PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Undang undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1996 tentang Senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan pengembangan ekonomi terpadu
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kawasan industri
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1996 tentang Pembuatan mobil nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1996 tentang Pemeriksaan pabean atas barang yang diimpor oleh PT. Freeport Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat penimbunan berikat
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1998 tentang Impor Kapal Niaga dan Kapal Ikan dalam Keadaan Baru dan Bukan Baru
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1998 tentang Pencabutan atas Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pabean dan Perpajakan atas Impor atau Penyerahan Komponen dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan untuk Dipergunakan dalam Usaha Pertaksian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Keuangan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 03/Kpts/KB.410/1/2003 Tahun 2003 tentang Penerapan Secara Wajib SNI Gula Kristal Mentah (SNI 01-3140.1 - 2001)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2004 tentang Penanganan Gula yang diimpor Secara Tidak Sah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu
|
-
|
diubah oleh
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penempatan Tenaga pada Menteri Keuangan untuk Tim Prakarsa dan Pengarah Reformasi Peningkatan Kinerja Bidang Pajak dan Bea Cukai
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2006 Tahun 2006 tentang Pupuk Organik dan Pembenah Tanah
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Perpu 1-2007 Tentang Perubahan UU 36-2000 Tentang Penetapan Perpu 1-2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 Tahun 2007 tentang Larangan Ekspor Pasir, Tanah Dan Top Soil (Termasuk Tanah Pucuk Atau Humus)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 Tahun 2007 tentang Ketentuan Ekspor Timah Batangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 Tahun 2007 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Keramik
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 Tahun 2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Wajib Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperdagangkan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007 Tahun 2007 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna Dan Mesin Printer Berwarna
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/4/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE)Atas Barang Ekspor Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/6/2007 Tahun 2007 tentang Larangan Sementara Impor Udang Spesies Tertentu Ke Wilayah Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/7/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2007 Tahun 2007 tentang Angka Pengenal Importir (API)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/8/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/8/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Barang Ekspor Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/10/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/10/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/11/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/12/2007 Tahun 2007 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/12/2007 Tahun 2007 tentang Ketentuan Impor Metil Bromida Untuk Keperluan Karantina Dan Pra Pengapalan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/1/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/4/2005
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3/M-DAG/PER/1/2007 Tahun 2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Bahan Galian Golongan C Selain Pasir, Tanah dan Top Soil (Termasuk Tanah Pucuk atau Humus)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9/M-DAG/PER/2/2007 Tahun 2007 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan
|
Ps. 2A(3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang Pengesahan Multilateral Agreement Among D-8 Member Countries On Administrative Assistance In Custom Matters (Persetujuan Multilateral Antar Negara-Negara D-8 Mengenai Bantuan Administratif Di Bidang Kepabeanan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Liquefied Petroleum Gas/Lpg Dan Tabung Lpg 3 Kilogram
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/2/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/3/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/4/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR) Yang Diperdagangkan Ke Luar Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 Tahun 2008 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Komoditas Kelapa Sawit Dan Produk Turunannya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Dan Ekspor Beras
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/4/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/5/2008 Tahun 2008 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Produk Pertambangan Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/5/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/5/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 Tentang Ketentuan Impor Gula
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/6/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (Hpe) Atas Barang Ekspor Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2008 Tahun 2008 tentang Larangan Sementara Impor Udang Spesies Tertentu Ke Wilayah Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang Dan Nanas Ke Jepang Dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia Japan-Economic Partnership Agreement)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/7/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 10
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/7/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/7/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Ekspor Kopi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/7/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Ekspor Rotan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/8/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2008 Tahun 2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) Terhadap Barang Impor Yang Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguards)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/10/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/10/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/10/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun (Non B3)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/11/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Larangan Sementara Impor Udang Spesies Tertentu Ke Wilayah Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun (Non B3)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
|
Ps. 115A(2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta Berada di Kawasan Yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta Berada di Kawasan Yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
|
Ps. 4A(3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Perlengkapan Kendali Lampu Sebagai Standar Wajib
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (RCCB) Sebagai Standar Wajib
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Luminer Sebagai Standar Wajib
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2009 Tahun 2009 tentang Ekspor Barang yang Wajib Menggunakan Letter Of Credit
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2009 Tahun 2009 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Barang Ekspor Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/2/2009 Tahun 2009 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2009 Tahun 2009 tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan Letter of Credit
