PASAL
|
STATUS
|
TENTANG
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 154 Tahun 2000. Tentang Pengesahan protocol on the Special Arrangement for Sensitive and Highly Sensitive Products.
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 155 Tahun 2000. Tentang Pengesahan persetujuan antara pemerintah RepublikIndonesiadengan pemerintah Republik Demokratik Rakyat Aljazair mengenai penghindaran pajak Berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan dan atas kekayaan beserta protokol dan nota pertukaranDiplomatik
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 167 Tahun 2000. Tentang Pengesahan persetujuan antara pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah RepublikArgentinamengenai peningkatan dan perlindungan atas penanaman modal beserta protokolnya
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2001. Tentang Pengesahan persetujuan antara pemerintah RepublikIndonesiadan pemerintah Hongkong untuk penyerahan pelanggar hukum yang melarikan diri (agreement between the government of theRepublicofIndonesiaand the government of Hongkong for the surrenderFugitive Offenders)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2001. Tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1987 tentang Pengesahan agreement for the establishment of the intergovermental organization for marketing information and technical advisory services for fishery products in the asia pacific region (INFOFISH)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2001. Tentang Pengesahan convention on nuclear safety (Konvensi tentang keselamatan nuklir)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2001. Tentang Pengesahan persetujuan perdagangan antara pemerintah RepublikIndonesiadan pemerintah RepublikBelarus
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 2001. Tentang Pengesahan persetujuan antara pemerintah RepublikIndonesiadan pemerintah Republik RakyatChinamengenai Pelayaran Niaga
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2001. Tentang Pengesahan persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah RepublikSlovakiatentang Penghindaran pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2001. Tentang Pengesahan persetujuan antara pemerintah RepublikIndonesiadan pemerintah Republik FederasiNigeriamengenai kerjasama ekonomi dan teknik
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2001. Tentang Pengesahan Amendments Agreement Establishing the Pacific Institute for Broadcasting Development (Perubahan atas persetujuan pendirian Institut Pengembangan Penyiaran Asia Pasifik)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2001. Tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah RepublikIndonesiadan pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Aljazair mengenai peninggkatan dan perlindungan atas penanaman modal
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2001. Tentang Pengesahan persetujuan perdagangan antara pemerintah RepublikIndonesiadan pemerintahPapua New Guinea
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2001. Tentang Pengesahan persetujuan antara pemerintah RepublikIndonesiadan pemerintah RepublikBelarusmengenai kerjasama ekonomi dan teknik
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001. Tentang Tata cara pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2001. Tentang Pengesahan e-Asean Framework Agreement (Kerangka Persetujuan e-Asean)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2001. Tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pengesahan Agreement on C.A.B. International
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2001. Tentang Pengesahan agreement between the government of theRepublicofIndonesiaand the asean foundation on the Headquarters Seat of the Foundation (persetujuan antara pemerintah RepublikIndonesiadan yayasan asean tentang kedudukan markas besar YayasanAsean )
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2002. Tentang Pengesahan Treaty on Principles Governing the Activies of States in the Exploration and Use of Outer Space, Including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-prinsip yang mengatur kegiatan Negara-negara dalam Eksplorasi danPenggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-benda Langit lainnya, 1967)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2002. Tentang Pengesahan Treaty on Principles Governing the Activies of States in the Exploration and Use of Outer Space, Including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-prinsip yang mengatur kegiatan Negara-negara dalam Eksplorasi danPenggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-benda Langit lainnya, 1967)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2002. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah RepublikSudanmengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2002. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah RepublikSudanmengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2002. Tentang Pengesahan Amendments of the Agreement Relating to the International Telecommunications Satellite Organization INTELSAT (Perubahan terhadap Perjanjian berkaitan dengan Organisasi Satelit Telekomunikasi Internasional "INTELSAT".)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2002. Tentang Pengesahan Amendments of the Agreement Relating to the International Telecommunications Satellite Organization INTELSAT (Perubahan terhadap Perjanjian berkaitan dengan Organisasi Satelit Telekomunikasi Internasional "INTELSAT".)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2002. Tentang Pengesahan International Coffe Agreement, 2001 (Perjanjian Kopi Internasional, 2001).
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2002. Tentang Pengesahan International Coffe Agreement, 2001 (Perjanjian Kopi Internasional, 2001).
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002. Tentang Pengesahan ILO Convention No. 88 concerning the Organization of the Empolyment Service (Konvensi ILO No. 88 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002. Tentang Pengesahan ILO Convention No. 88 concerning the Organization of the Empolyment Service (Konvensi ILO No. 88 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2002. Tentang Pengesahan Protocol 5 Asean Scheme of Compulsory Motor Vehicle Insurance (Protokol 5 Skim Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Asean)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2002. Tentang Pengesahan Protocol 5 Asean Scheme of Compulsory Motor Vehicle Insurance (Protokol 5 Skim Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Asean)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2002. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik Kolombia mengenai Kerjasama Kebudayaan dan Pendidikan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2002. Tentang Pengeshan Convention on Facilitation of International Maritime Traffic, 1965 (Konvensi tentang Kemudahan Lalulintas Maritim International 1965)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2002. Tentang Pengesahan Proposed Fourth Amendment of the Articles of Agreement of the International Monetary Fund (Usulan Perubahan Keempat Anggaran Dasar Dana Moneter Internasional)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2002. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah RepublikEstoniatentang Kerjasama Kebudayaan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2002. Tentang Pengesahan Protocol to Implement the Second Package of Commitments on Financial Service Under the Asean Framework Agreement on Services (Protokol Pelaksanaan Komitmen Jasa Keuangan Paket Kedua dalam Perjanjian di Bidang Jasa Asean)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2002. Tentang Pengesahan Asean Framework Agreement on Mutual Recognition Arrangements (Perjanjian Kerangka Asean tentang Pengaturan Saling Pengakuan)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003. Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2003. Tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2003. Tentang Pengesahan Protocol 9 Dangerous Goods (Protokol 9 Barang-barang Berbahaya)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2003. Tentang Pengesahan Protocol on Notification Procedures (Protokol Prosedur Notifikasi)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2003. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan PemerintahRomaniamengenai Dinas-dinas Penerbangan Berjadwal
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2003. Tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Thailand for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2003. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik RakyatChinauntuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2003. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah RepublikKoreatentang Kerjasama dalam Bidang-bidang Energi dan Sumber-sumber Mineral
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2003. Tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah RepublikSlovakia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2003. Tentang Pengesahan Protocol to Implement the Third Package of Commitments Under the Asean Framework Agreement on Services (Protokol Pelaksanaan Komitmen Paket Ketiga dalam Perjanjian di Bidang Jasa Asean)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 2003. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik Demokratik RakyatKoreamengenai Kerjasama Ilmiah dan Teknologi
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 2003. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan beserta Protokolnya
