PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1981 tentang Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten Tahun 1981/1982.
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1981 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan dan Jembatan menjadi Jalan Tol dan Jembatan Tol
|
Ps. 8 (2)
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1981 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tol untuk Jalan Layang Wonokromo - Surabaya
|
Ps. 18 (2)
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1981 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tol untuk Jembatan Tol Sungai Kapuas Pontianak
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1982 tentang Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten Tahun 1982/1983
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1982 tentang Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten Tahun 1982/1983
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1982 tentang Penetapan jembatan Mojokerto menjadi jembatan Tol dan besarnya Tol
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1983 tentang Pembentukan dana jalan tol
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1983 tentang Penetapan besarnya Uang Tol pada Jalan Tol dan Jembatan Tol
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1983 tentang Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten Tahun 1983/1984.
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1984 tentang Penetapan besarnya langganan Tol untuk penggunaan Jembatan Tol Sungai Kapuas & Jembatan Tol Sungai Landak Pontianak, Jalan Layang Tol Wonokromo - Surabaya, Jembatan Tol Sungai Tello Lama Ujungpandang dan Jalan Tol Srondol - Jatingaleh
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1984 tentang Penetapan Jalan Pintas Serang dan Jalan Pintas Ciujung menjadi Jalan Tol serta Penetapan Besarnya Tol
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1984 tentang Perubahan tarip tol dan langganan tol pada jembatan tol sungai Kapuas, Pontianak jembatan tol sungai Tello Lama, Ujung Pandang , jalan layang tol Wonokromo - Surabaya dan jalan tol Srondol - Jatingaleh, Semarang
|
Ps. 18 (2)
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1984 tentang Penetapan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarip tol untuk jalan tol Jakarta - Tangerang
|
Ps. 14 dan 18 (2)
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1984 tentang Penetapan jalan bebas hambatan penghubung Cengkareng menjadi jalan tol Cengkareng dan penetapan besarnya tarip tol serta langganan tol
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1985 tentang Perubahan besarnya Tol pada Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1986 tentang besarnya Tarif Tol untuk Jalan Tol Surabaya - Gempol
|
Ps. 18 (2)
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1986 tentang Penetapan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarip tol untuk jalan tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa di Sumatera Utara
|
Ps. 18 (2)
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1987 tentang Penetapan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarip tol untuk jalan tol Cawang-Semanggi dan jalan tol Jakarta/Cawang-Bekasi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintahan dibidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah
|
Ps. 14 dan Ps.
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1987 tentang Penetapan jalan bebas hambatan Jatingaleh-Krapyak sebagai jalan tol dan penetapan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tol untuk jalan tol Srondol-Jatingaleh-Krapyak, Semarang
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan sebagian tugas penyelenggaraan jalan tol oleh perusahaan patungan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1988 tentang Pengoperasian jalan tol Jatingaleh - Krapyak untuk uji coba dan penetapan besarnya tarip tol uji coba
|
Ps. 18 (2)
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1988 tentang Penetapan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarip tol untuk jalan tol Jakarta-Cikampek
|
Ps. 18 (2)
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1988 tentang Penetapan besarnya tol dan langganan tol pada beberapa jalan tol dan jembatan tol
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1988 tentang Pengoperasian Jalan Tol jakarta-Cikampek seksi B dan C (Cibitung-Karawang-Cikampek) untuk uji coba dan penetapan besarnya tarif Tol Uji Coba
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1989 tentang Perubahan atas Keppres No. 16 tahun 1988 tentang penetapan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk jalan tol Jakarta - Cikampek dan Kepuputusan Presiden Nomor 25 tahun 1988 tentang penetapan besarnya tol dan langganan tol padabeberapa jalan tol dan jembatan tol
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1989 tentang Penetapan Jalan layang Bebas Hambatan Cawang - Tanjung Priok sebagai jalan Tol dan Penetapan jenis kendaraan bermotor, besarnya tarip tol untuk ruas jalan tol Tomang-Cawang-Rawamangun serta langganan Tol
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan tol
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan tol
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1990 tentang Penetapan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarip tol untuk jalan tol Tomang - Cawang - Tanjung Priok
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1990 tentang Penetapan jalan bebas hambatan Cakung-Cikunir sebagai jalan Tol dan Penambahan Ramp Dukuh pada jalan Tol Jagorawi serta penetapan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif Tol
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1990 tentang Penetapan ruas jalan Padalarang-Cileunyi sebagai jalan Tol dan penetapan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1991 tentang Penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tol untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1991 tentang Perubahan status Jembatan Tol Sungai Kapuas Pontianak sebagai Jembatan Umum tanpa tol
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1991 tentang Penambahan gerbang tol Ramp Pasar Rebo pada Jalan tol Jagorawi dan penetapan golongan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tol
