PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
Ps. 2 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1969 tentang Penyertaan modal negara untuk pendirian Perseroan Terbatas Industri Sandang
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1969 tentang Pembentukan Direktorat Investasi dan Kekayaan Negara pada Departemen Keuangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1970 tentang Penyertaan modal negara RepublikIndonesiauntuk pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Wisma Nusantara International
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1970 tentang Penyertaan negara dalam Perseroan Terbatas "Indonesian Plantations" (PT. Indoplant)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Gaya Motor menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1970 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyesuaian Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (Persero)
|
Ps. 2 (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 tentang Pembentukan Perusahaan Umum "Otorita Jatiluhur" (Penjelasan dalam TLN No. 2934)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk perusahaan negara (PN) Dharma Niaga menjadi Perusahaan Perseraon (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk Perusahan Negara (PN) Pengolahan Cat dan Vernis Pabrik cat Utama menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Mega Elektro (Mensin dan Gaya Elektro) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Percetakan, Penerbitan dan Pabrik tinta Gita Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1970 tentang Perpanjangan batas waktu penyelesaian pembubaran perusahaan-perusahaan negara pelabuhan dan pengalihan pembinaan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1969
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presdien Nomor 9 Tahun 1970 tentang Penjualan dan atau pemindah tanganan Barang-barang yang dimiliki/dikuasai Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Karya Cotas dan Perusahaan Negara (PN) Permata Nusantara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Kerta Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
Ps. 2 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1970 tentang Penyertaan modal negara RepublikIndonesiauntuk pendirian Perusahaan Perseroan PT. Krakatau Steel
|
Ps. 2 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1970 tentang Penyertaan modal negara untuk pendirian Perusahaan Perseroan MarmerIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1970 tentang Penyertaan modal dalam Perusahaan Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Jaya Corporation
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk perusahaan negara (PN) Virama Karya menjadi perusahaan Perseraon (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Yodha Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Waskita Karya menjadi Perusahaan Preseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat (P.N.P.R. LEPPIN KARYA YASA) menjadi Perusahaan Perseroan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Pembangunan Niaga dan Perusahaan Negara (PN) Sapta Motor menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
Ps. 2 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1970 tentang Penyertaan modal negara untuk pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Pertamina Gulf Industrial Processing
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 22606)
|
Ps. 2 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1970 tentang Penyertaan modal negara RepublikIndonesiauntuk Pendidian Perusahaan Perseroan Terbatas Pabrik Cambrics "Primisima" disingkat PT. Primisima
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Amarta Karya" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diperhatikan oleh
|
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan Penambahan atas ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847: 23)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Boma, Perusahaan Negara (PN) Bisma dan Perusahaan Negara (PN) Indra menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Sabang Merauke, Perusahaan Negara (PN) Barata dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-poyek Industri Dasar menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Asuransi Bendasraja menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
Ps. 4
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971 tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang dialihkan bentuk Usahanya menjadi Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Perseroan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Semen Padang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan III menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1971 tentang Pengalihan Perusahaan Negara (PN) Satya Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Zatsas dan Perusahaan Negara (PN) Asam Arang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1971 tentang Perpanjangan batas waktu penyesuaian Perseroan Terbatas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1970 (LN 27/1970, TLN No. 2932) jo Pasal 15 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969(LN. 21/1969, TLN No. 2894)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1971 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara (LN 134/1961)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Farmasi dan alat Kesehatan "Bhineka Kimia Farma" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Cipta Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Bangunan Negara Pembangunan Perumahan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Bangunan Negara Wijaya Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Intirub menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Urusan Mekanisasi (P.N.P.R.. Daya Yasa) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Aduma Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
Ps. 2 (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Semen Tonasa
|
Ps. 2 (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik
|
Ps. 2 (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang
|
Ps. 2 (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kertas Gowa
|
Ps. 2 (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kertas Basuki Rachmat
|
Ps. 2 (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengeringan Tembakau Bojonegoro
|
Ps. 2 (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Percetakan Uang RepublikIndonesia
|
Ps. 2 (1) jo. Ps. 4
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk usaha Perusahaan Negara Kereta Api menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 tentang Perizinan Usaha Perusahaan asuransi Kerugian di Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVI menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indah Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Perhubungan Udara "Garuda Indonesia Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Perkapalan dan Perusahaan Angkutan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1971 tentang Penyertaan modal negara RepublikIndonesiadalam modal saham PT. Hotel Indonesia International (PT. Hotel Indonesia International Corporation Limited)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1971 tentang Penyertaan modal negara RepublikIndonesiadalam modal saham PT. Hotel Indonesia International (PT. Hotel Indonesia International Corporation Limited)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Aneka Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiauntuk pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Perkebunan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai RepublikIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1972 tentang Penyertaan modal negara RepublikIndonesiauntuk pendirian Perusahaan Perseroan dalam bidang Penerbitan
|
Ps. 2 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1972 tentang Penyertaan modal negara RI. dalam pendirian Perseroan Terbatas Atelier Mechanic Indonesia (PT. Atmindo)
|
Ps. 2 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiauntuk pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Perkebunan
|
Ps. 2 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara RepulbikIndonesiauntuk pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perikanan Laut (Riau)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VIII menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XX menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVII menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Dok Kapal Tanjung Priok menjadi Persero
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Pabrik KapalIndonesiamenjadi Persero
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Koja menjadi Persero
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya menjadi Persero
|
Ps. 2 (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara
|
Ps. 2 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indoneia untuk pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perikanan Laut
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1972 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiadalam modal saham PT. Kanebo Tomen Sandang Synthetic Mills
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang Perusahaan Umum "Listrik Negara"
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVIII menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1972 tentang Pemisahan kekayaan negara RepublikIndonesiasebagai penyetoran atas saham-saham PT. Barata Metalworks & Engineering
