militer Sukarela dari dinas tentara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1958 tentang Ikatan Dinas dan kedudukan hukum Militer Sukarela
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1958 tentang Mengubah/menambah Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 72)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1955 tentang pengubahan pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 12 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 37), sebagai Undang-undang
|
-
|
dicabut oleh
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang penetapan undang-undang pokok bank indonesia Disahkan pada tanggal 19 Mei 1953
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1954 tentang Pimpinan, Susunan dan Cara Bekerja Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1954 tentang Mengurus Dana Alat-alat Pembayaran Luar Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1955 tentang Pengawasan terhadap Urusan Kredit
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1955 tentang Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk mengambil Uang-muka pada Bank Indonesia lebih dari pada batas yang ditetapkan dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-undang No. 11 Tahun 1953)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1957 tentang Pemberian kuasa kepada Menteri Keuangan untuk mengambil uang muka pada Bank Indonesia lebih dari pada batas yang ditetapkan dalam pasal 19 ayat 2 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No.40)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Darurat Nomor 14 Tahun 1957 tentang Penetapan untuk Pembebasan Bank Indonesia dari kewajiban yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 UU pokok Bank Indonesia 1953 selama 6 bulan setelah berakhirnya Keputusan Dewan Moneter tanggal 2 Pembruari 1957 No. 23 yang ada berdasarkan pasal 16 [...]
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 63 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 14 Tahun 1957 tentang penetapan untuk membebaskan Bank Indonesia dari Kewajiban yang dimaksudkan dalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 selama enam bulan setelah berakhirKeputusan Dewan Moneter tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 yang diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 61), sebagai Undang-undang
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 75 Tahun 1958 tentang Memperpanjang jangka waktu pembebasan Bank Indonesia dari kewajiban yang dimaksud dalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 dengan 12 (dua belas) bulan, setelah berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan denganUndang-undang Darurat No. 14 tahun 1957 jo Undang-undang No. 63 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 114)
|
-
|
diubah oleh
|
Undang-undang Nomor 84 Tahun 1958 tentang Perubahan Pasal-pasal 16 dan 19 Undang-undang Pokok Bank Indonesia (Undang-undang No. 11 Tahun 1953)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1959 tentang Pengeluaran kertas perbendaharaan untuk tahun 1959
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1959 tentang Penentuan pengenaan nasionalisasi Percetakan Kebayoran P.T.
|
-
|
diubah oleh
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1960 tentang Perubahan modal bank Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1960 tentang Kredit dan likwiditet bank
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 tentang Pinjaman obligasi oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah maupun Swasta
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1963 tentang Pemberian fasilitas bagi proyek-proyek yang dibiayai dengan kredit luar negeri atas dasar "production Sharing"
|
-
|
diingat oleh
|
PENPRES Nomor 9/1963 Tahun 1963 tentang
|
-
|
diingat oleh
|
Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1964 tentang Satuan uang rupiah yang berlaku di daerah tingkat II Kepulauan Riau
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 1964 tentang Badan ekonomi dan keuangan (penjelasan dalam T.L.N. No. 2678)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Penetapan Presiden Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pengintegrasian Bank Koperasi Tani dan Nelayan kedalam Bank Indonesia
|
-
|
ditimbang oleh
|
Penetapan Presiden Nomor 10 Tahun 1965 tentang Pengintegrasian Bank Umum Negara ke dalam Bank Indonesia
|
-
|
ditimbang oleh
|
Penetapan Presiden Nomor 11 Tahun 1965 tentang Pengintegrasian Bank Tabungan Negara ke dalam Bank Indonesia
|
-
|
ditimbang oleh
|
Penetapan Presiden Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengintegrasian Bank Negara Indonesia ke dalam Bank Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Penetapan Presiden Nomor 17 Tahun 1965 tentang Pendirian Bank Tunggal Milik Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Penetapan Presiden Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan tambahan perihal pendirian Bank Tunggal Milik Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Penetapan Presiden Nomor 27 Tahun 1965 tentang Pengeluaran uang Rupiah baru yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah bagi seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Penarikan Rupiah lama dari Peredaran
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 254 Tahun 1967 tentang Memberhentikan dengan hormat Sdr. Oey Beng To, S.E. sebagai Direktur Bank Negara Indonesia Unit I
|
-
|
dicabut oleh
|
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1968 tentang Mengangkat Direktur/Gubernur Pengganti Bank Negara Indonesia
|
Ps. 27 (3)
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1968 tentang Memberhentikan Sdr. R. Hertatijanto, S.H. Direktur/Gubernur Pengganti Bank Negara Indonesia
|
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1953 tentang kedudukan keuangan ketua dan anggota dewan perwakilan rakyat republik indonesia Disahkan pada tanggal 9 Mei 1953
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1954 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
|
|
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas ketua dan bekas anggota dewan perwakilan rakyat Disahkan pada tanggal 4 Mei 1953
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 tentang Cara pencalonan buat keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan pernyataan non-aktif/pemberhentian berdasarkan penerimaan keanggotaan/pencalonan keanggotaan tersebut, pun larangan mengadakanKampanye Pemilihan terhadap Anggota Angkatan Perang
