Peraturan Pemerintah Nomor 245 Tahun 1961 tentang pendirian badan pimpinan umum pos dan telekomunikasi Disahkan pada tanggal 30 Desember 1961
|
Peraturan Pemerintah Nomor 244 Tahun 1961 tentang pengerjaan dan penggunaan tenaga ahli asing dalam pelaksanaan proyek aerial survey dalam rangka eksplorasi sumber-sumber kekayaan alam indonesia Disahkan pada tanggal 28 Desember 1961
|
Peraturan Pemerintah Nomor 243 Tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan pokok gabungan perusahaan sejenis Disahkan pada tanggal 23 Desember 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1962 tentang Pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Bangunan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1963 tentang Penyerahan tugas pembantuan dalam pelaksanaan penyaluran bahan-bahan serta barang-barang pokok keperluan rakyat kepada Pemerintah Daerah Tingkat I
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1963 tentang Pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Asuransi Kerugian
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1963 tentang Pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Asuransi Jiwa (G.P.S.)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Badan musyawarah pengusaha nasional swasta (penjelasan dalam T.L.N. No. 2618)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1964 tentang Pembentukan gabungan perusahaan sejenis Perkebunan Besar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1967 tentang Pembubaran Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 242 Tahun 1961 tentang perubahan dan penambahan peraturan pemerintah no. 26 tahun 1959 tentang pos dalam negeri Disahkan pada tanggal 21 Desember 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diubah oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1963 tentang Perubahan/Tambahan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1959 (LN tahun 1959 No. 41) tentang Pos Dalam Negeri yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 242 tahun 1961 (LN tahun 1961 No. 308)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 241 Tahun 1961 tentang penetapan persentasi dari beberapa penerimaan negara untuk daerah dalam tahun 1961 Disahkan pada tanggal 21 Desember 1961
|
Peraturan Pemerintah Nomor 240 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara pos dan telekomunikasi Disahkan pada tanggal 21 Desember 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pos dan Giro
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Telekomunikasi
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 239 Tahun 1961 tentang pemberian penghasilan kepada pegawai-pegawai negeri yang berhubungan dengan retooling diberhentikan dengan hormat dari jabatannya/jabatan negeri Disahkan pada tanggal 20 Desember 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 237 Tahun 1961 tentang susunan, wewenang dan tugas kewajiban dewan penempatan sarjana Disahkan pada tanggal 29 November 1961
|
Peraturan Pemerintah Nomor 236 Tahun 1961 tentang memperpanjang waktu berlakunya peraturan pemerintah no. 44 tahun 1952 mengenai penunjukan daerah indonesia dimana uang asing dapat diterima sebagai alat pembayaran indonesia yang sah Disahkan pada tanggal 28 November 1961
|
Peraturan Pemerintah Nomor 235 Tahun 1961 tentang penentuan perusahaan-perusahaan farmasi milik belanda yang dikenakan nasionalisasi Disahkan pada tanggal 20 November 1961
|
Peraturan Pemerintah Nomor 234 Tahun 1961 tentang perubahan dan penambahan peraturan pemerintah no. 27 tahun 1951, tentang pemberian persekot hari raya kepada pegawai negeri Disahkan pada tanggal 6 November 1961
|
Peraturan Pemerintah Nomor 233 Tahun 1961 tentang pendirian badan pimpinan umum perusahaan negara angkutan motor "damri" Disahkan pada tanggal 17 Oktober 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Angkutan Motor "DAMRI" menjadi Perusahaan Umum (PERUM)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 232 Tahun 1961 tentang pelaksanaan undang-undang no. 45 prp tahun 1960 tentang dewan perusahaan Disahkan pada tanggal 12 Oktober 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1965 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa serta Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 231 Tahun 1961 tentang mengubah dan menambah peraturan pemerintah no. 30 tahun 1958 tentang dewan pertimbangan penempatan tenaga asing Disahkan pada tanggal 12 Oktober 1961
|
Peraturan Pemerintah Nomor 230 Tahun 1961 tentang merubah jangka waktu yang tersebut dalam pasal 5 peraturan pemerintah no. 12 tahun 1961 Disahkan pada tanggal 3 Oktober 1961
|
Peraturan Pemerintah Nomor 229 Tahun 1961 tentang penyerahan perusahaan negara pengangkutan penumbang djakarta oleh pemerintah pusat kepada daerah khusus ibu kota jakarta raya Disahkan pada tanggal 20 September 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1981 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 229 Tahun 1961 tentang Penyerahan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta oleh pemerintah pusat kepada Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 228 Tahun 1961 tentang perbaikan tambahan penghasilan bagi bekas anggota tentara, janda dan/atau anak yatim piatu yang menerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun Disahkan pada tanggal 21 September 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 1963 tentang Pemberian perbaikan penghasilan/penghasilan peralihan kepada bekas anggota militer serta janda dan anak yatim/piatunya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1964 tentang Pemberian kenaikan tunjangan dan pemberian tambahan serta perbaikan penghasilan kepada janda dan anak yatim/yatim piatu dari veteran pejuang kemerdekaan Republik Indonesia yang menerima tunjangan menurut Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1960
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 1964 tentang Pemberian perbaikan penghasilan kepada bekas pegawai negeri sipil/anggota Kepolisian Negara/anggota Militer/Menteri Negara dan ketua/anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong serta janda dan anak yatim piatunya (penjelasan dalam T.L.N. No. 2719)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 tentang Pemberian tunjangan kepada veteran Republik Indonesia
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 227 Tahun 1961 tentang pemberian tambahan penghasilan kepada bekas menteri negara republik indonesia dan bekas ketua/anggota dewapan perwakilan rakyat serta janda dan/atau anak yatim piatunya Disahkan pada tanggal 21 September 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1963 tentang Pemberian perbaikan penghasilan/penghasilan peralihan kepada bekas menteri negara dan ketua/anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, serta janda dan anak yatim-piatunya (penjelasan dalam T.L.N. No. 2582)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 1964 tentang Pemberian perbaikan penghasilan kepada bekas pegawai negeri sipil/anggota Kepolisian Negara/anggota Militer/Menteri Negara dan ketua/anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong serta janda dan anak yatim piatunya (penjelasan dalam T.L.N. No. 2719)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 226 Tahun 1961 tentang pemberian tambahan penghasilan kepada bekas presiden dan wakil presiden Disahkan pada tanggal 21 September 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 1963 tentang Pemberian perbaikan penghasilan kepada penerima tunjangan bekas presiden (penjelasan T.L.N. No. 2581)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 225 Tahun 1961 tentang perbaikan penghasilan bagi bekas pegawai negeri sipil dan anggota kepolisian negara, janda dan/atau anak yatim piatunya yang menerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun Disahkan pada tanggal 21 September 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1963 tentang Pemberian perbaikan penghasilan/penghasilan peralihan kepada bekas pegawai negeri sipil anggota Kepolisian Negara serta janda dan anak yatim/piatunya. (penjelasan dalam T.L.N. No. 2546)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 1964 tentang Pemberian perbaikan penghasilan kepada bekas pegawai negeri sipil/anggota Kepolisian Negara/anggota Militer/Menteri Negara dan ketua/anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong serta janda dan anak yatim piatunya (penjelasan dalam T.L.N. No. 2719)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian Disahkan pada tanggal 19 September 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963 tentang Surat hutang landreform (penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara No. 2557)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 Tahun 1963 tentang Surat Hutang Landreform (LN 1963 No. 63) menjadi Undang-undang. (Penjelasan dalam TLN No. 2659)