|
Ps. 2 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1972 tentang Penyertaan modal negara RepublikIndonesiauntuk pendirian Perusahaan Perseroan Pengembangan Pariwisata Bali
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya menjadi Perusahaan Perseroan
|
Ps. 2 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiauntuk Pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Peternakan
|
Ps. 2 (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum Perkebunan KapasIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri
|
Ps. 2 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1973 tentang Penyertaan modal negara RepublikIndonesiauntuk pendirian perusahaan perseroan dibidang Penjualan Bonded Warehouse
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1973 tentang Penyertaan modal negara RepublikIndonesiadalam pendirian perusahaan perseroan terbatas Unelec Indonesia PT (Unindo PT)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia menjadi Persero
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1973 tentang Pengalihan bentuk perusahaan negara Pelayaran Nasional Indonesia menjadi Persero
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1973 tentang Perubahan atas pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 51/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Sulawesi Utara/Tengah sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 52/1970 dan Peraturan Pemerintah No. 32/1971
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan modal negara RepublikIndonesiadalam pendirian perusahaan Perseroan dalam bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1973 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Pertanian Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1973 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXI dan Perusahaan Negara Perkebunan XXII menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiauntuk pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perkebunan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiauntuk pendirian perusahaan perseroan (Persero) dalam Bidang Industrial Estate
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1973 tentang Penyertaan modal negara RepublikIndonesiadalam saham P.T. Jakarta International Hotel
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1973 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XV menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
Ps. 2 (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1973 tentang Pendirian Perusahaan Umum Dahana
|
Ps. 2 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiauntuk pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perikanan Laut di Sorong (Irian Jaya)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1973 tentang Penyertaan modal negara RepublikIndonesiauntuk pendirian perusahaan Perseroan dalam bidang Pengembangan Pulau Batam
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1973 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan IX menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1973 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIV menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1973 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVI menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
Ps. 2 (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1973 tentang Pendirian Perusahaan Umum Gula Bone
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1973 tentang Kepada Menteri Kabinet Pembangunan II, Menteri Keuangan selaku saham dari penyertaan modal negara dalam perusahaan perseroan (persero) agar memperhatikan dan mempergunakan pedoman-pedoman hubungan dan tatakerja antara Menteri-menteri yang bidangnyasesuai dengan tujuan dan lapangan Usaha Persero
|
Ps. 2 (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Umum kertas Martapura
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1974 tentang Penyertaan modal Negara RepublikIndonesiadalam Perseroan Terbatas Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali NusantaraIndonesia("PT. Rajawali NusantaraIndonesia")
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1974 tentang Perubahan dan penambahan atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian Indonesia
|
Ps. 2 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik untuk pendirian perusahaan Perseroan (Persero) dalam bidang Pengembangan Armada Niaga Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1974 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara "Djakarta Lloyd" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1974 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVII menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1974 tentang Penambahan penyertaan modalNegaraRIdalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang menjadi Perusahaan Persero (Persero)
|
Ps. 2 (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum "Pembangunan Perumahan Nasional"
|
Ps. 2 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1974 tentang Penyertaan modal Negara RepublikIndonesiauntuk pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perikanan di Pekalongan/Jawa Tengah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1974 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1974 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Perikanan Maluku
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1974 tentang Penyertaan modal Negara RepublikIndonesiauntuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang Industri Telekomunikasi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1974 tentang Pengalihan bentuk perusahaan Petro Kimia Gresik menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Telekomunikasi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Angkasa Pura
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1974 tentang Penambahan penyertaan modalNegaraRIdalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XVIII
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXIV menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Survai Udara (Penas)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1975 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum Semen Tonasa menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Ban dan KaretPalembangmenjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXV menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan Penggabungannya dengan Perusahaan Negara Perkebunan XXIV yang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
Ps. 2 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1975 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiauntuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Industri Pupuk
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Dok dan PerkapalanSurabayamenjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1975 tentang Penambahan Penyertaan Negara RepublikIndonesiadalam Modal Saham Perseroan Terbatas Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (Natour LTD)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1975 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Pengusahaan serta Pengembangan Usaha Perlistrikan dan Peleburan Aluminium
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk dan Penggabungan Perusahaan Negara Perkebunan II dan Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Seberang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah menjadi Persero (Perusahaan Perseroan)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1976 tentang Penyertaan modal negara RepublikIndonesiauntuk pendirian perusahaan perseroan (Persero) dalam bidang Industri Pesawat Terbang
|
Ps. 2 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan modal negara RI untuk pendirian perusahaan perseroan (Persero) Dana Reksa
|
Ps. 2 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1976 tentang Penyertaan modal negara RI untuk pendirian perusahaan perseroan (Persero) dibidang Pergudangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Biro KlasifikasiIndonesiamenjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1977 tentang Penyertaan modal negara RI dalam perseroan terbatas Pelita Bahari
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1977 tentang Penyertaan modal negara RepublikIndonesiauntuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Perkapalan
|
Ps. 2 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1977 tentang Penyertaan modalNegaraRIuntuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dibidang industri pupuk
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara No. 55 tahun 1977)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978 tentang Penambahan Unit Produksi Perusahaan Umum Kehutanan Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan modal negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pengelolaan, pemeliharaan, dan pengadaan jaringan jalan tol, serta ketentuan-ketentuan pengusahaannya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 tentang Perusahaan Umum Pos dan Giro
|
Ps. 2 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1978 tentang Penyertaan ModalNegaraR.I.kedalam Perseroan Terbatas Semen Baturaja yang bergerak dibidang Industri Semen
|
Ps. 2 (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1978 tentang Perusahaan Umum Dok dan Galangan Kapal
|
Ps. 2 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam PT. Medan foundry Centre yang bergerak dibidang Industri Pengecoran Logam.
