Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008
Tentang pembentukan kabupaten tambrauw di provinsi papua barat. Disahkan pada tanggal 26 November 2008
PASAL |
STATUS |
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
Pasal 3 dan Pasal 5 |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat [Pasal 3 dan Pasal 5] |
- |
diubah oleh |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat |
- |
diingat oleh |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat |
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008
Tentang pembentukan kota gunungsitoli di provinsi sumatera utara. Disahkan pada tanggal 26 November 2008
PASAL |
STATUS |
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias dari Wilayah Kota Gunungsitoli ke Wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara |
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008
Tentang pornografi. Disahkan pada tanggal 26 November 2008
PASAL |
STATUS |
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
- |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi |
- |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi |
- |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi |
Pasal 354 ayat (2), (3), (4), (5), (6), |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 tentang Pengujian UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi [Penjelasan Pasal 4 dan Penjelasan Pasal 6] |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014 |
Pasal 42 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi |
Pasal 14 |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perizinan Pembuatan, Penyebarluasan, Danpenggunaan Produk Pornografi |
Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008
Tentang wilayah negara. Disahkan pada tanggal 13 November 2008
PASAL |
STATUS |
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
- |
diingat oleh |
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Singapore Relating To TheDelimitation Of The Territorial Seas Of The Two Countries In The Western Part Of The Strait Of Singapore, 2009) |
Ps.18 (1) |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia Dan Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar Dan Wilayah Perbatasan |
Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008
Tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Disahkan pada tanggal 14 November 2008
PASAL |
STATUS |
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009 |
Ps.3 (3) |
ditimbang oleh |
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 Hari Libur Nasional |
- |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil PresidenPemohon : H.M. Djamal Doa, S.E., Tgk H. Abdul Hamid Usman dan H. Lukman Syamra Ph.D. |
Ps.1(2),Ps.8,Ps.9,Ps.10 (1),(2),(3),(4), |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden [Pasal 1 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 14 ayat (2)]Sri Sudarjo, SPd, S.H. |
- |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden1. Refly Harun 2. Maheswara Prabandono |
- |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian Undang-Undang Pilpres, Larangan Survey dan Quick Count untuk Pilpres1. KARANIYA DHARMASAPUTRA; 2. HERU HENDRATMOKO; 3. FX. RUDI GUNAWAN; 4. ENDI M. BAYUNI; 5. SRI MALELA MAHARGASARI; 6. RAMADHAN POHAN; 7. TORIQ HADAD. |
- |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian Undang-Undang Pilpres, Larangan Survey dan Quick Count untuk Pilpres1. KARANIYA DHARMASAPUTRA; 2. HERU HENDRATMOKO; 3. FX. RUDI GUNAWAN; 4. ENDI M. BAYUNI; 5. SRI MALELA MAHARGASARI; 6. RAMADHAN POHAN; 7. TORIQ HADAD |
- |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/200 Tahun 2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Pemohon I Saurip Kadi, Pemohon II Partai Bulan Bintang, Pemohon III DPP Hanura, PKN Partai Demokrasi Pembaruan, DPP Partai Indonesia Sejahtera, DPP Partai Buruh, DPP Partai Peduli Rakyat Nasional & DPP Partai Republika Nusantara |
Ps.1 (4), Ps.8, Ps.9, Ps.13 (1) |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-VI/2008 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 1 ayat (4), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13 ayat (1))Pemohon 1 : M. Fadjroel Rachman Pemohon 2 : Mariana. Pemohon 3 : Bob Febrian Kuasa Pemohon : Taufik Basari, S.H., S.Hum, LL.M, dkk |
- |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden |
Pasal 1 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasa |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden [Pasal 1 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 14 ayat (2)] |
- |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden |
- |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi |
Larangan Survey dan Quick Count untuk Pi |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian Undang-Undang Pilpres, Larangan Survey dan Quick Count untuk Pilpres |
Larangan Survey dan Quick Count untuk Pi |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian Undang-Undang Pilpres, Larangan Survey dan Quick Count untuk Pilpres |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota Dpr, Dpd, Dprd Provinsi, dan Dprd Kabupaten/kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota Dpr, Dpd, Dprd Provinsi, dan Dprd Kabupaten/kota, Serta Pelaksanaan C |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Kompensasi/penghargaan Bagi Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 |
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2008
Tentang anggaran belanja negara tahun anggaran 2009. Disahkan pada tanggal 10 November 2008
PASAL |
STATUS |
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2008 Tahun 2008 tentang tentang Alokasi dana otonomi khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2009. |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2008 Tahun 2008 tentang tentang Alokasi dana otonomi khusus provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta dana tambahan infrastruktur Provinsi Papua dan Papua Barat Tahun Anggaran 2009. |
Ps. 3 (2) b |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.011/2008 Tahun 2008 tentang tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Pada Sektor-Sektor Tertentu Dalam Rangka Penanggulangan Dampak Perlambatan Ekonomi Global Dan Pemulihan Sektor Riil Untuk Tahun Anggaran 2009 |
Ps. 3 (3) |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2008 Tahun 2008 tentang tentang Bea Masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau Jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri sektor tertentu untuk Tahun Anggaran 2009. |
Ps. 6 (6) |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2008 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2009 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2008 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2009 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2008 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota |
- |
diubah oleh |
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2009 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia. |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2009 |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Kekurangan Dana Tambahan Otonomi Khusus Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008 |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006,2007 dan 2008 Yang Dialokasikan Dalam Undang-Undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan Perubahannya |
Ps. 3 (2) b |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.11/2009 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati Di Dalam Negeri Untuk Tahun Anggaran 2009 |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006,2007,Dan 2008 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pertamina |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Pengelola Aset |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara II |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM41 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2009 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM54 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2009 |
Ps. 26 |
ditimbang oleh |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2009 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. |
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008
Tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Disahkan pada tanggal 10 November 2008
PASAL |
STATUS |
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
Ps. 8(3) |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengawasan Terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014 |
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008
Tentang kementerian negara. Disahkan pada tanggal 6 November 2008
PASAL |
STATUS |
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
Ps.22 (2) d |
ditimbang oleh |
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Penilaian Kesehatan Calon Menteri untuk Pemerintahan Tahun 2009-2014. |
Ps. 11, 16 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara |
