PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974 tentang Tunjangan kerja bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, penggunaan, cara pemotongan, penyetoran dan besarnya iuran-iuran yang dipungut dari pegawai negeri, pejabat negara dan penerima pensiun
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1975 tentang Pembubaran Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1975 tentang Perlakuan Terhadap Mereka yang Terlibat G. 30 S/PKI Golongan C
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-udang No. 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4 tahun 1974
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 5 tahun 1975
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1976 tentang Pegawai Negeri yang menjadi Pejabat Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1976 tentang Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Golongan I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan pegawai negeri sipil dalam partai politik atau golongan karya
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1976 tentang Tatacara pemenuhan dan penelitian syarat-syarat serta ketentuan keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan Rakyat / Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah TingkatII
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok organisasi perwakilan RepublikIndonesiadi luar negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pemilikan tanah pertanian secara guntai (absentee) bagi para pensiunan pegawai negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1977 tentang Penyesuaian pokok pensiun bekas pegawai negeri sipil, janda/duda dan anak yatim piatunya di propinsi Irian Jaya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Penetapan pensiun pokok bekas Pegawai Negeri Sipil dan janda/duda
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji anggota Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1977 tentang Kedudukan, kedudukan keuangan, dan hak kepegawaian lainnya bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1977 tentang Gaji pokok Jaksa Agung
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1977 tentang Penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya yang telah mencapai usia 80 (delapan puluh) tahun
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1977 tentang Perubahan Keppres No. 44 tahun 1976, tentang Tatacara Penyelenggaraan Kampanye mengenai minggu tenang dalam Pemilihan Umum tahun 1977
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1977 tentang Penyesuaian pangkat dan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1967 ke dalam Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977 tentang Peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Perubahan dan tambahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 56 tahun 1974 tentang pembagian, penggunaan, cara pemotongan, penyetoran dan besarnya iuran-iuran yang dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1977 tentang Tunjangan khusus Irian Jaya
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1977 tentang Tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu di bidang pendidikan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tunjangan jabatan hakim pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1977 tentang Tunjangan jabatan hakim pada Peradilan Agama
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1977 tentang Tunjangan jabatan jaksa
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1977 tentang Tunjangan jabatan peneliti
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1977 tentang Tunjangan jabatan bagi pegawai negeri yang ditugaskan dibidang persandian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga-tenaga lainnya yang bekerja padaNegaraRI
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977 tentang Tunjangan jabatan strukturil
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1977 tentang Operasi Tertib
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1978 tentang Pengangkatan Pegawai/Guru Sekolah Swasta Bersubsidi menjadi Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1978 tentang Pengangkatan Pegawai Lembaga Minyak dan Gas Bumi menjadi Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1978 tentang Perubahan pada lampiran-lampiran E dan B XV Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1977
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1979 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pengangkatan Pegawai yang bekerja pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur menjadi Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1979 tentang Pemberian Gaji Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 1979/1980 kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1979 tentang Pengangkatan calon/pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api menjadi calon/pegawai negeri sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1979 tentang Penetapan kembali dan penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan perusahaan Negara tertentu serta janda/dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1979 tentang Tunjangan jabatan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1979 tentang Perubahan Keputusan Presiden RI No. 45 tahun 1977 tentang Tambahan jabatan dalam lampiran Keputusan Presiden No. 15 tahun 1977
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1979 tentang Pemberian Gaji Bulan Keempat Belas dalam Tahun Anggaran 1979/1980 kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1979 tentang Pemberian Pensiun Tambahan dalam Tahun Anggaran 1979/1980 kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan yang Bersifat Pensiun
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1979 tentang Tunjangan jabatan bagi pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi penatar tingkat nasional dan ditugaskan pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1979 tentang Pemberian penghargaan bagi pegawai bekas Trikora dan janda/dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969, tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1975
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Pegawai Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Tekstil, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Selulosa, dan Balai Besar Pengembangan Logam dan Mesin menjadi Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1980 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/diperbantukan pada Perguruan Tinggi Swasta dan Sekolah Swasta Bersubsidi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1980 tentang Perubahan dan Tambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1967 tentang Radio Amatirisme di Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1980 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1977 tentang Tunjangan Khusus Irian Jaya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 tentang Perubahan dan Penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1980 tentang Tunjangan Jabatan Hakim yang dipekerjakan untuk Tugas Peradilan (Justisial)