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Bio Farma menjadi Perusahaan Umum
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1978 tentang Pembubaran Perusahaan Umum Kertas Martapura
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1978 tentang Pengalihan Penguasaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Airways
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1978 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Soda menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1978 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1965 tentang pendirian Perusahaan Umum Asuransi kerugian "Jasa Raharja"
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1979 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan X menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1979 tentang Penyertaan modal negara RI dalam bidang pengusahaan dan pengembangan industri pupuk urea.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1979 tentang Pengangkatan calon/pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api menjadi calon/pegawai negeri sipil
|
Ps. 2 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1979 tentang Penyertaan modalNegaraRIuntuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dibidang produksi gula
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1979 tentang Penetapan kembali dan penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan perusahaan Negara tertentu serta janda/dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1979 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiadalam Perseroan Terbatas Departemen Store Indonesia Sarinah.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1979 tentang Pembubaran Perusahaan Negara Perkapalan dan Dok Alirmenjaya dan penggabungannya kedalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Galangan KojaIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1980 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Terbatas "Unilec Indonesia PT" (Unindo. PT.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dok dan Galangan Kapal menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
Ps. 2 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1980 tentang Pemisahan dan Pengalihan Kekayaan Negara pada Pelabuhan Udara Ngurah Rai, Denpasar untuk dijadikan tambahan Penyertaan Modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiauntuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Konstruksi Bangunan Pengembangan Sumber-sumber Air
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiauntuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Konstruksi Bangunan Pengembangan Sumber-sumber Air
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1980 tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Atadei dari Desa Waiteba ke Desa Karangora dan Ibukota Kecamatan Nagawutung dari Desa Boto ke Desa Loang di Kabupaten Daerah Tingkat II Flores Timur
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1970 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Otorita Jatiluhur
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiauntuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Tambang Batu Bara Bukit Asam
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiadalam Modal Saham PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. Indosat)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1980 tentang Pembangunan Gedung Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Umum
|
Ps. 2 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1981 tentang Penyertaan modal negara RepublikIndonesiauntuk pendirian perusahaan perseroan (Persero) dibidang industri kereta api
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1981 tentang Penyertaan modal negara RepublikIndonesiauntuk pendirian perusahaan perseroan (Persero) dibidang industri kereta api
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Riau dan penggabungannya ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Karya Mina
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur dan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara dan penggabungannya ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara hasil laut dan penggabungannya ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1981 tentang Iuran pembiayaan ekploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1981 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan I menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiauntuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang Produksi Gula
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XVI dan penggabungannya kedalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XV
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiauntuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Aneka Usaha Perkebunan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Usaha Perencanaan, Perekayasaan dan Konstruksi Industri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Usaha Perencanaan, Perekayasaan dan Konstruksi Industri
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1981 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Yodya Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1981 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bina Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1981 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 229 Tahun 1961 tentang Penyerahan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta oleh pemerintah pusat kepada Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1981 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Danareksa
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1981 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Indra Karya
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiauntuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Semen
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiauntuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Pupuk
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Garam menjadi Perusahaan Umum (Perum)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1981 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1972 tentang Perusahaan Umum Listrik Negara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Tatakerja Perusahaan Jawatan Pegadaian
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1982 tentang Penyertaan modal negara RI untuk pendirian perusahaan perseroan (Persero) dalam bidang industri kertas
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1982 tentang Penyertaan modal negara RI untuk pendirian perusahaan perseroan (Persero) dalam bidang industri kertas
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1982 tentang Penyertaan modal negara RI untuk pendirian perusahaan perseroan (Persero) dalam bidang industri kertas
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1982 tentang Penyertaan modal negara RI untuk pendirian perusahaan perseroan (Persero) dalam bidang industri kertas
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1982 tentang Penambahan penyertaan modal negara RI kedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Waskita Jaya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1982 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Virama Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1982 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Indra Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1982 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham Perusahaan Perusahaan Umum Listrik Negara.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1982 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1982 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum Kertas Gowa menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Kertas Basuki Rachmat menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1982 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia.
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Angkutan Motor "DAMRI" menjadi Perusahaan Umum (PERUM)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Angkutan Motor "DAMRI" menjadi Perusahaan Umum (PERUM)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan modal negara RepublikIndonesiauntuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu.
