GUNANEGARA
Pendapat Hukum : Bangunan, Fungsi, dan Penerapan & Contoh Pendapat Hakim pada Tindak Pidana Agraria
Jakarta : Tatanusa, 2019
Hal: xiv + 202 Rp65000
Buku wajib bagi calon sarjana hukum atau siapa saja yang ingin membangun pendapat hukum. Di dalam buku ini diterangkan pentingnya argumentasi hukum (legal argumentum), pendekatan hukum (legal approach), penafsiran hukum (legal interpretation), logika hukum (juridische logik), penelaahan hukum (juridische analysis), pembentukan hukum (legal construction), penemuan hukum (argument to find law), dan metode-metode hukum lain, serta bahan-bahan hukum yang diperlukan untuk menyusun pendapat hukum. Beberapa contoh perkara kongkrit disertakan, sehingga pembaca faham metode hukum, faham bentuk dan jenis argumentasi hukum, dan tidak lagi menggunakan metode non-hukum untuk membangun argumentasi dan pendapat hukum. Sekaligus ditunjukan oleh buku ini, cara mengukur pendapat ahli hukum dengan melihat lapisan ilmu hukum, argumen hukum, dan bahan hukum yang dipergunakan pihak lawan (Pragma-Dialectic Argumentation Theory).
Buku ini, selain bermaterikan struktur pendapat hukum secara teoritik (law in abstraco) didalamnya disertakan pendapat hakim saat menangani perkara kongkrit (law in concreto). Yakni, pendapat-pendapat hakim saat mengadili tindak pidana dibidang agraria atau pertanahan. Dan, komentar penulis yang praktisi agraria dan analis strategis melengkapi pemaknaan putusan hakim pidana yang terpilih. Yang jelas, semua materi yang berat disajikan gampang dan simpel oleh buku ini.
Kiranya, pasca membaca buku ini, seorang sarjana hukum tidak lagi menggunakan argumentasi dan metode non-hukum untuk keputusan hukum atau penyelesaian masalah hukum, issu hukum, atau perkara hukum. Diingatkan oleh Penulis, bahwa penggunaan argumentasi non-hukum akan ringkih dihadapan KPK, Bareskrim, BNN, Kejaksaan, dan Hakim yang selalu legal based.
Dr. Gunanegara, SH, M.Hum
DAFTAR ISI