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2003. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah RepublikIndiamengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2003. Tentang Pengesahan Second Additional Protocol to the Constitutional of the Asian-Pacific Postal Union (Protokol Tambahan Kedua Konstitusi Perhimpunan Pos Asia-pasifik)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2003. Tentang Pengesahan Agreement on the Augmentation of the Asean Science Fund (Persetujuan mengenai Peningkatan Dana Ilmu Pengetahuan Asean)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2003. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik Demokratik RakyatKoreatentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2004. Tentang Pengesahan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Perubahan Iklim)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2004. Tentang Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2004. Tentang Pengesahan Protocol To Amend The Asean Framework Agreement On Services (protokol Perubahan Perjanjian Bidang Jasa Asean)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2004. Tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah RepublikBulgaria
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004. Tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation between the Association of South East Asian Nations and the Peoples of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negaraAnggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2004. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik Polandia tentang Kerjasama Kebudayaan dan Pendidikan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2004. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Negara Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2004. Tentang Pengesahan Persetujuan antara RepublikIndonesiadan Republik Federal Jerman tentang Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik Penanaman Modal beserta Protokol
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2004. Tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and theRepublicofIndia(Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi menyeluruh antara Negara-negara Anggota PerhimpunanBangsa-bangsa Asia Tenggara dan RepublikIndia)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2004. Tentang Pengesahan Persetujuan antara RepublikIndonesiadan RepublikPortugaluntuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2004. Tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonograms Treaty, 1996 (Traktat WIPO mengenai Pertunjukan dan Rekaman Suara, 1996)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2004. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah RepublikPerumengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Paspor Dinas atau Paspor Spesial
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2004. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik Rakyat DemokratikKoreamengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2004. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah RepublikBulgariamengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2004. Tentang Pengesahan Protokol Perubahan atas Persetujuan Kerjasama antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Amerika Serikat mengenai Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2004. Tentang Pengesahan Instruments Amending the Constitution and the Convention of the International Telecommunication Unio,Marrakesh, 2002 (Instrumen Perubahan Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional Matrrakesh, 2002)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 2004. Tentang Pengesahan Revised Constitution of the Asia-Pacific Telecommunity, New Delhi 2002 (Konstitusi Telekomunitas Asia Pasifik yang diperbaharui, New Delhi 2002)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2004. Tentang Pengesahan Amendments to Articles 24 and 25 of the Constitution of the World Health Organization (Amandemen Terhadap Pasal 24 dan 25 Konstitusi Organisasi Kesehatan Dunia)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005. Tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005. Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik)
|
-
|
diingat oleh
|
KEPPRES Nomor 28 Tahun 2005. Tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Internasional
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2005. Tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah RepublikIndonesiaDan Pemerintah RepublikTajikistan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2005. Tentang Pengesahan Beijing Amendment To The Montreal Protocol On Substances That Deplete The Ozone Layer (Amendemen Beijing Atas Protokol Montreal Tentang Bahan-Bahan Yang Merusak Lapisan Ozon)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 340/Kpts/OT.160/9/2005 Tahun 2005. Tentang Panitia Antar Departemen Untuk Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Pengesahan Internasional Treaty On Plant Genetic Resouces For Food and Agriculture (Traktat Internasional Mengenai Sumberdaya Genetik Tanaman Untuk Pangan dan Pertanian)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2005. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiaDan Pemerintah Republik BolivarVenezuelaMengenai Kerjasama Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan Dan Pendidikan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2005. Tentang Pengesahan International Convention On Maritime Liens And Mortgages, 1993 (Konvensi Internasional Tentang Piutang Maritim Dan Mortgage, 1993)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2005. Tentang Pengesahan Montreal Amendment To The Montreal Protocol On Substances That Deplete The Ozone Layer (Amendemen Montreal Atas Protokol Montreal Tentang Bahan-Bahan Yang Merusak Lapisan Ozon)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2005. Tentang Pengesahan Amendment To TheBaselConvention On The Control Of Transboundary Movements Of Hazardous Wastes And Their Disposal (Amendemen Atas KonvensiBaselTentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya Dan Pembuangannya)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2005. Tentang Pengesahan Protocol On The Authentic Quinquelingual Text Of The Convention On International Civil Aviation, Chicago 1944 (Protokol Tentang Naskah Asli Bahasa Kelima Dari Konvensi Penerbangan Sipil Internasional, Chicago 1944)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2005. Tentang Pengesahan Protocol On The Authentic Six-Language Text Of The Convention On International Civil Aviation, Chicago 1944 (Protokol Tentang Naskah Asli Bahasa Keenam Dari Konvensi Penerbangan Sipil Internasional, Chicago 1944)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2006. Tentang Pengesahan Protocol To Amend The Basic Agreement On The Asean Industrial Cooperation Scheme (Protokol Perubahan Persetujuan Dasar Skema Kerjasama Industri Asean)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2006. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI Dan Pemerintah Republik Ekuador Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik (Agreement Between The Government Of TheRepublicOfIndonesiaAnd The Government Of TheRepublicOfEcuadorOn Economic And Technical Co0
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2006. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI Dan Pemerintah Republik IslamIranTentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of TheRepublicOfIndonesiaAnd The Government Of The
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2006. Tentang Pengesahan Convention On The Prohibition Of The Use Stockpiling, Production And Transfer Of Anti-Personnel, Mines And Their Destruction (Konvensi Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi Dan Transfer Ranjau
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2006. Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah RI Dan Pemerintah RepublikIndiaTentang Kegiatan Kerjasama Di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Gov. Of The Rep. OfIndiaOn Coopertive Activities In The Defence)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2006. Tentang Pengesahan International Treaty On Plant Genetic Resources For Food And Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman Untuk Pangan Dan Pertanian)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2006. Tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman Oleh Teroris, 1997)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2006. Tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of The Financing Of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2006. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI Dan Pemerintah Republik Singapura Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2006. Tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People'S Republic Of Bangladesh For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income Beserta Protoco
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2006. Tentang Pengesahan Agreement Between The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Government Of TheRussian FederationOn Economic And Development Cooperation (Persetujuan Antara Pemerintah Negara-Negara Anggota
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2006. Tentang Pengesahan Perjanjian Antara RepublikIndonesiaDan Republik RakyatChinaMengenai Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between TheRepublicOfIndonesiaAnd The People"s Republic OfChinaOn Mutual Legal Assistance In Criminal Matte
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2006. Tentang Pengesahan Seventh Additonal Protocol To The Constitution Of The Universal PostalUnion(Protokol Tambahan Ketujuh Kontitusi Perhimpunan Pos Dunia)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007. Tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And TheRepublicOfKorea(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2007. Tentang Pengesahan Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Perdagangan Ba
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2007. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiaDan Pemerintah Republik SosialisVietnamTentang Penetapan Batas Landas Kontinen, 2003 (Agreement Between The Government Of TheRepublicOfIndonesiaAnd The Government Of The Socialist Republ