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang Usaha Industri Mesin Perkakas.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1982 tentang Penetapan pensiun bagi pegawai negeri sipil bekas pegawai perusahaan negara garam
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1982 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nurtanio.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata cara pembinaan dan pengawasan Perusahaan Jawatan (perjan), Perusahaan Umum (perum), dan Perusahaan Perseroan (persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 1980 tentang Team pengendali pengadaan barang/peralatan Pemerintah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XIII dan Perusahaan Persero (Persero) PT. Perkebunan XIV
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1978 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Bio Farma menjadi Perusahaan Umum
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1983 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepubikIndonesiakedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Aneka Gas Industri
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1983 tentang Penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di bidang pergudangan barang impor dan ekspor
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1983 tentang Penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di bidang pergudangan barang impor dan ekspor
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983 tentang Pembinaan Kepelabuhanan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1983 tentang Perusahaan Umum Pelabuhan I
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1983 tentang Perusahaan Umum Pelabuhan II
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1983 tentang Perusahaan Umum Pelabuhan III
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1983 tentang Perusahaan Umum Pelabuhan IV
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1983 tentang Perusahaan Umum Pengerukan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1983 tentang Penyertaan modal negara RepublikIndonesiadalam Modal Saham PT. Indonesian Consorsium of Construction Industries (PT. ICCI)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1983 tentang Penyertaan modal negara RepublikIndonesiauntuk pendirian perusahaan perseroan (Persero) dalam jaminan kredit ekspor dan Asuransi Ekspor
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1983 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Perkebunan III
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1983 tentang Tata cara pembinaan dan pengawasan Perusahaan Jawatan (perjan), Perusahaan Umum (perum) dan Perusahaan Perseroan (persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Aspal Negara menjadi perusahaan perseron (persero)
|
Ps. 2 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1984 tentang Penyertaan modal negara RepublikIndonesiauntuk pendirian perusahaan perseroan (Persero) dibidang kliring dan jaminan bursa komoditi
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984 tentang Tata cara penyediaan dan penyaluran subsidi gaji dan pensiun bagi daerah otonom
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1984 tentang Penjualan seluruh saham milik Negara RepublikIndonesiapada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Madura
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam bidang Usaha Distribusi dan Pengolahan Kayu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1984 tentang Pengalihan Pemilikan dan Penguasaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional Indonesia.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1984 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Sandang II
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiauntuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Medan.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1984 tentang Perusahaan umum (Perum) Telekomunikasi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Beserta Anggota Keluarganya.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1984 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Jasa Marga.
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1984 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Gas Negara (PGN) menjadi Perusahaan Umum (PERUM)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1984 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Amarta Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1984 tentang Pemisahan dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Pelabuhan Udara Polonia di Medan dan Juanda di Surabaya untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura serta Pengembalian sebagian Kekayaan Perusahaan UmumAngkasa Pura kepada Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Damri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Jakarta
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1984 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Kraft Cilacap.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan IV
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1985 tentang Tunjangan jabatan bagi pegawai negeri yang menjadi tenaga kesehatan
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1985 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983 tentang pembinaan kepelabuhanan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang RepublikIndonesia
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1985 tentang Penarikan kembali sebagian kekayaan negara yang tertanam dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Tatakerja Perusahaan Jawatan Pegadaian
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1985 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 1984 tentang Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah di Departemen/Lembaga
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1985 tentang Pengalihan bentuk perusahaan negara penerbitan dan percetakan balai pustaka menjadi perusahaan umum (perum) penerbitan dan percetakan balai pustaka
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1986 tentang Penambahan penyertaan modalNegaraRIke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. LEPPIN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan modalNegaraRIuntuk pendirian perusahaan perseroan (persero) dalam bidang usaha kawasan Industri Cilacap
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyertaan modalNegaraRIuntuk pendirian perusahaan perseroan (persero) dalam bidang usaha kawasan Industri Ujung Pandang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyertaan modalNegaraRIuntuk pendirian perusahaan perseroan (persero) dalam bidang usaha kawasan Industri Ujung Pandang
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 1986 tentang Pembentukan perusahaan umum (perum) angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.31 tahun 1982 tentang penyertaan modal Negara RI untuk pendirian perusahaan perseroan (persero) dalam bidang Industri kertas terpadu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (persero) PT. Bonded Warehouses Indonesia dan Perusahaan Perseroan (persero) PT. Sasana Bhanda serta pendirian Perusahaan Perseroan (persero) dalam bidang pengusahaan kawasan berikat (bonded zone)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1986 tentang Penambahan penyertaan modalNegaraRIke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Indah Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1986 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1986 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republlik Indonesia ke dalam Perusahaan Umum (perum) Pengangkutan Penumpang Jakarta (PPD)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pemisahan dan pengalihan kekayaan Negara pada bandar udara Hasanuddin di Ujung Pandang dan Sepinggan di Balikpapan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara dalam perusahaan umum Angkasa Pura I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1987 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (Natour LTD)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1987 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Jasa Marga
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Istaka Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1987 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Virama Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1987 tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perkebunan Kapas Indonesia dan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXIII,Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVII
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1987 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1987 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dayaza dan penambahan penyertaan modal yang berasal dari kekayaan Negara hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dayaza ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Petrokimia Gresik
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1987 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Istaka Karya
|
Ps. 2 (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan bentuk Pusat Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1988 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1988 tentang Pembubaran perusahaan Negara metrika dan penambahan penyertaan modal yang berasal dari kekayaan Negara hasil likuidasi perusahaan Negara metrika ke dalam perusahaan perseroan (persero) PT. Krakatau Steel
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1988 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Brantas Abipraya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1988 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Galangan Kodja Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Jasa Marga
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1988 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1988 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RepublikIndonesiake dalam modal perusahaan umum (perum) Angkasa Pura I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1988 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Petrokimia Gresik
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1988 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Perkebunan IX
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1988 tentang Penambahan penyertaan modalNegaraRIke dalam modal saham perseroan terbatas "Unelec Indonesia PT" ("Unindo PT")
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1988 tentang Penambahan penyertaan modalNegaraRIke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Semen Tonasa
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pedoman Penyehatan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pemisahan dan pengalihan kekayaan negara pada sentra operasi keselamatan penerbangan (SENOPEN) di Medan, Surabaya, Bali, Ujungpandang dan Unit Keselamatan penerbangan di Balikpapan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal negara dalam perusahaan umum(Perum) Angkasa Pura I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1989 tentang Pemisahan dan pengalihan kekayaan negara pada sentra operasi keselamatan penerbangan (SENOPEN) di Jakarta untuk dijadikan tambahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1989 tentang Penambahan penyertaan modal negara RI ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Pupuk Sriwidjaja
