PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1972 tentang Kedudukan Organisasi Administratip dan Finansial Mahmillub
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Khusus bagi Guru, petugas Paramedis, Peneliti, Hakim dan Panitera
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tunjangan jabatan hakim pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1978 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Pontianak dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kupang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1979 tentang Tunjangan jabatan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1980 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1980 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1980 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1980 tentang Tunjangan Jabatan Hakim yang dipekerjakan untuk Tugas Peradilan (Justisial)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1981 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 tentang Hubungan Sewa-menyewa Perumahan
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Riau di Pekan Baru dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Jambi dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bengkulu di Bengkulu dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjar Masin
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Manado
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1985 tentang Tunjangan jabatan bagi Hakim dan Panitera pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang Organisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan dan Ujung Pandang
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya dan Ujung Pandang
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Penerapan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1991 tentang Tunjangan jabatan bagi Hakim dan Panitera pada Peradilan Agama
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1992 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta, di Bandar Lampung, dan di Jambi
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pembentukan Pengadilan Agama di Stabat dan di Batam
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1992 tentang Pembentukan pengadilan tata usaha Negara di Bandung, di Semarang, dan di Padang
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1992 tentang Pembentukan pengadilan tata usaha Negara di Pontianak, Banjarmasin, dan Manado
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1993 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1993 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri di Maliana
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1993 tentang Pembentukan pengadilan tata usaha negara di Kupang, Ambon dan Jayapura
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang Peraturan gaji hakim
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1994 tentang Pembentukan pengadilan tata usaha negara di Bandar Lampung, Samarinda dan Denpasar
|
-
|
diingat oleh
|
Undang undang Nomor 3 Tahun 1995 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bengkulu, di Palu, di Kendari dan di Kupang
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1995 tentang Tunjangan Hakim
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1995 tentang Tunjangan panitera
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1995 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Manatuto
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1996 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Dili
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1996 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Bitung, Palu, Unasaha, Bobonaro, Baucau, Malang, Cibinong, Tigaraksa dan Pandan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Bitung
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan pengadilan tata usaha negara Banda Aceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram dan Dili
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Cibinong
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1998 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Natuna, Tulang Bawang, Tanggamus, Cikarang, Kajen, Giri Menang, Badung, Ermera, Manatuto, Sentani, Mimika dan Paniai
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 185 Tahun 1998 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Liwa
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1999 tentang Tim kerja terpadu pengkajian pelaksanaan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Nomor X/MPR/1998 berkaitan dengan pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi yudikatif dari eksekutif
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Keputusan presiden No. 21 tahun 1999 tentang tim kerja terpadu pengkajian pelaksanaan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. X/MPR/1998 berkaitan dengan pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsiyudikatif dari eksekutif
|
-
|
diingat oleh
|
Undang - Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa
|
-
|
diubah oleh
|
Undang - Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Kota Timika
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Keputuran Presiden Nomor 12 tahun 1995 tentang Tunjangan Panitera
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Semarang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2000 tentang Peraturan gaji hakim peradilan umum, peradilan tata usaha negara dan peradilan agama
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2000 tentang Tunjangan Hakim
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Kepanjen
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 2000 tentang Tunjangan Panitera
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 2000 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Tarutung, Pengadilan Agama Panyabungan, Pengadilan Agama pangkalan Kerinci, Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Pengadilan Agama Sarolangun, Pengadilan Agama Muara Sabak, Pengadilan Agama Bengkayang,Pengadilan Agama Banjarbaru, Pengadilan Agama Masamba, dan Pengadilan Agama Lewoleba
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2000 tentang peraturan gaji hakim peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2001 tentang Tunjangan Hakim
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 2001 tentang Tunjangan jabatan fungsional jurusita dan jurusita pengganti
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Tarutung, Pengadilan Agama Panyabungan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Pengadilan Agama Saro langun,Pengadilan Agama Muara Sabak, Pengadilan Agama Bengkayang, Pengadilan Agama Banjarbaru, Pengadilan Agama Masamba, dan Pengadilan Agaa Lewoleba.
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2002 tentang Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Tarutung, Pengadilan Agama Panyabungan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Pengadilan Agama Saro langun,Pengadilan Agama Muara Sabak, Pengadilan Agama Bengkayang, Pengadilan Agama Banjarbaru, Pengadilan Agama Masamba, dan Pengadilan Agaa Lewoleba.
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2002 tentang Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2002 tentang Pembentukan Pengadilan Agam Muara Tebo, Pengadilan Agama Sengeti, Pengadilan Agama Gunung Sugih, Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Pengadilan Agama Bontang, Pengadilan Agama Sangata, Buol, Bungku, Banggai & Tilamuta
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan bagi Hakim Ad Hoc
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Bontang, dan Pengadilan Negeri Sangatta
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2003 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Sengeti, Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Undang-undang Nomor 4. Tahun 2004 tentang
|