PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diubah oleh
|
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahan daerah 1956
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957 tentang Penyerahan pajak negara kepada daerah (penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1155)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1957 tentang Pemberian ganjaran, subsidi dan sumbangan kepada daerah (penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1156)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1957 tentang Penetapan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Jakarta Raya (penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara nomor 1274)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1957 tentang Perpanjangan jangka waktu masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan (penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara nomor 1275)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan daerah swatantra propinsi Kalimantan Tengah dan pengubahan Undang-undang nomor 25 tahun 1956 tentang pembentukan daerah-daerah swatantra propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum pajak daerah (penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara nomor 1287)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang Peraturan umum retribusi daerah (penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara nomor 1288)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan daerah-daerah tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang nomor 12 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1957 tentang Pengubahan peraturan-peraturan pemerintah Nomor 44, 45, 46, 65 tahun 1951, No. 45, 51 tahun 1952, No. 18 tahun 1953 dan No. 12 tahun 1954
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan daerah swatantra tingkat ke-I Maluku
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan daerah-daerah swatantra tingkat ke-II dalam wilayah daerah swatantra tingkat ke-I Maluku
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1957 tentang Dasar-dasar pemilihan dan penggantian anggota-anggota dewan pemerintah daerah (penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1403)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1957 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1957 tentang dasar-dasar pemilihan dan penggantian anggota-anggota dewan pemerintah daerah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1957 tentang Penetapan peraturan umum mengenai syarat-syarat kecakapan, pengetahuan dan cara pemilihan serta pengesahan kepada daerah (penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1458)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1957 tentang Peraturan umum mengenai gaji, uang jalan dan uang penginapan serta penghasilan-penghasilan lain bagi kepada daerah (penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1459)
|
-
|
diubah oleh
|
Undang-undang Nomor 73 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956 (Undang-undang No. 1 tahun 1957, Lembaran Negara No. 6 tahun 1957 dan Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1957, Lembaran Negara No. 9 tahun 1957)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang Penyerahan sebagian dari urusan pemerintah pusat dilapangan perikanan laut, kehutanan dan karet rakyat kepada daerah swatantra tingkat I (penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1490)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1958 tentang Penyerahan Tugas di Lapangan Bimbingan dan Perbaikan Sosial kepada Daerah Tingkat I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1958 tentang Penyerahan tugas urusan perumahan kepada Pemerintah Daerah Tingkat ke-I
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-undang Darurat No. 9 tahun 1957 tentang perpanjangan jangka waktu masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan (Lembaran Negara tahun 1957 No.51)", sebagai Undang-undang
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1957 (Lembaran Negara No. 9 tahun 1957) tentang perubahan Undang-undang tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956" sebagai Undang-undang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1958 tentang Penetapan Persentase dari Penerimaan beberapa pajak negara untuk daerah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1958 tentang Penyerahan Kekuasaan Tugas dan Kewajiban mengenai Urusan-urusan Kesejahteraan Buruh, Kesejahteraan Penganggur dan Pemberian Kerja kepada Penganggur kepada Daerah-daerah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 tentang Penyerahan urusan lalu lintas jalan kepada Daerah Tingkat ke-I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1958 tentang Penambahan jumlah anggota Dewan Permerintahan Daerah Kotapraja Jakarta Raya
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1958 tentang penetapan "Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1957 tentang pengubahan kedudukan wilayah daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen" (Lembaran Negara tahun 1957 No.5), sebagai Undang-undang
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1958 tentang Batas-batas Kotapraja Sukabumi dan Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 22 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara tahun 1957 No.79) sebagai Undang-undang
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan perubahan Undang-undang No. 25 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah-darah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan danKalimantan Timur (Lembaran Negara tahun 1957 No. 83) sebagai Undang-undang
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 20 tahun 1957 tentang Perubahan Undang-undang pembentukan Daerah Swatantra tingkat I Irian Barat (Lembaran Negara tahun 1957 No. 76)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1958 tentang Perubahan batas-batas Kotapraja Madiun dan Daerah Swatantra Tingkat II Madiun
