PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1960 tentang Organisasi pembantu penguasa dalam keadaan bahaya di Pusat
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1960 tentang Organisasi Pembantu Penguasa dalam Keadaan Bahaya Didaerah
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1960 tentang permintaan dan pelaksanaan bantuan militer
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 1 Tahun 1960 tentang Pencabutan peraturan penguasa perang pusat tentang beberapa hal mengenai kewarganegaraan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 2 Tahun 1960 tentang Mahkamah Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara dalam keadaan perang
|
-
|
dinyatakan berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1960 tentang Perpanjangan jangka waktu peralihan yang tersebut pada pasal 61 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 23 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 nomo 139) tentang keadaan bahaya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 3 Tahun 1960 tentang Pembatasan terhadap pencetakan, penerbitan, pengumaman, penyampaian, penyebaran, perdagangan dan/atau penempelan surat kabar atau majalah yang mempergunakan huruf bukan latin atau huruf Arab dan huruf Daerah Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 4 Tahun 1960 tentang Pencegahan pemogokan dan/atau penutupan (lock-out) di perusahaan-perusahaan, jawatan-jawatan dan badan-badan yang vital
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pembatasan terhadap percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan/atau penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar yang mengenai pelaksanaan Penetapan Presiden
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 6 Tahun 1960 tentang Penghentian sementara segala kegiatan-kegiatan politik
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 7 Tahun 1960 tentang Kegiatan-kegiatan politik selama dalam keadaan bahaya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 8 Tahun 1960 tentang Pencabutan Peraturan Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat No. Prt/Peperpu/028/1958 tanggal 5 September 1958 tentang Larangan adanya organisasi-oraganisasi partai politik Islam Indonesia "Masyumi", partai sosialis Indonesia (P.S.I.),Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (I.P.K.I.) didaerah-daerah Tapanuli, Sumatera Barat, Riau Daratan serta Sulawesi Utara dan Tengah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pencabutan peraturan-peraturan/tindakan-tindakan Penguasa Perang Pusat yang mengenai pengurusan orang asing
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 10 Tahun 1960 tentang Izin terbit terhadap penerbitan surat kabar dan majalah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 11 Tahun 1960 tentang Penutupan daerah perairan pulau Berhala Sumatera Timur
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 12 Tahun 1960 tentang Lalu lintas dan pelayaran dimuara sungai Sungsang, Palembang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 13 Tahun 1960 tentang Penutupan daerah perairan Sumatera, Kalimantan Barat, Pantai Selatan Jawa Barat, Pantai Sulawesi Utara beserta pulau-pulaunya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 14 Tahun 1960 tentang Larangan penyelaman di Tanjung Priuk dan Tanjung Perak
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 15 Tahun 1960 tentang Penutupan daerah Teluk Halong dan sebagian Teluk Ambon
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia urusan piutang negara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 16 Tahun 1960 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1959 (Lembaran Negara 1959 No. 17) tentang Militerisasi Kepolisian Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 17 Tahun 1960 tentang Kewajiban melaporkan/memberi keterangan-keterangan mengenai gerak-gerik kapal
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 18 Tahun 1960 tentang Larangan pelayaran dan perikanan di perairan pelabuhan Pulau Sumbu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 19 Tahun 1960 tentang Larangan berlabuh di daerah pelabuhan Bitung bagi kapal-kapal niaga
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 20 Tahun 1960 tentang Larangan penempatan sero-sero dan alat-alat penangkap ikan lainya diperairan Indonesia tanpa izin
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 21 Tahun 1960 tentang Tempat-tempat untuk pengawasan bagi kapal-kapal yang mengadakan pelayaran antara daerah-daerah tertutup dengan luar negeri atau sebaliknya
|
-
|
diubah oleh
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1960 tentang Perubahan pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 23 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 nomor 139) tentang keadaan bahaya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1960 tentang Pembentukan Institut Agama Islam Negeri
|
-
|
diangkat menjadi UU oleh
|
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan semua Undang-undang Darurat dan semua Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang yang sudah ada sebelum tangal 1 Januari 1961 menjadi Undang-undang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 1 Tahun 1961 tentang perubahan Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 7 tahun 1960, tentang kegiatan-kegiatan politik selama dalam keadaan bahaya (penjelasan dalam TLN No. 2133)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 2 Tahun 1961 tentang Pengawasan dan pembinaan terhadap percetakan swasta (penjelasan dalam TLN No. 2151)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 3 Tahun 1961 tentang Larangan adanya organisasi yang tidak mau menerima dan mempertahankan Manifesto Politik
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 4 Tahun 1961 tentang Tanaman tebu rakyat untuk pabrik-pabrik gula dalam tahun giling 1961