|
-
|
diubah oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan tambahan Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti rugi. (Penjelasan dalam TLN No. 2702)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pemilikan tanah pertanian secara guntai (absentee) bagi para pensiunan pegawai negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tatakerja Penyelenggaraan Landreform
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 tentang Ketentuan konversi hak-hak atas tanah dipropinsi daerah tingkat I Timor Timur menurut Undang-undang Pokok Agraria
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 223 Tahun 1961 tentang pedoman pelaksanaan pasal 4 dan pasal 5 undang-undang no. 3 prp tahun 1960 tentang penguasaan benda-benda tetap milik perseorangan milik warga belanda Disahkan pada tanggal 6 September 1961
|
Peraturan Pemerintah Nomor 222 Tahun 1961 tentang pembubaran badan pengawas bank-bank belanda Disahkan pada tanggal 6 September 1961
|
Peraturan Pemerintah Nomor 221 Tahun 1961 tentang satyalancana keamanan Disahkan pada tanggal 17 Agustus 1961
|
Peraturan Pemerintah Nomor 220 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara perkapalan alir menjaya Disahkan pada tanggal 28 Agustus 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1979 tentang Pembubaran Perusahaan Negara Perkapalan dan Dok Alirmenjaya dan penggabungannya kedalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Galangan Koja Indonesia
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 219 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara pabrik kapal indonesia Disahkan pada tanggal 11 Agustus 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia menjadi Persero
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 218 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara logam mulia Disahkan pada tanggal 11 Agustus 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Aneka Tambang
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 217 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara asam arang Disahkan pada tanggal 11 Agustus 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Zatsas dan Perusahaan Negara (PN) Asam Arang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 216 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara industri perkapalan dan perusahaan angkutan Disahkan pada tanggal 28 Agustus 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Perkapalan dan Perusahaan Angkutan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 215 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara "lokananta" Disahkan pada tanggal 28 Agustus 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 tentang Pengalihan bentuk perusahaan negara Lokananta menjadi perusahaan perseroan (persero)
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 tentang pengalihan bentuk perusahaan negara Lokananta menjadi perusahaan perseroan (persero) dan pembubaran perusahaan negara Lokananta
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 214 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara asuransi jiwa eka sejahtera Disahkan pada tanggal 12 Juli 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 212 Tahun 1961 tentang kedudukan keuangan ketua, wakil ketua, anggota dan sekjen/sekretaris dewan perancang nasional Disahkan pada tanggal 30 Juni 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diubah oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 208 tahun 1961, No. 211 tahun 1961 dan No. 212 tahun 1961
|
-
|
diubah oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1964 tentang Perubahan dan tambahan Peraturan Pemerintah No. 212 tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Dewan Perancang Nasional
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961 tentang kedudukan keuangan wakil ketua, anggota dan sekretaris jenderal/sekretaris dewan pertimbangan agung sementara Disahkan pada tanggal 30 Juni 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diubah oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 208 tahun 1961, No. 211 tahun 1961 dan No. 212 tahun 1961
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1964 tentang Pembayaran penghasilan beberapa pejabat negara tertentu dalam mata uang Rupiah Irian Barat
|
-
|
diubah oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 1964 tentang Perubahan dan tambahan Peraturan Pemerintah No. 211 tahun 1961 tentang kedudukan keuangan wakil ketua dan anggota dan sekretaris jenderal/sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia
|
-
|
diubah oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 211 Tahun 1961 tentang kedudukan Keuangan wakil Ketua Anggota dan Sekretaria Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 270 Tahun 1967 tentang Pemberian tunjangan Hari Raya Tahun 1968 dan pemberian persekot gaji/pensiun 1 Bulan penghasilan bersih kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri dan para pensiun
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1968 tentang Kedudukan keuangan, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1961 yang telah diubah dan ditambah terakhir denganPeraturan Pemerintah No. 20 tahun 1967
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1968 tentang Kedudukan keuangan ketua Dewan Pertimbangan Agung
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969 tentang Perubahan dalam Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Lembaga-lembaga Negara Tertinggi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1970 tentang Pemberian tunjangan kerja kepada pejabat lembaga-lembaga negara tertinggi termaksud ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 210 Tahun 1961 tentang kenaikan gaji pokok menurut p.g.m.-1956 yang telah dirubah dengan peraturan presiden no. 9 tahun 1959 (ln tahun 1959 no. 127) serta perubahan beberapa jenis tunjangan bagi anggota angkatan perang Disahkan pada tanggal 30 Juni 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1963 tentang Distribusi bahan/barang pokok keperluan hidup bagi pegawai negeri (penjelasan dalam T.L.N. No. 2547)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 1963 tentang Peraturan pembayaran gaji pegawai negeri sipil, anggotan kepolisian negara, anggota angkatan perang Republik Indonesia, dan pejabat-pejabat negeri lainnya di daerah kepulauan Riau yang meliputi kawedenaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun dan Puluh Tujuh
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 1963 tentang Pemberian perbaikan penghasilan/penghasilan peralihan kepada bekas anggota militer serta janda dan anak yatim/piatunya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 1964 tentang pembayaran gaji pensiun dan tunjangan yang bersifat pensiun kepada (bekas) pegawai negeri sipil; anggota Kepolisian Negara, anggota angkatan Perang Republik Indonesia dan pejabat-pejabat negeri lainnya di daerah tingkat II Kepulauan Riau yang meliputiKawedanan Tanjung Pindang, Karimun dan Puluh Tujuh