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2007. Tentang Pengesahan Asean Tourism Agreement (Persetujuan Pariwisata Asean)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2007. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI Dan Pemerintah Republik Filipina Tentang Kegiatan Kerjasama Di Bidang Pertahanan Dan Keamanan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2007. Tentang Pengesahan Trade Agreement Between The Government Of TheRepublicOfIndonesiaAndBosnia And Herzegovina
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 42 Tahun 2007. Tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara RI Dan RepublikKorea(Treaty On Extradition Between TheRepublicOfIndonesiaAnd TheRepublicOfKorea)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 47 Tahun 2007. Tentang Pengesahan Perjanjian Antara RI Dan Australia Tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement Between TheRepublicOfIndonesiaAndAustraliaOn The Framework For Security Cooperation)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007. Tentang Pengesahan Convention For The Safeguarding Of The Intangible Cultural Heritage (Konvensi Untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2007. Tentang Pengesahan Protocol To Implement The Fourth Package Of Commitments On Air Transport Services Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Keempat Komitmen Jasa Angkutan Udara Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2007. Tentang Pengesahan Convention On International Interests InMobileEquipment (Konvensi Tentang Kepentingan Internasional Dalam Peralatan Bergerak)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2007. Tentang Pengesahan Agreement On Information Exchange And Establishment Of Communication Procedures (Persetujuan Tentang Pertukaran Informasi Dan Pembentukan Prosedur Komunikasi)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2007. Tentang Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiaDan Pemerintah NegaraQatarMengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal (Agreement Between The Government Of TheRepublicOfIndonesiaAnd The Government Of The State OfQatarFor The Prom
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2007. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI Dan Pemerintah NegaraQatarTentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Goverment Of The Republik OfIndonesiaAnd The Goverment Of The State Of
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2007. Tentang Pengesahan Agreement For The Establishment Of TheIndian OceanTuna Commission (Persetujuan Tentang Pembentukan Komisi Tuna Samudera Hindia)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008. Tentang Pengesahan ILO Convention No. 185 Concerning Revising Seafarers' Identity Documents Convention,1958 (Konvensi ILO No. 185 Mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2008. Tentang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal-Balik Dalam Masalah Pidana)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2008. Tentang Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Teknik Antara Pemerintah RepublikIndonesiaDan Pemerintah Republik Kolombia (Agreement On Economic And Technical Cooperation Between The Government Of TheRepublicOfIndonesiaAnd The Governmen Of TheRepublicOfColom
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2008. Tentang Pengesahan Agreement On Trade In Services Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People"s Republic OfChina(Persetujuan Perdagangan Jasa Dalam Persetujuan Kerangka K
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2008. Tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of TheRepublicOfIndonesiaAnd The Government OfFinlandOn The Promotion And The Protection Of Investments (Persetujuan Antara Pemerintah RI Dan Pemerintah Republik Finlandia Mengenai Peningkatan Dan Perli
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2008. Tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Czech Republic On Economic Cooperation (Persetujuan Antara Pemerintah RI Dan Pemerintah Republik Ceko Mengenai Kerja Sama Ekonomi)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008. Tentang Pengesahan ASEAN Agreement On Disaster Management And Emergency Response (Persetujuan ASEAN Mengenai Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Darurat)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008. Tentang Pengesahan Agreement Between TheRepublicOfIndonesiaAndJapanFor An Economic Partnership (Persetujuan Antara RI Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2008. Tentang Pengesahan Agreement To Establish And Implement The ASEAN Single Window (Persetujuan Untuk Membangun Dan Melaksanakan ASEAN Single Window) Beserta Protocolnya
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 38 Tahun 2008. Tentang Pengesahan Charter Of The Association Of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008. Tentang Pengesahan Universal Postal Convention (Konvensi Pos Sedunia) Beserta Final Protocol To The Universal Postal Convention
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2008. Tentang Pengesahan General Regulations Of The Universal PostalUnion(Peraturan Umum Perhimpunan Pos Sedunia)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2008. Tentang Pengesahan Postal Payment Services Agreement (Persetujuan Layanan Pembayaran Pos)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2008. Tentang Pengesahan Protocol To Implement The Third Package Of Commitments On Financial Services Under The ASERAN Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Ketiga Komitmen Jasa Keuangan Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN Di Bidang J
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2008. Tentang Pengesahan Protocol To Implement The Fourth Package Of Commitments Under The ASERAN Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Keempat Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN Di Bidang Jasa)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008. Tentang Pengesahan Multilateral Agreement Among D-8 Member Countries On Administrative Assistance In Custom Matters (Persetujuan Multilateral Antar Negara-Negara D-8 Mengenai Bantuan Administratif Di Bidang Kepabeanan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008. Tentang Pengesahan Statute Of The International Institute For The Unification Of Private Law (Statuta Lembaga Internasional Untuk Unifikasi Hukum Perdata)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2008. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI Dan Pemerintah Federasi Rusia Tentang Pembebasan Visa Kunjungan Singkat Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Dinas (Agreement Between The Government Of TheRepublicOfIndonesiaAnd The Government Of The Russi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2008. Tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Austrian Federal Government On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports (Persetujuan Antara RI Dan Pemerintah Federal Austria Mengenai Pembebasan Vis
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008. Tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2007 (Persetujuan Kopi Internasional 2007)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2008. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI Dan Pemerintah Federasi Brasil Mengenai Pembebasan Visa Untk Paspor Diplomatik Dan Dinas (Agreement Between The Government OfIndonesiaAnd The Government Of TheFederationRepublicOfBrazilOn Visa Exemptio
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008. Tentang Pengesahan Memorandum Of Understanding On Establishing The ASEAN-Korea Centre Between The Member Countries Of The ASEAN And The Republic Of Korea (Memorandum Saling Pengertian Mengenai Pendirian ASEAN-Korea Centre Antara Negara-Negara ASEAN Dan Republi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2008. Tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Timbal-Balik Penanaman Modal Antara Pemerintah RI Dan Pemerintah Republik IslamIran(Agreement On Promotion And Reciprocal Protection Of Investment Between The Government Of The Republic Of
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2008. Tentang Pengesahan Agreement Between TheRepublicOfIndonesiaAnd The Kingdom Of TheNetherlandsOn Mutual Administrative Assistance For The Proper Application Of Customs Law And For The Prevention, Investigation And Combatting Of Custom Offences (Persetujuan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2008. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI Dan Pemerintah Republik Yunani Tentang Kerja Sama Kebudayaan Dan Pendidikan (Agreement Between The Government Of TheRepublicOfIndonesiaAnd The Government Of TheHellenicRepublicOn Cultural And Education
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2008. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI Dan Pemerintah Meksiko Serikat Tentang Kerja Sama Pendidikan Dan Kebudayaan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Mexican States On Educational And Cu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008. Tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung Dengan Pemerintahan Aceh
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2008. Tentang Pengesahan Agreement On Dispute Settlement Mechanism Under The Frame Work Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of South East Asian Nations And The Republic Of Korea (persetujuan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2008. Tentang Pengesahan Memorandum Of Understanding On The Asean Power Grid (memorandum Saling Pengertian Mengenai Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Asean)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008. Tentang Pengesahan International Tropical Timber Agreement 2006 ( Persetujuan Kayu Tropis Internasional 2006 )