Pasal 10 ayat (2), (3), Pasal 11 ayat (3 |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara[Pasal 10 ayat (2), (3), Pasal 11 ayat (3), (4), Pasal 20, Pasal 33 ayat (1), (2), dan Pasal 56] |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 Tahun 2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/M-DAG/PER/12/2009 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Skema Subsidi Resi Gudang |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang Kementerian Sekretariat Negara |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Kementerian Sekretariat Negara |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan Dilingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri ESDM Nomor 04 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2010-2014 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2010 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2010 - 2014 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perdagangan Tahun 2010 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2010 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/5/2009 Tentang Larangan Sementara Impor Hewan Babi Dan Produk Turunannya |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/3/2009 Tahun 2010 tentang Alat-Alat Ukur,Takar,Timbang,Dan Perlengkapannya (UTTP) Yang Wajib |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Impor Mesin,Peralatan Mesin,Bahan Baku,Cakram Optik Kosong,Dan Cakram Optik Isi |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Harga Patokan Ikan Untuk Perhitungan Pungutan Hasil Perikanan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Alokasi Jenis Dan Jumlah Minuman Beralkohol Yang Penjualannya Dikenakan Pajak (Duty PAid) |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (APT) |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Penundaan Pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan No 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Bagi Provinsi DKI Jakarta |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Harga Patokan Petani (HPP) Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2008 Tentang Kewajiban Pencantuman Label pada Barang |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/5/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/3/2009 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/6/2010 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2009 Tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan Letter Of Credit Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/10/2009 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/6/2010 Tahun 2010 tentang Wilayah Tertib Administrasi Di Lingkungan Kementerian Perdagangan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan tata Kerja Kementerian Perdagangan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/8/2010 Tahun 2010 tentang Unit Pelayanan Perdagangan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2010 Tahun 2010 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2010 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Dibidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/10/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2006 Tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/10/2010 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi Oleh Produsen |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/10/2010 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Melalui Dana Tugas Pembantuan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/11/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian Di Lingkungan Kementerian Perdagangan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/11/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengawasan Mutu Barang Di Lingkungan Kementerian Perdagangan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/11/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pendidikan Dan Pelatihan Di Lingkungan Kementerian Perdagangan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2011 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/2010 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM50 Tahun 2010 tentang Operasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2010 (1431 H) |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM66 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban Anggaran Kantor/Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM84 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas Wakil Menteri Perhubungan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM85 Tahun 2010 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM86 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM87 Tahun 2010 tentang Pedoman Evaluasi Terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja Di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM88 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengukuran Indikator Kinerja Di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM89 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengumpulan Data Kinerja Di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/3/2011 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Perdagangan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/3/2011 Tahun 2011 tentang Penetapan Alokasi Jenis Dan Jumlah Minuman Beralkohol Yang Dapat Diimpor Yang Penjualannya Dikenakan Pajak |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/4/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Dagang Dan Ekonomi Indonesia Di Taipei |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/5/2011 Tahun 2011 tentang Penetapan Harga Patokan Petani (Hpp) Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/5/2011 Tahun 2011 tentang Penetapan Harga Patokan Ikan Untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/6/2011 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Perdagangan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011 Tahun 2011 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/7/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API) |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/9/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/Per/5/2009 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 Tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/II/2011 Tahun 2011 tentang Ketentuan Ekspor Rotan Dan Produk Rotan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Pengalihan Pelaksanaan Kewenangan Di Bidang Standarisasi Perlindungan Konsumen, Metrologi Legal Dan Pengawasan Barang Beredar Dan Jasa |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintahan Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2012 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2012 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Tanda Tera Tahun 2012 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Walikota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Dan Pengembangan Sarana Distribusi yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2012 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM39 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM60 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Organisasi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM65 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM72 Tahun 2011 tentang Operasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2011 (1432 H) |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM82 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian Di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM99 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM101 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Dan Evaluasi Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2012 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Penanaman Modal Di Bidang Perdagangan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M.DAG/PER/1/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2012 Tahun 2012 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Stabilisasi Harga |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 Tentang Ketentuan Impor Dan Ekspor Beras |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 Tentang Ketentuan Impor Besi Atau Baja |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/2/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perijinan Kepada Koordinator Dan Pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/8/2010 Tentang Unit Pelayanan Perdagangan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2012 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/10/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi Oleh Produsen |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/5/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Patokan Ikan Untuk Penghitungan Hasil Perikanan |
Pasal 10 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM15 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM27 Tahun 2012 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM33 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Penerbangan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM40 Tahun 2012 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Kementerian Perhubungan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Keuangan. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 tentang Badan Tenaga Nuklir Nasional |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementrian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia |
- |
diingat oleh |
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan International |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negaraa |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 tentang Pembubaran Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Pe |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara |
Pasal 11 dan Pasal 14 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian |
Pasal 11 dan Pasal 14 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman |
Pasal 11 dan Pasal 14 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria Dan Tata Ruang |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara |
Pasal 11 dan Pasal 14 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan� |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi Dan Informatika |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda Dan Olahraga |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan Dan Perikanan |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral� |
Pasal 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
- |
diingat oleh |
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah |
Undang-undang Nomor 38 Tahun 2008
Tentang pengesahan charter of the association of southeast asian nations (piagam perhimpunan bangsa-bangsa asia tenggara). Disahkan pada tanggal 6 November 2008
PASAL |
STATUS |
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2009 tentang Pembukaan Perutusan Tetap Republik Indonesia Untuk Association Of Southeast Asian Nations (asean) Di Jakarta |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto |
- |
diingat oleh |
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2011 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia Untuk Association Of South East Asian Nations Tahun 2011 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengesahan Agreement On The Privileges And Immunities of The Association of Southeast Asian Nations (Persetujuan Tentang Keistimewaan dan Kekebalan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) |
- |
diingat oleh |