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1964 tentang Pemberian Tunjangan Pengabdian Pegawai Negeri/Pejabat Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1964 tentang Pemberian Tunjangan Jabatan kepada Pegawai Negeri yang Memangku Jabatan tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri yang melakukan kewajibanya secara luar biasa
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 1964 tentang Peraturan penghasilan anggota Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara di Propinsi Irian Barat
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 1964 tentang Pemberian perbaikan penghasilan kepada bekas pegawai negeri sipil/anggota Kepolisian Negara/anggota Militer/Menteri Negara dan ketua/anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong serta janda dan anak yatim piatunya (penjelasan dalam T.L.N. No. 2719)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1965 tentang Pemberian tunjangan Hari Raya tahun 1966 Pegawai Negeri/Pejabat Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1966 tentang Pemberian cuti kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan gaji anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 270 Tahun 1967 tentang Pemberian tunjangan Hari Raya Tahun 1968 dan pemberian persekot gaji/pensiun 1 Bulan penghasilan bersih kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri dan para pensiun
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 tentang kedudukan keuangan ketua, wakil ketua dan anggota dewan perwakilan rakyat gotong royong Disahkan pada tanggal 30 Juni 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 1963 tentang Perubahan/tambahan Peraturan Pemerintah No. 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 No. 250) tentang kedudukan keuangan ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
|
-
|
diubah oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 1964 tentang Perubahan dan tambahan Peraturan Pemerintah No. 209 tahun 1961 tentang kedudukan keuangan ketua, wakil ketua dan anggota dewan perwakilan rakyat gotong royong (L.N. tahun 1961 No. 250)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1964 tentang Pemberian Tunjangan Pengabdian Pegawai Negeri/Pejabat Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1964 tentang Pembayaran penghasilan beberapa pejabat negara tertentu dalam mata uang Rupiah Irian Barat
|
-
|
diubah oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 1964 tentang Perubahan dan tambahan Peraturan Pemerintah No. 209 tahun 1961 tentang kedudukan keuangan ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 1965 tentang Perubahan Perapturan Presiden No. 16 tahun 1964 tentang Kedudukan Keurangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat - Gotong Royong
|
-
|
diubah oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1967 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 209 tahun 1961 tentang Kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat - Gotong Royong
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 270 Tahun 1967 tentang Pemberian tunjangan Hari Raya Tahun 1968 dan pemberian persekot gaji/pensiun 1 Bulan penghasilan bersih kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri dan para pensiun
|
-
|
diubah oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1968 tentang Kedudukan keuangan ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat - Gotong Royong sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 209 tahun 1961 dan yang telah dirubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1967
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1970 tentang Pemberian tunjangan kerja kepada pejabat lembaga-lembaga negara tertinggi termaksud ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969
|
-
|
diubah oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1971 tentang Perubahan ayat (5) Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 250; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 2294)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961 tentang kedudukan keuangan ketua, wakil ketua dan anggota majelis permusyawaratan rakyat sementara Disahkan pada tanggal 30 Juni 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diubah oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 208 tahun 1961, No. 211 tahun 1961 dan No. 212 tahun 1961
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1964 tentang Pembayaran penghasilan beberapa pejabat negara tertentu dalam mata uang Rupiah Irian Barat
|
-
|
diubah oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 1964 tentang Perubahan dan tambahan Peraturan Pemerintah No. 208 tahun 1961 tentang kedudukan keuangan ketua, wakil ketua dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 270 Tahun 1967 tentang Pemberian tunjangan Hari Raya Tahun 1968 dan pemberian persekot gaji/pensiun 1 Bulan penghasilan bersih kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri dan para pensiun
|
-
|
diubah oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1968 tentang Perubahan dan tambahan atas Peraturan Pemerintah tentang kedudukan keuangan ketua, wakil ketua dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 208 tahun 1961 dantelah dirubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1967
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969 tentang Perubahan dalam Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Lembaga-lembaga Negara Tertinggi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1970 tentang Pemberian tunjangan kerja kepada pejabat lembaga-lembaga negara tertinggi termaksud ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 207 Tahun 1961 tentang kedudukan keuangan menteri pertama, wakil menteri pertama dan menteri Disahkan pada tanggal 30 Juni 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1964 tentang Pemberian Tunjangan Pengabdian Pegawai Negeri/Pejabat Negara
|
-
|
dibatalkan oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 206 Tahun 1961 tentang kedudukan keuangan presiden, wakil presiden dan pejabat yang menjalan kan pekerjaan jabatan presiden Disahkan pada tanggal 30 Juni 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1964 tentang Pemberian Tunjangan Pengabdian Pegawai Negeri/Pejabat Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 270 Tahun 1967 tentang Pemberian tunjangan Hari Raya Tahun 1968 dan pemberian persekot gaji/pensiun 1 Bulan penghasilan bersih kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri dan para pensiun
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 tentang Kedudukan keuangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 205 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara pengangkutan penumpang jakarta Disahkan pada tanggal 29 Juni 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 204 Tahun 1961 tentang tanda-tanda kehormatan/penghargaan untuk kepolisian negara Disahkan pada tanggal 21 Juni 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1972 tentang Pelimpahan wewenang kepada Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata tentang Penandatanganan keputusan penganugerahan Satyalancana-Satyalancana POLRI
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 203 Tahun 1961 tentang satyalancana "satya dasawarsa" bagi para anggota-anggota kepolisian negara Disahkan pada tanggal 21 Juni 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1972 tentang Pelimpahan wewenang kepada Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata tentang Penandatanganan keputusan penganugerahan Satyalancana-Satyalancana POLRI