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1980 tentang Pembentukan Kantor Wilayah Badan Administrasi Kepegawaian Negara Tingkat Propinsi
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Penderita Cacat
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Pegawai Yayasan Televisi Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri dan pejabat Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan bekas Kepala Daerah/bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratip Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan menjadi Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1980 tentang Perubahan pada Lampiran A, B, C dan F Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Strukturil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 1979
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1980 tentang Pengalihan Jenis Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Daerah yang Memangku Jabatan Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah Dasar menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun bagi Penerima Pensiun/Tunjangan yang Bersifat Pensiun
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pemberian tambahan penghasilan kepada Pensiunan Bekas Ketua dan Bekas Anggota BP-KNIP serta Jandanya
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1981 tentang Tunjangan Bahaya Nuklir bagi Pegawai Negeri di lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1981 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 tentang Peraturan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Penerima Pensiun serta Anggota Keluarganya
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1981 tentang Pemberian Bantuan kepada Sekolah Swasta
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1981 tentang Pengangkatan Tenaga Kesenian dalam lingkungan Departemen Penerangan menjadi Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1981 tentang Latihan Pra Jabatan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1981 tentang Uang Paket bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1981 tentang Uang Sidang bagi Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1981 tentang Team Penilai Penemuan Baru yang Bermanfaat bagi Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang Tata cara penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum ketentuan mengenai masa tenang
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982 tentang Tunjangan pangan bagi pegawai negeri dan penerima pensiun, penyediaan pangan bagi pegawai perusahaan dan untuk keperluan khusus serta operasi pasar
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1982 tentang Tunjangan pengamanan dan penyelamatan pelayaran bagi pegawai negeri sipil yang ditugaskan pada instalasi keamanan dan keselamatan pelayaran
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang Tata cara penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum ketentuan mengenai masa tenang
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982 tentang Tunjangan pangan bagi pegawai negeri dan penerima pensiun, penyediaan pangan bagi pegawai perusahaan dan untuk keperluan khusus serta operasi pasar
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1982 tentang Tunjangan pengamanan dan penyelamatan pelayaran bagi pegawai negeri sipil yang ditugaskan pada instalasi keamanan dan keselamatan pelayaran
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1982 tentang Tunjangan jabatan pengamat gunung api
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1982 tentang Pemberian pensiun atau tunjangan penghargaan bagi bekas kepala kelurahan dan perangkat kelurahan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1982 tentang Perubahan pada lampiran A, B dan E Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1977 tentang tunjangan jabatan strukturil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 69 tahun 1980
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 1977 tentang tunjangan jabatan bagi pegawai negeri sipil tertentu dibidang pendidikan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1982 tentang Penghargaan bagi pejuang pembebasan Irian Barat dari penjajahan Belanda
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1982 tentang Penyesuaian/Penetapan Kembali Pensiun Pokok Bekas Guru Dalam Dinas Tetap Sekolah Swasta Bersubsidi.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1982 tentang Pemberian Bantuan kepada Perguruan Tinggi Swasta.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1982 tentang Penetapan pensiun bagi pegawai negeri sipil bekas pegawai perusahaan negara garam
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1983 tentang Perlakuan terhadap calon pegawai negeri sipil yang tewas atau cacat akibat kecelakaan karena dinas
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1983 tentang Pengangkatan tenaga honorer yang bekerja pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur menjadi pegawai negeri sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1983 tentang Penghapusan penyediaan kendaraan perorangan dinas
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1983 tentang Pengangkatan pejabat dan tenaga honorer yang bekerja pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur menjadi pegawai negeri sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1983 tentang Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketigabelas dalam tahun anggaran 1983/1984 kepada pegawai negeri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan balik nama terhadap kendaraan perorangan dinas milik negara yang dibeli berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1971
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1983 tentang Pemotongan atas gaji pegawai negeri bulan ketigabelas untuk sumbangan wajib koperasi
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1983 tentang Eselon Jabatan Struktural Deputi Ketua/Kepala/Direktur Jenderal pada Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1983 tentang Pemotongan atas pensiun bulan ketiga belas dalam tahun Anggaran 1983/1984 dari penerima pensiun pegawai negeri sipil purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan bekas pejabat negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pencabutan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1972 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1984 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1977 tentang Tambahan Jabatan dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1979
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 tentang Kedudukan, tugas dan fungsi organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984 tentang Jam Krida Olah Raga
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984 tentang Tata cara penyediaan dan penyaluran subsidi gaji dan pensiun bagi daerah otonom
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Beserta Anggota Keluarganya.