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengesahan Asean Convention On Counter Terrorism (Konvensi Asean Mengenai Pemberantasan Terorisme) |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2014 tentang Pengesahan Protocol To the Asean Charter on Dispute Settlement Mechanism (Protokol Piagam Asean Mengenai Mekanisme Penyelesaian Sengketa) |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 184 Tahun 2014 tentang Pengesahan Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Member States Of Association Of Southeast Asian Nation (asean) And The Government |
- |
diingat oleh |
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Asean Institute For Peace and Reconciliation |
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008
Tentang ombudsman republik indonesia. Disahkan pada tanggal 7 Oktober 2008
PASAL |
STATUS |
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
Ps.13 (4) |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia |
Ps.15 |
ditimbang oleh |
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pembentukan Anggota Ombudsman Republik Indonesia. |
Ps. 18 |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, Dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia |
Pasal 43 ayat (1), (2) dan Pasal 46 ayat |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 tentang Pengujian UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia [Pasal 43 ayat (1), (2) dan Pasal 46 ayat (1), (2)] dan Pengujian UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik [Pasal 46 ayat (3) dan (4)] |
Ps. 5 (3), Ps. 43 |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah |
Pasal 13 ayat (5) |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Pada Ombudsman Republik Indonesia |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia |
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
Tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan. Disahkan pada tanggal 23 September 2008
PASAL |
STATUS |
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga PP 48-1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang menerima harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang tidak termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan. |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang tentang Beasiswa yang dikecualikan dari obyek Pajak Penghasilan. |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang tentang Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak Tertentu yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan. |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang tentang Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu. |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang tentang Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu. |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang tentang Besarnya biaya jabatan atau biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pegawai tetap atau pensiunan. |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang tentang Penghasilan atas jasa keuangan yang dilakukan oleh Badan Usaha yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai pemungut pajak penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang tentang Penetapan bagian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang tentang Penghitungan besarnya angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan W |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang tentang Penetapan saat diperolehnya Dividen oleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada Badan Usaha di luar negeri selain Badan Usaha yang menjual sahamnya di bursa efek. |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang tentang Perlakuan perpajakan atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap. |
Ps. 26 |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat (3c) Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta Berada di Kawasan Yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas |
Ps. 4(2)a, Ps. 17(7) |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Yang Dibayarkan oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Yang Dibayarkan oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi |
Ps.4(2)c, Ps.17(7) |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa |
Ps.4(3)a.1 |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan |
Ps. 17(2)d |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri |
Ps. 31D |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi |
Ps.7 (1) a,b,c,d, Ps.9 (1) g |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 36 Thn 2008 ttg Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tahun 1983 Ttg Pajak Penghasilan [Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, c, & d, Pasal 9 ayat (1) huruf g]Pemohon : Gustian Djuanda |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan |
Ps 21 (5) |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus |
Pasal 4 ayat (2), Pasal 7 ayat (3), Pasa |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan [Pasal 4 ayat (2), Pasal 7 ayat (3), Pasal 14 ayat (1), (7), Pasal 17 ayat (2), huruf a, c, d, Pasal 17 ayat (3), Pasal 17 ayat (7), Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (1) huruf c, |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.105/PMK.03/2009 Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Penentuan Kembali Besarnya Penghasilan Yang Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Dari Pemberi Kerja Yang Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Perusahaan Lain Yang Tidak Didirikan Dan Tidak Bertempat Kedudukan Di Indonesia |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Wajib Pajak Sebagai Yang Sebenarnya Melakukan Pembelian Saham Dan Aktiva Perusahaan Melalui Pihak Lain Atau Badan Yang Dibentuk Untuk Maksud Demikian (Special Purpose Company) Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dengan Pihak Lain Dan Terdapat Keti |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain |
- |
diingat oleh |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 Dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2010. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 Dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2011. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2009 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, Pns, Anggota Tni, Anggota Polri, Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. |
- |
diingat oleh |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapan dan Belanja Negara Tahun 2012 |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pencatatan Dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian Dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Peng |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Bunga Obligasi. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Surplus Bank Indonesia. |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor Dan Penyerahan Film Cerita Impor, Serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Ke |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Untuk Kegiatan Usaha Perbankan Syariah. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Gudang Berikat. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Kawasan Berikat. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Sensus Pajak Nasional. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 Dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 Dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2011. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Batasan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat Yang Dapat Dikembalikan Dalam Penghitungan Bagi Hasil Dan Pajak Penghasilan Bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak Dan Gas Bumi. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemotongan Dan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift Atau Imbalan Lain Yang Sejenis Dan/Atau Penghasilan Kontraktor Dari Pengalihan Participating Interest. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Batasan Maksimum Biaya Remunerasi Tenaga Kerja Asing Untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak Dan Gas Bumi. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengesahan Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia And The Government of The Independent State of Papua New Guinea for The Avoidance of Double Taxation And The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes On Income (Persetujua |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kroasia Tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia And The Government |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pengesahan Agreement Between The Goverment of The Republic of Indonesia And The Goverment of The Republic of Zimbabwe For The Avoidance of Double Taxation And The Prevention of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And Capital Gaius (persetujuan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Suriname Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia And The Gover |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Maroko Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (agreement Between The Goverment of The Republic O |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Maroko Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (agreement Between The Goverment of The Republic O |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 Tahun 2012 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Dan Penghapusan Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Dan Penghitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi Dan/Atau G |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu. |
Pasal 4 (2) huruf e dan Pasal 17 (1) |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu |
Pasal 17 ayat (2b) |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan/atau Di Daerah-daerah Tertentu |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah Dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah Dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah Dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah Dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu |
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2008 tentang perubahan atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua menjadi undang-undang. Disahkan pada tanggal 25 Juli 2008
PASAL |
STATUS |
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua |
- |
diingat oleh |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat |
- |
