PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1984 tentang Industri Perkapalan.
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 tentang Jangka waktu izin perusahaan penanaman modal asing
|
Ps. 13
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan pemberian izin usaha industri
|
Ps. 16
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1986 tentang Kawasan berikat (Bonded Zone)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pengenaan, pemungutan dan pembagian iuran hasil hutan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyusunan, penerapan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 1990 tentang dana reboisasi
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 1990 tentang pengenaan, pemungutan dan pembagian iuran hasil hutan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1986 tentang jangka waktu izin perusahaan penanaman modal asing
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 1990 tentang dana reboisasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 1991
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 1990 tentang pengenaan, pemungutan dan pembagian iuran hasil hutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 1991
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1993 tentang Fasilitas dan kemudahan pabean, perpajakan dan tata niaga impor bagi entrepot produksi untuk tujuan ekspor (EPTE)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1993 tentang Fasilitas dan Kemudahan Pabean, Perpajakan dan Tata Niaga Impor Bagi Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 tentang Tata cara penanaman modal
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan garam beryodium
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Ijin usaha industri
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1995 tentang Pembentukan tim pengamanan hutan terpadu
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kawasan industri
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana reboisasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden nomor 40 Tahun 1993
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana reboisasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1997
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah beberapa Kali Diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1997
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pengenaan, Pemungutan dan Pembagian Iuran Hasil Hutan sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1993
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau perusakan laut
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan usaha menengah
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk budidaya tanaman
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2001 tentang Alat dan mesin budidaya tanaman
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/HK.350/5/2002 Tahun 2002 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 392/Kpts/OT.210/6/2002 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 517/Kpts/TP.270/9/2002 Tahun 2002 tentang Pengawasan Pestisida
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 300/Kpts/KP.150/6/2003 Tahun 2003 tentang Pembentukan Tim Kooedinasi Sanitary And Phytosanitary Measures (SPS-WTO)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 348/Kpts/TP.240/6/2003 Tahun 2003 tentang Pedoman Perizinan Usaha Hortikultura
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 646/Kpts/SR.330/12/2003 Tahun 2003 tentang Syarat dan Tata Cara Verifikasi Sarana dan atau Fasilitas Serta Studi Kelayakan Perusahaan Agribisnis Pola Kontrak Investasi Kolektif
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2004 tentang Penanganan Gula yang diimpor Secara Tidak Sah
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 633/Kpts/OT.140/10/2004 Tahun 2004 tentang Pedoman Kriteria dan Standardisasi Klasifikasi Kimbun
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2006 Tahun 2006 tentang Pupuk Organik dan Pembenah Tanah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 Tahun 2007 tentang Ketentuan Ekspor Timah Batangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 Tahun 2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Wajib Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperdagangkan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007 Tahun 2007 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna Dan Mesin Printer Berwarna
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/12/2007 Tahun 2007 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/12/2007 Tahun 2007 tentang Ketentuan Impor Metil Bromida Untuk Keperluan Karantina Dan Pra Pengapalan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9/M-DAG/PER/2/2007 Tahun 2007 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/SR.140/5/2007 Tahun 2007 tentang Pengawasan Pestisida
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/12/2007 Tahun 2007 tentang Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia Dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Kebijakan Pembatasan Produksi Pertambangan Mineral Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Liquefied Petroleum Gas/Lpg Dan Tabung Lpg 3 Kilogram
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/5/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/7/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Ekspor Kopi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/10/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun (Non B3)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun (Non B3)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/7/2008 Tahun 2008 tentang Syarat dan Tata Cara Verifikasi Sarana dan/atau Fasilitas Serta Studi Kelayakan Usaha Perusahaan Agribisnis Pola Kontrak Investasi Kolektif
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/8/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olahan Karet (BOKAR)
|
Ps. 20
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 Tahun 2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Pengguna (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Petunjuk Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang atau Jasa
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/6/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/12/2008 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/4/2005 Tentang Ketentuan Impor Mesin,Peralatan Mesin,Bahan Baku dan Cakram Optik
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/8/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Ekspor Rotan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun (Non B3)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Pengadaan,Pengedaran,Penjualan,Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Angka Pengenal Imfortir
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/10/2009 Tahun 2009 tentang Pengawasan Mutu Bahan Olahan Komoditi Ekspor Standar Indonesian Rubber Yang Dipedagangkan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 Tahun 2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Bersama Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 47/M-IND/PER/7/2008, Nomor 23 Tahun 2008, Nomor Per.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 23/M-DAG/PER/6/2009 Tentang Ketentuan Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Impor Mesin,Peralatan Mesin,Bahan Baku,Cakram Optik Kosong,Dan Cakram Optik Isi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Alokasi Jenis Dan Jumlah Minuman Beralkohol Yang Penjualannya Dikenakan Pajak (Duty PAid)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (APT)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2008 Tentang Kewajiban Pencantuman Label pada Barang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/5/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/3/2009 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/10/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2006 Tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/10/2010 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi Oleh Produsen
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/3/2011 Tahun 2011 tentang Penetapan Alokasi Jenis Dan Jumlah Minuman Beralkohol Yang Dapat Diimpor Yang Penjualannya Dikenakan Pajak
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/5/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Ekspor Kopi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/7/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/II/2011 Tahun 2011 tentang Ketentuan Ekspor Rotan Dan Produk Rotan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 Tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/II/2011 Tahun 2011 tentang Pengangkutan Rotan Antar Pulau
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Ban
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Ketentuan Impor Sodium Tripolyphosphate
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M.DAG/PER/1/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna Dan Mesin Printer Berwarna
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 Tentang Ketentuan Impor Besi Atau Baja
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2012 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/10/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi Oleh Produsen
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
|
-
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
|