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1984 tentang Pemberian fasilitas kredit kepada pejabat baru eselon I, II, III dan IV untuk pembelian kendaraan perorangan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1984 tentang Penghargaan terhadap ijazah diploma IV dibidang kepegawaian
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1984 tentang Pengangkatan pegawai, pegawai harian, pegawai bulanan, tentara dan polisi bekas pemerintah koloni Timor Portugis menjadi pegawai negeri sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1980 tentang Hak keuangan/administratif Menteri Negara dan bekas Menteri Negara serta janda/dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 tentang Hak keuangan/administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata dan Gubernur Bank Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1980 tentang Hak keuangan/administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta janda/dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1985 tentang Penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil serta janda/dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1985
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang pangkat dan tunjangan jabatan struktural
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1985 tentang Tunjangan jabatan Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata dan Gubernur Bank Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1985 tentang Tunjangan jabatan bagi Hakim dan Panitera pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Hakim pada Peradilan Agama
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Jaksa
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1985 tentang Tunjangan jabatan Pendidikan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Dosen pada Perguruan Tinggi
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Peneliti
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1985 tentang Tunjangan jabatan bagi pegawai negeri yang menjadi tenaga kesehatan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1985 tentang Tunjangan jabatan bagi pegawai negeri yang ditugaskan dibidang persandian
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1985 tentang Tunjangan jabatan bagi pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi penatar tingkat Nasional dan ditugaskan pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1985 tentang Tunjangan bahaya nuklir bagi pegawai negeri dilingkungan Badan Tenaga Atom Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1985 tentang Tunjangan jabatan pengamat gunung api
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1985 tentang Tunjangan pengamanan dan penyelamatan pelayaran bagi pegawai negeri sipil yang ditugaskan pada Instalasi Keamanan dan Keselamatan Pelayaran
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1985 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 1985 tentang jenjang pangkat dan tunjangan jabatan struktural
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1985 tentang Penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1985 tentang Tunjangan Khusus Irian Jaya
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1985 tentang Tunjangan Khusus Timor Timur
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1985 tentang Peningkatan kegiatan Koperasi Pegawai Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1985 tentang Peningkatan kegiatan Koperasi Penerima Pensiun
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang Susunan organisasi dan tata kerja lembaga pemilihan umum dan panitia pemilihan Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1985 tentang Kewajiban penyampaian laporan pajak-pajak pribadi bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota angkatan bersenjata Republik Indonesia, dan pegawai badan usaha milik negara dan daerah
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1986 tentang Pemberian tunjangan penghargaan/santunan janda/duda bekas pegawai Pemerintah sementara Timor Timur/pensiun bekas pegawai Pemerintah Koloni Timor Portugis di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986 tentang Kewajiban penyampaian laporan pajak-pajak pribadi bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Angkatan Bersenjata RI dan pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Daerah
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1986 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menjabat Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Penyuluh Pertanian.
