Undang-undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang karantina laut Disahkan pada tanggal 18 Januari 1962
PASAL
|
STATUS
|
TENTANG
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962. Tentang Wabah
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968. Tentang Perubahan pasal 3 Undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang wabah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014. Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing di Indonesia
|
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang karantina udara Disahkan pada tanggal 18 Januari 1962
PASAL
|
STATUS
|
TENTANG
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962. Tentang Wabah
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968. Tentang Perubahan pasal 3 Undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang wabah
|
|
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1962 tentang penetapan anggaran pendapatan dan belanja tambahan dari republik indonesia untuk tahun 1960 Disahkan pada tanggal 18 Januari 1962
|
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1962 tentang penetapan anggaran tambahan bagian-bagian perusahaan negara berdasarkan i.b.w. dari anggaran republik indonesia untuk tahun 1960 Disahkan pada tanggal 18 Januari 1962
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang perusahaan daerah Disahkan pada tanggal 14 Februari 1962
PASAL
|
STATUS
|
TENTANG
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1962. Tentang Penyerahan tugas dan wewenang serta penyerahan perusahaan tertentu Departemen Perindustrian Rakyat kepada Daerah Tingkat I
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1964. Tentang Badan musyawarah pengusaha nasional swasta (penjelasan dalam T.L.N. No. 2618)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1964. Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Pembangunan Perusahaan dan Proyek Negara dalam rangka menggerakkan Dana, Daya dan Tenaga Masyarakat
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1965. Tentang Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Farmasi dan Alat-alat Kesehatan "Kasa Husada", Industri Kulit, Industri Pemintalan, Industri Pertenunan dan Perajutan, Industri Makanan dan Minuman, Industri Keramik, Industri Logam dan Mesin, Industri Kimia,Industri Kayu bahan Bangunan dan Sabut, Industri Karet, Industri Nabati dan Industri Es dan peleburannya
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 1967. Tentang Pengarahan dan penyederhanaan Perusahaan Negara kedalam tiga bentuk usaha negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1968. Tentang Pembubaran Badan Pusat Penyelenggaraan Perusahaan-perusahaan Industri dan Tambang
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972. Tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983. Tentang Tata cara pembinaan dan pengawasan Perusahaan Jawatan (perjan), Perusahaan Umum (perum), dan Perusahaan Perseroan (persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1983. Tentang Penarikan kembali enam unit pabrik dari perusahaan daerah sandang Jawa Tengah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983. Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1983 tentang Tata cara pembinaan dan pengawasan Perusahaan Jawatan (perjan), Perusahaan Umum (perum) dan Perusahaan Perseroan (persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Tentang Perbankan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999. Tentang Penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal BPD Daerah Istimewa Aceh, BPD Sumatera Utara, BPD Bengkulu, BPD Lampung, BPD Kalimantan Barat, BPD Kalimatan Timur, BPD Sulawesi Utara, BPD Sulawesi Tengah, BPD Nusa Tenggara,BPD Nusa Tenggara Timur, PT. Bank Lippo Tbk., dan PT. Bank Sembada Artanugroho dalam rangka Program Rekapitulasi Bank Umum
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008. Tentang Lembaga Penjaminan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009. Tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
|
-
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang Pemerintahan Daerah
|
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang wabah Disahkan pada tanggal 5 Maret 1962
PASAL
|
STATUS
|
TENTANG
|
Ps. 3
|
diubah oleh
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968. Tentang Perubahan pasal 3 Undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang wabah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981. Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1981. Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 tentang Hubungan Sewa-menyewa Perumahan
|
-
|
dicabut oleh
|
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984. Tentang Wabah Penyakit Menular
|
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1962 tentang pembuatan perjanjian persahabatan dan kerja sama antara republik indonesia dan republik sosial cekoslovakia Disahkan pada tanggal 18 Juni 1962
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang pembuatan perjanjian persahabatan dan kerjasama antara republik indonesia dan republik rakyat hongaria Disahkan pada tanggal 18 Juni 1962