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1957 tentang pengubahan Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah swatantra tingkat II dalam lingkungan daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 77),sebagai Undang-undang
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 23 tahun 1957 tentang pembentukan daerah-daerah swatantra tingkat II dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara tahun 1957 No.80), sebagai Undang-undang
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara tahun 1957 No. 75), sebagai Undang-undang
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan batas-batas wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra tingkat II Semarang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1958 tentang Penyerahan kekuasaan, tugas dan kewajiban mengenai urusan-urusan pertanian rakyat, kehewanan dan perikanan darat kepada Daerah Swatantra tingkat I Kotapraja Jakarta Raya
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1958 tentang Penyerahan Kekuasaan, tugas dan kewajiban mengenai urusan dalam daerah Pembangunan Khusus Kotabaru Kebaoyoran kepada Daerah Swatantra tingkat I Kotapraja Jakarta Raya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1958 tentang Pokok-pokok penyelenggaraan transmigrasi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1958 tentang Susunan Kepolisian Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1959 tentang Penyerahan Tugas-tugas Pemerintah Pusat dalam bidang Pemerintahan Umum, Perbantuan Pegawai Negeri dan Penyerahan Keuangannya kepada Pemerintah Daerah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1959 tentang Penetapan persentasi dari beberapa penerimaan negara untuk daerah
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1955 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1950(Lembaran Negara tahun 1955 No. 52)" sebagai Undang-undang
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 26 Tahun 1959 tentang Penetapan "Undang-undang Darurat No. 17 tahun 1955 tentang Perpanjangan jangka waktu berlakunya peraturan-peraturan daerah yang dimaksud dalam pasal 6 Undang-undang pembentukan daerah-daerah otonom di Jawa (Lembaran Negara tahun 1955 No. 53)", sebagai Un
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 tentang pembentukan Daerah tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara tahun 1953 No. 9)", sebagai Undang-undang
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No.56) dan Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 57)tentang Pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kota-Praja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1960 tentang Perubahan Undang-undang Darurat nomor 3 tahun 1958 (Lembaran Negara 1958 nomor 43) tentang Urusan perumahan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan daerah tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1962 tentang Penyerahan tugas dan wewenang serta penyerahan perusahaan tertentu Departemen Perindustrian Rakyat kepada Daerah Tingkat I
|
-
|
ditimbang oleh
|
Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1963 tentang Pemerintahan di wilayah Irian Barat segera setelah diserahkan kepada Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1963 tentang Penyerahan tugas pembantuan dalam pelaksanaan penyaluran bahan-bahan serta barang-barang pokok keperluan rakyat kepada Pemerintah Daerah Tingkat I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1963 tentang Pernyataan mulai berlakunya dan pelaksanaan Undang-undang Penyerahan Pemerintahan Umum
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1964 tentang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Pembangunan Perusahaan dan Proyek Negara dalam rangka menggerakkan Dana, Daya dan Tenaga Masyarakat
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1964 tentang Penetapan persentase dari beberapa penerimaan Negara untuk Daerah dalam tahun 1962. (Penjelasan dalam TLN No. 2637)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan Nama Jakarta
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang No. 47 Prp tahun 1960 tentang pembentukan daerahTingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara menjadi Undang-undang
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan Mengubah Undang-undang No. 25 tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-undang
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Dairi dengan mengubah Undang-undang No. 7 Drt. tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara menjadiUndang-undang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1964 tentang Pernyataan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1964 tentang Penetapan Persentase dari beberapa penerimaan Negara untuk Daerah tahun 1962 (LN 1964 No. 21) untuk tahun 1963
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1964 tentang Pernyataan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1964 tentang Penetapan persentase dari beberapan penerimaan negara untuk daerah dalam tahun 1962 (LN 1964 No. 21) untuk tahun 1963
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan batas wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-undang No. 12 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propnsi Jawa Timur dan Undang-undang No. 16 tahun 1950 tentangpembentukan daerah-daerah Kota-besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Palangka Raya dengan mengubah Undang-undang No. 27 tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Indragiri Hilir dengan mengubah Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung-Jabung dengan mengubah Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan mengubah Undang-undang No. 27 tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-undang No. 13 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Sabang dengan mengubah Undang-undang No. 7 Drt. tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara
|
-
|
diingat oleh
|
Penetapan Presiden Nomor 15 Tahun 1965 tentang Peningkatan kedudukan pimpinan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
|
-
|
dicabut oleh
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
|