Undang-undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang memperpanjang waktu berlakunya peraturan dewan pertahanan negara no. 5, 7, 8, 11 dan 16 Disahkan pada tanggal 14 Januari 1947
PASAL
|
STATUS
|
TENTANG
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1947. Tentang Memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1947. Tentang Memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 37 Tahun 1947. Tentang Memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1948. Tentang Memperpanjang Waktu berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, jo. 31, 8 jo 34, 9 jo. 34, 11 dan 16
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1948. Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1948. Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16
|
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1947 tentang pengesahan peraturan dewan pertahanan negara no. 5, 10, 12, 13, 15, 18, 19, 24, 25 dan 26 Disahkan pada tanggal 14 Januari 1947
|
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1947 tentang pengesahan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 1947 tentang bea masuk dan bea keluar Disahkan pada tanggal 12 Februari 1947
PASAL
|
STATUS
|
TENTANG
|
-
|
diperhatikan oleh
|
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1948. Tentang Penetapan Barang-barang yang dikenakan Bea Keluar
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1948. Tentang Daerah Pendudukan buat sementara waktu tidak masuk dalam Daerah Pabean
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 35 Tahun 1948. Tentang Menurunkan Tarip Bea Masuk
|
|
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1947 tentang naturalisasi johann jordan Disahkan pada tanggal 12 Februari 1947
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1947 tentang naturalisasi salim basjir Disahkan pada tanggal 12 1947
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang perubahan undang-undang nomor 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara Disahkan pada tanggal 27 Februari 1947
PASAL
|
STATUS
|
TENTANG
|
-
|
diperhatikan oleh
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1948. Tentang Memperpanjangkan lagi Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Kewargaan Negara Indonesia
|
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1947 tentang mengatur susunan serta kekuasaan mahkamah agung dan susunan kejaksaan agung serta kekuasaan jaksa agung Disahkan pada tanggal 27 Februari 1947
PASAL
|
STATUS
|
TENTANG
|
-
|
dicabut oleh
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1948. Tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Kehakiman
|
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang mengubah undang-undang no. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara indonesia, yang telah diubah dengan undang-undang no. 6 tahun 1947 Disahkan pada tanggal 1 Mei 1947
PASAL
|
STATUS
|
TENTANG
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1948. Tentang Memperpanjangkan lagi Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Kewargaan Negara Indonesia
|
|
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1947 tentang naturalisasi frans matheas hesse Disahkan pada tanggal 2 Mei 1947
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1947 tentang pencabutan pasal 31 ke ii no. 8 dari aturan bea meterai 1921 (stbl. 1921, no. 498) Disahkan pada tanggal 5 Mei 1947
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1947 tentang mengubah ordonansi pajak potong 1936, stbl. 1936, no. 671 Disahkan pada tanggal 5 Mei 1947
PASAL
|
STATUS
|
TENTANG
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 3/YOGYA Tahun 1949. Tentang Tarip Pajak Potong 1949
|
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang menetapkan pajak radio atas semua pesawat penerimaan radio Disahkan pada tanggal 5 Mei 1947
PASAL
|
STATUS
|
TENTANG
|
-
|
diubah oleh
|
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1948. Tentang Menambah dan Mengubah Undang-undang Tahun 1946 Nomor 12, tentang Pajak Radio
|
-
|
diubah oleh
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1959. Tentang Perubahan tarip pajak radio (penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara No. 1858)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1968. Tentang Penyerahan Pajak-pajak Negara, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1968. Tentang Perubahan besarnya sumbangan iuran radio
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997. Tentang Pajak daerah dan retribusi daerah
|
|
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1947 tentang menetapkan tarip pajak pendapatan, tarip pajak upah dan tambahan pokok pajak 1947/1948 Disahkan pada tanggal 5 Mei 1947
PASAL
|
STATUS
|
TENTANG
|
-
|
diubah oleh
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1947. Tentang Peraturan Istimewa untuk Golongan Buruh terhadap Penetapan Pajak Pendapatan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 37 Tahun 1947. Tentang Memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara
|
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1947 tentang pemungutan pajak pembangunan dirumah makan dan rumah penginapan Disahkan pada tanggal 14 Mei 1947
PASAL
|
STATUS
|
TENTANG
|
-
|
diubah oleh
|
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1948. Tentang Perubahan dan Tambahan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1983. Tentang Keringanan Pajak Pembangunan I dan Retribusi Izin Membangun Hotel di Daerah Tujuan Wisata
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1993. Tentang Pemungutan Pajak Pembangunan I dan Retribusi Izin Pembangunan Hotel di Daerah Tujuan Wisata
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997. Tentang Pajak daerah dan retribusi daerah
|
|
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1947 tentang memperpanjang waktu berlakunya peraturan dewan pertahanan negara Disahkan pada tanggal 29 Mei 1947
PASAL
|
STATUS
|
TENTANG
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1947. Tentang Memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 37 Tahun 1947. Tentang Memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1948. Tentang Memperpanjang Waktu berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, jo. 31, 8 jo 34, 9 jo. 34, 11 dan 16
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1948. Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1948. Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16
|
|
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1947 tentang pembentukan haminte-kota surakarta Disahkan pada tanggal 5 Juni 1947
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1947 tentang pembentukan haminte-kota yogyakarta Disahkan pada tanggal 7 Juni 1947
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1947 tentang peraturan istimewa untuk golongan buruh terhadap penetapan pajak pendapatan Disahkan pada tanggal 12 Juni 1947
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1947 tentang pembawaan uang dan larangan tentang uang yang tidak berlaku lagi Disahkan pada tanggal 12 Juni 1947
|
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang peradilan ulangan di jawa dan madura Disahkan pada tanggal 24 Juni 1947
PASAL
|
STATUS
|
TENTANG
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1947. Tentang Perubahan dan Tambahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947 dari hal Permohonan Grasi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM74 Tahun 2009. Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Di Lingkungan Departemen Perhubungan
|
|
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1947 tentang pemeriksaan perkara pidana diluar hadir terdakwa Disahkan pada tanggal 24 Juni 1947
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1947 tentang pemindahan tempat kedudukan pengadilan dan kejaksaan Disahkan pada tanggal 29 Agustus 1947
|
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1947 tentang penghapusan pengadilan raja di jawa dan sumatera Disahkan pada tanggal 29 Agustus 1947
|
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1947 tentang naturalisasi wilhelm karl gottfried mewes Disahkan pada tanggal 29 Agustus 1947
|