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 202 Tahun 1961 tentang peraturan gaji pegawai polisi negara republik indonesia Disahkan pada tanggal 9 Juni 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1963 tentang Distribusi bahan/barang pokok keperluan hidup bagi pegawai negeri (penjelasan dalam T.L.N. No. 2547)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 1963 tentang Peraturan pembayaran gaji pegawai negeri sipil, anggotan kepolisian negara, anggota angkatan perang Republik Indonesia, dan pejabat-pejabat negeri lainnya di daerah kepulauan Riau yang meliputi kawedenaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun dan Puluh Tujuh
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 1963 tentang Peraturan penyesuaian gaji dan pangkat pengawai negeri sipil dan anggota kepolisian negara di propinsi Irian Barat ke dalam peraturan gaji bagi pegawai negeri sipil/ (P.G.P.N.-1961 dan P.G.POL-1961)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1964 tentang Pemberian ganti rugi kepada pegawai negeri untuk barang-barang yang bukan karena kesalahannya dan/atau kelalaiannya sendiri tak dapat dipakai lagi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1964 tentang Pemberian ganti rugi kepada pegawai negeri untuk barang-barang yang karena bukan kesalahannya dan/atau kelalaiannya sendiri tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang pada waktu melakukan perjalanan dinas
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 1964 tentang pembayaran gaji pensiun dan tunjangan yang bersifat pensiun kepada (bekas) pegawai negeri sipil; anggota Kepolisian Negara, anggota angkatan Perang Republik Indonesia dan pejabat-pejabat negeri lainnya di daerah tingkat II Kepulauan Riau yang meliputiKawedanan Tanjung Pindang, Karimun dan Puluh Tujuh
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1964 tentang Pemberian Tunjangan Pengabdian Pegawai Negeri/Pejabat Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1964 tentang Pemberian Tunjangan Jabatan kepada Pegawai Negeri yang Memangku Jabatan tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri yang melakukan kewajibanya secara luar biasa
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 1964 tentang Perubahan dan tambahan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1963 tentang peraturan penyesuaian gaji dan pangkat pegawai negeri sipil dan anggota Kepolisian Negara di propinsi Irian Barat ke dalam P.G.P.N. 1961/P.G. Pol. 1961
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 1964 tentang Kedudukan keuangan pegawai negeri sipil dan anggota angkatan Kepolisian yang dipindahkan/diperbantukan di propinsi Irian Barat (penjelasan dalam T.L.N. No. 2714)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1965 tentang Pemberian tunjangan Hari Raya tahun 1966 Pegawai Negeri/Pejabat Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1966 tentang Pemberian cuti kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan gaji anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 270 Tahun 1967 tentang Pemberian tunjangan Hari Raya Tahun 1968 dan pemberian persekot gaji/pensiun 1 Bulan penghasilan bersih kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri dan para pensiun
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 201 Tahun 1961 tentang peraturan penyesuaian pangkat dan gaji dari p.g.p.n. 1955 ke p.g.p.n. 1961 Disahkan pada tanggal 6 Juni 1961
|
Peraturan Pemerintah Nomor 200 Tahun 1961 tentang gaji pegawai negeri sipil republik indonesia Disahkan pada tanggal 9 Juni 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 1963 tentang Kenaikan tunjangan kemahalan umum menurut P.G.P.N.- 1961 (penjelasan dalam T.L.N. No. 2545)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1963 tentang Distribusi bahan/barang pokok keperluan hidup bagi pegawai negeri (penjelasan dalam T.L.N. No. 2547)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1963 tentang Pemberian bantuan uang dan pakaian kepada guru (penjelasan dalam T.L.N. No. 2553)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 1963 tentang Peraturan pembayaran gaji pegawai negeri sipil, anggotan kepolisian negara, anggota angkatan perang Republik Indonesia, dan pejabat-pejabat negeri lainnya di daerah kepulauan Riau yang meliputi kawedenaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun dan Puluh Tujuh
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 1963 tentang Peraturan penyesuaian gaji dan pangkat pengawai negeri sipil dan anggota kepolisian negara di propinsi Irian Barat ke dalam peraturan gaji bagi pegawai negeri sipil/ (P.G.P.N.-1961 dan P.G.POL-1961)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1964 tentang Pemberian ganti rugi kepada pegawai negeri untuk barang-barang yang bukan karena kesalahannya dan/atau kelalaiannya sendiri tak dapat dipakai lagi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1964 tentang Pemberian ganti rugi kepada pegawai negeri untuk barang-barang yang karena bukan kesalahannya dan/atau kelalaiannya sendiri tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang pada waktu melakukan perjalanan dinas
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 1964 tentang pembayaran gaji pensiun dan tunjangan yang bersifat pensiun kepada (bekas) pegawai negeri sipil; anggota Kepolisian Negara, anggota angkatan Perang Republik Indonesia dan pejabat-pejabat negeri lainnya di daerah tingkat II Kepulauan Riau yang meliputiKawedanan Tanjung Pindang, Karimun dan Puluh Tujuh
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1964 tentang Pemberian Tunjangan Pengabdian Pegawai Negeri/Pejabat Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1964 tentang Pemberian Tunjangan Jabatan kepada Pegawai Negeri yang Memangku Jabatan tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri yang melakukan kewajibanya secara luar biasa
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1964 tentang Peraturan Khusus tentang penghargaan pengalaman bekerja bagi pegawai negeri sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 1964 tentang Perubahan dan tambahan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1963 tentang peraturan penyesuaian gaji dan pangkat pegawai negeri sipil dan anggota Kepolisian Negara di propinsi Irian Barat ke dalam P.G.P.N. 1961/P.G. Pol. 1961
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 1964 tentang Kedudukan keuangan pegawai negeri sipil dan anggota angkatan Kepolisian yang dipindahkan/diperbantukan di propinsi Irian Barat (penjelasan dalam T.L.N. No. 2714)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 1964 tentang Perubahan dan tambahan Peraturan Presiden No. 8 tahun 1963 tentang kenaikan tunjangan kemahalan umum menurut P.G.P.N. -1961
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1965 tentang Tunjangan Perjalanan Tetap
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1965 tentang Dewan Tenaga Atom dan Badan Tenaga Atom Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1965 tentang Pemberian tunjangan Hari Raya tahun 1966 Pegawai Negeri/Pejabat Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1966 tentang Pengangkatan dan pemberhentian pegawai golongan gaji F/V, F/VI, F/VII dan F/VIII
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 270 Tahun 1967 tentang Pemberian tunjangan Hari Raya Tahun 1968 dan pemberian persekot gaji/pensiun 1 Bulan penghasilan bersih kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri dan para pensiun
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1969 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 1963, tentang Perubahan penggajian pegawai negeri sipil di propinsi Irian Barat
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 199 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara pertambangan minyak dan gas nasional Disahkan pada tanggal 5 Juni 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diubah oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 199 tahun 1961 (LN tahun 1961 No. 237) tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Nasional (Permigan)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1966 tentang Pembubaran Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Nasional (P.N. Permigan) termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 199 tahun 1961
