PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Cipta Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Bangunan Negara Pembangunan Perumahan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Bangunan Negara Wijaya Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Intirub menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Urusan Mekanisasi (P.N.P.R.. Daya Yasa) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Aduma Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVI menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indah Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Perhubungan Udara "Garuda Indonesia Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Perkapalan dan Perusahaan Angkutan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1971 tentang Penyertaan modal negara Republik Indonesia dalam modal saham PT. Hotel Indonesia International (PT. Hotel Indonesia International Corporation Limited)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1971 tentang Penyertaan modal negara Republik Indonesia dalam modal saham PT. Hotel Indonesia International (PT. Hotel Indonesia International Corporation Limited)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Aneka Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Perkebunan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1972 tentang Penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan dalam bidang Penerbitan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1972 tentang Penyertaan modal negara RI. dalam pendirian Perseroan Terbatas Atelier Mechanic Indonesia (PT. Atmindo)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Perkebunan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Repulbik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perikanan Laut (Riau)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VIII menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XX menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVII menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Dok Kapal Tanjung Priok menjadi Persero
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia menjadi Persero
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Koja menjadi Persero
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya menjadi Persero
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indoneia untuk pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perikanan Laut
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1972 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia dalam modal saham PT. Kanebo Tomen Sandang Synthetic Mills
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVIII menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1972 tentang Pemisahan kekayaan negara Republik Indonesia sebagai penyetoran atas saham-saham PT. Barata Metalworks & Engineering
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1972 tentang Penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan Pengembangan Pariwisata Bali
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya menjadi Perusahaan Perseroan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Peternakan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1973 tentang Penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk pendirian perusahaan perseroan dibidang Penjualan Bonded Warehouse
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1973 tentang Penyertaan modal negara Republik Indonesia dalam perusahaan perseroan terbatas Perusahaan Hotel dan Turis Nasional (Natour Ltd.)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1973 tentang Penyertaan modal negara Republik Indonesia dalam pendirian perusahaan perseroan terbatas Unelec Indonesia PT (Unindo PT)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia menjadi Persero
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1973 tentang Pengalihan bentuk perusahaan negara Pelayaran Nasional Indonesia menjadi Persero
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan modal negara Republik Indonesia dalam pendirian perusahaan Perseroan dalam bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1973 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Pertanian Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1973 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXI dan Perusahaan Negara Perkebunan XXII menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perkebunan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1973 tentang Penyertaan modal negara Republik Indonesia dalam saham P.T. Jakarta International Hotel
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1973 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XV menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perikanan Laut di Sorong (Irian Jaya)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1973 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan IX menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1973 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIV menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1973 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVI menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1974 tentang Penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam Perseroan Terbatas Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia ("PT. Rajawali Nusantara Indonesia")
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik untuk pendirian perusahaan Perseroan (Persero) dalam bidang Pengembangan Armada Niaga Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1974 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara "Djakarta Lloyd" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1974 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVII menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1974 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) "PT Pertani"
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1974 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang menjadi Perusahaan Persero (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1974 tentang Penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perikanan di Pekalongan/Jawa Tengah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1974 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1974 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1974 tentang Penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang Industri Telekomunikasi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1974 tentang Pengalihan bentuk perusahaan Petro Kimia Gresik menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1974 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XVIII
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1974 tentang Perubahan Perusahaan Umum Gula Bone dan penetapan status pabrik gula Bone sebagai unit produksi Perusahaan Perseroan (Persero) ex Perusahaan Negara Perkebunan XX
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXIV menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1975 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum Semen Tonasa menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXV menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan Penggabungannya dengan Perusahaan Negara Perkebunan XXIV yang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1975 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Industri Pupuk
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1975 tentang Penambahan Penyertaan Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (Natour LTD)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1975 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Pengusahaan serta Pengembangan Usaha Perlistrikan dan Peleburan Aluminium
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah menjadi Persero (Perusahaan Perseroan)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1976 tentang Penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk pendirian perusahaan perseroan (Persero) dalam bidang Industri Pesawat Terbang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1976 tentang Penyertaan modal negara RI untuk pendirian perusahaan perseroan (Persero) dibidang Pergudangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1977 tentang Penyertaan modal negara RI dalam perseroan terbatas Pelita Bahari
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1977 tentang Penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Perkapalan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1977 tentang Penyertaan modal Negara RI untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dibidang industri pupuk
