PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 5 tahun 1975
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1976 tentang Tatacara pemenuhan dan penelitian syarat-syarat serta ketentuan keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan Rakyat / Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah TingkatII
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1977 tentang Perubahan PP No. 1/1976 tentang pelaksanaan UU No. 15/1969 sebagaimana diubah dengan UU No. 4/1975 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1977 tentang Tatacara pengangkatan anggota tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1977 tentang Susunan Organisasi, tugas dan wewenang Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1977 tentang Pembentukan Panitia pemeriksaan untuk keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1978 tentang Pembubaran Panitia Pemilihan Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969, tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1975
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Umum
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Keppres No. 30 tahun 1977 tentang tatacara pengangkatan anggota tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat dari Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Golongan Karya bukanAngkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Keppres No. 30 tahun 1977 tentang tatacara pengangkatan anggota tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat dari Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Golongan Karya bukanAngkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1982 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1983 tentang Penelitian dan/atau pemeriksaan calon anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat setelah pengambilan sumpah/janji keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat secara bersama-sama olehKetua Mahkamah Agung
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1983 tentang Pembubaran Panitia Pemilihan Indonesia dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 5 tahun 1975
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 16 tahun 1969 tentang Susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 5 tahun 1975dan Undang-undang No. 2 tahun 1985
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1985 tentang Tata cara penelitian pemenuhan syarat calon/pemeriksaan pemenuhan ketentuan keanggotaan badan permusyawaratan/perwakilan rakyat serta susunan, tugas dan wewenang panitia pemeriksaan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1986 tentang Tatacara pengajuan calon anggota tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Utusan Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Utusan Golongan-Golongan serta calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Golongan Karya Angkatan BersenjataRepublik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1987 tentang Pembentukan panitia pemeriksaan untuk keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang Tata cara penggantian anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang berhenti antar waktu
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1988 tentang Pembubaran panitia pemilihan Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Tata cara penelitian pemenuhan syarat calon dan pemeriksaan pemenuhan ketentuan keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat serta susunan, tugas dan wewenang panitia pemeriksaan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum dipropinsi Daerah Tingkat I Timor Timur
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1992 tentang Pembentukan panitia pemeriksaan untuk keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1993 tentang Pembubaran Panitia Pemilihan Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1994 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang undang Nomor 5 Tahun 1995 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 16 tahun 1969 tentang Susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir denganUndang-undang No. 2 tahun 1985
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1995 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 15 tahun 1969 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1990
|