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 198 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara pertambangan minyak nasional Disahkan pada tanggal 5 Juni 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diubah oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1963 tentang Perubahan dan tambahan Peraturan Pemerintah No. 198 tahun 1961. (LN 1961 No. 236) tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Nasional (Pertamina)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (PN. Pertamina)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 197 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara "aerial survey" Disahkan pada tanggal 31 Mei 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Survai Udara (Penas)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 196 Tahun 1961 tentang pemberian wewenang kepada menteri perdagangan dibidang ekspor Disahkan pada tanggal 12 Mei 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1964 tentang Harga penjualan barang-barang ekspor
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 195 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan aspal negara Disahkan pada tanggal 12 Mei 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Aspal Negara menjadi perusahaan perseron (persero)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 194 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara pembangunan industri rakyat Disahkan pada tanggal 12 Mei 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat (P.N.P.R. LEPPIN KARYA YASA) menjadi Perusahaan Perseroan
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 193 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara industri urusan mekanisasi Disahkan pada tanggal 12 Mei 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Urusan Mekanisasi (P.N.P.R.. Daya Yasa) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 192 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara industri urusan penelitian, pembinaan dan urusan pendidikan Disahkan pada tanggal 12 Mei 1961
|
Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara industri es Disahkan pada tanggal 12 Mei 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1965 tentang Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Farmasi dan Alat-alat Kesehatan "Kasa Husada", Industri Kulit, Industri Pemintalan, Industri Pertenunan dan Perajutan, Industri Makanan dan Minuman, Industri Keramik, Industri Logam dan Mesin, Industri Kimia,Industri Kayu bahan Bangunan dan Sabut, Industri Karet, Industri Nabati dan Industri Es dan peleburannya
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 190 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara industri minyak nabati Disahkan pada tanggal 12 Mei 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1965 tentang Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Farmasi dan Alat-alat Kesehatan "Kasa Husada", Industri Kulit, Industri Pemintalan, Industri Pertenunan dan Perajutan, Industri Makanan dan Minuman, Industri Keramik, Industri Logam dan Mesin, Industri Kimia,Industri Kayu bahan Bangunan dan Sabut, Industri Karet, Industri Nabati dan Industri Es dan peleburannya
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 189 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara industri karet Disahkan pada tanggal 12 Mei 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1965 tentang Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Farmasi dan Alat-alat Kesehatan "Kasa Husada", Industri Kulit, Industri Pemintalan, Industri Pertenunan dan Perajutan, Industri Makanan dan Minuman, Industri Keramik, Industri Logam dan Mesin, Industri Kimia,Industri Kayu bahan Bangunan dan Sabut, Industri Karet, Industri Nabati dan Industri Es dan peleburannya
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 188 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara industri kayu bahan bangunan dan sabut Disahkan pada tanggal 12 Mei 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1965 tentang Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Farmasi dan Alat-alat Kesehatan "Kasa Husada", Industri Kulit, Industri Pemintalan, Industri Pertenunan dan Perajutan, Industri Makanan dan Minuman, Industri Keramik, Industri Logam dan Mesin, Industri Kimia,Industri Kayu bahan Bangunan dan Sabut, Industri Karet, Industri Nabati dan Industri Es dan peleburannya
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 187 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara industri kimia Disahkan pada tanggal 12 Mei 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1965 tentang Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Farmasi dan Alat-alat Kesehatan "Kasa Husada", Industri Kulit, Industri Pemintalan, Industri Pertenunan dan Perajutan, Industri Makanan dan Minuman, Industri Keramik, Industri Logam dan Mesin, Industri Kimia,Industri Kayu bahan Bangunan dan Sabut, Industri Karet, Industri Nabati dan Industri Es dan peleburannya
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 186 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara industri logam dan mesin Disahkan pada tanggal 12 Mei 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1965 tentang Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Farmasi dan Alat-alat Kesehatan "Kasa Husada", Industri Kulit, Industri Pemintalan, Industri Pertenunan dan Perajutan, Industri Makanan dan Minuman, Industri Keramik, Industri Logam dan Mesin, Industri Kimia,Industri Kayu bahan Bangunan dan Sabut, Industri Karet, Industri Nabati dan Industri Es dan peleburannya
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 185 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara industri keramik Disahkan pada tanggal 12 Mei 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1965 tentang Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Farmasi dan Alat-alat Kesehatan "Kasa Husada", Industri Kulit, Industri Pemintalan, Industri Pertenunan dan Perajutan, Industri Makanan dan Minuman, Industri Keramik, Industri Logam dan Mesin, Industri Kimia,Industri Kayu bahan Bangunan dan Sabut, Industri Karet, Industri Nabati dan Industri Es dan peleburannya
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 184 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara industri makanan dan minuman Disahkan pada tanggal 12 Mei 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1965 tentang Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Farmasi dan Alat-alat Kesehatan "Kasa Husada", Industri Kulit, Industri Pemintalan, Industri Pertenunan dan Perajutan, Industri Makanan dan Minuman, Industri Keramik, Industri Logam dan Mesin, Industri Kimia,Industri Kayu bahan Bangunan dan Sabut, Industri Karet, Industri Nabati dan Industri Es dan peleburannya
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 183 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara industri pertenunan dan perajutan Disahkan pada tanggal 12 Mei 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1965 tentang Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Farmasi dan Alat-alat Kesehatan "Kasa Husada", Industri Kulit, Industri Pemintalan, Industri Pertenunan dan Perajutan, Industri Makanan dan Minuman, Industri Keramik, Industri Logam dan Mesin, Industri Kimia,Industri Kayu bahan Bangunan dan Sabut, Industri Karet, Industri Nabati dan Industri Es dan peleburannya
