PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1968 tentang Bank Asing
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1968 tentang Pemberian kelonggaran perpajakan kepada International Nickel Company of Canada Ltd. (Inco) c.q. PT. Internatioanal Nickel Indonesia. (Penjealsan dalam TLN No. 2856)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1968 tentang Pemberian kelonggaran perpajakan kepada NV. Billiton Maatschappij (Penjelasan dalam TLN No. 2859)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Persetujuan atas Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1968 tentang Wewenang kepada Menteri Pertambangan untuk menandatangani semua kontrak kerja khusus dibidang perminyakan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 1968 tentang Penetapan kelonggaran-kelonggaran perpanjangan untuk penanaman modal asing dibidang pertambangan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 286 Tahun 1968 tentang Panitia tehnis penanaman modal
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 303 Tahun 1968 tentang Kerja sama ekonomi antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Kerajaan Belanda
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1969 tentang Pemberian tambahan kelonggaran perpajakan kepada PT. Pacific Nickel Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1969 tentang Pemberian tambahan kelonggaran perpajakan kepada Aluminium Company of America (ALCOA)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1969 tentang Peraturan dan Prosedur mengenai Pelaksanaan Pengawasan dalam rangka Penanaman Modal
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1969 tentang Penyertaan modal negara untuk pendirian Perseroan Terbatas Industri Sandang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1970 tentang Pembentukan Team Penelitian pelaksanaan Penanaman Modal Asing dalam Bidang Kehutanan
|
-
|
diubah oleh
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan tambahan Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1970 tentang Penyertaan modal negara untuk pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Pertamina Gulf Industrial Processing
|
-
|
diperhatikan oleh
|
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan Penambahan atas ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847: 23)
|
Ps. 16 (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1971 tentang Pemberian tambahan kelonggaran perpajakan termasuk pembebasan bea masuk kepada PT. Indonesian Satelite Corporation (PT. Indosat)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 tentang Perizinan Usaha Perusahaan asuransi Kerugian di Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971 tentang Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1972 tentang Penyertaan modal negara RI. dalam pendirian Perseroan Terbatas Atelier Mechanic Indonesia (PT. Atmindo)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1972 tentang Pemberian tambahan kelonggaran perpajakan kepada PT. Baliem Valley MInerals
|
Ps. 16 (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1972 tentang Pemberian tambahan kelonggaran Perpajakan kepada PT. Atjeh Minerals Indonesia
|
Ps. 16 (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1972 tentang Pemberian tambahan kelonggaran perpajakan kepada PT. Paniai Lake Minerals
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1973 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1973 tentang Ketentuan pokok penanaman modal
|
Ps. 16 (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1973 tentang Pemberian tambahan kelonggaran perpajakan kepada PT. Koba Tin
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1974 tentang Perubahan dan penambahan atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1974 tentang Pembatasan penggunaan tenaga kerja warga negara asing pendatang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1975 tentang Perubahan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1975 tentang Pungutan Pengusahaan Perikanan dan Pungutan Hasil Perikanan bagi Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri di Bidang Perikanan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1975 tentang Kebijaksanaan di Bidang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan Perjanjian Bagi-hasil antara P.N. Tambang Batubara dan Shell Mijnbouw N.V.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1976 tentang Perpajakan dan pungutan-pungutan lain atas usaha pertambangan bukan minyak dan gas bumi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing dalam Bidang Perdagangan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1977 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1977 tentang Ketentuan pokok tata cara penanaman modal
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1977 tentang Pembentukan team pembangunan kilang minyak di pulau Batam
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1978 tentang Tatacara pemasukan dan pengeluaran serta pemindahan barang ke dalam dan ke luar wilayah usaha bonded warehouse
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1978 tentang Tatacara pemasukan dan pengeluaran serta pemindahan barang ke dalam dan ke luar wilayah usaha Bonded Warehouse di daerah industri pulau Batam
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1979 tentang Kebijaksanaan Perpajakan.