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1978 tentang Pengalihan Penguasaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Airways
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1978 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Soda menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1978 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Iglas menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1979 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perseroan Terbatas Departemen Store Indonesia Sarinah.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1979 tentang Pembubaran Perusahaan Negara Perkapalan dan Dok Alirmenjaya dan penggabungannya kedalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Galangan Koja Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1980 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Terbatas "Unilec Indonesia PT" (Unindo. PT.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dok dan Galangan Kapal menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Konstruksi Bangunan Pengembangan Sumber-sumber Air
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1980 tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Atadei dari Desa Waiteba ke Desa Karangora dan Ibukota Kecamatan Nagawutung dari Desa Boto ke Desa Loang di Kabupaten Daerah Tingkat II Flores Timur
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Tambang Batu Bara Bukit Asam
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. Indosat)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1981 tentang Penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk pendirian perusahaan perseroan (Persero) dibidang industri kereta api
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Riau dan penggabungannya ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Karya Mina
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur dan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara dan penggabungannya ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara hasil laut dan penggabungannya ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1981 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan I menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang Produksi Gula
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XVI dan penggabungannya kedalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XV
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Aneka Usaha Perkebunan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Usaha Perencanaan, Perekayasaan dan Konstruksi Industri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1981 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Yodya Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1981 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bina Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1981 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Danareksa
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1981 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Indra Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Semen
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Pupuk
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1982 tentang Penyertaan modal negara RI untuk pendirian perusahaan perseroan (Persero) dalam bidang industri kertas
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1982 tentang Penyertaan modal negara RI untuk pendirian perusahaan perseroan (Persero) dalam bidang industri kertas
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1982 tentang Penambahan penyertaan modal negara RI kedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Waskita Jaya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1982 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Virama Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1982 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Indra Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1982 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1982 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum Kertas Gowa menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Kertas Basuki Rachmat menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang Usaha Industri Mesin Perkakas.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1982 tentang Bursa Komoditi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1982 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nurtanio.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata cara pembinaan dan pengawasan Perusahaan Jawatan (perjan), Perusahaan Umum (perum), dan Perusahaan Perseroan (persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1983 tentang Penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam bidang industri logam
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1983 tentang Penambahan penyertaan modal negara Repubik Indonesia kedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Aneka Gas Industri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1983 tentang Penyertaan modal negara Republik Indonesia dalam Modal Saham PT. Indonesian Consorsium of Construction Industries (PT. ICCI)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1983 tentang Penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk pendirian perusahaan perseroan (Persero) dalam jaminan kredit ekspor dan Asuransi Ekspor
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1983 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Perkebunan III
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1983 tentang Tata cara pembinaan dan pengawasan Perusahaan Jawatan (perjan), Perusahaan Umum (perum) dan Perusahaan Perseroan (persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Aspal Negara menjadi perusahaan perseron (persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1984 tentang Penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk pendirian perusahaan perseroan (Persero) dibidang kliring dan jaminan bursa komoditi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1984 tentang Penjualan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Madura
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam bidang Usaha Distribusi dan Pengolahan Kayu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1984 tentang Pengalihan Pemilikan dan Penguasaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional Indonesia.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1984 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Sandang II
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Medan.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1984 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Jasa Marga.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1984 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Kraft Cilacap.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1985 tentang Penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham PT. Indocement Tunggal Prakarsa
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1985 tentang Penangguhan berlakunya beberapa ketentuan mengenai pungutan uang kesyahbandaran (PUK)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1985 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 1984 tentang Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah di Departemen/Lembaga
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1986 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. LEPPIN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan modal Negara RI untuk pendirian perusahaan perseroan (persero) dalam bidang usaha kawasan Industri Cilacap
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyertaan modal Negara RI untuk pendirian perusahaan perseroan (persero) dalam bidang usaha kawasan Industri Ujung Pandang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.31 tahun 1982 tentang penyertaan modal Negara RI untuk pendirian perusahaan perseroan (persero) dalam bidang Industri kertas terpadu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1986 tentang Pengalihan pemilikan saham Negara RI pada perseroan terbatas Jado Trading Corporation (PT.JATRACO)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (persero) PT. Bonded Warehouses Indonesia dan Perusahaan Perseroan (persero) PT. Sasana Bhanda serta pendirian Perusahaan Perseroan (persero) dalam bidang pengusahaan kawasan berikat (bonded zone)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 tentang Jangka waktu izin perusahaan penanaman modal asing