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 182 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara industri pemintalan Disahkan pada tanggal 12 Mei 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1965 tentang Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Farmasi dan Alat-alat Kesehatan "Kasa Husada", Industri Kulit, Industri Pemintalan, Industri Pertenunan dan Perajutan, Industri Makanan dan Minuman, Industri Keramik, Industri Logam dan Mesin, Industri Kimia,Industri Kayu bahan Bangunan dan Sabut, Industri Karet, Industri Nabati dan Industri Es dan peleburannya
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 181 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara industri kulit Disahkan pada tanggal 12 Mei 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1965 tentang Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Farmasi dan Alat-alat Kesehatan "Kasa Husada", Industri Kulit, Industri Pemintalan, Industri Pertenunan dan Perajutan, Industri Makanan dan Minuman, Industri Keramik, Industri Logam dan Mesin, Industri Kimia,Industri Kayu bahan Bangunan dan Sabut, Industri Karet, Industri Nabati dan Industri Es dan peleburannya
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 180 Tahun 1961 tentang pendirian badan pimpinan umum perusahaan negara perindustrian rakyat Disahkan pada tanggal 12 Mei 1961
|
Peraturan Pemerintah Nomor 179 Tahun 1961 tentang pembentukan badan pimpinan umum perkreditan/tabungan Disahkan pada tanggal 3 Mei 1961
|
Peraturan Pemerintah Nomor 178 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara pegadaian Disahkan pada tanggal 3 Mei 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 tentang Perubahan bentuk Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 177 Tahun 1961 tentang perubahan dan tambahan peraturan pemerintah no. 42 tahun 1954 (ln 1954 no. 73) tentang pembatasan perusahaan penggilingan padi dan penyosohan beras Disahkan pada tanggal 27 April 1961
|
Peraturan Pemerintah Nomor 176 Tahun 1961 tentang uang saku, uang kompensasi, uang pesangon dan tunjangan-tunjangan bagi militer wajib Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1965 tentang Perpanjangan Dinas Wajib Militer
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1965 tentang Pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas militer wajib
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1981 tentang Pengangkatan Anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah selesai menunaikan masa dinasnya menjadi Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 175 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan perintis Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Gula Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Serat Negara
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1963 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 175 tahun 1961 (LN tahun 1961 No. 200) tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Perintis
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 174 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan jawa timur x Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Tembakau Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 173 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan jawa timur ix Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Tembakau Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 172 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan jawa timur viii Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Serat Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 171 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan jawa timur vii Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 170 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan jawa timur vi Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 169 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan jawa timur v Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Gula Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 168 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan jawa timur iv Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Gula Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 167 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan jawa timur iii Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Gula Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 166 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan jawa timur ii Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Gula Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 165 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan jawa timur i Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Gula Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 164 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan jawa tengah v Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Gula Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 163 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan jawa tengah iv Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 162 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan jawa tengah iii Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Karet Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 161 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan jawa tengah ii Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Gula Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 160 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan jawa tengah i Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Gula Negara
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Tembakau Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 159 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan jawa barat vi Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Gula Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 158 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan jawa barat v Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Karet Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 157 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan jawa barat iv Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Karet Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 156 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan jawa barat iii Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan jawa barat ii Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan jawa barat i Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Karet Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan sumatera selatan ii Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Karet Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan sumatera selatan i Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Karet Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan sumatera utara ix Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Karet Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan sumatera utara viii Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Karet Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan sumatera utara vii Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Karet Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan sumatera utara vi Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan sumatera utara v Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Karet Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan sumatera utara iv Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Karet Negara
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Karet Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan sumatera utara iii Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Serat Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan sumatera utara ii Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Karet Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan sumatera utara i Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Tembakau Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kasatuan aceh Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Karet Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 1961 tentang pendirian badan pimpinan umum perusahaan perkebunan negara Disahkan pada tanggal 26 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1963 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara dan Perusahaan Karung Goni