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2008. Tentang Penggunaan Bahan Kimia Dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009. Tentang Pengesahan Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Ora
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2009. Tentang Pengesahan Protocol Against The Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut, dan Udara, Melengkapi Konvensi Per
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2009. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tunisia tentang Pembebasan Visa Bagi Paspor Diplomatik dan Dinas ( Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Rrepublic ofTunisia on Visa Exemption for Diplomatic and Service Passports)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2009. Tentang Pengesahan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang persisten
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2009. Tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Visa Exemption (Persetujuan Kerangka Kerja Asean mengenai Pembebasan Visa)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2009. Tentang Pengesahan Agreement for the Implementation of the Provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea of 10 December 1982 relating to the Conservation and Management of Straddling fish Stocks and Highly Migratory Fish Stocks (PersetujuanPelaksanaan Ketentuan-ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut Tanggal 10 Desember 1982 yang berkaitan dengan konservasi dan Pengelolaan Sediaan Ikan yang Beruaya Terbatas dan Sediaan Ikan yang Beruaya Jauh)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2009. Tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement for the Integration of Priority Sectors (Persetujuan Kerangka Kerja Asean untuk Integrasi Sektor-Sektor Prioritas)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2009. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik Azerbaijan Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (Agreement Between the Government of theRepublicofIndonesiaand The Government of Republic of Azerbaijan On Economicand Technical Cooperation)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2009. Tentang Pengesahan Agreement Between the Goverment of theRepublicofIndonesiaand the Government of the Kingdom of Denmark Concerning the Promotion and Protection of Investments ( Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah KerajaanDenmark mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2009. Tentang Pengesahan Amendments to the Agreement Establishing theASEANPkromotianCenteron Trade, Investment and Tourism (Perubahan terhadap Persetujuan mengenai Pendirian Pusat Promosi ASEAN Dibidang Perdagangan, Penanaman Modal dan Pariwisata)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2009. Tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah RepublikUzbekistan(Trade Agreement Between the Government of theRepublicofIndonesiaand The Government of The Republic of Uzbekistan)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2009. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Azerbaijan Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government ofthe Republic of Azerbaijan on visa Exemption for Diplomatic and Service Passports)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2009. Tentang Pengesahan Amandement To The Convention On The Physical Protection Of Nuclear Material (perubahan Konvensi Proteksi Fisik Bahan Nuklir)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2009. Tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Democratie Socialist Republic Of Srilanka On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Official/service Passports (persetujuan Antara Pemerintah Republi
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009. Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2009. Tentang Pengesahan Agreement Of Comprehensive Economic Partnership Among Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations And Japan (persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2009. Tentang Pengesahan Final Acts Of The Plenipotentiary Conference,Antalya, 2006 (akta-akta Akhir Konferensi yang Berkuasa Penuh,Antalya, 2006)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2009. Tentang Pengesahan Protocol to Implement The Fourt Package of Commitments on Financial Services Under The Asean Framework Agreement on Services ( Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keempat di Bidang Jasa Keuangan Melaksanakan Paket Komitmen Keempat diBidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2009. Tentang Pengesahan Pesetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Russian Federation onthe Promotion and Protectionof Investments)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2009. Tentang Pengesahan Protocol Amending the Agreement and Protocol Between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation For The Avoidance of Double Taxation With Respect to Taxes on Income ( Protokol Perubahan Persetujuan dan Protokol Antara RepublikIndonesia dan Konfederasi Swiss mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2010. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiaDan Pemerintah Federasi Rusia Mengenai Kerja Sama Di Bidang Eksplorasi Dan Pemanfaatan Antariksa Untuk Maksud Damai (Agreement Between The Government Of TheRepublicOfIndonesiaAnd The Govern
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010. Tentang Kerjasama Pemerintah Aceh Dengan lembaga Atau Badan Di Luar Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2010. Tentang Pengesahan Proposed Amandment Of The Articles Of Agreement Of The International Monetary Fund To Enhance Voice And Participation In The International Monetary Fund (Usulan Perubahan Pasal-Pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional Untuk Meningkatkan Su
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2010. Tentang Pengesahan Agreement On Investment Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And TheRepublicOfKorea(Persetujuan Mengenai Penanaman M
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2010. Tentang Pengesahan Protocol To Implement The Sixth Package Of Commitments Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Komitmen Paket Keenam Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2010. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiaDan Pemerintah NegaraKuwaitMengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik ( Agreement Between The Government Of TheRepublicOfIndonesiaAnd The Government Of The State OfKuwaitOn Economic And Techn
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010. Tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2010. Tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah RepublikIndonesiaDan Pemerintah Federasi Rusia Tentang Kerja Sama Di Bidang Pemberantasan Terorisme (Memorandum Of Understanding Between The Government Of TheRepublicOfIndonesiaAnd The Gove
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2010. Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Singapore Relating To TheDelimitation Of The Territorial Seas Of The Two Countries In The Western Part Of The Strait Of Singapore, 2009)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2010. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiaDan Pemerintah RepublikBulgariaMengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of TheRepublicOfIndonesiaAnd The Government Of Th
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2010. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiaDan Pemerintah RepublikBulgariaMengenai Kerja Sama Ekonomi (Agreement Between The Government Of TheRepublicOfIndonesiaAnd The Government Of TheRepublicOfBulgariaOn Economic Cooperation
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2010. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Peru Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Teknik (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Peru On Technical And Eco
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2010. Tentang Pengesahan Persetujuan Dukungan Penanaman Modal Antara Pemerintah RepublikIndonesiaDan Pemerintah Amerika Serikat (Investment Support Agreement Between The Government Of TheRepublicOfIndonesiaAnd The Government Of TheUnited States Of America) Bese
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2010. Tentang Pengesahan Agreement on Trade In Services Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments of The Member Countries of The Association of Southeast Asian Nations And TheRepublicofKorea(Persetujuan Perdagangan J
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2010. Tentang Pengesahan Agreement on Investment of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People"s Republic ofChina(Persetujuan Mengenai Penanaman Modal Berdasarkan Persetujuan Keran