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1987 tentang Tunjangan jabatan kesyahbandaran
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1987 tentang Batas usia pensiun bagi pejabat Diplomatik Konsuler Departemen Luar Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1988 tentang Pangkat permulaan dalam jabatan struktural pada Pemerintah Daerah Tingkat II di propinsi Timor Timur
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta pemberian Pensiun Janda/Dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1989 tentang Pemberian tunjangan perbaikan penghasilan bagi pegawai negeri dan pejabat negara
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1989 tentang Tunjangan jabatan penyuluh pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1989 tentang Tunjangan jabatan penyuluh keluarga berencana
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1989 tentang Tunjangan jabatan Widyaiswara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor16 tahun 1974 tentang Pelaksanaan penjualan rumah negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1982
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1990 tentang Tunjangan kompensasi kerja bagi pegawai negeri yang ditugaskan dibidang persandian
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1990 tentang Uang paket bagi wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1990 tentang Uang paket bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1990 tentang Uang sidang bagi pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 tentang Penelitian khusus bagi pegawai negeri Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1990 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1991 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil secara langsung
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1991 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1985
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan kesehatan pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan beserta keluarganya
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tunjangan jabatan struktural di Departemen Pertahanan dan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1991 tentang Tunjangan jabatan bagi Hakim dan Panitera pada Peradilan Agama
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1991 tentang Pengangkatan dokter sebagai pegawai tidak tetap selama masa bakti
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1991 tentang Perubahan keputusan Presiden Nomor 25 tahun 1985 tentang Tunjangan jabatan bagi pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi penatar tingkat nasional dan ditugaskan pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan otonomi Daerah dengan titik berat pada Daerah Tingkat II
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1985
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1980 tentang Hak keuangan/administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan bekas Kepala Daerah/bekas Wakil Kepala Daerah serta janda/dudanya sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir denganPeraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1985
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1980 tentang Hak keuangan/administratif Menteri Negara dan bekas Menteri Negara serta janda/dudanya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1985
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1985 tentang Keuangan/administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1977 tentang Peraturan gaji anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1991
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan kampanye pemilihan umum
|
i
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1992 tentang Tunjangan bahaya nuklir bagi Pegawai Negeri di lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1992 tentang Tunjangan pengabdian bagi pegawai negeri sipil yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1992 tentang Perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pranata nuklir dan pengawas radiasi
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1992 tentang Penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1985 ke dalam Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1992
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1992 tentang Perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pustakawan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1992 tentang Tunjangan jabatan pustakawan, teknisi penerbangan, penguji mutu barang, dan pranata komputer
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1980 tentang Hak keuangan/administratif kepala daerah/wakil kepala daerah dan bekas kepala daerah/bekas wakil kepala daerah serta janda/dudanya sebagaimana telah tiga kali diubah, terakhir denganPeraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 1992
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan bekas Menteri Negara serta janda/dudanya sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1992
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1985 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 1992
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1993 tentang Penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil dan janda/dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 1992
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1993 tentang Penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1992 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1993
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan penilai pajak bumi dan bangunan, pemeriksa bea dan cukai, pengawas ketenagakerjaan, pengamat meteorologi dan geofisika, penyuluh kehutanan, juru penerang, pekerja sosial, pengawas keuangan dan pembangunan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 1991 tentang tunjangan jabatan struktural di Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 1985 tentang jenjang pangkat dan tunjangan jabatan struktural sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 51 tahun 1992
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian pegawai negeri sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pendidikan dan pelatihan jabatan pegawai negeri sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan pegawai negeri sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan fungsional pegawai negeri sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1994 tentang Tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang Peraturan gaji hakim
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengangkatan bidan sebagai pegawai tidak tetap
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1994 tentang Tunjangan pemeriksa pajak, agen, statistisi, dan penyuluh perindustrian
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan perumahan pegawai negeri sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1995 tentang Penetapan pensiun pokok pensiunan hakim dan janda/dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1995 tentang Tunjangan Hakim
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1995 tentang Penyesuaian gaji pokok hakim menurut Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1993 kedalam gaji pokok menurut Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1994
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1995 tentang Tunjangan panitera
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1995 tentang Tunjangan jabatan pemeriksa paten dan pemeriksa merek
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 tentang Tunjangan tenaga kependidikan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1995 tentang Perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pemeriksa pajak
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1995 tentang Perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan penilai pajak bumi dan bangunan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1995 tentang Perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pemeriksa bea dan cukai
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1995 tentang Tunjangan arsiparis
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1995 tentang Perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan Sandiman
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1995 tentang Tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1995 tentang Perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pamong belajar
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1995 tentang Pengangkatan pegawai Badan Urusan Logistik menjadi pegawai negeri sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1995 tentang Tunjangan teknisi siaran, andalan siaran dan andikara siaran
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari kerja dilingkungan lembaga pemerintah
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang Susunan dan tatakerja panitia pemilihan Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1996 tentang Tunjangan teknisi penelitian dan perekayasaan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1996 tentang Tunjangan Perekayasaan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1996 tentang Tunjangan khusus pensiunan pegawai negeri beserta janda/dudanya yang menetap dan bertempat tinggal di propinsi daerah tingkat I Irian Jaya dan Timor Timur
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan kampanye pemilihan umum
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perpanjangan masa batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan agen
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1996 tentang Uang paket bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tunjangan petugas pemasyarakatan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1996 tentang Tunjangan pengabdian bagi pegawai negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1996 tentang Perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan perekayasa
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil sebagaimana telah empat kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1993
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji anggota angkatan bersenjata republik Indonesia sebagaimana telah lima kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 tentang Tunjangan tenaga kependidikan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan rangkap
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1997 tentang Penetapan Pensiunan Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1994 tentang Badan Pertimbangan Jabatan Tingkatan Nasional.
