PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1960 tentang Badan Muatan Indonesia. (Penjelasan dalam TLN No. 1999)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1960 tentang Pembentukan dewan perusahaan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembubaran Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1947. (Penjelasan dlama TLN No. 2097)
|
-
|
diangkat menjadi UU oleh
|
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan semua Undang-undang Darurat dan semua Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang yang sudah ada sebelum tangal 1 Januari 1961 menjadi Undang-undang
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pertambangan Minyak Indonesia (Pertamina)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1961 tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Asuransi
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asurandi Kerugian Eka Chandra
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Nusa
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Timur
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Tengah
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Barat
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Sumatera Selatan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Riau
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Sumatera Utara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Aceh
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Barat
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Maluku
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Peternakan Negara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Pertanian Negara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Utara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Selatan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Barat
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Tengah
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Timur
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Selatan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negera Kesatuan Sulawesi Selatan/Tenggara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara kesatuan Kalimantan Barat
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Tengah
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Bali
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Nusa Tenggara Timur
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perikanan Negara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Jakarta Raya
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Kalimantan Selatan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Maluku
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Riau
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Irian Barat
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Virama Karya"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Indra Karya"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Yodya Karya"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Nindya Karya"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Kumala Karya"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Hutama Karya"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Waskita Karya"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pembangunan Perumahan"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Wijaya Karya"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Adhi Karya"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Indah Karya"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Negara Pharmasi dan alat kesehatan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Sinar Bakti
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tulus Bhakti
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Marga Bhakti
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Fajar Bhakti
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Budi Bhakti
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Aneka Bhakti
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tri Bhakti
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Jaya Bhakti
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara dan Alat Kesehatan "Nurani Farma"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Bio Farma"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Farmasi dan alat-alat kesehatan "Raja Farma"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Farmasi dan alat-alat kesehatan "Kasa Husada"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Sari Husada"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Farmasi dan alat kesehatan "Nakula Farma"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Farmasi dan alat kesehatan "Bhinneka Kina Farma"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Batubara Negara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Timah Negara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Umum Negara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Bauksit Indonesia
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Sejati Bhakti
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Mas Cikotok
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara Ombilin
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara Bukit Asam
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1961 tentang Perubahan dan penambahan Peraturan Pemerintah No.25 tahun 1960 tentang Pendirian Badan Muatan Indonesia
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 1961 tentang Pendireian Perusahaan Negara Tambang Timah Belitung
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah Bangka
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah Singkep
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Industri Alat Angkutan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Umum Pimpinan Umum Industri Mesin dan alat listrik
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Industri Kimia
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 1961 tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Perhubungan Udara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 1961 tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Minyak dan Gas Bumi
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Pelabuhan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Maritim
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Jakarta Lloyd"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Angkutan Air Triadaya
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Angkutan Air dan Dok Semarang
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Angkutan Air Ekadaja
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Dok Kapal Tanjung Priok"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah I"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 116 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah II"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 117 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah III"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 1961 tentang Pemdirian Perusahan Negara "Pelabuhan Daerah IV"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 119 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah V"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah VI"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah VII"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah VIII"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 1961 tentang Pendirian perusahaan negara Gaya Motor
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Sabang Merauke
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Barata
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 126 Tahun 1961 tentang Pendirian perusahaan negara Ralin
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Metrika
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Boma
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 1961 tentang Pendirian perusahaan negara Bisma
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 130 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Iglas
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Intirub
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Semen Gresik
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Blabak
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Zatas
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Semen Padang
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Padalarang
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Leces
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Garam
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Soda
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kasatuan Aceh
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara I
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara II
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara III
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara IV
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara V
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara VI
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara VII
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara VIII
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara IX
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Selatan I
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Selatan II
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat I
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat II