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1986 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Indah Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1987 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (Natour LTD)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1987 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Jasa Marga
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Istaka Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1987 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Virama Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1987 tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perkebunan Kapas Indonesia dan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXIII,Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVII
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1987 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1987 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dayaza dan penambahan penyertaan modal yang berasal dari kekayaan Negara hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dayaza ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Petrokimia Gresik
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1987 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Istaka Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1988 tentang Pembubaran perusahaan Negara metrika dan penambahan penyertaan modal yang berasal dari kekayaan Negara hasil likuidasi perusahaan Negara metrika ke dalam perusahaan perseroan (persero) PT. Krakatau Steel
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1988 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Brantas Abipraya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1988 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Galangan Kodja Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Jasa Marga
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1988 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Petrokimia Gresik
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1988 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Perkebunan IX
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1988 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal saham perseroan terbatas "Unelec Indonesia PT" ("Unindo PT")
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1988 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Semen Tonasa
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1988 tentang Lembaga pembiayaan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 tentang Usaha di bidang Asuransi Kerugian
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1989 tentang Penambahan penyertaan modal negara RI ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Pupuk Sriwidjaja
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1989 tentang Penambahan penyertaan modal negara RI ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Pupuk Iskandar Muda
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1989 tentang Penambahan penyertaan modal negara RI kedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT.Pelayaran Nasional Indonesia (PT.Pelni)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1989 tentang Penambahan penyertaan modal negara RI. kedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT.Perkebunan IX
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT.Perkebunan XXXI
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1989 tentang Penambahan penyertaan modal negara RI kedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT.Kertas Leces
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RepubIik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia (PT. Rajawali Nusantara Indonesia)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1990 tentang Pembubaran perusahaan perseroan (persero) PT. Karya Mina dan penambahan penyertaan modal Negara yang berasal dari kekayaan Negara hasil likuidasi perusahaan perseroan (persero) PT. Karya Mina ke dalam modal saham perusahaan perseroan(Persero) PT. Tirta Raya Mina
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1990 tentang Penjualan seluruh saham perusahaan perseroan (persero) PT. Leppin
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1990 tentang Pengalihan bentuk perusahaan Negara Perkebunan XIX menjadi perusahaan perseroan (persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1990 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Tenaga Kerja menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Dok Kapal dan Perkapalan Surabaya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Jasa Marga
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pembubaran perusahaan perseroan (Persero) PT. Pusat Perkayuan Marunda dan penambahan penyertaan modal Negara yang berasal dari kekayaan Negara hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut ke dalam modal saham Perusahaan Perseoran(Persero) PT. Kawasan Berikat Nusantara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (persero) PT. Kimia Farma
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) dalam bidang pengelolaan kawasan industri tertentu yang diberikan status sebagai kawasan berikat
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1990 tentang Penjualan seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Marmer Indonesia Tulungagung
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1990 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Perikanan Negara (PN Perikani) Sulawesi Utara/Tengah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (persero) PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT. Persero Batam)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (persero) PT. Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia (PT. Rajawali Nusantara Indonesia)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (persero) PT. Semen Padang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (persero) PT. Virama Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (persero) PT. Indah Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (persero) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990 tentang Perusahaan Perseroan (persero) yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1990 tentang Pembubaran Perusahaan Umum (perum) tambang batubara dan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tambang Batubara Bukit Asam
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (persero) PT. Industri Telekomunikasi Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1990 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok dan perkapalan Tanjung Priok, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelita Bahari, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kodja
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Tonasa
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1991 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Padang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1991 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Baturaja
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1991 tentang Penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham Perseroan Terbatas Semen Kupang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1991 tentang Penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXXII
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1991 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Gowa
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1991 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Kereta Api
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) pengerukan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Blabak menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Garam menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1991 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam bidang industri elektronika profesional dan komponen
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Dahana menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1991 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) bidang Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Utara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) bidang Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Selatan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Telekomunikasi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1991 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Kraft Cilacap dan penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari sebagian kekayaan negara hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Kraft Cilacap ke dalam modal sahamPerusahaan Perseroan (Persero) PT Blapak