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1992 tentang Penetapan jalan bebas hambatan Tangerang-Merak sebagai jalan tol, penambahan gerbang tol mabar pd jln tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa dan penetapan golongan jenis kendaraan bermotor, besarnya tol serta berlangganan pada beberapajalan tol dan jembatan tol
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1993 tentang Penambahan ramp tol pada simpang susun gunung putri dan penetapan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1993 tentang Penetapan jalan bebas hambatan Dupak-Tandes sebagai jalan tol dan penetapan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tol
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1993 tentang Penetapan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tol pada jalan tol Ruas Balaraja Barat - Ciujung
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1993 tentang Penambahan Ramp Tol Sentul dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1994 tentang Penambahan gerbang tol Serang Timur dan penetapan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1994 tentang Penetapan jalan bebas hambatan Tandes-Kebomas sebagai jalan tol dan penetapan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1994 tentang Penambahan gerbang tol Kalihurip dan penetapan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1994 tentang Penambahan gerbang tol Meruya dan penetapan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1995 tentang Penambahan gerbang tol Serang barat, Cilegon timur, dan simpang susun Cikupa dan penetapan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1995 tentang Penetapan jalan bebas hambatan lingkar luar Jakarta seksi Sisi ruas Pondok Pinang-Lenteng Agung sebagai jalan tol dan penetapan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarip tol
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1995 tentang Penambahan gerbang tol Ancol timur dan penetapan golongan jenis kendaraan bermotor serta penyesuaian besarnya tarif tol Tomang - Cawang - Tanjug Priok - Ancol Timur
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1996 tentang Penambahan Gerbang Tol Simpang susun Cimanggis dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Tarif Tol
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1996 tentang Penetapan Jalan Lingkar Luar Jakarta Seksi S Ruas Lenteng Agung-Kampung Rambutan sebagai jalan Tol, Penambahan Ramp Keluar dari Jalan Tol Jagorawi di Pasar Rebo (Ramp Pasar Rebo) menuju jalan tol Lingkar Luar Jakarta seksi S dan Penetapan JenisKendaraan bermotor serta besarnya tarif tol
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1996 tentang Penambahan gerbang tol Merak dan penetapan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1996 tentang Penetapan jalan bebas hambatan Kebomas-Manyar sebagai jalan tol dan penetapan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1996 tentang Penambahan Gerbang Tol Cilegon Barat, Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tarif Tol
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1996 tentang Penambahan Gerbang Tol Ramp Pasar Rebo dan Gerbang Tol Simpang Susun Sentul Selatan dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1996 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Ancol Timur-Jembatan Tiga-Pluit dan Tomang-Grogol-Pluit Junction sebagai jalan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian besarnya Tarif Tol Jalan Bebas Hambatan Lingkar Dalam Kota Jakarta
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1996 tentang Pengalihan gerbang tol pada jalan bebas hambatan Prof. Dr. Ir. Sedijatmo, penetapan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1997 tentang Jaringan angkutan massal metropolitan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Jangli-Kaligawe sebagai jalan Tol, Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tarif Tol, serta Penyesuaian Besarnya Tarif Tol Ruas Jalan Tol Srondol-Jatingaleh
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Plumbon-Kanci sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Ujung Pandang sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penetapan jalan bebas hambatan serpong-pondok aren barat sebagai jalan tol dan penetapan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1990 tentang jalan tol
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2001 tentang Penetapan jalan bebas hambatan Pondok Aren-Bintaro viaduct sebagai jalan tol dan penetapan jenis kendaraan serta besarnya tarif tol
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Palimanan-Plumbon sebagai Jalan Tol, Penambahan Simpang Susun Kaligawe sebagai bagian dari Jalan Tol Semarang, Penambahan Gerbang Tol Cikarang Timur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek,penambahan Ramp Masuk Kembangan sebagai bagian dari Golongan Jenis Kendaraan Bermotor serta besarnya Tarif Tol pada Jalan Tol Palimanan-Plumbon dan Gerbang Tol Cikarang Timur
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan besarnya Tarif Tol pada beberapa Jalan Tol
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2003 tentang Perubahan Status Jembatan Tol Citarum Rajamandala dan Jembatan Tol Mojokerto sebagai Jembatan Umum Tanpa Tol
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Palimanan-Plumbon sebagai Jalan Tol, Penambahan Simpang Susun Kaligawe sebagai bagian dari Jalan Tol Semarang, Penambahan Gerbang Tol Cikarang Timurpada Jalan Tol Jakarta - Cikampek, Penambahan Ramp Masuk Kembangan sebagai Bagian dari Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor serta besarnya Tarif Tol pada Jalan Tol Palimanan-Plumbon dan Gerbang Tol Cikarang Timur
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan besarnya Tarif Tol pada beberapa Jalan Tol
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2003 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Ruas Dawuan-Sadang dan Ruas Padalarang-Cikamuning sebagai bagian dari Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang sebagai Jalan Tol dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan besarnya Tarif Tol pada Jalan Tol Jakarta - Cikampek
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2003 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Lingkar Luar Jakarta seksi W2 bagian ruas Pondok Pinang - Veteran dan seksi E1 bagian ruas Taman Mini Interchange - Jatiwarna sebagai Jalal Tol dan penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
|