Undang-undang Nomor 1 Tahun 1949 tentang penggantian pajak bumi dengan pajak pendapatan Disahkan pada tanggal 28 September 1949
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1949 tentang kedudukan dan kekuasaan wakil perdana menteri yang berkedudukan di sumatera Disahkan pada tanggal 30 September 1949
PASAL
|
STATUS
|
TENTANG
|
PDF
|
Ps. 2a
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1949. Tentang Susunan Badan Penasehat Wakil Perdana Menteri di Sumatera
|
|
|
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1949 tentang tarip pajak potong 1949 Disahkan pada tanggal 30 September 1949
|
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1949 tentang perubahan aturan bea meterai 1921 Disahkan pada tanggal 30 September 1949
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1949 tentang penetapan tarip pajak pendapatan dan tambahan pokok pajak dan pajak upah untuk tahun 1949 Disahkan pada tanggal 30 September 1949
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1949 tentang penambahan jumlah anggota komite nasional pusat Disahkan pada tanggal 28 November 1949
PASAL
|
STATUS
|
TENTANG
|
PDF
|
Ps. 1 (1)
|
ditimbang oleh
|
Penetapan Presiden Nomor 16 Tahun 1949. Tentang Penambahan anggota Komite Nasional Pusat dengan anggota Partai Politik P.S.I.I. (Partai Serikat Islam Indonesia) dan P.K.R.I. (Partai Kristen Republik Indonesia)
|
|
-
|
diingat oleh
|
Penetapan Presiden Nomor 19 Tahun 1949. Tentang Penggantian anggota Badan Pekerja dan anggota Komite Nasional Pusat
|
|
Ps. 1 (2)
|
diingat oleh
|
Penetapan Presiden Nomor 20 Tahun 1949. Tentang Pemberhentian dan pengangkatan anggota Komite Nasional Pusat
|
|
Ps. 1 (1), (2)
|
diingat oleh
|
Penetapan Presiden Nomor 22 Tahun 1949. Tentang Pemberhentian dan pengangkatan anggota Komite Nasional Pusat dan anggota Badan Pekerja
|
|
ps. 1 (2)
|
diingat oleh
|
Penetapan Presiden Nomor 25 Tahun 1949. Tentang Pengangkatan Wakil Partai Murba menjadi anggota Komite Nasional Pusat
|
|
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1949 tentang penunjukan pemangku-sementara jabatan presiden republik indonesia Disahkan pada tanggal 5 Desember 1949
PASAL
|
STATUS
|
TENTANG
|
PDF
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 116/A/49 Tahun 1949. Tentang Penunjukan Wakil Ketua II dari Komite Nasional Pusat
|
|
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1949 tentang perubahan undang-undang nomor 9 tahun 1948 dari hal kedudukan hukum anggota k.n.i.p Disahkan pada tanggal 5 Desember 1949
|
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1949 tentang sidang komite nasional pusat mengenai persetujuan konperensi meja bundar Disahkan pada tanggal 5 Desember 1949
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1949 tentang hal penerimaan baik hasil-hasil konperensi meja bundar Disahkan pada tanggal 14 Desember 1949
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1949 tentang pengesahan konstitusi republik indonesia serikat Disahkan pada tanggal 14 Desember 1949
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1949 tentang mengadakan perubahan dalam undang-undang no. 27 tahun 1948 mengenai susunan dewan perwakilan rakyat dan pemilihan anggota-anggotanya Disahkan pada tanggal 24 Desember 1949
|