PASAL
|
STATUS
|
TENTANG
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2009 Tahun 2009. Tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan dibidang Perdagangan Luar Negeri Kepada Perusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,
|
|
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1962 tentang anggaran pendapatan dan balanja negara tahun 1962 Disahkan pada tanggal 18 Juni 1962
PASAL
|
STATUS
|
TENTANG
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1963. Tentang Perubahan dan tambahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 1962 (Undang-undang No. 9 tahun 1962 - Lembaran Negara tahun 1962 No. 27)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1964. Tentang Penetapan persentase dari beberapa penerimaan Negara untuk Daerah dalam tahun 1962. (Penjelasan dalam TLN No. 2637)
|
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1962 tentang penetapan anggaran bagian-bagian perusahaan negara i.b.w. dari anggaran negara republik indonesia untuk tahun 1962 Disahkan pada tanggal 18 Juni 1962
PASAL
|
STATUS
|
TENTANG
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1964. Tentang Penetapan persentase dari beberapa penerimaan Negara untuk Daerah dalam tahun 1962. (Penjelasan dalam TLN No. 2637)
|
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1962 tentang hygiene untuk usaha-usaha bagi umum Disahkan pada tanggal 3 Agustus 1962
PASAL
|
STATUS
|
TENTANG
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973. Tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974. Tentang Pengairan
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992. Tentang Kesehatan
|
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1962 tentang bank pembangunan swasta Disahkan pada tanggal 16 Agustus 1962
PASAL
|
STATUS
|
TENTANG
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1964. Tentang Badan musyawarah pengusaha nasional swasta (penjelasan dalam T.L.N. No. 2618)
|
-
|
diingat oleh
|
Penetapan Presiden Nomor 25 Tahun 1965. Tentang Penunjukan Bank Pembangunan Swasta sebagai Bank Tunggal Swasta untuk Pembangunan
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Tentang Perbankan
|
|
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang ketentuan-ketentuan pokok bank pembangunan daerah Disahkan pada tanggal 16 Agustus 1962
PASAL
|
STATUS
|
TENTANG
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972. Tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Tentang Perbankan
|
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1962 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 1962 tentang pemanggilan dan pengerahan semua warga negara dalam rangka mobilisasi umum untuk kepentingan keamanan dan pertahanan negara (lembaran negara tahun 1962 no. 8) menjadi uu Disahkan pada tanggal 6 September 1962
PASAL
|
STATUS
|
TENTANG
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 12 Tahun 1962. Tentang Hak dan kedudukan sukarelawan pembebasan Irian Barat (penjelasan dalam TLN No. 2518)
|
-
|
diingat oleh
|
Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1965. Tentang Memperlakukan Hukum Pidana Tentara, Hukum Acara Pidana Tentara dan Hukum Disiplin Tentara bagi Anggota-anggota Hansip dan Sukarelawan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972. Tentang Penyempurnaan Organisasi HANSIP dan Organisasi WANRA dalam rangka penertiban pelaksanaan sistim HANKAM RATA
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1972. Tentang Penyerahan Pembinaan Organisasi Pertahanan Sipil dari Departemen Hankam kepada Departemen Dalam Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1972. Tentang Penyerahan Pembinaan Organisasi Pertahanan Sipil dari Departemen Hankam kepada Departemen Dalam Negeri
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1997. Tentang Mobilisasi dan demobilisasi
|
|
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 2 tahun 1962 tentang kewajiban perusahaan minyak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri (ln 1962 no. 18) menjadi undang-undang. (penjelasan dalam tln no. 2505) Disahkan pada tanggal 2 November 1962
PASAL
|
STATUS
|
TENTANG
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001. Tentang Minyak dan Gas Bumi
|
|
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1962 tentang pembuatan perjanjian hubungan keramahan dan perniagaan antara republik indonesia dengan jepang Disahkan pada tanggal 1 November 1962
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1962 tentang penerimaan dan penggunaan warga negara asing yang dengan suka rela turut serta dalam perjuangan pembebasan irian barat Disahkan pada tanggal 17 November 1962
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1962 tentang perubahan/penambahan anggaran pendapatan dan belanja negara untuk tahun 1961 Disahkan pada tanggal 31 Desember 1962
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1962 tentang peneatapan anggaran bagian-bagian perusahaan negara i.b.w. dari anggaran negara republik indonesia untuk tahun 1961 Disahkan pada tanggal 31 Desember 1962
|