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1998 tentang Tunjangan Dosen.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai negeri sipil yang menjadi anggota partai politik
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang pegawai negeri sipil yang menjadi anggota partai politik
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tata cara penyediaan dan penyaluran dana gaji bagi pegawai daerah
|
-
|
diubah oleh
|
Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1999 tentang Tunjangan bahaya radiasi bagi pegawai negeri di lingkungan badan pengawas tenaga nuklir
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Keputuran Presiden Nomor 12 tahun 1995 tentang Tunjangan Panitera
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang Badan Kepegawaian Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1999 tentang Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2000 tentang Peraturan gaji hakim peradilan umum, peradilan tata usaha negara dan peradilan agama
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat, instruktur latihan kerja, penera, jagawana, dan teknisi kehutanan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2000 tentang Tunjangan Hakim
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pembentukan tim penataan pegawai negeri sipil, kekayaan negara dan peralatan, keuangan, dokumen dan arsip pada Departemen/kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dihapus/digabung/diubah statusnya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP No. 9 tahun 1980 tentang Hak keuangan/administratif kepala daerah/wakil kepala daerah dan bekas kepala daerah/bekas wakil kepala daerah serta janda/dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 16/1993
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP No. 50 Tahun 1980 tentang hak keuangan/administratif menteri negara dan bekas menteri negara serta janda/dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1993
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 1996 tentang Hak keuangan/administratif duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dan mantan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh serta janda/dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2000 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Mantan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung serta Janda/Dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2000 tentang Penetapan pensiun pokok pensiunan hakim peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama serta janda/dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2000 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri, Hakim dan Pejabat Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2000 tentang Hak keuangan/administratif jaksa agung, panglima tentara nasional Indonesia dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2000 tentang Pemberian tunjangan perbaikan penghasilan bagi penerima pensiun serta janda/dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman organisasi perangkat daerah
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2000 tentang Tunjangan jabatan struktural
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2000 tentang Tunjangan tenaga kesehatan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 23 tahun 1995 tentang tunjangan tenaga kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 1997
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 1999 tahun 1998 tentang tunjangan dosen
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 22 tahun 1985 tentang tunjangan jabatan peneliti
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 27 tahun 1985 tentang tunjangan jabatan pengamat gunung api
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 28 tahun 1989 tentang tunjangan jabatan penyuluh pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 33 tahun 1996 tentang tunjangan petugas pemasyarakatan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 9 tahun 1985 tentang jenjang pangkat dan tunjangan jabatan struktural sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 30 tahun 1999
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 2000 tentang Penyesuaian gaji pokok hakim menurut PP No. 33 tahun 1994 tentang peraturan gaji hakim ke dalam gaji pokok hakim menurut PP No. 8 tahun 2000 tentang peraturan gaji hakim peradilan umum, peradilan tata usaha negara dan peradilan agama
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 2000 tentang Tunjangan jabatan fungsional agen
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 2000 tentang Tunjangan Panitera
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 146 Tahun 2000 tentang Tunjangan jabatan fungsional pustakawan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 64 tahun 1992 tentang perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pustakawan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 2000 tentang Tunjangan jabatan fungsional Jaksa
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman pembentukan badan kepegawaian daerah
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan instruksi presiden nomor 14 tahun 1981 tentang penyelenggaraan upacara pengibaran bendera merah putih
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberhentian pegawai negeri dan pembatalan surat keputusan pensiun pegawai negeri pada bekas propinsi Timor Timur
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan status anggota tentara nasional Indonesia dan anggota Kepolisian negara republik Indonesia menjadi pegawai negeri sipil untuk menduduki jabatan struktural
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan gaji pegawai negeri sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2000 tentang peraturan gaji hakim peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan gaji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2001 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2001 tentang Penetapan pensiun pkok pensiunan hakim peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama serta janda/dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2001 tentang Penghentian pemberian tunjangan perbaikan penghasilan bagi pegawai negeri, hakim, dan pejabat negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2001 tentang Penghentian pemberian tunjangan perbaikan penghasilan bagi penerima pensiun serta janda/dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tunjangan jabatan fungsional penyuluh keluarga berencana