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2009 Tahun 2009 tentang Penetapan Harga Patokan ekspor (HPE) atas Barang Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan NO.12/M-DAG/PER/3/2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2009 Tahun 2009 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/5/2009 Tahun 2009 tentang Larangan Sementara Impor Hewan Babi Dan Produk Turunannya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/5/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/5/2009 Tahun 2009 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 Tahun 2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Pengguna (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Petunjuk Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang atau Jasa
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/6/2009 Tahun 2009 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/6/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/12/2008 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/6/2009 Tahun 2009 tentang Larangan Sementara Impor Udang Spesies Tertentu Ke Wilayah Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/4/2005 Tentang Ketentuan Impor Mesin,Peralatan Mesin,Bahan Baku dan Cakram Optik
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/7/2009 Tahun 2009 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/7/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/6/2005 Tentang Ketentuan Ekspor Rotan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/8/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No 12/M-DAG/PER/4/2009 Tentang Ketentuan Impor Dan Ekspor Beras
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/8/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Ekspor Rotan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/8/2009 Tahun 2009 tentang Penetapan Harga Patokan Ekpor Atas Barang Ekpsor Yang Dikenakan Bea Keluar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/8/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2009 Tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan Letter Of Credit
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun (Non B3)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Minyak Dan Gas Bumi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Pengadaan,Pengedaran,Penjualan,Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Pengadaan,Distribusi,Dan Pengawasan Bahan Berbahaya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Angka Pengenal Imfortir
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/10/2009 Tahun 2009 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/10/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-Dag/Per/3/2009 Tentang Ekspor Barang Yang Wajib Penggunakan Letter Of Kredit
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/11/2009 Tahun 2009 tentang Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 58/M-DAG/PER/11/2009 Tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/12/2009 Tahun 2009 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 Tahun 2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/12/2009 Tahun 2009 tentang Larangan Sementara Impor Udang Spesies Tertentu Ke Wilayah RI
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 23/M-DAG/PER/6/2009 Tentang Ketentuan Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2010 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/5/2009 Tentang Larangan Sementara Impor Hewan Babi Dan Produk Turunannya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Impor Mesin,Peralatan Mesin,Bahan Baku,Cakram Optik Kosong,Dan Cakram Optik Isi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/5/2009 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Alokasi Jenis Dan Jumlah Minuman Beralkohol Yang Penjualannya Dikenakan Pajak (Duty PAid)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (APT)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/4/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2008 Tentang Kewajiban Pencantuman Label pada Barang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/5/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/3/2009 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2010 Tahun 2010 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/10/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2006 Tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/10/2010 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi Oleh Produsen
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru
|
Pasal 10B (5), 13 (2) & 25 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Dan Barang Kiriman.
|
Pasal 23D (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor H Section Dan I Section Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok.
|
Pasal 23D (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Taiwan.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga Dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Tinta Khusus (Toner) Untuk Tahun Anggaran 2010.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor Untuk Tahun Anggaran 2010.
|
Pasal 93 (6), 93A (8) & 94 (6)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan.
|
Pasal 3 (4) & 4 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Perlakuan Kepabeanan Terhadap Authorized Economic Operator.
|
Pasal 12 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
|
Pasal 42 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan.
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapan dan Belanja Negara Tahun 2012
|
Pasal 23D
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Dan Tindakan Pengamanan Perdagangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wista (Yacht) Asing ke Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/3/2011 Tahun 2011 tentang Penetapan Alokasi Jenis Dan Jumlah Minuman Beralkohol Yang Dapat Diimpor Yang Penjualannya Dikenakan Pajak
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/5/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Ekspor Kopi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/7/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/8/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/12/2009 Tentang Lembaga Contoh Standar Karet Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/9/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Pengadaan, Distribusi, Dan Pengawasan Bahan Berbahaya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/9/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/Per/5/2009 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/II/2011 Tahun 2011 tentang Ketentuan Ekspor Rotan Dan Produk Rotan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/II/2011 Tahun 2011 tentang Pengangkutan Rotan Antar Pulau
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Ban
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Ketentuan Impor Sodium Tripolyphosphate
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/3/2011 Tahun 2011 tentang Pelayanan Dokumen Karantina Pertanian Dalam Sistem Elektronik
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
|
Pasal 12 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 Tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya.
|
Pasal 23D (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Coil Dari Negara Republik Korea Dan Malaysia.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 Tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum.
|
Pasal 230 ayat (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing And Printing Paper Dari Negara Republik Korea.
|
Pasal 23D ayat (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) Dengan Pos Tarif 7312.10.90.00.
|
Pasal 23D ayat (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) Dengan Pos Tarif Ex 7312.10.10.00.
|
Pasal 23D ayat (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kawat Seng.
|
Pasal 23D ayat (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kawat Bindrat.
|
Pasal 23D ayat (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Berupa Kain Tenunan Dari Kapas Yang Dikelantang Dan Tidak Dikelantang (Woven Fabrics Of Cotton, Bleached And Unbleached).
|
Pasal 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara.
|
Pasal 6A ayat (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Registrasi Kepabeanan.
|
Pasal 12 ayat (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2011 Tahun 2011 tentang Pemberian Biaya Ransum Berlayar Bagi Awak Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kementerian Keuangan.
|
Pasal 23D ayat (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit (Cotton Yarn Other Than Sewing Thread).