diingat oleh |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/3/2009 Tahun 2010 tentang Alat-Alat Ukur,Takar,Timbang,Dan Perlengkapannya (UTTP) Yang Wajib |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus Dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010. |
- |
diingat oleh |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapan dan Belanja Negara Tahun 2012 |
- |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011 Tahun 2011 tentang Pengujian UU No. 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Prov. Papua |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011. |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat Serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah. |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012. |
- |
diingat oleh |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pembangunan Jalan dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat |
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008
Tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten pelalawan, kabupaten rokan hulu, kabupaten rokan hilir, kabupaten siak, kabupaten karimun, kabupaten natuna, kabupaten kuantan singingi, dan kota batam. Disahkan pada tanggal 21 Juli 2008 |
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2008
Tentang pembentukan kabupaten kepulauan anambas di provinsi kepulauan riau. Disahkan pada tanggal 21 Juli 2008 |
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2008
Tentang pembentukan kabupaten buru selatan di provinsi maluku. Disahkan pada tanggal 21 Juli 2008 |
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2008
Tentang pembentukan kabupaten maluku barat daya di provinsi maluku. Disahkan pada tanggal 21 Juli 2008 |
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2008
Tentang pembentukan kabupaten bolaang mongondow selatan di provinsi sulawesi utara. Disahkan pada tanggal 21 Juli 2008
PASAL |
STATUS |
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
|
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bidang Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan |
|
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2008
Tentang pembentukan kabupaten bolaang mongondow timur di provinsi sulawesi utara. Disahkan pada tanggal 21 Juli 2008 |
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2008
Tentang pembentukan toraja utara di provinsi sulawesi selatan. Disahkan pada tanggal 21 Juli 2008 |
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2008
Tentang pembentukan kabupaten sigi di provinsi sulawesi tengah. Disahkan pada tanggal 21 Juli 2008
|
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2008
Tentang pembentukan lombok utara di provinsi nusa tenggara barat. Disahkan pada tanggal 21 Juli 2008
PASAL |
STATUS |
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
- |
diingat oleh |
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tim Nasional Persiapan Pembangunan Jembatan Selat Sunda |
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2008
Tentang pembentukan kota sungai penuh di provinsi jambi. Disahkan pada tanggal 21 Juli 2008
PASAL |
STATUS |
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci Dari Wilayah Kota Sungaipenuh Ke Wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi |
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2008
Tentang pembentukan kabupaten bengkulu tengah di provinsi bengkulu. Disahkan pada tanggal 21 Juli 2008 |
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008
Tentang pembentukan kabupaten labuhan batu utara di provinsi sumatera utara. Disahkan pada tanggal 21 Juli 2008
PASAL |
STATUS |
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Uang Kehormatan dan Hak-hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Perikanan Di Pengadilan Negeri |
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2008
Tentang pembentukan kabupaten labuhan batu selatan di provinsi sumatera utara. Disahkan pada tanggal 21 Juli 2008 |
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008
Tentang perbankan syariah negara. Disahkan pada tanggal 16 Juli 2008
PASAL |
STATUS |
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/17/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Produk Bank Syariah Dan Unit Usaha Syariah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/23/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia No.6/21/PBI/2004 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/24/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia No.8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/27/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia No.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/32/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Komite Perbankan Syariah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/39/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Peraturan Pelaksanaan Penanganan Khusus Permasalahan Perbankan Pascabencana Nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/16/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.9/19/PBI/2007 Tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/31/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat Bagi Bank Umum |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Operasi Moneter Syariah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/37/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum Syariah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/15/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/27/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.8/10/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Pasca Bencana Alam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/28/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/29/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/31/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) |
Pasal 55 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), da |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 tentang Pengujian UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah [Pasal 55 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (3)] |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/10/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia No.5/13/PBI/2003 Tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/7/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PBI No.11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/20/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/21/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Rencana Bisnis Bank |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/17/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/18/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/11/PBI/2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/22/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Pedagang Valuta Asing |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/12/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/2/PBI/2008 tentang Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 Tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/2/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/3/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/5/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/6/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dalam Status Pengawasan Khusus |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.10/18/PBI/2008 Tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/13/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/14/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 Tahun 2011 tentang tanggal 22 September 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011 Tahun 2011 tentang tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/25/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Prinsip Kehati-Hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/7/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 Tentang Pinjaman Luar Negeri Bank |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/12/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/26/PBI/2003 tentang Laporan Bulanan Bank Umum Syariah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Laporan Harian Bank Umum |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/1/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.9/5/PBI/2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu |
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008
Tentang usaha mikro, kecil, dan menengah. Disahkan pada tanggal 4 Juli 2008
PASAL |
STATUS |
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 Tahun 2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Penyenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/M-DAG/PER/12/2009 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Skema Subsidi Resi Gudang |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Penundaan Pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan No 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Bagi Provinsi DKI Jakarta |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Keduaatas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/11/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Pencabutan Atas Peraturan Bank Indonesia No.3/2/PBI/2001 Tentang Pemberian Kredit usaha Kecil dan Surat Edaran Bank Indonesia No.3/9/BKR Perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Kecil |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2011 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Piutang Bermasalah Pada Badan Usaha Milik Negara Di Bidang Usaha Perbankan. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2011 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Dikelola/Diurus Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Kredit Investasi Pemerintah. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Perusahaan Modal Ventura. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2012 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Dikelola/Diurus Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
Pasal 12 (2), 16 (3), 37, 38 (3), dan Pa |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak |
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008
Tentang surat berharga syariah negara. Disahkan pada tanggal 7 Mei 2008
PASAL |
STATUS |
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 |
Ps. 13(5) |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara |
Ps. 6 |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia |
Ps. 18, 24 |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 Tahun 2008 tentang tentang Penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri. |
Ps. 10 |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 Tahun 2008 tentang tentang Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara |
Ps. 18, Ps. 24 |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.08/2009 Tahun 2009 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) |
Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara [Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12] |
Ps.6 |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II |
- |
diingat oleh |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Operasi Moneter |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/17/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/13/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/29/PBI/2008 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Untuk Tahun Anggaran 2010 |
- |
diingat oleh |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapan dan Belanja Negara Tahun 2012 |
Pasal 18 & 24 |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2011 Tahun 2011 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional. |
Pasal 4 |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2011 Tahun 2011 tentang Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Surat Berharga Negara Di Pasar Internas |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.08/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Dalam Rangka Stabilisasi Pasar Surat Berharga Negara Domestik. |
Pasal 6 |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2012 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia IV |
Pasal 6 |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2012 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia V |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 Tahun 2012 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang. |
Pasal 10 & 11 |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara Yang Berasal Dari Barang Milik Negara. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia |
37
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008
Tentang pengelolaan sampah. Disahkan pada tanggal 7 Mei 2008
PASAL |
STATUS |
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2008 tentang Penetapan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pensiun, Dan Dana Alokasi Umum Bulan Oktober 2008 |
Pasal 4 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi Dki Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar |
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008
Tentang pelayaran. Disahkan pada tanggal 7 Mei 2008
PASAL |
STATUS |
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
- |
diingat oleh |
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam |
Ps.78, 89, 95, 99, 109, 112 (2), Ps.113, |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM44 Tahun 2009 tentang Penetapan Lintas Penyeberangan Dumai (Indonesia) - Malaka (Malaysia) |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM45 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM46 Tahun 2009 tentang Penetapan Standar Pelayanan Minimal Pada Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM47 Tahun 2009 tentang Penetapan Standar Pelayanan Minimal Pada Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM51 Tahun 2009 tentang Rencana Induk Pelabuhan Kuala Enok |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM54 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2009 |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM55 Tahun 2009 tentang Rencana Induk Terminal Khusus Pertambangan Batu Bara PT.Arutmin Indonesia Di Tanjung Pemancingan Kabupaten Kota Baru Provinsi Kalimantan Selatan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM58 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Pendidikan Penyegaran Dan Peningkatan Ilmu Pelayaran |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM59 Tahun 2009 tentang Rencana Operasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2009 (1430 H) |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM64 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2007 tentang Pendidikan dan Pelatihan Transportasi |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi (Non Convention Vessel Standard) Berbendera Indonesia |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM68 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM74 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Di Lingkungan Departemen Perhubungan |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM75 Tahun 2009 tentang Rencana Induk Pelabuhan Lok Tuan |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM77 Tahun 2009 tentang Rencana Induk Pelabuhan Batam |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM84 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Pendidikan Dan Pelatihan Serta Beasiswa Di Bidang Transportasi |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM2 Tahun 2009 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Propinsi |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM8 Tahun 2009 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM37 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Di Sorong |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM38 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Jasa Pelabuhan Pada Pelabuhan Penyeberangan Lintas Dalam Negeri |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM83 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Transportasi Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian |
Pasal 90 ayat (3) huruf g |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 tentang Pengujian UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran [Pasal 90 ayat (3) huruf g] |
Pasal 219 (1) |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2000 Tentang Pedoman Penanganan Bahan/Barang Berbahaya Dalam Kegiatan Pelayaran di Indonesia |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM6 Tahun 2010 tentang Cetak Biru Pengembangan Transportasi Penyeberangan Tahun 2010-2030 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM12 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2010 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM15 Tahun 2010 tentang Cetak Biru Transportasi Antarmoda/Multimoda Tahun 2010-2030 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM20 Tahun 2010 tentang Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM21 Tahun 2010 tentang Statuta Sekolah Tinggi Transportasi Darat |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM22 Tahun 2010 tentang Pengangkutan Barang/Muatan Antar Pelabuhan Laut Di Dalam Negeri |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM28 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM33 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 2 Tahun 2009 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Propinsi |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM47 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 2 Tahun 2009 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Propinsi |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM50 Tahun 2010 tentang Operasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2010 (1431 H) |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM62 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM63 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM64 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Syahbandar |
Pasal 88 |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM65 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan Batam |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM68 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM71 Tahun 2010 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM73 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2010 Tentang Pengangkutan Barang/Muatan Antarpelabuhan Laut di Dalam Negeri |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM83 Tahun 2010 tentang Panduan Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Transportasi |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM90 Tahun 2010 tentang Pembentukan Simpul Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) Kementerian Perhubungan |
Ps. 55 |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pembongkaran Instalasi Lepas pantai Minyak dan Gas Bumi |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/9/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Pengadaan, Distribusi, Dan Pengawasan Bahan Berbahaya |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/II/2011 Tahun 2011 tentang Pengangkutan Rotan Antar Pulau |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2010 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM25 Tahun 2011 tentang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM40 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2011 |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM42 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM44 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM45 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM46 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 64 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Syahbandar |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM47 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan Batam |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM48 Tahun 2011 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus Dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM52 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM53 Tahun 2011 tentang Pemanduan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM68 Tahun 2011 tentang Alur Pelayaran di Laut |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM72 Tahun 2011 tentang Operasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2011 (1432 H) |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM81 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM85 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM86 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau Dan Penyeberangan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM95 Tahun 2011 tentang Statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM96 Tahun 2011 tentang Statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Seventh Package of Commitments Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Komitmen Paket Ketujuh Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa) |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention Maritime Search And Rescue, 1979 With Annex And 1998 Amendement To The International Convention On Maritime Search And Rescue, 1979 (resolution Maritime Safety Committee 70 (69)) (konvensi Internasional Tentang Pencari |