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1963 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1963 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1963 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 1961 tentang penyaluran barang-barang dan bahan-bahan pokok keperluan rakyat Disahkan pada tanggal 22 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1963 tentang Penyerahan tugas pembantuan dalam pelaksanaan penyaluran bahan-bahan serta barang-barang pokok keperluan rakyat kepada Pemerintah Daerah Tingkat I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1963 tentang Distribusi bahan/barang pokok keperluan hidup bagi pegawai negeri (penjelasan dalam T.L.N. No. 2547)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara soda Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1978 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Soda menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara garam Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Garam menjadi Perusahaan Umum (Perum)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara leces Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1970 tentang Penambahan modal Perusahaan Negara (PN) Leces
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1982 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara padalarang Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Padalarang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara semen padang Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Semen Padang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara zatas Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Zatsas dan Perusahaan Negara (PN) Asam Arang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara blabak Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Blabak menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara semen gresik Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1969 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Semen Gresik menjadi Perusahaan Perseraon (Persero)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara intirub Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Intirub menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 130 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara iglas Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1978 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Iglas menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara bisma Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Boma, Perusahaan Negara (PN) Bisma dan Perusahaan Negara (PN) Indra menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara boma Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Boma, Perusahaan Negara (PN) Bisma dan Perusahaan Negara (PN) Indra menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara metrika Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1988 tentang Pembubaran perusahaan Negara metrika dan penambahan penyertaan modal yang berasal dari kekayaan Negara hasil likuidasi perusahaan Negara metrika ke dalam perusahaan perseroan (persero) PT. Krakatau Steel
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 126 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara ralin Disahkan pada tanggal 17 April 1961
|
Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara barata Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Sabang Merauke, Perusahaan Negara (PN) Barata dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-poyek Industri Dasar menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara sabang merauke Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Sabang Merauke, Perusahaan Negara (PN) Barata dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-poyek Industri Dasar menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara gaya motor Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Gaya Motor menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara "pelabuhan daerah viii" Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1969 tentang Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan dan Pengalihan Pembinaannya kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara "pelabuhan daerah vii" Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1969 tentang Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan dan Pengalihan Pembinaannya kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara "pelabuhan daerah vi" Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1969 tentang Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan dan Pengalihan Pembinaannya kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 119 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara "pelabuhan daerah v" Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1969 tentang Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan dan Pengalihan Pembinaannya kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 1961 tentang pemdirian perusahan negara "pelabuhan daerah iv" Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1969 tentang Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan dan Pengalihan Pembinaannya kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 117 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara "pelabuhan daerah iii" Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1969 tentang Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan dan Pengalihan Pembinaannya kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 116 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara "pelabuhan daerah ii" Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1969 tentang Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan dan Pengalihan Pembinaannya kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara "pelabuhan daerah i" Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1969 tentang Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan dan Pengalihan Pembinaannya kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara dok kapal tanjung priok" Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Dok Kapal Tanjung Priok menjadi Persero
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara angkutan air ekadaja Disahkan pada tanggal 17 April 1961
|
Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara angkutan air dan dok semarang Disahkan pada tanggal 17 April 1961
|
Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara angkutan air triadaya Disahkan pada tanggal 17 April 1961
|
Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara menunda kapal tundabara Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diubah oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1971 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara (LN 134/1961)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara dok dan perkapalan surabaya Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1973 tentang Penanamam Modal Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia dan Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara "jakarta lloyd" Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1970 tentang Pemisahan kekayaan negara untuk penambahan modal Perusahaan Negara "Jakarta Lloyd"
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1974 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara "Djakarta Lloyd" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara "pelayaran nasional indonesia" Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1968 tentang Penambahan modal perusahaan negara "Pelayaran Nasional Indonesia"