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 5 Tahun 1961 tentang Larangan adanya organisasi "Rotary Club" (penjelasan dalam TLN No. 2155)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 6 Tahun 1961 tentang Larangan adanya organisasi "devine life society" (penjelasan dalam TLN No. 2156)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 7 Tahun 1961 tentang Larangan adanya organisasi "Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia)", "Moral Rearmanent Movement" dan "Ancient Mystical Organization of Rucen-Cruisers (AMORC)" (penjelasan dalam TLN No. 2157)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 8 Tahun 1961 tentang Larangan adanya organisasi "Liga Demokrasi" (penjelasan dalam TLN No. 2158)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 9 Tahun 1961 tentang Berlakunya beberapa peraturan dan tindakan penguasa perang tertinggi di daerah-daerah tertentu berhubung dengan perubahan tingkatan keadaan bahaya (penjelasan dalam TLN No. 2165)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1961 tentang Berlakunya beberapa peraturan dan tindakan penguasa perang tertinggi di daerah-daerah tingkat I Bali dan Kalimantan Tengah berhubung dengan penghapusan Keadaan Bahaya (penjelasan dalam TLN No. 2166)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pengasa Perang Tertinggi Nomor 10 Tahun 1961 tentang Berlakunya beberapa peraturan dan tindakan Penguasa Perang Tertinggi di daerah-daerah tertentu berhubung dengan perubahan tingkatan keadaan bahaya (penjelasan dalam TLN No. 2167)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 11 Tahun 1961 tentang Larangan pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan atau penempelan majalah-majalah "Time" dan "Life" (penjelasan dalam TLN No. 2271)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 12 Tahun 1961 tentang perubahan Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 4 tahun 1961 tentang tanaman tebu rakyat untuk pabrik-pabrik gula dalam tahun giling 1961
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pemakaian/penggunaan tanda dan kata-kata palang merah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 2 Tahun 1962 tentang Berlakunya beberapa peraturan dan tindakan penguasa perang tertinggi didaerah-daerah tertentu berhubung dengan perubahan tingkat keadaan bahaya (penjelasan dalam TLN No. 2436)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 3 Tahun 1962 tentang Dipertahankan beberapa peraturan dan tindakan penguasa perang tertinggi didaerah-daerah tertentu berhubung dengan perubahan tingkatan keadaan bahaya (penjelasa dalam TLN No. 2437)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 4 Tahun 1962 tentang Perubahan/tambahan pasal 5 peraturan penguasa perang tertinggi No. 2 tahun 1960 (LN tahun 1960 No. 64 TLN No. 1995) tentang Mahkamah angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara dalam keadaan perang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 5 Tahun 1962 tentang Larangan adanya yayasan Raden Saleh
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 6 Tahun 1962 tentang Larangan mempergunakan burung merpati sebagai alat penghubung/pemberitaan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 7 Tahun 1962 tentang Perbantuan komponen sipil pada Gubernur Militer Mandala (penjelasan dalam TLN No. 2446)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perubahan/tambahan pasal-pasal peraturan penguasa perang tertinggi No. 7 tahun 1960 (LN tahun 1960 No. 108) tentang kegiatan-kegiatan politik selama dalam keadaan bahaya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 9 Tahun 1962 tentang Pencabutan peraturan-peraturan penguasa perang tertinggi No. 3, 5, 6, 7, 8 tahun 1961 dan No. 5 tahun 1962
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 10 Tahun 1962 tentang Lembaga persahabatan antara bangsa di Indonesia (penjelasan dalam TLN No. 2495)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 11 Tahun 1962 tentang Pengerahan/pengiriman tenaga pembangunan Irian Barat
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 12 Tahun 1962 tentang Hak dan kedudukan sukarelawan pembebasan Irian Barat (penjelasan dalam TLN No. 2518)
|
-
|
diingat oleh
|
Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 tentang Keadaan tertib sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi HANSIP dan Organisasi WANRA dalam rangka penertiban pelaksanaan sistim HANKAM RATA
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan demobilisasi
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 1999 tentang Keadaan darurat militer di daerah propinsi Timor Timur
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 1999 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 1999 tentang keadaan darurat militer di daerah propinsi Timor-Timur
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan darurat sipil di propinsi Maluku dan propinsi Maluku Utara
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Penyelidik Independen Nasional untuk Konflik Maluku.
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara.
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Penyelidik Independen Nasional untuk Konflik Maluku.
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara.
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2003 tentang Penghapusan Keadaan Darurat Sipil di Propinsi Maluku Utara
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Selaku Penguasa Darurat Militer Pusat Nomor 43 Tahun 2003 tentang Pengaturan Kegiatan Warga Negara Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Jurnalis di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2003 tentang Penghapusan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2003 tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan Bahaya dengan Tingkat Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Operasi Terpadu dalam Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2004 tentang Dukungan Kelancaran Pelaksanaan Proses Hukum oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam
|