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2001 tentang Tunjangan Dosen
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2001 tentang Sekretariat jenderal komisi nasional hak asasi manusia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2001 tentang tunjangan kompensasi kerja bagi pegawai negeri yang ditugaskan di bidang persandian
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2001 tentang tunjangan dosen
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2001 tentang Penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 ke dalam Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2001
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 2001 tentang Penyesuaian gaji pokok hakim menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang peraturan gaji hakim peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama kedalam gaji pokok hakim menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2001 tentang Penyesuaian gaji pokok anggota tentara nasional Indonesia menurut peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1997 ke dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2001
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2001 tentang Penyesuaian gaji pokok anggota kepolisian negara republik Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2001 tentang Tunjangan Hakim
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan korps pegawan Republik Indonesia dan perlindungan bagi pegawai negeri sipil yang ditugaskan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2001 tentang Tunjangan jabatan fungsional pengamat gunung api
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2001 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 162 tahun 1999 tentang pembentukan tim penilai akhir pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon I
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 113 Tahun 2001 tentang Tunjangan jabatan fungsional penyuluh agama
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 2001 tentang Tunjangan jabatan anggota dan sekretaris pengganti mahkamah pelayaran
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 2001 tentang Pembentukan tim penataan kelembagaan, kepegawaian, kekayaan negara dan peralatan keuangan serta dokumen dan arsip pada departemen/kantor menteri negara koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 2001 tentang Tunjangan jabatan fungsional jurusita dan jurusita pengganti
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki Jabatan Struktural.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Nasional dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki jabatan struktural sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2002 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2002 tentang Staf Khusus Wakil Presiden
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2002 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2002 tentang Staf Khusus Wakil Presiden
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 58/M Tahun 2002 tentang Alih Tugas Pejabat Eselon I Depperindag
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2002 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan bagi Hakim Ad Hoc
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002 tentang Tunjangan Khusus Propinsi Papua
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 70/M/2002 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Prof. Dr. Prijono Tjiptoherijanto sebagai Sekretaris Wakil Presiden Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki Jabatan Struktural.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Nasional dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki jabatan struktural sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 337/Kpts/KP.430/5/2002 Tahun 2002 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Pejabat Tertentu Untuk Menetapkan dan Menandatangani Surat Keputusan Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian dan Mutasi Kepegawaian Lainnya Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Sekretariat Jenderal
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Supiori di Provinsi Papua
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
Ps. 32 (4) dan (5)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme, Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, dan Paramedik Veteriner
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasaan dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, Penguji Mutu Barang, dan Penera
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2003 tentang Uang Paket bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2003 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 2003 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 ke dalam Gaji Pokok Hakim menurut Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2003
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2003 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2003 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Pajak, dan Pemeriksa Bea dan Cukai
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1992 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pustakawan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 2000
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2003 tentang Percepatan pelaksanaan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 279/Kpts/Kp.430/5/2003 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon IIA Departemen Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 362/Kpts/KP.330/7/2003 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon II Departemen Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 428/Kpts/KP.330/9/2003 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon II Departemen Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 559/Kpts/KP.320/11/2003 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon I Departemen Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pemberihan Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2004 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
|
Ps. 3
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi Anggota Partai Politik
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2004 tentang Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisinis,Bidan, Perawat, Radiogram, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis.