Pasal 268 dan Pasal 338 |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia Di Bidang Transportasi |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penugasan Kepada Pt Pelabuhan Indonesia II (Persero) Untuk Membangun Dan Mengoperasikan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM17 Tahun 2012 tentang Standar Prosedur Operasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Psikotropika Di Sektor Transportasi |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM19 Tahun 2012 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM25 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM26 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM34 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Penyertaan Modal Perusahaan Pembiayaan Di Bidang Pelayaran. |
Pasal 257 |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2014 tentang Pengesahan International Convention on Civil Liability For Bunker Oil Pollution Damage, 2001 (Konvensi Internasional Mengenai Tanggung Jawab Sipil Terhadap Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar, 2001) |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2014 tentang Pengesahan International Convention on the Control of Harmful Anti-Fouling System on Ship, 2001 (Konvensi Internasional tentang Pengendalian Sistem-Sistem Anti Teritip Berbahaya Pada Kapal-Kapal, 2001) |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing di Indonesia |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Dan Bekasi |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2016 tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengesahan Asean Framework Agreement on Multimodal Transport ( Persetujuan Kerangka Kerja Asean tentang Angkutan Multimodal) |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator |
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2008
Tentang perubahan uu 45 tahun 2007 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2008. Disahkan pada tanggal 7 Mei 2008
PASAL |
STATUS |
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo |
- |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI/2008 Tahun 2008 tentang Pengujian UU No. 16 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas UU No. 45 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008Prof. Dr. Moh Surya, dkk. Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H. dkk |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.07/2008 Tahun 2008 tentang tentang Penetapan alokasi kurang bayar dana bagi hasil pajak tahun anggaran 2007 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2008. |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.07/2008 Tahun 2008 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.07/2007 Tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2008 Tahun 2008 tentang tentang Tat cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran untuk Satuan Kerja Badan Layanan Umum Tahun Anggaran 2008. |
- |
ditimbang oleh |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 |
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2008
Tentang pengesahan treaty on mutual legal assistance in criminal matters (perjanjian tentang bantuan timbal-balik dalam masalah pidana). Disahkan pada tanggal 30 April 2008
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang keterbukaan informasi publik. Disahkan pada tanggal 30 April 2008
PASAL |
STATUS |
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara Dan Pendapatan Daerah Yang Diperoleh Dari Industri Ekstraktif |
Ps. 20 (2) dan 58 |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM50 Tahun 2010 tentang Operasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2010 (1431 H) |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM59 Tahun 2010 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM72 Tahun 2010 tentang Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2011 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/6/2011 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Perdagangan |
Pasal 7 ayat (3) |
ditimbang oleh |
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 Tahun 2011 tentang Pengolaan dan Pelayanan Informasi Publik Di Lindungan Kementerian Pertanian |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM72 Tahun 2011 tentang Operasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2011 (1432 H) |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM17 Tahun 2012 tentang Standar Prosedur Operasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Psikotropika Di Sektor Transportasi |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Keuangan. |
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008
Tentang penyelenggaraan ibadah haji. Disahkan pada tanggal 28 April 2008
PASAL |
STATUS |
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2008 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2008 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M |
- |
ditimbang oleh |
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-undang |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian menjadi Undang-undang |
Ps.21 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M |
- |
diubah oleh |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. |
Ps.21 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2010 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1431 H/2010 M |
Pasal 1 angka 8 jo. Pasal 21 ayat (1) jo |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 tentang Pengujian UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji [Pasal 1 angka 8 jo. Pasal 21 ayat (1) jo. Pasal 22 ayat (1) dan (2)] |
Pasal 21 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433h/2012m |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM30 Tahun 2012 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penetapan Embarkasi Dan Debarkasi Haji |
Pasal 21 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1434 H / 2013 M |
Pasal 21 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435H/2014 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia |
Pasal 21 |
ditimbang oleh |
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Haji Tahun 1436h/2015m |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2016 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia |
Pasal 21 ayat (1) |
ditimbang oleh |
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437h/2016m |
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Disahkan pada tanggal 28 April 2008
PASAL |
STATUS |
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhan Batu Selatan Di Provinsi Sumatera Utara |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhan Batu Utara Di Provinsi Sumatera Utara |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah Di Provinsi Bengkulu |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh Di Provinsi Jambi |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lombok Utara Di Provinsi Nusa Tenggara Barat |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi Di Provinsi Sulawesi Tengah |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Toraja Utara Di Provinsi Sulawesi Selatan |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Di Provinsi Sulawesi Utara |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Di Provinsi Sulawesi Utara |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya Di Provinsi Maluku |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan Di Provinsi Maluku |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas Di Provinsi Kepulauan Riau |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, Dan Kota Batam |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Yapen Waropen Menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen Propinsi Papua |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga PP 6-2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga PP 6-2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur |
- |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-VI/2008 Tahun 2008 tentang Pengujian UU 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 (Pasal 58 huruf q) dan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah [Pasal 233 Ayat (2)]Pemohon : Drs. H. Sjachroedin ZP, S.H. , Kuasa Pemohon : Susi Tur Andayani, S.H |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung Dengan Pemerintahan Aceh |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang Organsasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Daerah Usaha Bagi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/8/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 Tahun 2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern |
- |
diingat oleh |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau |
- |
diingat oleh |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik |
- |
ditimbang oleh |
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke Dalam Institut Ilmu pemerintahan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Bantuan dan Fasilitas Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengakhiran Masa Tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Wilayah Provinsi Nanggroe AcehDarussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum |
- |
diingat oleh |
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional |
- |
diingat oleh |
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. |
- |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan DaerahPemohon : Christian Nehemia, Dillak S.H., dan Zacharias Paulus Manae, S.H. |
Ps.107 (1),(2),(3),(4),(5),(6),(7),(8) |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah [Pasal 107 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8)]Pemohon : Y. Noto Sugiatmo Simohartono |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2009 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Badung dari Wilayah Kota Denpasar ke Wilayah Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali |