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1989 tentang Pemisahan dan pengalihan kekayaan negara pada bandar udara Frans Kaisiepo di Biak dan Sam Ratulangi di Manado untuk dijadikan tambahan penyertaan modal negara dalam perusahaan umum (perum) Angkasa Pura I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1989 tentang Penambahan penyertaan modal negara RI ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Pupuk Iskandar Muda
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1989 tentang Penambahan penyertaan modal negara RI kedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT.Pelayaran Nasional Indonesia (PT.Pelni)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1989 tentang Penambahan penyertaan modal negara RI. kedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT.Perkebunan IX
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiauntuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT.Perkebunan XXXI
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1989 tentang Penambahan penyertaan modal negara RI kedalam modal perusahaan umum (Perum) Sang Hyang Seri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1989 tentang Penambahan penyertaan modal negara RI kedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT.Kertas Leces
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RepublikIndonesiake dalam modal perusahaan umum (perum) pos dan giro
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perusahaan umum (perum) prasarana perikanan samudera
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perusahaan umum (perum) prasarana perikanan samudera
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RepubIik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia (PT. Rajawali Nusantara Indonesia)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perusahaan umum (perum) Jasa Tirta
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan tol
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan bentuk perusahaan jawatan (perjan) pegadaian menjadi perusahaan umum (perum) pegadaian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1990 tentang Pembubaran perusahaan perseroan (persero) PT. Karya Mina dan penambahan penyertaan modal Negara yang berasal dari kekayaan Negara hasil likuidasi perusahaan perseroan (persero) PT. Karya Mina ke dalam modal saham perusahaan perseroan(Persero) PT. Tirta Raya Mina
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1990 tentang Penjualan seluruh saham perusahaan perseroan (persero) PT. Leppin
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1990 tentang Pengalihan bentuk perusahaan Negara Perkebunan XIX menjadi perusahaan perseroan (persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1990 tentang Pengalihan bentuk perusahaan Negara Perkebunan XIX menjadi perusahaan perseroan (persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1990 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Tenaga Kerja menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Dok Kapal dan Perkapalan Surabaya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RepublikIndonesiake dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Telekomunikasi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Jasa Marga
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RepublikIndonesiake dalam modal Perusahaan Umum (perum) Bio Farma
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RepublikIndonesiake dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara (PGN)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pembubaran perusahaan perseroan (Persero) PT. Pusat Perkayuan Marunda dan penambahan penyertaan modal Negara yang berasal dari kekayaan Negara hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut ke dalam modal saham Perusahaan Perseoran(Persero) PT. Kawasan Berikat Nusantara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1990 tentang Penarikan kembali sebagian kekayaan Negara yang tertanam dalam modal saham Perusahaan Perseroan (persero) industri sandang I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (persero) PT. Kimia Farma
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) dalam bidang pengelolaan kawasan industri tertentu yang diberikan status sebagai kawasan berikat
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1990 tentang Penjualan seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengeringan Tembakau Bojonegoro
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1990 tentang Penjualan seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Marmer Indonesia Tulungagung
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1990 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Perikanan Negara (PN Perikani) Sulawesi Utara/Tengah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Perikanan Negara (PN Perikani) Sulawesi Utara/Tengah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) "Otorita Jatiluhur"
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (persero) PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT. Persero Batam)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (persero) PT. Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia (PT. Rajawali Nusantara Indonesia)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (persero) PT. Semen Padang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (persero) PT. Virama Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (persero) PT. Indah Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (persero) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990 tentang Perusahaan Perseroan (persero) yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1990 tentang Pembubaran Perusahaan Umum (perum) tambang batubara dan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tambang Batubara Bukit Asam
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Kereta Api menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Kereta Api menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (persero) PT. Industri Telekomunikasi Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1990 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok dan perkapalan Tanjung Priok, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelita Bahari, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kodja
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RepublikIndonesiake dalam modal Perusahaan Umum (perum) pengerukan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Tonasa
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1991 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Padang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1991 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Baturaja
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1991 tentang Penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham Perseroan Terbatas Semen Kupang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1991 tentang Penyertaan modal negara RepublikIndonesiauntuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXXII
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1991 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Gowa
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1991 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Kereta Api
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) pengerukan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Blabak menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Garam menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1991 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Penerbangan GarudaIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam bidang industri elektronika profesional dan komponen
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Dahana menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1991 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiauntuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) bidang Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Utara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiauntuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) bidang Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Selatan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Telekomunikasi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Telekomunikasi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1991 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Kraft Cilacap dan penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari sebagian kekayaan negara hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Kraft Cilacap ke dalam modal sahamPerusahaan Perseroan (Persero) PT Blapak
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Padalarang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1991 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham Perusahan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1990 tentang Penarikan kembali sebagian kekayaan negara yang pertama dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Sandang I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1991 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tambang Batubara Bukit Asam
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1991 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pupuk Kalimantan Timur
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1991 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tirta Raya Mina
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1991 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal Perusahaan Umum (Perum) Sang Hyang Seri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1991 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam modal Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1991 tentang Penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perseroan Terbatas dalam bidang jasa pemeriksaan pra-pengapalan barang-barang impor Indonesia di luar negeri
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Percetakan Negara RepublikIndonesiamenjadi Perusahaan Umum (Perum)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Percetakan Negara RepublikIndonesiamenjadi Perusahaan Umum (Perum)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1991 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya dan penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kekayaan negara hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya kedalam modal Perusahaan Umum (Perum)Percetakan Negara Republik Indonesia dan ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pradya Pramita
