PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1967 tentang Pembatalan dan Perubahan beberapa Peraturan tentang Pemberian Tunjangan, Potongan Wajib dan tentang Penghargaan Pengalaman bekerja bagi Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1967 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 209 tahun 1961 tentang Kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat - Gotong Royong
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1967 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 208 tahun 1961 tentang kedudukan keuangan ketua, wakil ketuan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1967 tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun bekas Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 211 Tahun 1961 tentang kedudukan Keuangan wakil Ketua Anggota dan Sekretaria Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 269 Tahun 1967 tentang Penyesuaian pangkat, gaji dan masa kerja golongan dari P.G.P.N.-1961 kedalam P.G.P.S.-1968
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 272 Tahun 1967 tentang Distribusi bahan kebutuhan pokok keperluan hidup pegawai negeri/ABRI dan pengendalian/penyediaan jatah bahan pangan bagi pekerja harian tetap pemerintah karyawan Perusahaan Negara, Perusahaan Swasta Penting/Besar dan Injeksi
|
-
|
diubah oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1968 tentang Perubahan dan penambahan atas Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1967 (Lembaran Negara tahun 1967 No. 24 Tambahan Lembaran Negara No. 2833) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia tahun 1968 (P.G.P.S. 1968)
|
-
|
diubah oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1968 tentang Perubahan dan penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 tentang Peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia tahun 1968 (P.G.P.S.1968)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1968 tentang Kedudukan keuangan ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat - Gotong Royong sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 209 tahun 1961 dan yang telah dirubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1967
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1968 tentang Perubahan dan tambahan atas Peraturan Pemerintah tentang kedudukan keuangan ketua, wakil ketua dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 208 tahun 1961 dantelah dirubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1967
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan dan tambahan atas Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1967 tentang Kedudukan keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1968 tentang Perubahan dan tambahan atas Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1967 tentang Perbaikan penghasilan pensiun bekas pegawai negeri sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1968 tentang Kedudukan keuangan, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1961 yang telah diubah dan ditambah terakhir denganPeraturan Pemerintah No. 20 tahun 1967
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian pensiun kepada Warakawuri tunjangan kepada anak yatim/piatu dan anak yatim/piatu militer sukarela
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 1968 tentang Pembagian, penggunaan, cara pemotongan dan penyetoran atas potongan wajib sebesar 10% dari gaji pokok pegawai negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 tentang Peraturan pemeliharaan kesehatan pegawai negeri, penerima pensiun serta anggota keluargannya
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 243 Tahun 1968 tentang Tunjangan pangan bagi pegawai Organik Daerah Otonom
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 309 Tahun 1968 tentang Pemberian tunjangan hari raya tahun 1968/1969 kepada pejabat negara/pegawai negeri dan para penerima pensiun
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969 tentang Perubahan ata Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1967 jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1968 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969 tentang Perubahan dalam Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Lembaga-lembaga Negara Tertinggi
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1969 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 122 tahun 1968 tentang pembagian penggunaan, cara pemotongan dan penyetoran atas potongan wajib sebesar 10% dari gaji pokok pegawai negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1969 tentang Pembayaran gaji/pensiun ke 13 dan ke 14 tahun 1969 kepada pejabat negara/pegawai negeri/anggota ABRI dan para penerima pensiun/uang tunggak
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970 tentang Pemberian tunjangan kerja bagi pegawai negeri sipil
|
Ps. 15
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1970 tentang Tunjangan yang berlaku khusus bagi Pegawai-pegawai Jawatan Sandi
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presdien Nomor 13 Tahun 1970 tentang Mengadakan penilaian atas kemampuan, kecakapan dan hasil karya (konduite) para pejabat dilingkungan Departemen masing-masing dengan mengisi daftar penilian, yang selanjutnya disebut DAFPEN
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1970 tentang Pemberian sumbangan Hari Raya tahun 1970/1971 kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri dan para penerima pensiun
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971 tentang Tunjangan khusus pembinaan keuangan negara kepada pegawai Departemen Keuangan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1971 tentang Pemberian Sumbangan Hari Raya tahun 1971/1972 kepada pegawai negeri/ABRI golongan I dan II dan penerima pensiun
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1972 tentang Tunjangan khusus bagi para Jaksa
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1973 tentang Berlakunya P.G.P.S. Tahun 1968, Propinsi Irian Jaya
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1973 tentang Penyerahan wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai negeri sipil dalam lingkungan Badan Koordinasi Intelijen Negara kepada Kepala BAKIN (Gol.E/II PGPN - 1961 atau II/c PGPS 1968) kebawah
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1973 tentang Penyesuaian pangkat, gaji dan masa kerja golongan dari PGPN 1961 ke dalam PGPS 1968 di Irian Jaya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1974 tentang Gaji/gaji kehormatan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1974 tentang Penyesuaian/Penetapan Kembali Pokok Pensiun bekas Pegawai Negeri Sipil serta Janda dan Anak Yatim/Piatunya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Khusus bagi Guru, petugas Paramedis, Peneliti, Hakim dan Panitera
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1974 tentang Tunjangan khusus pembinaan pemeriksaan keuangan negara bagi Ketua/wakil Ketua dan Anggota serta pegawai Badan Pemeriksa Keuangan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1974 tentang Menyerahkan wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil Gol. II/C PGPS '68 (E/II PGPN'61) ke bawah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974 tentang Tunjangan kerja bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1976 tentang Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Golongan I
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1977 tentang Penyesuaian pokok pensiun bekas pegawai negeri sipil, janda/duda dan anak yatim piatunya di propinsi Irian Jaya
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1977 tentang Penyesuaian pangkat dan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1967 ke dalam Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977 tentang Peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil
|