- |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah |
Pasal 58 huruf f dan huruf h |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah [Pasal 58 huruf f dan huruf h] |
Pasal 59 ayat (2a) huruf a, b, c, d, Pas |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. [Pasal 59 ayat (2a) huruf a, b, c, d, Pasal 59 ayat (2b) huruf a, b, c, d] |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Terstruktur |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dibidang Energi dan Sumber daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2010 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 Tahun 2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Pengguna (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Petunjuk Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang atau Jasa |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Pengadaan,Pengedaran,Penjualan,Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Pengadaan,Distribusi,Dan Pengawasan Bahan Berbahaya |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Penyenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/10/2009 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/10/2009 Tahun 2009 tentang Penilaian Terhadap Teknis Dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Metrologi Legal |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/10/2009 Tahun 2009 tentang Tanda Tera Tahun 2010 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/10/2009 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 Tahun 2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM34 Tahun 2009 tentang Penetapan Kota Penerima Piala Wahana Tata Nugraha Dan Kota Penerima Plakat Tertib Lalu Lintas dan Angkutan Kota Tahun 2008 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM83 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Transportasi Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Khusus |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang Kerjasama Pemerintah Aceh Dengan lembaga Atau Badan Di Luar Negeri |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Madiun Dari Wilayah Kota Madiun Ke Wilayah Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara Dan Pendapatan Daerah Yang Diperoleh Dari Industri Ekstraktif |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan |
- |
diingat oleh |
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional |
- |
diingat oleh |
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional |
- |
diingat oleh |
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 |
Pasal 59 Ayat (5) huruf g |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 tentang Pengujian UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah [Pasal 59 Ayat (5) huruf g] |
Pasal 235 ayat (2) |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 tentang Pengujian UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [Pasal 235 ayat (2)] dan Pengujian UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum [Pasal 5 ayat (1)] |
Pasal 61 Ayat (4) |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 tentang Pengujian UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Udnang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [Pasal 61 Ayat (4)] |
Pasal 58 huruf f dan huruf g |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 tentang Pengujian UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah [Pasal 58 huruf f dan huruf g] |
Pasal 58 huruf e dan huruf f |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 44/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 tentang Pengujian UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [Pasal 58 huruf e dan huruf f] |
Pasal 58 huruf e |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 tentang Pengujian UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [Pasal 58 huruf e] |
Pasal 58 huruf o |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 tentang Pengujian UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [Pasal 58 huruf o] |
Pasal 58 huruf o |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 tentang Pengujian UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [Pasal 58 huruf o] |
Pasal 63 ayat (2) |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 tentang Pengujian UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [Pasal 63 ayat (2)] |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Bersama Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 47/M-IND/PER/7/2008, Nomor 23 Tahun 2008, Nomor Per. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2010 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2010 - 2014 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perdagangan Tahun 2010 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kemetrologian |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/3/2009 Tahun 2010 tentang Alat-Alat Ukur,Takar,Timbang,Dan Perlengkapannya (UTTP) Yang Wajib |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (APT) |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Penundaan Pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan No 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Bagi Provinsi DKI Jakarta |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2008 Tentang Kewajiban Pencantuman Label pada Barang |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2010 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Dibidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/10/2010 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Melalui Dana Tugas Pembantuan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Tanda Tera Tahun 2011 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2011 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/2010 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM5 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM50 Tahun 2010 tentang Operasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2010 (1431 H) |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM51 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Kementerian Perhubungan Tahun 2011 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Kuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pemindahan Pusat Pemerintahan Kota Padang Dari Wilayah Kecamatan Padang Barat Ke Wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011 Tahun 2011 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/7/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API) |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/9/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Pengadaan, Distribusi, Dan Pengawasan Bahan Berbahaya |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 Tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Keduaatas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintahan Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2012 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2012 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Tanda Tera Tahun 2012 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Walikota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Dan Pengembangan Sarana Distribusi yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2012 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM72 Tahun 2011 tentang Operasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2011 (1432 H) |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM81 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2011. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2011. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabuptan Serang dari Wilayah Kota Serang ke Wilayah Kecamatan Cirua, Kabupaten Serang, Provinsi Banten |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2012 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Penanaman Modal Di Bidang Perdagangan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM26 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM30 Tahun 2012 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penetapan Embarkasi Dan Debarkasi Haji |
- |
diingat oleh |
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur |
- |
diingat oleh |
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur |
- |
diingat oleh |
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat |
- |
diingat oleh |
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah |
- |
diingat oleh |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara |
- |
diingat oleh |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan |
- |
diingat oleh |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara |
- |
diingat oleh |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah |
- |
diingat oleh |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara |
- |
diingat oleh |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat |
- |
diingat oleh |
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari Tanah Grogot Menjadi Tana Paser |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota Dpr, Dpd, Dprd Provinsi, dan Dprd Kabupaten/kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pembangunan Jalan dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-integratif |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2013 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik |
- |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kek |
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang informasi dan transaksi elektronik. Disahkan pada tanggal 21 April 2008
PASAL |
STATUS |
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal |
- |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19451. Edy Cahyono, 2. Nenda Inasa Fadhilah, 3. Amrie Hakim, 4. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), 5. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), 6. Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) |
- |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Tahun 2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Narliswandi Piliang |
- |
diingat oleh |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu |
Pasal 31 ayat (4) |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 tentang Pengujian UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [Pasal 31 ayat (4)] |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM50 Tahun 2010 tentang Operasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2010 (1431 H) |