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (PENAS) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1991 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) Telekomunikasi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan IV menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan IV menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1991 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RepublikIndonesiamenjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 1980 tentang Penyerahan modal negara Republik Indonesia dalam modal saham PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. Indosat)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modalNegaraRIkedalam modal Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modalNegaraRIkedalam modal Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modalNegaraRIke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) angkutan sungai, danau dan penyeberangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modalNegaraRIke dalam Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modalNegaraRIke dalam modal saham Perusahaan perseroan (Persero) PT. Rajawali NusantaraIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modalNegaraRIke dalam modal saham Perusahaan perseroan (Persero) PT. Rajawali NusantaraIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modalNegaraRIke dalam modal saham Perusahaan perseroan (Persero) PT. Rajawali NusantaraIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modalNegaraRIke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RepublikIndonesiake dalam modal Perusahaan Umum (perum) Gas Negara (PGN)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) angkutan sungai, danau dan penyeberangan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) angkutan sungai, danau dan penyeberangan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1992 tentang Penyesuaian bentuk hukum Bank Negara Indonesia 1946 menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1992 tentang Penyesuaian bentuk hukum Bank Dagang Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1992 tentang Penyesuaian bentuk hukum Bank RakyatIndonesiamenjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1992 tentang Penyesuaian bentuk hukum Bank Ekspor ImporIndonesiamenjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1992 tentang Penyesuaian bentuk hukum Bank Bumi Daya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penyesuaian bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1992 tentang Penyesuaian bentuk hukum Bank PembangunanIndonesiamenjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modalNegaraRIke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Rajawali NusantaraIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modalNegaraRIke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Brantas Abipraya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modalNegaraRIke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan PenumpangDjakarta(PPD)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modalNegaraRIke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Damri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modalNegaraRIke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BarataIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modalNegaraRIke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modalNegaraRIke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Penerbangan GarudaIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modalNegaraRIke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modalNegaraRIke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modalNegaraRIke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perhotelan dan PerkantoranIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modalNegaraRIke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) Angkasa Pura I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modalNegaraRIke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modalNegaraRIke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan II
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modalNegaraRIke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan III
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modalNegaraRIke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pengesahan pernyataan persetujuan atas kenaikan kuota RI pada dana moneter Internasional
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1993 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Rajawali NusantaraIndonesia
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1993 tentang Penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham PT. Konservasi energi abadi (PT. Koneba)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1993 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Petrokimia Gresik
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1993 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal perusahaan umum (perum) Pos dan Giro
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1993 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Pindad
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 tentang Pengalihan bentuk perusahaan negara Lokananta menjadi perusahaan perseroan (persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 tentang Pengalihan bentuk perusahaan negara Lokananta menjadi perusahaan perseroan (persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1993 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Kertas Kraft Aceh
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1993 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Tambang Batubara Bukit Asam
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1993 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Perusahaan Penerbangan GarudaIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1993 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Garam
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1993 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Pupuk Kalimantan Timur
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1993 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Semen Kupang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1993 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Kawasan Industri Cilacap
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1993 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. PALIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1993 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Aneka Tambang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1993 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. BarataIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perseroan Terbatas dalam Bidang Jasa Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun di Cileungsi - Bogor, Jawa Barat
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1993 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVII dan Penambahan Penyertaan Modal Negara RI yang berasal dari sebagian kekayaan negara hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVII ke dalam Modal Saham PerusahaanPerseroan (Persero) PT Perkebunan XV-XVI
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Len Industri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pengembangan Pariwisata Bali
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1994 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1994 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1994 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Adhi Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Rajawali NusantaraIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1994 tentang Penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham Perseroan Terbatas Bank Bukopin
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan bentuk perusahaan umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1994 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Wijaya Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1994 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Angkasa Pura II
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1994 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal perusahaan umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1994 tentang Penggabungan perusahaan perseroan (Persero) PT. Pengelolaan Kawasan Berikat Indonesia kedalam perusahaan perseroan (Persero) PT. Kawasan Berikat Nusantara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1994 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Tambang Timah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1994 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1995 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal perusahaan umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengalihan bentuk perusahaan umum (Perum) Pos dan Giro menjadi perusahaan perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengalihan bentuk perusahaan umum (Perum) Pos dan Giro menjadi perusahaan perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pembubaran perusahaan perseroan (Persero) PT. Kertas Gowa
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1995 tentang Penambahan penyertaan modal negara RI kedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Semen Tonasa
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995 tentang Pengalihan bentuk perusahaan umum (Perum) Sang Hyang Seri menjadi perusahaan perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1995 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indoensia kedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Tambang Timah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1995 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Angkasa Pura II
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1995 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Semen Padang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1995 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. TelekomunikasiIndonesia
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995 tentang Pengalihan bentuk perusahaan umum (perum) Indonesia Farma menjadi perusahaan perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1995 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Indah Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiauntuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Nuklir
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiauntuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Nuklir
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1996 tentang Penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang II
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1996 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank NegaraIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1996 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PelabuhanIndonesiaI
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1996 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank NegaraIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55/1990 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) yang menjual Sahamnya kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1996 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1996 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1996 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Pesawat Terbang Nusantara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1996 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Mesin Perkakas Indonesia dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1996 tentang Pengalihan bentuk perusahaan Umum (Perum) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas dalam Bidang Usaha Kawasan Industri