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2010. Tentang Pengesahan Final Acts Universal Postal Union as the Results of the 24th Geneva Congress, Swiss 2008 (akta-akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia Sebagai Hasil Kongres Ke 24 Di Jenewa Swis 2008)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2010. Tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Kerajaan Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan Dan Yang Di-Pertuan Negara Brunei Darussalam Tentang Kerjasama Di Bidang Pertahanan (Memorandum OfUnderstanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of His Majesty The Sultan And Yang Di-Pertuan Of Brunei Darussalam On Defence Cooperation)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2010. Tentang Pengesahan Protocol to Implement the Fifth Package of Commitments on Air Transport Service Under the Asean Framework Agreement on Service (protokol Untuk Melaksanakan Paket Kelima Komitmen Jasa Angkutan Udara Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Aseandi Bidang Jasa.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2010. Tentang Pengesahan Protocol to Implement the Sixth Package of Commitments on Air Transport Services Under the Asean Framework Agreement on Services (protokol Untuk Melaksanakan Paket Ke Enam Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean diBidang Jasa.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2010. Tentang Pengesahan Intergovernmental Agreement On TheAsian HighwayNetwork (Persetujuan Antar Negara Tentang Jaringan JalanAsia)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2010. Tentang Pengesahan Agreement On The Asean Harmonized Electrical And Electronic Equipment Regulatory Regime (persetujuan Asean Mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronika)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2010. Tentang Pengesahan Protocol To Implement The Fifth Packkage Of Commitments Under The Asean Framework Agreement On Service (Protokol Untuk Melaksanakan Paket KomitmenKelima Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2010. Tentang Pengesahan Joint Convention On The Safety Of Spent Fuel Management And The Safety Of Radioactive Waste Management (konvensi Gabungan Tentang Keselamatan Pengelolaan Bahan Bakar Nuklir Bekas dan Tentang Keselamatan Pengelolaan Limbah Radioaktif)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2011. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Federal Swiss Mengenai Pembebasan Visa Bersama Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Swiss Federal Counc
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2011. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Kabinet Menteri Ukraina Mengenai Kerjasama Eksplorasi dan Pemanfaatan Antariksa Untuk Maksud Damai ( Agreement Between the Government of theRepublicofIndonesiaand the Cabinet of Minister
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2011. Tentang Pengesahan International Sugar Agreement, 1992 (persetujuan Gula Internasional, 1992)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas)
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 24 Tahun 2011. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Republik Slovakia Mengenai Kerjasama Di Bidang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Dan Pemuda (agreement Between The Republic Of Indonesia And The Goverment Of
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2011. Tentang Pengesahan Agreement Establishing The Asian - Australia - New Zealand Free Trade Area (persetujuan Kawasan Perdagangan Bebas Asean - Australia - Selandia Baru)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2011. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik dengan Pemerintah Republik Arab Mesir mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (Agreement
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2011. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Amerika Serikat Tentang Kerja Sama Ilmiah dan Teknologi (agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United States Of America On Scient
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2011. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Korea Tentang Kerja Sama Penggunaan Tenaga Nuklir Untuk Maksud-maksud Damai (Agreement Between The Government of The Republic of Indoensia And The Government of The Repub
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2011. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiaDan Pemerintah Federasi Rusia Tentang Kerja Sama Penggunaan Energi Atom Untuk Maksud Damai (Agreement Between The Government Of TheRepublicOfIndonesiaAnd The Government Of The Russian Federa
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2011. Tentang Pengesahan Asean Comprehensive Investment Agreement (Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2011. Tentang Pengesahan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-Negara Anggota D-8)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2011. Tentang Pengesahan Letter Of Understanding For The Amendment Of The Product Specific Rules Set Out In Appendix 2 Of Annex 3 Of The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2011. Tentang Panitia Nasional KeketuaanIndonesiaUntuk Association Of South East Asian Nations Tahun 2011
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2011. Tentang Pengesahan Protocol 1 Designation Of Transit Transport Routes And Facilities (Protokol 1 Penetapan Rute-Rute Dan Fasilitas Angkutan Transit)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2011. Tentang Pengesahan Asean Multilateral Agreement On Air Services (Persetujuan Multilateral Asean Tentang Jasa Angkutan Udara) Beserta Protocol 1 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Within The Asean Sub-Region (Protokol 1 Tentang Kebebasan Hak Ang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2011. Tentang Pengesahan Convention On The Protection And Promotion Of The Diversity Of Cultural Expressions (Konvensi Tentang Proteksi Dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2011. Tentang Pengesahan Third Protocol Amending The Treaty Of Amity And Cooperation InSoutheast Asia(Protokol Ketiga Perubahan Traktat Persahabatan Dan Kerja Sama Di Asia Tenggara)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2011. Tentang Pengesahan Agreement Recognizing The International Legal Personality Of The International Rice Research Institute (Persetujuan Pengakuan Status Hukum Internasional Atas Lembaga Penelitian Padi Internasional)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2011. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiaDan Majelis Antarparlemen Asean (Aipa) Mengenai Keistimewaan Dan Kekebalan Sekretariat Aipa DiJakarta(Agreement Between The Government Of TheRepublicOfIndonesiaAnd The Asean Inter-Parliame
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2011. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiaDan Pemerintah Republik IslamPakistanMengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Dinas (Agreement Between The Government Of TheRepublicOfIndonesiaAnd The Government Of The
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (comprehensive Nuclear-test-ban Treaty)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Protocol To Implement The Seventh Package of Commitments Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Komitmen Paket Ketujuh Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The Child On The Sale Of Children, Child Prostitution And Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, Dan Pornografi Anak)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia And The Government of
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia And The Government of The Independent State of Papua New Guinea for The Avoidance of Double Taxation And The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes On Income (Persetujua
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Agreement On The Privileges And Immunities of The Association of Southeast Asian Nations (Persetujuan Tentang Keistimewaan dan Kekebalan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2012. Tentang Tentang Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kemitraan dan Kerja Sama Menyeluruh Antara RepublikIndonesia, di Satu Pihak, dan Komunitas Eropa Beserta Negara-Negara Anggotanya, di Pihak Lainnya (Framework Agreement On Comprehensive Partnership
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Agreement Between The Goverment of The Republic of Indonesia And The Goverment of The Republic of Zimbabwe For The Avoidance of Double Taxation And The Prevention of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And Capital Gaius (persetujuan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik Suriname Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia And The Gover
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Annex Iii, Annex Iv, Annex V, And Annex Vi of The International Convention For The Prevention of Pollution From Ship 1973 As Modified By The Protocol of 1978 Relating The Neto (lampiran Iii, Lampiran Iv. Lampiran V, dan Lampiran Vi Dari Konven
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2012. Tentang Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik RakyatChinatentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Agreement between the Government of theRepublicofIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2012. Tentang Pengesahan International Convention Maritime Search And Rescue, 1979 With Annex And 1998 Amendement To The International Convention On Maritime Search And Rescue, 1979 (resolution Maritime Safety Committee 70 (69)) (konvensi Internasional Tentang Pencari
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Kerajaan Maroko Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (agreement Between The Goverment of The Republic O
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Kerajaan Maroko Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (agreement Between The Goverment of The Republic O
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik Argentina Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (agreement Between The Goverment of The Republic of Indonesia And The Goverment of The Argent
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiaDan Pemerintah RepublikSloveniaMengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Dinas (Agreement Between The Government Of TheRepublicOfIndonesiaAnd The Government Of The
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiaDan Pemerintah Federasi Rusia Tentang Kerja Sama Teknik Militer (Agreement Between The Government Of TheRepublicOfIndonesiaAnd The Government Of TheRussian FederationOn Military Technical
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Final Acts of The Plenipotentiary Conference,Guadalajara, 2010 (Akta-Akta Akhir Konferensi yang Berkuasa Penuh, Guadajara, 2010)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Asean Convention On Counter Terrorism (Konvensi Asean Mengenai Pemberantasan Terorisme)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiaDan Dewan KementerianBosniaDan Herzegovina Tentang Pembebasan Visa Bagi Paspor Diplomatik Dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of TheRepublicOfIndonesiaAnd The Council Of
