Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2010 tentang pembentukan panitia nasional penyelenggara konferensi tingkat tinggi asia pacific economic cooperation xxi tahun 2013 dan penetapan provinsi bali sebagai tempat penyelenggaraan konferensi tingkat tinggi asia pacific economic cooperation xxi tahun 2013 Disahkan pada tanggal 0 2010
|
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas keputusan presiden nomor 3 tahun 2006 tentang tim nasional peningkatan ekspor dan peningkatan investasi Disahkan pada tanggal 1 Desember 2010
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/4/2011 Tahun 2011 tentang Tata Kerja Kelompok Kerja Peningkatan Ekspor
|
|
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang tim perundingan proyek asahan Disahkan pada tanggal 1 Desember 2010
|
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang rincian anggaran belanja pemerintah pusat tahun anggaran 2011 Disahkan pada tanggal 30 November 2010
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
Pasal 2
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011.
|
|
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2010 tentang penugasan wakil presiden melaksanakan tugas presiden Disahkan pada tanggal 11 November 2010
|
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang pengesahan anggaran dasar korps pegawai republik indonesia Disahkan pada tanggal 4 November 2010
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM48 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2010 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi
|
|
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang perubahan atas keputusan presiden nomor 14 tahun 2010 tentang pembentukan komite pengarah reformasi birokrasi nasional dan tim reformasi birokrasi nasional Disahkan pada tanggal 25 Oktober 2010
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
|
|
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang penugasan wakil presiden melaksanakan tugas presiden Disahkan pada tanggal 22 Oktober 2010
|
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang pembentukan kejaksaan negeri cimahi, kejaksaan negeri kabupaten madiun, kejaksaan negeri teluk dalam, kejaksaan negeri dolok sanggul, kejaksaan negeri ampana, dan kejaksaan negeri meurendu Disahkan pada tanggal 22 Oktober 2010
|
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2010 tentang perubahan atas keputusan presiden nomor 3 tahun 2010 tentang panitia nasional penyelenggara south east asian games (sea games) xxvi tahun 2011 dan asean para games vi tahun 2011 Disahkan pada tanggal 20 Oktober 2010
|
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2010 tentang satuan tugas persiapan pembentukan kelembagaan redd+ Disahkan pada tanggal 20 September 2010
|
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 tentang pembentukan badan penyelesaian sengketa konsumen pada kota serang, kota kendari, kota bukittinggi, kota singkawang, kota pontianak, kabupaten kotawaringin barat, kabupaten padang pariaman, kabupaten karawang, dan kabupaten batu bara Disahkan pada tanggal 27 Agustus 2010
|
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kamar dagang dan industri Disahkan pada tanggal 23 Agustus 2010
|
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang penugasan wakil presiden melaksanakan tugas presiden Disahkan pada tanggal 24 Juni 2010
|
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang pembentukan pengadilan perikanan pada pengadilan negeri tanjung pinang dan pengadilan negeri ranai Disahkan pada tanggal 17 Juni 2010
|
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang pembentukan komite pengarah reformasi birokrasi nasional dan tim reformasi birokrasi nasional Disahkan pada tanggal 17 Juni 2010
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diubah oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
|
-
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional Dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2015-2019
|
|
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang pencabutan keputusan presiden nomor 64 tahun 1986 tentang pengendalian penggunaan tanah dan ruang udara di sekitar bandar udara internasional jakarta soekarno " hatta Disahkan pada tanggal 0 2010
|
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang ekstradisi Disahkan pada tanggal 0 2010
|
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang pembentukan tim pengarah penerbitan nomor induk kependudukan dan penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional Disahkan pada tanggal 0 2010
|
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2010 tentang penugasan wakil presiden melaksanakan tugas presiden Disahkan pada tanggal 0 2010
|
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang dewan nasional kawasan ekonomi khusus Disahkan pada tanggal 0 2010
|
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2010 tentang penugasan wakil presiden melaksanakan tugas presiden Disahkan pada tanggal 0 2010
|
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2010 tentang pembentukan panitia seleksi calon pengganti pimpinan komisi pemberantasan tindak pidana korupsi Disahkan pada tanggal 0 2010
|
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang pembentukan panitia seleksi pemilihan calon anggota komisi yudisial Disahkan pada tanggal 0 2010
|
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang penugasan wakil presiden melaksanakan tugas presiden Disahkan pada tanggal 0 2010
|
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang panitia nasional penyelenggara south east asian games (sea games) xxvi tahun 2011 dan asean para games vi tahun 2011 Disahkan pada tanggal 0 2010
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diubah oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Panitia Nasional Penyelenggara South East Asian Games (Sea Games) Xxvi Tahun 2011 dan Asean Para Games VI Tahun 2011
|
|
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang penugasan wakil presiden melaksanakan tugas presiden Disahkan pada tanggal 6 Maret 2010
|
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang ekstradisi Disahkan pada tanggal 0 2010
|
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan trade expo indonesia Disahkan pada tanggal 6 Oktober 2010
|
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang program pembangunan yang berkeadilan Disahkan pada tanggal 0 2010
|
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang revitalisasi industri pupuk Disahkan pada tanggal 0 2010
|
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional tahun 2010 Disahkan pada tanggal 0 2010
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Perlakuan Kepabeanan Terhadap Authorized Economic Operator.
|
|