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 156 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat III
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 157 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat IV
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 158 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat V
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 159 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat VI
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 160 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah I
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 161 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah II
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 162 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah III
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 163 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah IV
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 164 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah V
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 165 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur I
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 166 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur II
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 167 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur III
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 168 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur IV
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 169 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur V
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 170 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur VI
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 171 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur VII
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 172 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur VIII
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 173 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur IX
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 174 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur X
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 175 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Perintis
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 178 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 179 Tahun 1961 tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Perkreditan/Tabungan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 180 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara Perindustrian Rakyat
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 181 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Kulit
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 182 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Pemintalan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 183 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Pertenunan dan Perajutan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 184 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Makanan dan Minuman
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 185 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Keramik
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 186 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Logam dan Mesin
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 187 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Kimia
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 188 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Kayu Bahan Bangunan dan Sabut
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 189 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Karet
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 190 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Minyak Nabati
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Es
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 192 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Urusan Penelitian, Pembinaan dan Urusan Pendidikan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 193 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Urusan Mekanisasi
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 194 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 195 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Aspal Negara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 197 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Aerial Survey"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 198 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Nasional
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 199 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Nasional
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Percetakan Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1962 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1958 tentang Pengawasan dan penyaluran pengusahaan minyak bumi
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1962 tentang Perjanjian karya
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1962 tentang Anggaran Pendapatan dan Balanja Negara Tahun 1962
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Bangunan Negara "Amarta Karya"
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1962 tentang Perusahaan Muatan Kapal Laut 1962
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Gaji Pegawai Perusahaan Negara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1962 tentang Pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Bangunan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1962 tentang Pendirian perusahaan bangunan negara Nabuka Karya
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serba Guna "Merpati Nusantara"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Percetakan, Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita Karya
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Percetakan Eka Grafika
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Percetakan Dwi Grafika
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Percetakan Tri Grafika
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Percetakan Kertas Pematang Siantar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1962 tentang Perubahan dan penambahan Peraturan Pemerintah No. 218 tahun 1961 tentang pendirian Perusahaan Negara Logam Mulia
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Bina Karya"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perawatan Pesawat Udara "Candradimuka"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Angkasa Pura Kemayoran
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara Sebuku/Loakulu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1962 tentang Penambahan dan perubahan Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpiman Umum Industri Kimia
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1962 tentang Peleburan P.T. Perusahaan Pembangunan Pertambangan kedalam Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Umum Negara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Indra
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Gula Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1963 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara dan Perusahaan Karung Goni
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1963 tentang Penyerahan tugas pembantuan dalam pelaksanaan penyaluran bahan-bahan serta barang-barang pokok keperluan rakyat kepada Pemerintah Daerah Tingkat I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1963 tentang Peraturan tabungan dan asuransi pegawai negeri
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1963 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1963 tentang Perubahan dan tambahan Peraturan Pemerintah No. 33, 34, 38, 39, 40, 41, dan No. 43 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan/Tenggara,Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pendirian perusahaan negara Irian Bhakti
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1963 tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pendirian perusahaan negara Irian Bhakti
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1963 tentang Aktivitas perusahaan dagang negara dalam rangka pelaksanaan deklarasi ekonomi
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Kereta Api
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Karet Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1963 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Serat Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1963 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Percetakan Kebayoran
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1963 tentang Penyerahan Pengusahaan Hutan-hutan tertentu kepada Perusahaan-perusahaan Kehutanan Negara (penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara No. 2551)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1963 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 175 tahun 1961 (LN tahun 1961 No. 200) tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Perintis
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Penerbitan Balai Pustaka.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1963 tentang Perubahan dan tambahan Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara Sebuku
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 199 tahun 1961 (LN tahun 1961 No. 237) tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Nasional (Permigan)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1963 tentang Pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Asuransi Kerugian