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1970 tentang Penyertaan modal dalam Perusahaan Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Jaya Corporation
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1973 tentang Penanamam Modal Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia dan Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia menjadi Persero
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 1961 tentang pendirian badan pimpinan umum pelayaran niaga Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1963 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 104, No. 105 dan No. 106 tahun 1961
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 1961 tentang pendirian badan pimpinan umum maritim Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1963 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 104, No. 105 dan No. 106 tahun 1961
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 1961 tentang pendirian badan pimpinan umum pelabuhan Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1963 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 104, No. 105 dan No. 106 tahun 1961
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 1961 tentang pembentukan badan pimpinan umum minyak dan gas bumi Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1962 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1958 tentang Pengawasan dan penyaluran pengusahaan minyak bumi
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1968 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Minyak dan Gas Bumi
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara perhubungan udara "garuda indonesian airways" Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1968 tentang Memberhentikan dan mengangkat Direktur Utama Perusahaan Negara Garuda Indonesia Airways
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Perhubungan Udara "Garuda Indonesia Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 1961 tentang pembentukan badan pimpinan umum perhubungan udara Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 1961 tentang pendirian badan pimpinan umum industri kimia Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1962 tentang Perubahan dan penambahan Peraturan Pemerintah No. 218 tahun 1961 tentang pendirian Perusahaan Negara Logam Mulia
|
-
|
ditambah oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1962 tentang Penambahan dan perubahan Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpiman Umum Industri Kimia
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1970 tentang Pembubaran Badan-badan Pimpinan Umum dalam lingkungan Departemen Perindustrian
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1961 tentang pendirian badan umum pimpinan umum industri mesin dan alat listrik Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1970 tentang Pembubaran Badan-badan Pimpinan Umum dalam lingkungan Departemen Perindustrian
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1961 tentang pendirian badan pimpinan umum industri alat angkutan Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1970 tentang Pembubaran Badan-badan Pimpinan Umum dalam lingkungan Departemen Perindustrian
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara tambang timah singkep Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara tambang timah bangka Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 1961 tentang pendireian perusahaan negara tambang timah belitung Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1961 tentang perubahan dan penambahan peraturan pemerintah no.25 tahun 1960 tentang pendirian badan muatan indonesia Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pengaturan dan pengkapalan muatan ekspor dan impor Indonesia
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara tambang batubara bukit asam Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batu Bara
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara tambang batubara ombilin Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batu Bara
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara tambang mas cikotok Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Aneka Tambang
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara sejati bhakti Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1964 tentang Pembubaran perusahaan-perusahaan Dagang Negara: Sinar Bhakti, Tulus Bhakti, Marga Bhakti, Budi Bhakti, Jaya Bhakti, Aneka Bhakti, Tri Bhakti, dan Sejati Bhakti
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara tambang bauksit indonesia Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Aneka Tambang
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1961 tentang pendirian badan pimpinan umum perusahaan-perusahaan tambang umum negara Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1962 tentang Perubahan dan penambahan Peraturan Pemerintah No. 218 tahun 1961 tentang pendirian Perusahaan Negara Logam Mulia
|
-
|
diubah oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1962 tentang Perubahan dan penambahan Peraturan Pemerintah No.88 tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Umum Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1962 tentang Peleburan P.T. Perusahaan Pembangunan Pertambangan kedalam Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Umum Negara
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Aneka Tambang
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1961 tentang pendirian badan pimpinan umum perusahaan-perusahaan tambang timah negara Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara diluar negeri
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1961 tentang pendirian badan pimpinan umum perusahaan-perusahaan tambang batubara negara Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batu Bara
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara farmasi dan alat kesehatan "bhinneka kina farma" Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1969 tentang Pendirian Perusahaan Negara Farmasai dan Alat-alat Kesehatan "Bhineka Kimia Farma"
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara farmasi dan alat kesehatan "nakula farma" Disahkan pada tanggal 27 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1969 tentang Pendirian Perusahaan Negara Farmasai dan Alat-alat Kesehatan "Bhineka Kimia Farma"
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara "sari husada" Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1969 tentang Pendirian Perusahaan Negara Farmasai dan Alat-alat Kesehatan "Bhineka Kimia Farma"
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara farmasi dan alat-alat kesehatan "kasa husada" Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1965 tentang Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Farmasi dan Alat-alat Kesehatan "Kasa Husada", Industri Kulit, Industri Pemintalan, Industri Pertenunan dan Perajutan, Industri Makanan dan Minuman, Industri Keramik, Industri Logam dan Mesin, Industri Kimia,Industri Kayu bahan Bangunan dan Sabut, Industri Karet, Industri Nabati dan Industri Es dan peleburannya
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara farmasi dan alat-alat kesehatan "raja farma" Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1969 tentang Pendirian Perusahaan Negara Farmasai dan Alat-alat Kesehatan "Bhineka Kimia Farma"
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara "bio farma" Disahkan pada tanggal 17 April 1961
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Bio Farma menjadi Perusahaan Umum
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Bio Farma menjadi Perusahaan Umum
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan negara dan alat kesehatan "nurani farma" Disahkan pada tanggal 17 April 1961
|