PASAL
|
STATUS
|
TENTANG
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963. Tentang Pinjaman obligasi oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah maupun Swasta
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1963. Tentang Peraturan tabungan dan asuransi pegawai negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1963. Tentang Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1963. Tentang Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1963. Tentang Distribusi bahan/barang pokok keperluan hidup bagi pegawai negeri (penjelasan dalam T.L.N. No. 2547)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963. Tentang Tenaga Kesehatan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1964. Tentang Pemberian Tunjangan Pengabdian Pegawai Negeri/Pejabat Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1964. Tentang Pemberian Tunjangan Lauk-pauk kepada Pegawai Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1964. Tentang Pemberian Tunjangan Jabatan kepada Pegawai Negeri yang Memangku Jabatan tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1964. Tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri yang melakukan kewajibanya secara luar biasa
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1964. Tentang Wajib Kerja Tenaga Paramedis
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1964. Tentang Pensiun Pegawai Perusahaan Negara/Janda dan Tunjangan Anak Yatim Piatu
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1965. Tentang Dewan Permusyawaratan Pegawai (Penjelasan dalam TLN No. 2731]
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1965. Tentang Pemberian tunjangan bahaya kepada pegawai negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1965. Tentang Dewan Tenaga Atom dan Badan Tenaga Atom Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 1965. Tentang Kalkulasi biaya dan penetapan harga jual barang dan jasa yang dihasilkan oleh Perusahaan Negara dan barang yang dikuasai
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966. Tentang Pemberhentian-pemberhentian sementara Pegawai Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1966. Tentang Pengangkatan dan pemberhentian pegawai golongan gaji F/V, F/VI, F/VII dan F/VIII
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1966. Tentang Perbaikan penghasilan pegawai negeri dan pejabat negeri lainnya serta penerimaan pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1966. Tentang Pemberian cuti kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966. Tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1966. Tentang Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negeri lainnya serta Penerima Pensiun atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1967. Tentang Perbaikan penghasilan pegawai negeri dan pejabat negeri lainnya serta penerimaan pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967. Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1967. Tentang Pembatalan dan Perubahan beberapa Peraturan tentang Pemberian Tunjangan, Potongan Wajib dan tentang Penghargaan Pengalaman bekerja bagi Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967. Tentang Peraturan gaji anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1967. Tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun bekas Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1968. Tentang Perubahan dan penambahan atas Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1967 (Lembaran Negara tahun 1967 No. 24 Tambahan Lembaran Negara No. 2833) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia tahun 1968 (P.G.P.S. 1968)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1968. Tentang Perubahan dan tambahan atas Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1967 tentang Peraturan gaji anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1968. Tentang Perubahan dan penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 tentang Peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia tahun 1968 (P.G.P.S.1968)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1968. Tentang Perubahan dan tambahan atas Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1967, tentang Peraturan gaji anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1968. Tentang Perubahan dan tambahan atas Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1967 tentang Perbaikan penghasilan pensiun bekas pegawai negeri sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 1968. Tentang Pembagian, penggunaan, cara pemotongan dan penyetoran atas potongan wajib sebesar 10% dari gaji pokok pegawai negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968. Tentang Tata urutan dan rumusan Pancasila
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Tentang Peraturan pemeliharaan kesehatan pegawai negeri, penerima pensiun serta anggota keluargannya
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 270 Tahun 1968. Tentang Membentuk Panitia Negara Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pembinaan karier, tugas-kewajiban serta disiplin Pegawai Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1969. Tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 122 tahun 1968 tentang pembagian penggunaan, cara pemotongan dan penyetoran atas potongan wajib sebesar 10% dari gaji pokok pegawai negeri
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969. Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun-janda/Duda Pegawai
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1970. Tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1956 tentang Larangan keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1970. Tentang Pengaturan kehidupan politik pejabat-pejabat negeri dalam rangka pembinaan sistim kepegawaian negeri Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970. Tentang Pemberian tunjangan kerja bagi pegawai negeri sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1970. Tentang Pemberian tunjangan kerja bagi anggota ABRI
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1970. Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (PG. ABRI) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1968
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1970. Tentang Pendaftaran kekayaan pribadi pejabat negara/pegawai negeri/ABRI
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presdien Nomor 12 Tahun 1970. Tentang Memberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan hak pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juli 1971, para pegawai negeri sipil yang menjadi wewenangnya yang pada tanggal 1 Juli 1971 itu telah mencapai usaia 56 tahun
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presdien Nomor 13 Tahun 1970. Tentang Mengadakan penilaian atas kemampuan, kecakapan dan hasil karya (konduite) para pejabat dilingkungan Departemen masing-masing dengan mengisi daftar penilian, yang selanjutnya disebut DAFPEN
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1970. Tentang Tatacara pembebasan untuk sementara dari jabatan organik bagi Pegawai Negeri Sipil selama pencalonan untuk keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971. Tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971. Tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1971. Tentang Laporan para pejabat negara/pegawai negeri/ABRI mengenai kewajiban membayar pajak-pajak pribadi
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1971. Tentang Pembentukan Panitia Penaksir harga penjualan kendaraan perorangan dinas milik negara
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Tentang Korps Pegawai Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972. Tentang Peningkatan tunjangan-tunjangan bagi Pegawai Negeri dan pejabat Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1971
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972. Tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973. Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1972 tentang peningkatan tunjangan kerja bagi pegawai negeri dan pejabat negara
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1973. Tentang Penyerahan wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai negeri sipil dalam lingkungan Badan Koordinasi Intelijen Negara kepada Kepala BAKIN (Gol.E/II PGPN - 1961 atau II/c PGPS 1968) kebawah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973. Tentang Perubahan jumlah minimal tambahan tunjangan kerja bagi pegawai negeri dan pejabat negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 12/1973
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974. Tentang Pembatasan kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1974. Tentang Penyesuaian/Penetapan Kembali Pokok Pensiun bekas Pegawai Negeri Sipil serta Janda dan Anak Yatim/Piatunya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1974. Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1973 tentang Peningkatan Tunjangan Kerja bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1974. Tentang Tunjangan Kerja Khusus bagi Guru, petugas Paramedis, Peneliti, Hakim dan Panitera
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974. Tentang Pelaksanaan penjualan Rumah Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974. Tentang Pelaksanaan penjualan Rumah Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1974. Tentang Tunjangan khusus pembinaan pemeriksaan keuangan negara bagi Ketua/wakil Ketua dan Anggota serta pegawai Badan Pemeriksa Keuangan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1974. Tentang Menyerahkan wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil Gol. II/C PGPS '68 (E/II PGPN'61) ke bawah
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974. Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
|