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1963 tentang Pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Asuransi Jiwa (G.P.S.)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1963 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1963
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1963 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1964
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1963 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 Tahun 1962 tentang Perjanjian Karya antara Perusahaan Negara Pertamina dengan Pan American Indonesia Oil Company untuk diri sendiri dan atas nama Pan American International Oil Corporation(LN 1962 No. 24) menjadi Undang-undang
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1963 tentang Pengesahan Perjanjian Karya antara Perusahaan Negara Pertamina dengan PT. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic), Texaco Overseas Petroleum Company (Topco) Perusahaan Negara Pertamina denganPT. Stanvac Indonesia, Perusahaan Negara Permigan dengan PT. Shell Indonesia. (Penjelasan dalam TLN 2599)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1963 tentang Perubahan dan tambahan Peraturan Pemerintah No. 198 tahun 1961. (LN 1961 No. 236) tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Nasional (Pertamina)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1963 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 104, No. 105 dan No. 106 tahun 1961
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Badan musyawarah pengusaha nasional swasta (penjelasan dalam T.L.N. No. 2618)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Pembangunan Perusahaan dan Proyek Negara dalam rangka menggerakkan Dana, Daya dan Tenaga Masyarakat
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1964 tentang Perubahan dan tambahan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pelaksanaan Proyek-proyek Industri Dasar
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pupuk Sriwijaya
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1964 tentang Pembentukan gabungan perusahaan sejenis Perkebunan Besar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1964 tentang Kekayaan dan Modal Perusahaan Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1964 tentang Perubahan dan tambahan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur. (Perhutani Kalimantan Timur) (LN 1961 No. 49)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1964 tentang Pendirian Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 1964 tentang Pencabutan Peraturan Presiden No. 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 No. 29) tentang pendirian perusahaan negara Irian Bhakti
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1964 tentang Pembubaran perusahaan-perusahaan Dagang Negara: Sinar Bhakti, Tulus Bhakti, Marga Bhakti, Budi Bhakti, Jaya Bhakti, Aneka Bhakti, Tri Bhakti, dan Sejati Bhakti
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1964 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Negara: Aduma Niaga, Aneka Niaga, Pantja Niaga, Satya Niaga dan Pembangunan Niaga
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1964 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Koja"
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1964 tentang Pensiun Pegawai Perusahaan Negara/Janda dan Tunjangan Anak Yatim Piatu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 1964 tentang Penyempurnaan aparatur distribusi
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Arta Yasa
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Negara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Samudra
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Aneka
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1965 tentang Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Farmasi dan Alat-alat Kesehatan "Kasa Husada", Industri Kulit, Industri Pemintalan, Industri Pertenunan dan Perajutan, Industri Makanan dan Minuman, Industri Keramik, Industri Logam dan Mesin, Industri Kimia,Industri Kayu bahan Bangunan dan Sabut, Industri Karet, Industri Nabati dan Industri Es dan peleburannya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Perusahaan Gas Negara (PGN)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1965 tentang Perubahan dan tambahan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna "Merpati Nusantara"
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1965 tentang Perubahan dan tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Angkasapura "Kemayoran" (LN 1962 No/ 87)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1965 tentang Penggantian istilah Jabatan "Presiden Direktur" menjadi "Direktur Utama"
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pos dan Giro
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Telekomunikasi
|
-
|
ditimbang oleh
|
Penetapan Presiden Nomor 20 Tahun 1965 tentang Memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota Angkatan Bersenjata
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1965 tentang Dewan Tenaga Atom dan Badan Tenaga Atom Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1965 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa serta Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Umum Indonesia Gaya Baru)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 1965 tentang Kalkulasi biaya dan penetapan harga jual barang dan jasa yang dihasilkan oleh Perusahaan Negara dan barang yang dikuasai
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1966 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perikanan Negara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1966 tentang Pendirian Perusahaan Negara Hasil Laut
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1966 tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Negara Dirga Niaga, Cipta Niaga, Kerta Niaga
|
-
|
diingat oleh
|
Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1966 tentang Perubahan dan tambahan Undang-undang No. 21 Prp tahun 1961 tentang Bank Pembangunan Indonesia (Lembaran Negara tahun 1960 No. 65) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 17 tahun 1962
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1966 tentang Pembubaran Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Nasional (P.N. Permigan) termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 199 tahun 1961
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1966 tentang Pembubaran Perusahaan Bangunan "Nabuka Karya"
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1966 tentang Penetapan Anggaran Induk beserta Tambahan dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun 1965
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1967 tentang Pembubaran Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1967 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Sandang
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1967 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara (sebagai termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1961, Lembaran Negara tahun 1961 No. 76) serta Pendirian Perusahaan Bangunan Negara "Buwana Karya"
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1967 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara (sebagai termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1961, Lembaran Negara tahun 1961 No. 76) serta Pendirian Perusahaan Bangunan Negara "Buwana Karya"
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1967 tentang Pembentukan Perusahaan Negara Jatiluhur
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1967 tentang Mengangkat anggota Direksi Perusahaan Gas Negara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 247 Tahun 1967 tentang Memberhentikan/mengangkat Direktur Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Farmasi dan Alat Kesehatan Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 1967 tentang Inventarisasi kekayaan perusahaan-perusahaan negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1968 tentang Perubahan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Gula dan karung goni, Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Karet, Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman danBadan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Tembakau
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Aneka Tambang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batu Bara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (PN. Pertamina)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1968 tentang Pembubaran Perusahaan Peternakan Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1968 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1968 tentang Pembubaran Badan Pusat Penyelenggaraan Perusahaan-perusahaan Industri dan Tambang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1968 tentang Penambahan modal perusahaan negara "Pelayaran Nasional Indonesia"
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1968 tentang Memberhentikan dan mengangkat Direktur Utama Perusahaan Negara Garuda Indonesia Airways
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 180 Tahun 1968 tentang Memberhentikan dengan hormat dari jabatannya yang tercantum dibelakang namanya masing-masing sebagaimana termasuk dalam Keputusan Menteri Perhubungan tanggal 10 Oktober 1967, No. P.6/69/10 Phb. dengan disertai pernyataan terimakasih atas jasanya [...]