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiaDan Dewan KementerianBosniaDan Herzegovina Tentang Pembebasan Visa Bagi Paspor Diplomatik Dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of TheRepublicOfIndonesiaAnd The Council Of
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiaDan Pemerintah RepublikSurinameMengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Dinas (Agreement Between The Government Of TheRepublicOfIndonesiaAnd The Government Of The
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012. Tentang Pengesahan International Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members Of Their Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Asean Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Persetujuan Cadangan Beras Darurat Asean Plus Tiga)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Trade Agreement Between The Government Of TheRepublicOfIndonesiaAnd The Government Of TheKingdomOfThailand(Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah RepublikIndonesiaDan Pemerintah KerajaanThailand)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiaDan Pemerintah Persatuan Emirat Arab Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas Dan Khusus (Agreement Between The Government Of TheRepublicOfIndonesiaAnd The Government
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiaDan Pemerintah Republik Makedonia Tentang Pembebasan Visa Kunjungan Singkat Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Dinas (Agreement Between The Government Of TheRepublicOfIndonesiaAnd The
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2012. Tentang Pengesahan International Cocoa Agreement 2010 (persetujuan Kakao Internasional 2010)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Protocol 3 On Unlimited Third And Fourth Fredom Traffic Right Between The Asean Sub - Region (protokol 3 Tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga Dan Keempat Yang Tidak Terbatas Antar Sub Kawasan Asean)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Kyrgyzstan Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Dinas (agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kyr
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Amandement Of The Articles Of Agreement Of The International Monetary Fund On The Reform Of The Execute Board (perubahan Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional Mengenai Pembaruan Dewan Eksekutif)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The Child On The Involvement Of Children In Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Hungaria Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Dinas (agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Hungaria On The Ex
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Kazakhstan Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Dinas (agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Rep
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Turki Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Dinas (agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Governemnt Of The Republic
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2012. Tentang Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Thailand Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Dinas (agreement Between The Government Of Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of Thailand
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik IslamPakistan(preferential Trade Agreement Between The Goverment Of The Republic Of Indonesia And The Goverment Of The Islamic Republic Of Pakis
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2012. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (asean) Mengenai Ketuanrumahan Dan Pemberian Keistimewaan Dan Kekebalan Kepada Sekretariat Asean (agreement Between The Goverment Of The Republic Of I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2013. Tentang Pengesahan Perjanjian Antara RepublikIndonesiadan RepublikPortugaltentang Pembebasan Visa Tinggal Jangka Pendek untuk Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas dan Khusus (agreement Between The Republic Of Indonesia And The Portuguese Republic On Short-
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2013. Tentang Pengesahan Rotterdam Convention On The Prior Informed Consent Procedure For Certain Hazardous Chemicals And Pesticides In International Trade (konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berba
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013. Tentang Pengesahan Nagoya Protocol On Access To Genetic Resources And The Fair And Equitable Sharing Of Benefits Arising From Their Utilization To The Convention On Biological Diversity (protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2013. Tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Kerjasama Teknik Antara Pemerintah RepublikIndonesiaDa Pemerintah RepublikArgentina
|
Pasal 11 ayat (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2013. Tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Hungary On Economic Cooperation (persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik Hongaria Mengenai Kerja Sama Ekonomi)
|
Pasal 11 ayat
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2013. Tentang Pengesahan Agreement Between The Governments Of The Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea On Forest Cooperation (persetujuan Antara Pemerintah Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2013. Tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Departemen Pertahanan dan Keamanan RepublikIndonesiadan Kementerian Pertahanan Republik Italia tentang Kerja Sama dalam Bidang Peralatan, Logistik dan Industri Pertahanan (memorandum Of Understanding Betwe
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2013. Tentang Pengesahan Memorandum Of Understanding Among The Governments Of The Participating Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations (asean) On The Second Pilot Project For The Implementation Of A Regional Self Certification System (memorandum S
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2013. Tentang pengesahan protocol to implement the second package of spesific commitments under the agreement on trade in services of the framework agreement on comprehensive economic co-operation between the association of southeast asian nationa and the people's re
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2013. Tentang Pengesahan Protocol To Implement The Fifth Package Of Commitments On Financial Services Under The Asean Framework Agreement On Services (protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kelima di Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di B
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2013. Tentang Pengesahan Agreement For The Establishment Of The International Anti-corruption Academy As An International Organization (persetujuan Pendirian Akademi Antikorupsi Internasional Sebagai Organisasi Internasional)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2013. Tentang Pengesahan The International Institute For Democracy And Electrocal Assistance (statuta Institut Internasional untuk Demokrasi dan Perbantuan Pemilihan Umum)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2013. Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan International
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2013. Tentang Pengesahan Convention On The Conservation And Management Of Highly Migratory Fish Stocks In The Western And Central Pacific Ocean (konvensi tentang Konservasi dan Pengelolaan Sediaan Ikan Beruaya Jauh di Samudera Pasifik Barat dan Tengah)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2013. Tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah NegaraKuwait(trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The State Of Kuwait)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2013. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Republik Islam Afganistan Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspos Dinas
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2013. Tentang Pengesahan Asean Petroleum Security Agreement (persetujuan Ketahanan Minyak dan Gas Bumi Asean)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2013. Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik Ceko tentang Kegiatan Kerjasama di Bidang Pertahanan (agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Czech Republic On Cooperation
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2014. Tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of Acts Of Nuclear Terrorism (konvensi International Penaggulangan Tindakan Terorisme Nuklir)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Protocol To Amend Certain Asean Economic Agreements Related To Trade In Goods (Protokol Untuk Mengubah Perjanjian Ekonomi Asean Tertentu Terkait Perdagangan Barang)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara RepublikIndonesiadan RepublikIndia(Extradition Treaty Between the Republic of Indonesia and theRepublicofIndia)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2014. Tentang Pegesahan Asean Agreement on Custem
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance In Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Geogia Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas ( Agreement Between the Goverment of the Republik of Indonesia And the Goverment of Georgia on Visa Exemt
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik Fiji Mengenai Pembebasan Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Dinas (Agreement Between the Goverment of theRepublicofIndonesiaAnd the Goverment of Rep