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1996 tentang Tim privatisasi badan usaha milik negara
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1996 tentang Tim penelitian proyek-proyek pemerintahan dan badan usaha milik negara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pengalihan bentuk perusahaan umum (Perum) Bio Farma menjadi perusahaan perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1997 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Angkasa Pura I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1997 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Adhi Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Bio Farma
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1997 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Jasa Marga
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1997 tentang Penambahan penyertaan modal negara republikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt dok dan perkapalanSurabaya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1997 tentang Penyertaan modal negara Republik Indonesia dalam rangka pengalihan bentuk PT. Merpati Nusantara Airlines menjadi perusahaan perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1997 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Pelabuhan Indonesia III
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1997 tentang Penambaan penyertaan modal negara RepublikIndonesiakedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Industri Sandang II
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1997 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham perseroan (persero) PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1997 tentang Penambahan penyertaan modal negara republikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt aneka tambang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1997 tentang Penambahan penyertaan modal negara republikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt pupuk sriwijaya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1997 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Sang Hyang Seri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1997 tentang Penambahan penyertaan modal negara republikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt rajawali nusantaraIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1997 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT Asuransi KreditIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwidjaja
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perikani.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT Pos Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1997 tentang Penambahan penyertaan modal negara republikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt adhi karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Danareksa
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Angkasa Pura II
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Tambang Batubara Bukit Asam
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (Perum)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan bentuk perusahaan umum (Perum) Kereta Api menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1998 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Garam
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998 tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar ke dalamPerusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina serta penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT Usaha Mina
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Cipta Naga
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1998 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kerta Niaga dan Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dharma Niaga
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dharma Niaga
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PalIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwijaya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiauntuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Industri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiauntuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Kekayaan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1998 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Perbankan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiauntuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Kewajiban Bank
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor ImporIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1998 tentang Tim Evaluasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1998 tentang Pengalihan Pembinaan Terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang sebagian Sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiauntuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Perbankan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1998 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiapada Perusahaan Perseroan (Persero) di PT. Semen Gresik Tbk.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake Dalam Modal Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1998 tentang Tim Evaluasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 1998 tentang Tim restrukturisasi dan rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan-Pemerintah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (PERSERO) PT Pos Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (PERSERO) PT PengerukanIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal BPD Daerah Istimewa Aceh, BPD Sumatera Utara, BPD Bengkulu, BPD Lampung, BPD Kalimantan Barat, BPD Kalimatan Timur, BPD Sulawesi Utara, BPD Sulawesi Tengah, BPD Nusa Tenggara,BPD Nusa Tenggara Timur, PT. Bank Lippo Tbk., dan PT. Bank Sembada Artanugroho dalam rangka Program Rekapitulasi Bank Umum
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1999 tentang Penjualan saham negara RepublikIndonesiapada PT Indofood Tbk.
|
-
|
diingat oleh
|
Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan kabupaten daerah tingkat II Aceh Singkil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1999 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam Modal saham perusahaan perseroan (PERSERO) PT. Istaka Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1999 tentang Penyertaan modal negara RepublikIndonesiauntuk pendirian perusahaan perseroan (Persero) di bidang perbankan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk pendirian perusahaan perseroan (PERSERO) dalam rangka pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1999 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (PERSERO) PT Pakarya Industri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1999 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (PERSERO) PT. Angkasa Pura I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal Persero PT Bank Negara Indonesia Tbk., Perusahaan Persero PT Bank Rakyat Indonesia, Persero PT Bank Tabungan Negara, dan Perseri PT Bank Mandiri dalam rangka program rekapitalisasi BankUmum
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang Perusahaan umum kehutanan negara (Perum Perhutani)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1999 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT Pakarya Industri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1999 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Pelabuhan Indonesia III
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1999 tentang Penjualan saham milik negara RepublikIndonesiapada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1999 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT Pertani
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1999 tentang Rincian pengeluaran pembangunan tahun anggaran 1999/2000
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1999 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang II
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1999 tentang Penanaman penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Industri Sandang I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1999 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (PERSERO) PT. Merpati Nusantara Airlines
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 1999 tentang Penggabungan perusahaan persero (perseroan) PT. Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (Natour LTD) ke dalam perusahaan perseroan (persero) PT. Hotel Indonesia Internasional
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 1999 tentang Penggabungan perusahaan perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang I ke dalam perusahaan perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang II
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta II
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara RI kepada Menteri Negara Penana
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri dalam rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan MENKEU selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pemegang saham pada perusahaan perseroan (PERSERO) dan perseroan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara RI kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembi
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 1999 tentang Tim kebijakan reformasi badan usaha milik negara
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP No. 98/1999 tentang pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pemegang saham pada perusahaan perseroan (PERSERO) dan perseroan terbatasyang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2000 tentang Penggabungan perusahaan perseroan (PERSERO) PT Industri Soda Indonesia ke dalam perusahaan perseroan (PERSERO) PT Garam
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiapada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Batu Bara Bukit Asam
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (PERSERO) PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN)
|
-
|
mendasarkan oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (PERSERO) PT Kertas Leces
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (PERSERO) PT Kertas Leces
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2000 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (PERSERO) PT. Konversi Energi Abadi (PT KONEBA)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2000 tentang Penetapan bentuk PT Perusahaan pilot proyek berdikari menjadi perusahaan perseroan (PERSERO)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perusahaan umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2000 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomukasi Tbk
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk. dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang RepublikIndonesia(Perum Peruri)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2000 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Angkasa Pura I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi RepublikIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Radio RepublikIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi JasaIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam modal Sham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2000 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2000 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Pelabuhan Indonesia IV