|
Ps. 3 (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1969 tentang Pendirian Perusahaan Negara Farmasai dan Alat-alat Kesehatan "Bhineka Kimia Farma"
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 tentang Perubahan bentuk Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk usaha negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1969 tentang Perubahan dan tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara dan pendirian Perusahaan Gas Negara (PGN)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1969 tentang Status Proyek/Pabrik Pemintalan Bekasi dan Palembang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1969 tentang Perubahan dan penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 tentang Perusahaan Negara Perkebunan V dan VII
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1969 tentang Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan dan Pengalihan Pembinaannya kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1969 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Semen Gresik menjadi Perusahaan Perseraon (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Pupuk Sriwijaya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1969 tentang Perubahan dan penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969 (Lembaran Negara tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1969 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pendirian Perusahan Negara Perkebunan Sawit Sebrang
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1970 tentang Pembubaran Badan-badan Pimpinan Umum dalam lingkungan Departemen Perindustrian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Gaya Motor menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1970 tentang Perubahan dan penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 tentang Pembentukan Perusahaan Umum "Otorita Jatiluhur" (Penjelasan dalam TLN No. 2934)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk perusahaan negara (PN) Dharma Niaga menjadi Perusahaan Perseraon (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk Perusahan Negara (PN) Pengolahan Cat dan Vernis Pabrik cat Utama menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Mega Elektro (Mensin dan Gaya Elektro) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Percetakan, Penerbitan dan Pabrik tinta Gita Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presdien Nomor 9 Tahun 1970 tentang Penjualan dan atau pemindah tanganan Barang-barang yang dimiliki/dikuasai Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1970 tentang Perubahan pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Karya Cotas dan Perusahaan Negara (PN) Permata Nusantara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Kerta Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1970 tentang Penanaman modal Perusahaan Negara (PN) Zatas
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1970 tentang Penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan PT. Krakatau Steel
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1970 tentang Penyertaan modal dalam Perusahaan Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Jaya Corporation
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk perusahaan negara (PN) Virama Karya menjadi perusahaan Perseraon (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Yodha Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Waskita Karya menjadi Perusahaan Preseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat (P.N.P.R. LEPPIN KARYA YASA) menjadi Perusahaan Perseroan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Pembangunan Niaga dan Perusahaan Negara (PN) Sapta Motor menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1970 tentang Penambahan modal Perusahaan Negara (PN) Leces
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1970 tentang Penyertaan modal negara untuk pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Pertamina Gulf Industrial Processing
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 22606)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1970 tentang Pemisahan kekayaan negara untuk penambahan modal Perusahaan Negara "Jakarta Lloyd"
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1970 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Amarta Karya" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Boma, Perusahaan Negara (PN) Bisma dan Perusahaan Negara (PN) Indra menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Sabang Merauke, Perusahaan Negara (PN) Barata dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-poyek Industri Dasar menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Asuransi Bendasraja menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971 tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang dialihkan bentuk Usahanya menjadi Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Perseroan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Semen Padang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXIII menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan III menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1971 tentang Pengalihan Perusahaan Negara (PN) Satya Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Zatsas dan Perusahaan Negara (PN) Asam Arang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1971 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara (LN 134/1961)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Farmasi dan alat Kesehatan "Bhineka Kimia Farma" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Cipta Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Bangunan Negara Pembangunan Perumahan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Bangunan Negara Wijaya Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Intirub menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Urusan Mekanisasi (P.N.P.R.. Daya Yasa) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1971 tentang Pembubaran Perusahaan Negara "Kumala Karya"
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Aduma Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
Ps. 3 (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Semen Tonasa
|
Ps. 3 (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik
|
Ps. 3 (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang
|
Ps. 3 (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kertas Gowa
|
Ps. 3 (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kertas Basuki Rachmat
|
Ps. 3 (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengeringan Tembakau Bojonegoro
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk usaha Perusahaan Negara Kereta Api menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1971 tentang Pembubaran unit Percetakan Negara dahulu NV. Koninklijke Drukkerij de Unie dari Badan Pimpinan Umum Perusahaan Percetakan Negara (Perusahaan Negara Percetakan dan Periklanan Daya Upaya)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVI menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indah Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Perhubungan Udara "Garuda Indonesia Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Perkapalan dan Perusahaan Angkutan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1971 tentang Penyertaan modal negara Republik Indonesia dalam modal saham PT. Hotel Indonesia International (PT. Hotel Indonesia International Corporation Limited)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1971 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Aneka Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1971 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara dan Perusahaan Perusahaan Negara dalam lingkungannya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VIII menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XX menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVII menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Dok Kapal Tanjung Priok menjadi Persero