- |
diingat oleh |
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/3/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Tertib Pengelolaan Dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) Di Lingkungan Kementerian Perdagangan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/6/2011 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Perdagangan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/3/2011 Tahun 2011 tentang Pelayanan Dokumen Karantina Pertanian Dalam Sistem Elektronik |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM59 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM72 Tahun 2011 tentang Operasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2011 (1432 H) |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM58 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window |
- |
diubah oleh |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2oo8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik |
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008
Tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah. Disahkan pada tanggal 31 Maret 2008
PASAL |
STATUS |
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhan Batu Selatan Di Provinsi Sumatera Utara |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhan Batu Utara Di Provinsi Sumatera Utara |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah Di Provinsi Bengkulu |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh Di Provinsi Jambi |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lombok Utara Di Provinsi Nusa Tenggara Barat |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi Di Provinsi Sulawesi Tengah |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Toraja Utara Di Provinsi Sulawesi Selatan |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Di Provinsi Sulawesi Utara |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Di Provinsi Sulawesi Utara |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya Di Provinsi Maluku |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan Di Provinsi Maluku |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas Di Provinsi Kepulauan Riau |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden |
Ps.205 (4), (5), Ps.208 |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-VI/2008 Tahun 2008 tentang Pengujian UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pasal 205 ayat (4), (5) dan Pasal 208)Pemohon 1 : Sutjipto, S.H., M.Kn.; Pemohon 2 : Septi Notariana, S.H., M.Kn.; Pemohon 3 : Jose Dima Satria, S.H., ;M.Kn. |
Ps.55 (2), Ps. 214 a,b,c,d,e |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VI/2008 Tahun 2008 tentang Pengujian UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e)Pemohon : Muhammad Sholeh, S.H. Kuasa : Lujianto, S.H. |
Ps. 50 (1) g |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-VI/2008 Tahun 2008 tentang Pengujian UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 50 ayat (1) huruf g)Pemohon : Julius Daniel Elias Kaat Kuasa Pemohon : Hendra K. Hentas, S.H. dkk |
Ps. 316 d |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-VI/2008 Tahun 2008 tentang Pengujian UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Pasal 316 huruf d)Para Pemohon : 1. Partai Persatuan Daerah (PPD) 2. Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) 3. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) 4. Partai Patriot Pancasila 5. Partai Buruh Sosial Demokrat 6. Partai Serikat 7. Partai Merdeka Kuasa Pemohon : A |
Ps.12, Ps.67 |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VI/2008 Tahun 2008 tentang Pengujian UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pasal 12 dan Pasal 67)Pemohon : DPD RI (I); Anggota DPD RI (II); Warga Daerah (III); Perorangan Warga Negara Indonesia yang memiliki perhatian besar terhadap Pemilu, Parlemen Indonesia, dan penyaluran aspirasi daerah (IV) |
- |
diingat oleh |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau |
- |
diingat oleh |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat |
- |
diubah oleh |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
- |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum |
- |
ditimbang oleh |
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang. |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Bantuan dan Fasilitas Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009 |
- |
diingat oleh |
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009 |
Ps.4 (3) |
ditimbang oleh |
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 Sebagai Hari Libur Nasional |
Ps.205 (4) |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD [Pasal 205 ayat (4)](110)Wiranto dan Yud Usman Sumanegara (Partai Hanura) Kuasa Pemohon : Dr. Andi M. Asrun, S.H., M.H., dkk, (111)Ahmad Yani H. Zainut Tauhid M. Romahurmuziy Machmud Yunus H. M. Arwani Thomafi (Partai Persatuan Pembangunan) Kuasa Pemohon : AH. Wakil Kama |
- |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Pemohon 1 :Denny Yanuar Ali, Ph.D Pemohon 2 :Drs. Umar S. Bakry,MA Kuasa Pemohon :Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H. Bachtiar Sitanggang, S.H. |
Ps.12 g, Ps.50 (1) g |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD [Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g]Pemohon 1 : Robertus Kuasa Pemohon : Zairin Harahap, S.H., M.Si, dkk (PUSHAM UII) |
- |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-VI/2008 Tahun 2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945H. Tarman Azzam, dkk Kuasa Pemohon Torozatulo Mendrofa, S.H. LKBH PWI Pusat |
Ps.202 (1) |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD [Pasal 202 ayat (1) ]Pemohon 1 : Partai Politik Peserta Pemilu 2009 (PDP, PP, PPD, PPRN, PIS, PNBK Indonesia, PPIB, Pakar Pangan, Hanura, PKDI) Pemohon 2 : Calon Anggota DPR dari Partai Politik Peserta Pemilu 2009 Pemohon 3 : Anggota Partai Politik Peserta Pemilu 2009 Kua |
Pasal 205 ayat (1) |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD [Pasal 205 ayat (1)] |
Pasal 205 ayat (4) |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD [Pasal 205 ayat (4)] |
- |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD |
- |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 131/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD |
Pasal 205 dan Pasal 211 |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD [Pasal 205 dan Pasal 211] |
Pasal 50 ayat (1) huruf k |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD [Pasal 50 ayat (1) huruf k] |
Pasal 206 |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD [Pasal 206] |
- |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dan UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
Pasal 218 ayat (3) |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 tentang Pengujian UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD [Pasal 218 ayat (3)] |
Pasal 29 ayat (4) dan ayat (5) |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 tentang Pengujian UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD [Pasal 29 ayat (4) dan ayat (5)] |
- |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2008
Tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia. Disahkan pada tanggal 10 Maret 2008
PASAL |
STATUS |
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
- |
diingat oleh |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/9/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Pengadaan, Distribusi, Dan Pengawasan Bahan Berbahaya |
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008
Tentang pembentukan kabupaten dogiyai di provinsi papua. Disahkan pada tanggal 4 Januari 2008
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2008
Tentang pembentukan kabupaten puncak di provinsi papua. Disahkan pada tanggal 4 Januari 2008
|
49
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2008
Tentang pembentukan kabupaten nduga di provinsi papua. Disahkan pada tanggal 4 Januari 2008
|
50
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008
Tentang pembentukan kabupaten lanny jaya di provinsi papua. Disahkan pada tanggal 4 Januari 2008
|
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008
Tentang pembentukan kabupaten yalimo di provinsi papua. Disahkan pada tanggal 4 Januari 2008
|
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2008
Tentang pembentukan kabupaten mamberamo tengah di provinsi papua. Disahkan pada tanggal 4 Januari 2008
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008
Tentang partai politik. Disahkan pada tanggal 4 Januari 2008
PASAL |
STATUS |
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
- |
diingat oleh |
Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden |
Ps. 34(4) |
ditimbang oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum |
Pasal 2 ayat (1) |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu [Pasal 12, 14, 15, 16, 17, 18, 22, 23, 27, 28, 29, 39, 40, 41, 43, 50, 56, 57, 58, 59, 89, 90, 91, 105, 106, 107, dan Pasal 122], UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik [Pasal 2 ayat (1), ( |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
Pasal 16 ayat (1) |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 tentang Pengujian UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik [Pasal 16 ayat (1)] |
- |
diubah oleh |
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik |
Pasal 2 ayat (1), ayat (1a), Pasal 3 aya |
diuji oleh |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-IX/2011 Tahun 2011 tentang Pengujian UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik [Pasal 2 ayat (1), ayat (1a), Pasal 3 ayat (2) huruf c, huruf d, Pasal 4, Pasal 47 ayat (1), Pasal 51 ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (2)] |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota Dpr, Dpd, Dprd Provinsi, dan Dprd Kabupaten/kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu |
- |
diingat oleh |
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota Dpr, Dpd, Dprd Provinsi, dan Dprd Kabupaten/kota, Serta Pelaksanaan C |
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008
Tentang pengesahan ilo convention no. 185 concerning revising seafarers' identity documents convention,1958 (konvensi ilo no. 185 mengenai konvensi perubahan dokumen identitas pelaut, 1958). Disahkan pada tanggal 4 Januari 2008