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2000 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT PelabuhanIndonesiaI
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2000 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT Kereta Api Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2000 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT Perkebunan Nusantara IV
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2000 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT Indonesia Farma
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2000 tentang Penambahan penyertaan modal negara republikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT Pos Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2000 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT Pelabuhan Indonesia III
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2000 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal perusahaan perseroan (persero) PT Bank Tabungan Negara dalam rangka program rekapitalisasi bank umum
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2000 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT Kimia Farma
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2000 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT Perusahaan Penerbangan GarudaIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2000 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT Batan Teknologi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2000 tentang Penambahan penyertaan modal negara republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT Wijaya Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2000 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT Pelabuhan Indonesia IV
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2000 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No.98 tahun 1999 tentang pengalihan kedudukan, tugas & kewenangan menteri keuangan selaku rapat umum pemegang saham (RUPS) atau pemegang saham pada perusahaan perseroan (persero) danperseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada menteri negara penanaman modal dan pembinaan badan usaha milik negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 200
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2000 tentang Penambahan penyertaan modal negara republikIndonesiake dalam modal perusahaan umum (perum) Jasa Tirta II
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan umum (perum) pengangkutan penumpangDjakarta
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2000 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT PelabuhanIndonesiaI
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2000 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal perusahaan umum (perum) DAMRI
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Sarana Pengembangan Usaha
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 116 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit DR. Cipto Mangunkusumo Jakarta
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 117 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Fatmawati Jakarta
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Persahabatan Jakarta
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 119 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit DR Hasan Sadikin Bandung
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit DR Kariadi Semarang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit DR Sardjito Yogyakarta
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit DR Mohammad Hoesin Palembang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit DR M. Djamil Padang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Sanglah Denpasar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit DR Wahidin Sudirohusodo Makasar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 126 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan KitaJakarta
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan KitaJakarta
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Kanker dan DarmaisJakarta
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara RepublikIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 2000 tentang Rincian pengeluaran pembangunan tahun anggaran 2000
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan pengalihan barang milik/kekayaan negara dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Jasa Raharja
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Perusahaan Gas Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT Indonesia Farma
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2001 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Kimia Farma
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Damri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pembubaran perusahaan perseroan (Persero) PT. Perhotelan dan Perkantoran Indonesia dan penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Hotel Indonesia Natour
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Bank Tabungan Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 tentang pengalihan bentuk perusahaan negara Lokananta menjadi perusahaan perseroan (persero) dan pembubaran perusahaan negara Lokananta
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2001 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Asuransi EksporIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Dok dan Perkapalan Surabaya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2001 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Angkasa Pura II
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2001 tentang Tim konsultasi privatisasi Badan Usaha Milik Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2001 tentang Perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1999/2000
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2001 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2001 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Pelabuhan Indonesia IV
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan menteri keuangan pada perusahaan perseroan (persero), perusahaan umum (perum) dan perusahaan jawatan (perjan) kepada menteri negara badan usaha milik negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2001 tentang Penambahan penyertaan modal negara RepublikIndonesiake dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Perusahaan Penerbangan GarudaIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2001 tentang Penjualan saham milik negara RepublikIndonesiapada PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2001 tentang Penjualan saham milik negara RepublikIndonesiapada PT SocfinIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2001 tentang Penjualan saham milik negara RepublikIndonesiapada PT Wisma Nusantara International
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2001 tentang Tim kebijakan privatisasi badan usaha milik negara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Televisi RepublikIndonesiamenjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PelabuhanIndonesiaI.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelabuhan Indonesia II.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelabuhan Indonesia III.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Angkasa Pura I.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional Indonesia.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Gas Negara.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Merpati Nusantara Airlines.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2002 tentang Penjualan Saham Milik Negara RepublikIndonesiapada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Indosat Tbk.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perusahan Umum (Perum) Damri.
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2001 tentang Tim Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2002 tentang Rincian Pengeluaran Rutin dan Pembangunan Tahun Anggaran 2002.
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2001 tentang Tim Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2002 tentang Rincian Pengeluaran Rutin dan Pembangunan Tahun Anggaran 2002.
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Televisi RepublikIndonesiamenjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PelabuhanIndonesiaI.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelabuhan Indonesia II.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelabuhan Indonesia III.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Angkasa Pura I.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional Indonesia.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Gas Negara.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Merpati Nusantara Airlines.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2002 tentang Penjualan Saham Milik Negara RepublikIndonesiapada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Indosat Tbk.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perusahan Umum (Perum) Damri.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham di Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT PINDAD, PT DAHANA, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kerata Api, pt Industri Telekomunikasi Indonesia dan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Batubara Bukit Asam
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2002 tentang Penjualan Saham Milik Negara RepublikIndonesiapada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma Tbk.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2002 tentang Penjualan Saham Milik Negara RepublikIndonesiapada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Batubara Bukit Asam
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2002 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Varuna Tirta Prakasya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2002 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Damri
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi EksporIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perubahan Peruntukkan Dana Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Batubara Bukit Asam sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1998
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jiwasraya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2003 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Raharja
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pembatalan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dharma Niaga dan Penggabungan PerusahaanPerseroan (Persero) PT Pantja Niaga dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dharma Niaga ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Cipta Niaga
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2003 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Bank Pembangunan Indonesia sebelum menggabungkan diri ke dalam PT Bank Mandiri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2003 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesiake dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2003 tentang Penjualan Saham Milik Negara RepublikIndonesiapada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|