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1980 tentang Pemanfaatan Tanah Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan untuk Usaha Patungan dalam rangka Penanaman Modal Asing
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1980 tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan kepada PT. Indonesia Asahan Aluminium (PT. INALUM)
|
Ps. 16 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1981 tentang Pemberian tambahan kelonggaran perpajakan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981 tentang Memberikan Kuasa Pengusahaan Eksplorasi dan Eksploitasi Sumber Daya Panasbumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik kepada Pertamina di Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1981 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Tambang Batubara antara Perusahaan Negara Tambang Batubara dan Kontraktor Swasta
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1981 tentang Petunjuk Penggunaan Dana Iuran Wajib Pendidikan dan Latihan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Keppres No. 33/1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Keppres No. 33/1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1982 tentang Bursa Komoditi
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1971 tentang Perizinan usaha perusahaan asuransi kerugian di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 tahun 1974
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1983 tentang Daftar skala prioritas bidang usaha Penanaman Modal tahun 1983/1984
|
Ps. 15 ke-4 dan 5 dan Ps. 16
|
dicabut oleh
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1984 tentang Daftar Skala Prioritas Bidang-bidang Usaha Penanaman Modal
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1985 tentang Daftar skala prioritas bidang-bidang usaha Penanaman Modal
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 tentang Jangka waktu izin perusahaan penanaman modal asing
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1986 tentang Persyaratan pemilikan saham nasional dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing untuk diberi perlakuan yang sama seperti Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1986 tentang Daftar skala prioritas bidang-bidang usaha penanaman modal
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penundaan pembayaran pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atas impor barang modal oleh pengusaha tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1987 tentang Daftar skala prioritas bidang-bidang usaha penanaman modal
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1987 tentang Kegiatan penanaman modal asing di bidang perdagangan ekspor
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 1986 tentang persyaratan pemilikan saham nasional dalam perusahaan penanaman modal asing untuk diberi perlakuan sama seperti Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1987 tentang Kantor perwakilan wilayah perusahaan asing
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan sebagian tugas penyelenggaraan jalan tol oleh perusahaan patungan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No.36 tahun 1977 tentang pengakhiran kegiatan usaha asing dalam bidang perdagangan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1989 tentang Daftar bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1989 tentang Kerjasama Pertamina dengan Badan Usaha Swasta dalam usaha pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha perikanan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1990 tentang Pembinaan usaha peternakan ayam ras
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1991 tentang Daftar Bidang Usaha yang tertutup bagi penanaman modal
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1991 tentang Kedudukan tugas, fungsi dan susunan organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 tentang Persyaratan pemilikan saham dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1992 tentang Daftar bidang Usaha yang tertutup bagi Penanaman Modal
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1992 tentang Tata cara penanaman modal
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1992 tentang Pemanfaatan tanah hak guna usaha dan hak guna bangunan untuk usaha patungan dalam rangka penanaman modal asing
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992 tentang Usaha penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemeritah Nomor 17 tahun 1992 tentang persyaratan pemilikan saham dalam perusahaan penanaman modal asing
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1986 tentang jangka waktu izin perusahaan penanaman modal asing
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1993 tentang Pemberian hak guna bangunan atas tanah dalam kawasan-kawasan tertentu di propinsi Riau
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1993 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1990 tentang usaha perikanan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1993 tentang Persyaratan pemilikan saham dalam perusahaan penanaman modal asing
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1993 tentang Ketentuan pokok perjanjian kerjasama pengusaha pertambangan batubara antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tambang Batubara Bukit Asam dan Perusahaan Kontraktor
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1993 tentang Daftar bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 tentang Tata cara penanaman modal
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1995 tentang Daftar bidang usaha yang tertutup badi penanaman modal
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing di Bidang Ekspor dan Impor
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan pokok perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kawasan industri
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran kegiatan usaha asing dalam bidang perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1996
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing di Bidang Ekspor dan Impor.
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing dalam Bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1997
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing di Bidang Ekspor dan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 1997
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing di Bidang Ekspor dan Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun1998
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1998 tentang Penanaman Modal Asing di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1998 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Bagi Penanaman Modal
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1998 tentang Bidang/Jenis Usaha yang Dicadangkan untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha yang Terbuka untuk Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan Syarat Kemitraan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 113 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal.
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1991 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal.
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang Badan koordinasi penanaman modal
|
-
|
diingat oleh
|
Intruksi Presiden Nomor 22 Tahun 1998 tentang Penghapusan Kewajiban Memiliki Rekomendasi Intansi Teknis dalam permohonan persetujuan Pananaman Modal.
|
-
|
diingat oleh
|
Intruksi Presiden Nomor 23 Tahun 1998 tentang Penghapusan ketentuan kewajiban memiliki surat persetujuan prinsip dalam pelaksanaan realisasi Penanaman Modal di Daerah
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Kriteria penilaian pemberian fasilitas perpajakan di bidang usaha industri tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1999 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Presiden Nomor 97 tahun 1993 tentang tata cara penanaman modal
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 1981 tentang badan koordinasi penanaman modal sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan keputusan Presiden Nomor 113 tahun 1998
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 183 tahun 1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 tahun 1999
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 1980 tentang pembentukan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 116 tahun 1998
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 2000 tentang Pencabutan KEPPRES No. 22 Tahun 1990 tentang Pembinaan usaha peternakan ayam ras
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1990 tentang usaha perikanan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor perwakilan perusahaan asing
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2000 tentang Bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu bagi penanaman modal
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No.96 Tahun 2000 tentang Bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu bagi penanaman modal
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1994 tentang pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 2001 tentang Bidang/jenis usaha yang dicadangkan untuk usaha kecil dan bidang/jenis usaha yang terbuka untuk usaha menengah atau besar dengan syarat kemitraan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1999
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri melalui Sistem Pelayanan Satu Atap
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
|
-
|
dicabut oleh
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
|