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Padalarang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1991 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tambang Batubara Bukit Asam
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1991 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pupuk Kalimantan Timur
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1991 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tirta Raya Mina
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1991 tentang Penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perseroan Terbatas dalam bidang jasa pemeriksaan pra-pengapalan barang-barang impor Indonesia di luar negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1991 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya dan penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kekayaan negara hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya kedalam modal Perusahaan Umum (Perum)Percetakan Negara Republik Indonesia dan ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pradya Pramita
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (PENAS) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1991 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) Telekomunikasi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan IV menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 1980 tentang Penyerahan modal negara Republik Indonesia dalam modal saham PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. Indosat)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal saham Perusahaan perseroan (Persero) PT. Rajawali Nusantara Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal saham Perusahaan perseroan (Persero) PT. Rajawali Nusantara Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal saham Perusahaan perseroan (Persero) PT. Rajawali Nusantara Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) angkutan sungai, danau dan penyeberangan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1992 tentang Penyesuaian bentuk hukum Bank Negara Indonesia 1946 menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1992 tentang Penyesuaian bentuk hukum Bank Dagang Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1992 tentang Penyesuaian bentuk hukum Bank Rakyat Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1992 tentang Penyesuaian bentuk hukum Bank Ekspor Impor Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1992 tentang Penyesuaian bentuk hukum Bank Bumi Daya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penyesuaian bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1992 tentang Penyesuaian bentuk hukum Bank Pembangunan Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Rajawali Nusantara Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Brantas Abipraya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Barata Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perhotelan dan Perkantoran Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) Angkasa Pura I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan II
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan III
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan IV
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan usaha perasuransian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1993 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Rajawali Nusantara Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1993 tentang Penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham PT. Konservasi energi abadi (PT. Koneba)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1993 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Petrokimia Gresik
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1993 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Pindad
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 tentang Pengalihan bentuk perusahaan negara Lokananta menjadi perusahaan perseroan (persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1993 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Kertas Kraft Aceh
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1993 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Tambang Batubara Bukit Asam
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1993 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1993 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Garam
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1993 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Pupuk Kalimantan Timur
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1993 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Semen Kupang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1993 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Kawasan Industri Cilacap
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1993 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. PAL Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1993 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Aneka Tambang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1993 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Barata Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perseroan Terbatas dalam Bidang Jasa Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun di Cileungsi - Bogor, Jawa Barat
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1993 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVII dan Penambahan Penyertaan Modal Negara RI yang berasal dari sebagian kekayaan negara hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVII ke dalam Modal Saham PerusahaanPerseroan (Persero) PT Perkebunan XV-XVI
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Len Industri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pengembangan Pariwisata Bali
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1994 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1994 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Adhi Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Rajawali Nusantara Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1994 tentang Penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham Perseroan Terbatas Bank Bukopin
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan bentuk perusahaan umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1994 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Wijaya Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1994 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Angkasa Pura II
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1994 tentang Penggabungan perusahaan perseroan (Persero) PT. Pengelolaan Kawasan Berikat Indonesia kedalam perusahaan perseroan (Persero) PT. Kawasan Berikat Nusantara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1994 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Tambang Timah
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengalihan bentuk perusahaan umum (Perum) Pos dan Giro menjadi perusahaan perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pembubaran perusahaan perseroan (Persero) PT. Kertas Gowa
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1995 tentang Penambahan penyertaan modal negara RI kedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Semen Tonasa
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995 tentang Pengalihan bentuk perusahaan umum (Perum) Sang Hyang Seri menjadi perusahaan perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1995 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indoensia kedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Tambang Timah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1995 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Angkasa Pura II
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1995 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Semen Padang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1995 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT. Telekomunikasi Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995 tentang Pengalihan bentuk perusahaan umum (perum) Indonesia Farma menjadi perusahaan perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1995 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Indah Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1995 tentang Penambahan penyertaan modal negara RI kedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT. Angkasa Pura I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek Dan/atau Bilyet Giro Kosong
|