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia menjadi Persero
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Koja menjadi Persero
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya menjadi Persero
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang Perusahaan Umum "Listrik Negara"
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVIII menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1972 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya menjadi Perusahaan Perseroan
|
Ps. 3 (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum Perkebunan Kapas Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1973 tentang Penanamam Modal Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia dan Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya
|
Ps. 6 (2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1973 tentang Penyertaan modal negara Republik Indonesia dalam pendirian perusahaan perseroan terbatas Unelec Indonesia PT (Unindo PT)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia menjadi Persero
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1973 tentang Pembubaran Perusahaan Negara Kertas Pematang Siantar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1973 tentang Perubahan atas pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 51/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Sulawesi Utara/Tengah sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 52/1970 dan Peraturan Pemerintah No. 32/1971
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1973 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Pertanian Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1973 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXI dan Perusahaan Negara Perkebunan XXII menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1973 tentang Pembubaran Perusahaan Negara Fajar Ternak
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1973 tentang Penarikan sebagian dari kekayaan negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara Perkebunan III dan penyerahannya kepada Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara
|
Ps. 3 (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1973 tentang Pendirian Perusahaan Umum Dahana
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1973 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan IX menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1973 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIV menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1973 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVI menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
Ps. 3 (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1973 tentang Pendirian Perusahaan Umum Gula Bone
|
Ps. 3 (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Umum kertas Martapura
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1974 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara "Djakarta Lloyd" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1974 tentang Penetapan Status Proyek Gula "Cot Girek" sebagai Unit Produksi Perusahaan Negara Perkebunan XVI
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1974 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVII menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang menjadi Perusahaan Persero (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum "Pembangunan Perumahan Nasional"
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1974 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1974 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Perikanan Maluku
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1974 tentang Pengalihan bentuk perusahaan Petro Kimia Gresik menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Telekomunikasi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Angkasa Pura
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1974 tentang Perubahan Perusahaan Umum Gula Bone dan penetapan status pabrik gula Bone sebagai unit produksi Perusahaan Perseroan (Persero) ex Perusahaan Negara Perkebunan XX
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXIV menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Survai Udara (Penas)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1975 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum Semen Tonasa menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXV menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan Penggabungannya dengan Perusahaan Negara Perkebunan XXIV yang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk dan Penggabungan Perusahaan Negara Perkebunan II dan Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Seberang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah menjadi Persero (Perusahaan Perseroan)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978 tentang Penambahan Unit Produksi Perusahaan Umum Kehutanan Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 tentang Perusahaan Umum Pos dan Giro
|
Ps. 3 (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1978 tentang Perusahaan Umum Dok dan Galangan Kapal
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Bio Farma menjadi Perusahaan Umum
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1978 tentang Pembubaran Perusahaan Umum Kertas Martapura
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1978 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Soda menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1978 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Iglas menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1979 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan X menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1979 tentang Pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1979 tentang Penetapan kembali dan penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan perusahaan Negara tertentu serta janda/dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1979 tentang Pembubaran Perusahaan Negara Perkapalan dan Dok Alirmenjaya dan penggabungannya kedalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Galangan Koja Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengusahaan listrik
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dok dan Galangan Kapal menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1980 tentang Pemisahan dan Pengalihan Kekayaan Negara pada Pelabuhan Udara Ngurah Rai, Denpasar untuk dijadikan tambahan Penyertaan Modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Riau dan penggabungannya ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Karya Mina
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur dan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara dan penggabungannya ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara hasil laut dan penggabungannya ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1981 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan I menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang Produksi Gula
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XVI dan penggabungannya kedalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XV
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1981 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 229 Tahun 1961 tentang Penyerahan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta oleh pemerintah pusat kepada Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Garam menjadi Perusahaan Umum (Perum)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Negara Buwana Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1981 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1972 tentang Perusahaan Umum Listrik Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1982 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perusahaan Umum Listrik Negara.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1982 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1982 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum Kertas Gowa menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Kertas Basuki Rachmat menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1982 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Angkutan Motor "DAMRI" menjadi Perusahaan Umum (PERUM)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata cara pembinaan dan pengawasan Perusahaan Jawatan (perjan), Perusahaan Umum (perum), dan Perusahaan Perseroan (persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1978 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Bio Farma menjadi Perusahaan Umum