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-undang No. 9 Tahun 1953 (Lembaran Negara No. 36 tahun 1953), tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1960 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952 (LN No. 63/1952) tentang kedudukan pegawai Negeri selama menjalankan sesuatu kewajiban Negara diluar lingkungan jabatan yang dipangkunya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1963 tentang Pemberian perbaikan penghasilan/penghasilan peralihan kepada bekas menteri negara dan ketua/anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, serta janda dan anak yatim-piatunya (penjelasan dalam T.L.N. No. 2582)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1967 tentang Perbaikan pensiun pegawai negeri bekas Menteri Negara RepubIik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat - Gotong Royong
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun kepada para Penerima Pensiun/Tunjangan yang Bersifat Pensiun
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pemberian uang jasa sebagai pesangon kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat-Gotong Royong yang berhenti sebagai anggota karena masa jabatannya berakhir
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1976 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok bekas Pejabat Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok bekas Pejabat Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1977 tentang Perubahan dan tambahan atas Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1971 tentang pemberian uang bantuan pensiun kepada para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1977 tentang Pensiun wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang tidak merangkap jabatan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok bekas Pejabat Negara tertentu dan Janda/Dudanya yang telah mencapai Usia 80 (Delapan Puluh) Tahun
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1978 tentang Penyesuaian Pensiun pokok bekas pejabat negara tertentu dan janda/dudanya yang telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh) tahun.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1978 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 1971 tentang Pemberian uang bantuan Pensiun kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan yang bersifat Pensiun
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1978 tentang Penghasilan Terendah bagi Penerima Pensiun
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1979 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok bekas Pejabat Negara Tertentu dan Janda/Dudanya
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara
|
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1953 tentang penilaian persediaan uang emas dan bahan uang emas pada de javasche bank Disahkan pada tanggal 21 April 1953
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penilaian persediaan uang mas dan bahan uang mas pada bank Indonesia
|
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang pemilihan anggota konstituante dan anggota dewan perwakilan rakyat Disahkan pada tanggal 4 April 1953
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang Menyelenggarakan Undang-undang Pemilihan Umum
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1954 tentang Pengubahan Nama Propinsi Sunda Kecil menjadi Propinsi Nusa Tenggara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 tentang Cara pencalonan buat keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan pernyataan non-aktif/pemberhentian berdasarkan penerimaan keanggotaan/pencalonan keanggotaan tersebut, pun larangan mengadakanKampanye Pemilihan terhadap Anggota Angkatan Perang
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1955 tentang Perubahan Jumlah Anggota Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan dan Panitia Pemilihan Kabupaten
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1955 tentang Pengubahan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1955 tentang Pengabuhan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 18 Tahun 1954)
|
-
|
diubah oleh
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1956 tentang Pengubahan Undang-undang Pemilihan Umum (Undang-undang No. 7 Tahun 1953, Lembaran Negara No. 29 Tahun 1953)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1956 tentang Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1951 dengan Pasal 81a
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1958 tentang Penetapan waktu untuk pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Ke-II
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1959 tentang Pengangkatan dalam jabatan, pemberhentian, pemberhentian sementara serta pernyataan non-aktip dari jabatan dinas tentara bagi Militer Sukarela
|
-
|
ditimbang oleh
|
Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1959 tentang Dewan perwakilan rakyat (penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara No. 1815
|
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1953 tentang pernyataan perlunya beberapa tanah partikelir dikembalikan menjadi tanah negeri Disahkan pada tanggal 11 Maret 1953
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1953 tentang menetapkan undang-undang darurat no. 2 tahun 1952 tentang kenaikan tarip pengenaan pajak perseroan untuk tahun dinas 1952 (lembaran negara no. 2 tahun 1952) sebagai undang-undang Disahkan pada tanggal 14 Februari 1953
|
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1953 tentang apotek darurat Disahkan pada tanggal 2 Februari 1953
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1958 tentang Kedudukan hukum apotek darurat
|
|
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang pembukaan apotek Disahkan pada tanggal 2 Februari 1953
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1965 tentang Apotik
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
|
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1953 tentang mengubah dan menambah ordonansi pajak rumah tangga 1908 Disahkan pada tanggal 7 Januari 1953
|
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang penetapan undang-undang darurat tentang penimbunan barang-barang (undang-undang darurat no. 17 tahun 1951) sebagai undang-undang Disahkan pada tanggal 7 Januari 1953
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Pergudangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1964 tentang Perubahan dan tambahan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1955 tentang pengawasan terhadap Urusan Kredit
|
|