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok tentang Kerja Sama Ilmiah dan Teknologi (Memorandum of Understanding Between the Government of theRepublicofIndonesiaAnd the Governme
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Oecd) tentang Pendirian Kantor Perwakilan Oecd di Indonesia (Agreement Between the Government of theRepublicofIndonesiaAnd the Organisation
|
Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 15
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik Belaru Mengenai Kerja Sama di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara RepublikIndonesiadan Republik Portugal di Bidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kebudayaan, Pariwisata,
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 184 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Member States Of Association Of Southeast Asian Nation (asean) And The Government
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Agreement On Cultural Cooperation Between The Governments Of The Member States Of The Association Od Southeast Asian Nations And The Governme
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Persetujuan tentang Kerja Sama Industri Pertahanan Antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik Turki (Agreement on Defense Industry Cooperation Between the Government of theRepublicofIndonesiaand the Government of the Repu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2014. Tentang Pengesahan the Agreement on the Establishment of the Regional Secretariat of the Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries And Food Security (Persetujuan Mengenai Pembentukan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang Untuk Terumbu Karang, P
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Kerajaan Belanda tentang Pembayaran Tunjangan Asuransi Sosial Belanda di Indonesia (Agreement Between the Republic of Indonesia And the Kingdom of theNetherlandson the Payment of Dutch Soc
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara RepublikIndonesiadan Uni Eropa tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu Ke Uni Eropa (Voluntary Partnership Agreement Between the Republic of Indonesia And the Europ
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Asean Agreement On Transboundary Haze Pollution (persetujuan Asean tentang Pencemaran Asap Lintas Batas)
|
Pasal 11 ayat (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Protocol To Incorporate Technical Barriers To Trade And Sanitary And Phytosanitary Measures Into the Agreement on Trade In Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation Between the Association of Southeast Asian Natio
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik Nikaragua Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas (Agreement Between the Government of theRepublicofIndonesiaAnd the Government of
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Protocol 5 on Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Between Asean Capital Cities (Protokol 5 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat Yang Tidak Terbatas antara Ibukota Negara Asean)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between the Government of the Republic ofIndonesiaNd the Government
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Protocol To Implement the Seventh Package of Commitments on Air Transport Services Under the Asean Framework Agreement on Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Ketujuh Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean d
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Geneva 2012 (Akta-Akta Akhir Konferensi Komunikasi Radio Sedunia, Jenewa 2012)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik Kolombia Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between the Government of theRepublicofIndonesiaAnd the Government of the Repub
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Third Protocol To Amend the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between Association of Southeast Asian Nations And the People`S Republic ofChina(Protokol Ketiga Untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja S
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Papua Nugini Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between the Government of theRepublicofIndonesiaAnd the Government of the Independen
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Protocol To Implement the Eighth Package of Commitments Under the Asean Framework Agreement on Services (Protokol Untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kedelapan dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Protocol To Implement the Eighth Package of Commitments Under the Asean Framework Agreement on Services (Protokol Untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kedelapan dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)
|
Pasal 6 huruf B angka 2 dan Pasal 11 ayat (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Statute of the International Renewable Energy Agency (Statuta Badan Energi Terbarukan Internasional)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2014. Tentang Pengesahan International Convention on Civil Liability For Bunker Oil Pollution Damage, 2001 (Konvensi Internasional Mengenai Tanggung Jawab Sipil Terhadap Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar, 2001)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2014. Tentang Pengesahan International Convention on the Control of Harmful Anti-Fouling System on Ship, 2001 (Konvensi Internasional tentang Pengendalian Sistem-Sistem Anti Teritip Berbahaya Pada Kapal-Kapal, 2001)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik Kosta Rika Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Dinas (Agreement Between the Government of theRepublicofIndonesiaAnd the Government of the Re
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2014. Tentang Pengesahan International Convention on the Simplification And Harmonization of Customs Procedures, As Amended (Konvensi Internasional tentang Penyederhanaan dan Harmonisasi Prosedur Pabean, Sebagaimana Telah Diubah) Beserta Lampiran Umumnya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik Oriental Uruguay Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas (Agreement Between the Government of theRepublicofIndonesiaAnd the Governm
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Protocol To the Asean Charter on Dispute Settlement Mechanism (Protokol Piagam Asean Mengenai Mekanisme Penyelesaian Sengketa)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Perjanjian Antara RepublikIndonesiadan RepublikKoreatentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Korea On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik Bolivarian Venezuela Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Dinas (Agreement Between the Government of theRepublicofIndonesiaAnd the Government
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Agreement on the Establishment of the Global Green Growth Institute (Persetujuan Pembentukan Lembaga Global Pertumbuhan Hijau)
|
Pasal 11 ayat (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Convention on Temporary Admission (Konvensi tentang Pemasukan Sementara)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Perjanjian Antara RepublikIndonesiadan RepublikIndiatentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of India On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik Polandia Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between the Government of theRepublicofIndonesiaAnd the Government of the Repub
|
Pasal 11 ayat (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Kelompok Bank Pembangunan Islam Mengenai Pendirian Kantor Perwakilan Kelompok Bank Pembangunan Islam di Indonesia (Agreement Between the Government of theRepublicofIndonesiaAnd the Islam
|
Pasal 11 ayat (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Jersey Untuk Pertukaran Informasi Berkenaan Dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between the Government of theRepublicofIndonesiaAnd the Government of Jersey For the Exchang
|
Pasal 11 ayat (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Guernsey Untuk Pertukaran Informasi Berkenaan Dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between the Government of theRepublicofIndonesiaAnd the States of Guernsey For the Exchang
|
Pasal 11 ayat (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Isle of Man Untuk Pertukaran Informasi Berkenaan Dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between the Government of theRepublicofIndonesiaAnd the Government of Isle of Man For t
|
Pasal 11 ayat (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2014. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Bermuda (Sebagaimana Telah Diizinkan Oleh Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara) Untuk Pertukaran Informasi Berkenaan Dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2015. Tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia Dan Republik Sosialis Viet Nam (treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters Between The Republic Of Indonesia And The Socialist Republic Of Viet Nam)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015. Tentang Pengesahan Asian Infrastructure Investment Bank Articles Of Agreement (pasal Persetujuan Bank Investasi Infrastruktur Asia)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2015. Tentang Pengesahan Agreement Establishing Asean+3 Macroeconomic Research Office (persetujuan Pembentukan Kantor Kajian Ekonomi Makro Asean+3)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik Demokratik Timor-leste Tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (agreement Between the Government of theRepublicofIndonesiaand the Government of the Democrati
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015. Tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara RepublikIndonesiadan Republik SosialisVietnam