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1983 tentang Perusahaan Umum Pelabuhan I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1983 tentang Perusahaan Umum Pelabuhan III
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1983 tentang Perusahaan Umum Pelabuhan IV
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1983 tentang Perusahaan Umum Pengerukan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1983 tentang Tata cara pembinaan dan pengawasan Perusahaan Jawatan (perjan), Perusahaan Umum (perum) dan Perusahaan Perseroan (persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Aspal Negara menjadi perusahaan perseron (persero)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1984 tentang Perusahaan umum (Perum) Telekomunikasi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1984 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Gas Negara (PGN) menjadi Perusahaan Umum (PERUM)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1984 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Amarta Karya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1984 tentang Pemisahan dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Pelabuhan Udara Polonia di Medan dan Juanda di Surabaya untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura serta Pengembalian sebagian Kekayaan Perusahaan UmumAngkasa Pura kepada Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Damri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Jakarta
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan IV
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1985 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 1984 tentang Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah di Departemen/Lembaga
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1985 tentang Pengalihan bentuk perusahaan negara penerbitan dan percetakan balai pustaka menjadi perusahaan umum (perum) penerbitan dan percetakan balai pustaka
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 1986 tentang Pembentukan perusahaan umum (perum) angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1986 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1986 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republlik Indonesia ke dalam Perusahaan Umum (perum) Pengangkutan Penumpang Jakarta (PPD)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pemisahan dan pengalihan kekayaan Negara pada bandar udara Hasanuddin di Ujung Pandang dan Sepinggan di Balikpapan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara dalam perusahaan umum Angkasa Pura I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1987 tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perkebunan Kapas Indonesia dan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXIII,Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVII
|
Ps. 3 (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan bentuk Pusat Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1988 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1988 tentang Pembubaran perusahaan Negara metrika dan penambahan penyertaan modal yang berasal dari kekayaan Negara hasil likuidasi perusahaan Negara metrika ke dalam perusahaan perseroan (persero) PT. Krakatau Steel
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1988 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1988 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal perusahaan umum (perum) Angkasa Pura I
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pedoman Penyehatan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1989 tentang Penambahan penyertaan modal negara RI kedalam modal perusahaan umum (Perum) Sang Hyang Seri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal perusahaan umum (perum) pos dan giro
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perusahaan umum (perum) prasarana perikanan samudera
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perusahaan umum (perum) Jasa Tirta
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan bentuk perusahaan jawatan (perjan) pegadaian menjadi perusahaan umum (perum) pegadaian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Telekomunikasi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (perum) Bio Farma
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara (PGN)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) dalam bidang pengelolaan kawasan industri tertentu yang diberikan status sebagai kawasan berikat
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1990 tentang Penjualan seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengeringan Tembakau Bojonegoro
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) "Otorita Jatiluhur"
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Kereta Api menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1990 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (perum) pengerukan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1991 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal saham Perusahan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1991 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal Perusahaan Umum (Perum) Sang Hyang Seri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1991 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1991 tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia menjadi Perusahaan Umum (Perum)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1991 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya dan penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kekayaan negara hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya kedalam modal Perusahaan Umum (Perum)Percetakan Negara Republik Indonesia dan ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pradya Pramita
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1991 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI kedalam modal Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI kedalam modal Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) angkutan sungai, danau dan penyeberangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (perum) Gas Negara (PGN)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Damri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1992 tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1993 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal perusahaan umum (perum) Pos dan Giro
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1994 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1994 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal perusahaan umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1994 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1995 tentang Penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kedalam modal perusahaan umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998 tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar ke dalamPerusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina serta penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT Usaha Mina
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang Perusahaan umum kehutanan negara (Perum Perhutani)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta II
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog
|