PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1992 tentang Pembangunan kelompok hutan Arjuno Lalijiwo sebagai taman hutan raya
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan bunga nasional
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan satwa buru
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan satwa buru
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusaha pariwisata alam di zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1994 tentang Badan pengendali pelaksana pembangunan wilayah perbatasan di Kalimantan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan tanaman
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Pembenihan tanaman
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 tentang Penjualan, pemilikan dan penggunaan gergaji rantai
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1995 tentang Pembentukan tim pengamanan hutan terpadu
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1995 tentang Pengembangan lahan gambut untuk pertanian tanaman pangan di Kalimantan Tengah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1996 tentang Dewan kelautan nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1996 tentang Pembangunan Kelompok Hutan Sisinemi-Sanam sebagai taman Hutan Raya Prof-Ir. Herman Johannes
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan kepada Daerah
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998 tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1995 tentang Pengembangan Lahan Gambut untuk Pertanian Tanaman Pangan di Kalimantan Tengah
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 82 tahun 1995 tentang Pengembangan Lahan Gambut untuk Pertanian Tanaman Pangan di Kalimantan Tengah sebagaimana telah Diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 74 tahun 1998.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusaha hutan dan pemumgutan hasil hutan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau perusakan laut
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang Perusahaan umum kehutanan negara (Perum Perhutani)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan tim koordinasi kebijaksanaan pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian daerah aliran sungai
|
-
|
diingat oleh
|
Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1999 tentang Pedoman umum perencanaan dan pengelolaan kawasan pengembangan lahan gambut di Kalimantan Tengah
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1999 tentang Dewan Maritim Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2000 tentang Komite antar Departemen bidang Kehutanan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan penebangan kayu ilegal (illegal logging) dan peredaran hasil hutan illegal di kawasan ekosistem leuser dan taman nasional Tanjung Puting
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hukum dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hukum dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 517/Kpts/TP.270/9/2002 Tahun 2002 tentang Pengawasan Pestisida
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 300/Kpts/KP.150/6/2003 Tahun 2003 tentang Pembentukan Tim Kooedinasi Sanitary And Phytosanitary Measures (SPS-WTO)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang Dewan Kelautan Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/SR.140/5/2007 Tahun 2007 tentang Pengawasan Pestisida
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/PL.110/2/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut Untuk Budidaya Kelapa Sawit
|
Ps. 17(2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Dan Taman Wisata Alam
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara
|
Ps. 16 (2),17 (3), 29 (2),31,32, 35, 37
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam
|