PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diangkat menjadi UU oleh
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 1984 tentang penangguhan mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 menjadi Undang-undang
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1985 tentang Pajak pertambahan nilai yang terhutang atas penyerahan dan impor barang kena pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak pertambahan nilai yang terhutang atas impor dan penyerahan barang kena pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 18 tahun 1986 tentang pajak pertambahan nilai yang terhutang atas impor dan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak tertentu yang ditanggung oleh pemerintah
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1987 tentang Pajak pertambahan nilai yang terhutang atas impor dan penyerahan kertas koran untuk penerbitan surat kabar dan majalah serta untuk penyerahan surat kabar dan majalah
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1987 tentang Pembebanan pajak pertambahan nilai impor atas barang dan bahan yang berkaitan dengan ekspor
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 18 tahun 1986 tentang pajak pertambahan nilai yang terhutang atas impor dan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak tertentu yang ditanggung oleh pemerintah sebagaimana telah diubah denganKeputusan Presiden Nomor 51 tahun 1986
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1988 tentang Pajak pertambahan nilai yang terhutang atas impor dan penyerahan kertas koran untuk penerbitan surat kabar dan majalah serta untuk penyerahan surat kabar dan majalah
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1988 tentang Pembebanan pajak pertambahan nilai atas impor bentukan dan acuan tertentu serta wadah/tahang/kemasan untuk barang yang berkaitan dengan ekspor
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Keppres No.18/1986 tentang Pajak pertambahan nilai yang terhutang atas impor dan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir denganKeputusan Presiden Nomor 24 tahun 1988
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak pertambahan nilai yang terutang atas impor dan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak tertentu yang ditanggung oleh pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1988
|