PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja sebagai bentuk peralihan untuk mempercepat terwujudnya Daerah Tingkat III diseluruh Wilayah Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1967 tentang Iuran Hak Pengusahaan Hutan dan Iuran Hasil Hutan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1967 tentang Memberhentikan/menunjuk Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jambi
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 258 Tahun 1967 tentang Memberhentikan/menunjuk jabatan sebagai Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Selatan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 268 Tahun 1967 tentang Terhitung mulai tanggal serah terima jabatan, memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Ali Amin SH sebagai Pejabat Sementara Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Selatan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penarikan Urusan Kehutanan dari Daerah Kehutanan Kabupaten ke Propinsi di Wilayah Indonesia Bagian Timur
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-undang No. 9 tahun 1967 dan pelaksanaan pemerintahan di Propinsi Bengkulu
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang No. 14 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-pajak Negara, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1968 tentang Memberhentikan/mengangkat Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Tengah
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1968 tentang Mengangkat kepada Daerah Istimewa Aceh
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 1968 tentang Terhitung mulai tanggal serah terima jabatan Sdr.G.J. Latumahena diberhentikan dgn hormat dari jabatannya sbg Pejabat Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Maluku untuk kemudian diatur lebih lanjut mengenai kedudukannya dalam lingkungan AD oleh Panglima AD
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 301 Tahun 1968 tentang Peraturan pungutan Cess
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1969 tentang Pedoman hubungan kerja antara aparatur pemerintah ditingkat Pusat dan Daerah dalam melaksanakan pembangunan nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonomi di Propinsi Irian Barat
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presdien Nomor 1 Tahun 1970 tentang Persiapan pelaksanaan bantuan untuk pembangunan Kabupaten dan Kotamadya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 tentang Pembentukan Perusahaan Umum "Otorita Jatiluhur" (Penjelasan dalam TLN No. 2934)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1970 tentang Kedudukan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan sebagai Badan Hukum Publik
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1970 tentang Penyerahan Pabrik Mesin dan Konstruksi PT. Kalimas di Ssurabaya kepada Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Timur
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1971 tentang Tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1971 tentang Persiapan Pelaksanaan bantuan untuk Pembangunan Kabupaten dan Kotamadya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971 tentang Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1972 tentang Persiapan pelaksanaan bantuan untuk pembangunan kabupaten dan Kotamadya
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1972 tentang Landasan dalam melaksanakan penggunaan sebagian dari Sumbangan Pemerintah Pusat Pengganti A.D.O. untuk pembangunan fasilitas Universitas
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan nama dan pemindahan tempat kedudukan pemerintah daerah Kabupaten Panarukan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1972 tentang Tambahan bantuan untuk pembangunan bagi Kabupaten-Kabupaten di Karesidenan Madura
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi HANSIP dan Organisasi WANRA dalam rangka penertiban pelaksanaan sistim HANKAM RATA
|
Ps. 75 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 tentang Pengurusan, Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan nama propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan nama propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1973 tentang Persiapan pelaksanaan bantuan untuk pembangunan Kabupaten dan Kotamadya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973 tentang Perluasan daerah kotamadya Medan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1973 tentang Tanda kehormatan Parasamya Purna Karya Nugraha
|
Ps. 77
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1973 tentang Pedoman penyelenggaraan keuangan daerah
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1973 tentang Penertiban Perjudian
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1973 tentang Penertiban penyelenggaraan undian
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1974 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1974 tentang Bantuan Pembangunan Desa
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1974 tentang Program bantuan pembangunan Daerah Tingkat I
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggung-jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
|