|
Pasal 12 ayat (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar Dan/Atau Perakitan Alat Besar Oleh Industri Alat Besar Untuk Tahun Anggaran 2011.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Boiler Dan/Atau Transformator Untuk Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Tahun Anggaran 2011.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Alat Tulis Berupa Ballpoint Untuk Tahun Anggaran 2011.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Karpet Dan/Atau Permadani Untuk Tahun Anggaran 2011.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor Untuk Tahun Anggaran 2011.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Dan Perbaikan Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik /Diesel, Bogie, Dan Komponen Kereta Api Untuk Tahun Anggaran 2011.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Dan/Atau Perbaikan Kapal Untuk Tahun Anggaran 2011.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Dan/Atau Produk Elektronika Untuk Tahun Anggaran 2011.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Kabel Serat Optik Untuk Tahun Anggaran 2011.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Peralatan Telekomunikasi Untuk Tahun Anggaran 2011.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Tinta Khusus (Toner) Untuk Tahun Anggaran 2011.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Plastik, Plastik Lembaran, Biaxially Oriented Poly Propylene Film, Cast Poly Propylene Film, Karung Plastik, Benang Dari Plastik, Terpal Plastik, Geotekstil, Barang Dan/At
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Resin Berupa Alkyd Resin, Unsaturated Polyester Resin, Amino Resin, Pigment Phthalate, Solution Acrylic/Synthetic Latex, Plasticizer Untuk Tahun Anggaran 2011.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Sorbitol Untuk Tahun Anggaran 2011.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Perbaikan Dan/Atau Pemeliharaan Pesawat Terbang Untuk Tahun Anggaran 2011.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Infus Untuk Tahun Anggaran 2011.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Keempat Belas Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar.
|
Pasal 10 D ayat (7)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Impor Sementara.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Gudang Berikat.
|
Pasal 45 ayat (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Kawasan Berikat.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
|
Pasal 13 ayat (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan.
|
Pasal 12 ayat (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
|
Pasal 23D ayat (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Pisang Cavendish Dari Negara Filipina.
|
Pasal 23D ayat (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Berupa Terpal Dari Serat Sintetik Selain Awning Dan Kerai Matahari.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya.
|
Pasal 86 ayat (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Audit Kepabeanan Dan Audit Cukai.
|
Pasal 25 ayat (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang
|
Pasal 12 ayat (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
|
Pasal 113D ayat (4)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Pemberian Premi.
|
Pasal 27 ayat (1) huruf b dan ayat (2), 25, 26
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor.
|
Pasal 26 ayat (1) huruf k
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor.
|
Pasal 115A ayat (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M.DAG/PER/1/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/01/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 Tentang Ketentuan Impor Dan Ekspor Beras
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna Dan Mesin Printer Berwarna
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 Tentang Ketentuan Impor Besi Atau Baja
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/02/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/4/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2012 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/10/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi Oleh Produsen
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 Tahun 2012 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dal
|
Pasal 25 ayat (1) huruf d, 25 ayat (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2012 Tahun 2012 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah Untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam.
|
Pasal 25 ayat (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012 Tahun 2012 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah Untuk Keperluan Ibadah Untuk Umum, Amal, Sosial, Atau Kebudayaan.
|
Pasal 41, 40 ayat (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Bea Masuk Dan/Atau Cukai.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal.
|
Pasal 25 ayat (1) huruf e, ayat (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2012 Tahun 2012 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Museum, Kebun Binatang, Dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, Serta Barang Untuk Konservasi Alam.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Plastik, Plastik Lembaran, Biaxially Oriented Polypropylene Film, Cast Polypropylene Film, Barang Dan/Atau Perabot Rumah Tangga Dari Plastik, Karung Plastik, Benang Dari P
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Peralatan Telekomunikasi Untuk Tahun Anggaran 2012.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Tinta Khusus (Toner) Untuk Tahun Anggaran 2012.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Infus Dan/Atau Produksi Obat Infus Untuk Tahun Anggaran 2012.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Perbaikan Dan/Atau Pemeliharaan Pesawat Terbang Untuk Tahun Anggaran 2012.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Resin Berupa Alkyd Resin, Unsaturated Polyester Resin, Amino Resin, Pigment Phthalate, Solution Acrylic/Synthetic Latex, Plasticizer, Untuk Tahun Anggaran 2012.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Pupuk Untuk Tahun Anggaran 2012.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Kabel Serat Optik Untuk Tahun Anggaran 2012.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Dan/Atau Produk Elektronika Untuk Tahun Anggaran 2012.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Dan/Atau Perbaikan Kapal Untuk Tahun Anggaran 2012.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan BahanGuna Pembuatan Dan/Atau Perbaikan Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik/Diesel, Bogie, Dan Komponen Kereta Api Untuk Tahun Anggaran 2012.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor Untuk Tahun Anggaran 2012.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Karpet Dan/Atau Permadani Untuk Tahun Anggaran 2012.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Alat Tulis Berupa Ballpoint Untuk Tahun Anggaran 2012.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar Dan/Atau Perakitan Alat Besar Untuk Tahun Anggaran 2012.
|
Pasal 13 ayat (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA).
|
Pasal 13 ayat (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area (AKFTA).
|
Pasal 13 ayat (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Berupa Kacang Kedelai.
|
Pasal 23D ayat (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Tidak Dalam Gulungan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, Dan Ukraina.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing di Indonesia
|
Pasal 44 ayat (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Tempat Penimbunan Berikat
|