PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintahan Pusat dalam Lapangan Pertanian kepada Propinsi Sumatera Selatan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintahan Pusat dalam Lapangan Kehewanan kepada Propinsi Sumatera Selatan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintahan Pusat dalam Lapangan Perikanan Darat kepada Propinsi Sumatera Selatan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan kepada Propinsi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1952 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah mengenai Pelaksanaan Penyerahan Sebagaian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Kehewanan kepada Propinsi di Jawa dan Sumatera dan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1952 tentang Penyerahan sebagaian dari urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan sosial kepada Propinsi
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1952 tentang Pelaksanaan Penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat mengenai Kesehatan kepada Daerah-daerah Swatantra Propinsi di Sumatera
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 tentang Pelaksanaan penyerahan sebagaian dari urusan Pemerintah Pusat mengenai Pekerjaan Umum kepada Propinsi dan penegasan tugas mengenai Pekerjaan Umum dari Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil di Jawa
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1954 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan Perindustrian kepada Propinsi-propinsi
|
-
|
diubah oleh
|
Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi di Sumatera
|
-
|
diangkat menjadi UU oleh
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1955 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1950(Lembaran Negara tahun 1955 No. 52)" sebagai Undang-undang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Prabumulih
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1982 tentang Pembentukan kota administratip Baturaja
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1988 tentang Perubahan batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Pagar Alam
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1996 tentang Pembentukan 9 (sembilan) kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim dan Musi Rawas dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan.
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan.
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Empat Lawang Di Provinsi Sumatera Selatan
|