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2015. Tentang Pengesahan Agreement On Dispute Settlement Mechanism Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India (persetujuan Tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Ber
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2015. Tentang Pengesahan Protokol To Amend The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India (protokol Perubahan Kerangka Kerja Persetujuan Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara As
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2015. Tentang Pengesahan Asean Agreement On The Movement Of Natural Persons (persetujuan Asean Mengenai Pergerakan Orang Perseorangan)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015. Tentang Kementerian Luar Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015. Tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara RepublikIndonesiadan Papua Nugini (extradition Treaty Between the Republic ofIndonesiaand the Independent State of Papua New Guinea)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintahan RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik Islam Pakistan Tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2015. Tentang Pengesahan Asean Multilateral Agreement On The Full Liberalisation Of Air Freight Services (persetujuan Multilateral Asean Mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Kargo), Protocol 1 On Unlimited Third, Fourth, And Fifth Freedom Traffic Rights Amo
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2015. Tentang Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Perdagangan Dan Penanaman Modal Antara Kementerian Perdagangan Ri Dan Kementerian Perencanaan Dan Pembangunan Ekonomi Nasional Republik Uni Myanmar (framework Agreement On Trade And Invesment Between The Ministry Of
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2015. Tentang Pengesahan Protocol To Amend The Asean Comprehensive Invesment Agreement (protokol Untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016. Tentang Pengesahan Asean Multilaterial Agreement of The Liberalisation of Passenger Air Services (persetujuan Multilateral Asean Mengenai Lieberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Penum
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2016. Tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengesahan Air Transport Agreement Between The Governments of The Member States of The Association of Southeast Asian Nation and The Government of The Peoples Republic of China (persetujua
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2016. Tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengesahan Asean Framework Agreement on Multimodal Transport ( Persetujuan Kerangka Kerja Asean tentang Angkutan Multimodal)
|
Pasal 10
|
ditimbang oleh
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016. Tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. Tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention on Climate Change (persetujuanParisatas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-bangsa Mengenai Perubahan Iklim)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2016. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Poland Concerning Co
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2016. Tentang Pengesahaan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah RepublikArmeniatentang Penghindari Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Modal (Agreement Between The Government of The Republic Indonesia an
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2016. Tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik SosialisVietnamtentang Peningkatan Kerja Sama Antara Pejabat Pertahanan dan Kegiatan Bidang Pertahanan Terkait (memorandum of Understanding Between The
|
Pasal 11 ayat (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2016. Tentang Pengesahan Kesepakatan Antara RepublikIndonesiadan RepublikFijitentang Kerangka Kerja Sama Pembangunan (agreement Between The Republic ofIndonesiaand The Republic of Fiji on The Framework For Development Cooperation)
|
Pasal 11 ayat (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2016. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara RepublikIndonesiadan RepublikVanuatutentang Kerangka Kerja Sama Pembangunan (agreement Between The Republic ofIndonesiaand The Republic of Vanuatu on The Framework For Development Cooperation)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2016. Tentang Penetapan KeanggotaanIndonesiapada Asean Institute For Peace and Reconciliation
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2016. Tentang Pengesahan Charter of The Establishment of The Council of Palm Oil Producing Countries / Cpopc (piagam Pembentukan Dewan Negara - Negara Produsen Minyak Sawit)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2016. Tentang Pengesahan Agreement on Porrt State Measures To Prevent, deter, and Elimanate Illegal Unreported, and Unregulated Fishing ( Persetujuan tentang Ketentuan Negara Pelabuhan Untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan yang Ilegal, Tidak Di
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2016. Tentang Pengesahan Nota Kesepahaman (mou) Antara Kementerian Pertahanan RepublikIndonesiadan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman Mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan (memorandum of Understanding (mou) Between The Ministry of Defence of The Repu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2016. Tentang Pengesahan Protokol Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan Dengan Pajak atas Penghasilan (protocol To The Agreement Betw
|
Pasal 11 ayat (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2016. Tentang Pengesahan Perjanjian Negara Tuan Rumah Antara Pemerintah Negara RepublikIndonesiadan Dana Internasional Untuk Pembangunan Pertanian (ifad) tentang Pendirian Kantor Perwakilan Ifad di Indonesia (host Country Agreement Between The Government of The Repu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2016. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Institut Penelitian Ekonomi Untuk Asean dan Asia Timur Mengenai Keistimewaan dan Kekebalan Sekretariat Institut Penelitian Ekonomi Untuk Asean dan Asia Timur (agreement Between The Goverment
|
Pasal 11 ayat (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2016. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan Dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (agreement Between The Gov
|
Pasal 11 ayat (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2016. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan Dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (agreement Between The Gov
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik RakyatChinatentang Kerja Sama Aktivitas Dalam Bidang Pertahanan (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The People?s Republ
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2016. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik India Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan Dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (agreement Between The Government of The R
|
Pasal 11 ayat (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2016. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah RepublikPanamatentang Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas, Konsuler dan Khusus (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Governme
|
Pasal 11 ayat (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2016. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Tndonesia dan Pemerintah Republik ElSalvadortentang Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Atau Paspor Dinas (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of
|
Pasal 11 ayat (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2016. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik Lithuania Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of T
|
Pasal 11 ayat (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2016. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik Italia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The
|
Pasal 11 ayat (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2016. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Republik Arab Mesir Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas dan Khusus (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of
|
Pasal 11 ayat (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2016. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Negara Qatar Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas dan Khusus (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The St
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2016. Tentang Pengesahan persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Australia Terkait Dengan Pelayanan Angkutan Udara (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Australia Relating To Air Services)
|
Pasal 11 ayat (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2016. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Dewan Kementerian Republik Albania Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Council of Minist
|
Pasal 11 ayat (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2016. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Rumania Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Romania on V
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2016. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RepublikIndonesiadan Uni Eropa Mengenai Aspek - Aspek Tertentu di Bidang Angkutan Udara (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The European Union on Certain Aspect of Air Services)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2016. Tentang Pengesahan Convention For The Unification of Certain Rules For International Carriage By Air (konvensi Unifikasi Aturan-aturan Tertentu tentang Angkutan Udara Internasional)
|