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Polisi Kehutanan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara Hubungan Industrial dan Pengantar Kerja
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2004 tentang Tunjangan Hakim pada Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tunjangan Panitera pada Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2004 tentang Tunjangan Bahaya Nuklir bagi Pegawai Negeri Sipil di Linkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2004 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2004
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Pranata Nuklir
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur
|
Ps. 13
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan Dari Jabatan Struktural
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 102/Kpts/KP.320/2/2004 Tahun 2004 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon II Departemen Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 159/Kpts/OT.220/3/2004 Tahun 2004 tentang Tata Hubungan Teknis Fungsional Pemeriksaan, Pengamatan dan Perlakuan Penyakit Hewan Karantina
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/KP.450/7/2004 Tahun 2004 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Peneliti, Penyuluh dan Perekayasa Berprestasi
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 510/Kpts/OT.140/8/2004 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Funsional Arsiparis dan Angka Kreditnya Di Lingkungan Departemen Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2005 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/ Dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2005 tentang Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Struktural Di LingkunganOrganisasi Tentara Nasional Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2005 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Dan Inspektur Minyak Dan Gas Bumi
|
-
|
diingat oleh
|
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 111/Kpts/OT.140/3/2005 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawasan Mutu Pakan dan Angka Kreditnya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 337/Kpts/OT.140/M/8/2005 Tahun 2005 tentang Pembinaan Atase Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 222/Kpts/KP.330/5/2005 Tahun 2005 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 223/Kpts/KP.330/5/2005 Tahun 2005 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 298/Kpts/OT.160/7/2005 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 322/Kpts/KP.330/8/2005 Tahun 2005 tentang Badan Pertimbangan dan Kepangkatan Departemen Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 362/Kpts/KP.320/9/2005 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon II Departemen Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 366/Kpts/OT.220/9/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Indeks Penerapan Nilai-Nilai Dasar Budaya Kerja Aparatur Negara Lingkup Departemen Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 374/Kpts/KP.110/10/2005 Tahun 2005 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan II Departemen Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Perubahan PP 69-2005 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa Dan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 11-2003 Tentang Perubahan PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP 26-2001 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut PP 12-2003 Tentang Perubahan PP 8-2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP 27-2001 Ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut PP 70
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Anggota Dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara RI Di Lingkungan Kepolisian Negara RI
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural Di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tunjangan Panitera
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2006 tentang Tunjangan Petugas Pemasyarakatan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jurusita Dan Jurusita Pengganti
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa Dan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, Dan Pengawas Benih Ik
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Ekosistem Hutan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan Dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan, Dan Teknik Penyehatan Lingkungan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Dan Pemeriksa Merek
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis Dan Pustakawan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea Dan Cukai, Dan Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bid
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi Dan Geofisika
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2006 tentang Tunjangan Tunjangan Tenaga Kependidikan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2006 tentang Tunjangan Dosen
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, Dan Adikara Siaran
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Dan Penera
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural Di Lingkungan Kepolisian Negara RI
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2006 tentang Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Sebagai Petugas Pemasyarakatan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Kpts/OT.140/10/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Hubungan Kerja Fungsional Pemeriksaan, Pengamatan dan Perilaku Penyakit Hewan Karantina
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga PP 28-2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan GAji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2007 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan PP 48-2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 Ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2007 tentang Tunjangan Juru Sita Dan Juru SIta Pengganti
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tunjangan Jabatan Struktural Di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, Dan Pengawas Benih Ik
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan Dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan, Dan Teknik Penyehatan Lingkungan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Dan Pemeriksa Merek
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi Dan Geofisika
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pedoman Sistem Informasi Kepegawaian Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/OT.140/3/2007 Tahun 2007 tentang Indikator Budaya Kerja Aparatur Negara Lingkup Departemen Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/Permentan/KP.120/7/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Penilaian Penyuluh Pertanian Berprestasi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/KP.120/7/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Penilaian Guru Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) Berprestasi
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 439/Kpts/KP.330/8/2007 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon II-a dan II-b Departemen Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 544/Kpts/KP.320/9/2007 Tahun 2007 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Pejabat Tertentu Untuk Atas Nama Menteri Pertanian Menandatangani Penunjukan Pengawas Pestisida
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 678/Kpts/KP.320/12/2007 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon II-a Departemen Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kelima PP 8-2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat PP 28-2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat PP 29-2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara RI (Polri)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penetapan Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Dan Janda/Dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Dan Pemberhentian Sementara, Serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa Yang Terkena Pemberhentian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketigabelas Dalam Tahun Anggaran 2008 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara Dan Penerima Pensiun/Tunjangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua PP 32-1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan Dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan, Dan Teknik Penyehatan Lingkungan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2008 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman dari Wilayah Kota Pariaman ke Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 Tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 Tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Hari dan Jam Kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi (Pusdiklat Migas) dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) Akamigas, Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral (Badiklat ESDM), Departemen Energi dan Sumber D
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2008 tentang Penghargaan Dharma Karya Energi dan Sumber Daya Mineral
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/Permentan/OT.140/5/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 799/Kpts/KP.330/6/2008 Tahun 2008 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan I Departemen Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/Kpts/KP.330/6/2008 Tahun 2008 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan II Departemen Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 801/Kpts/KP.330/6/2008 Tahun 2008 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon II-a dan II-b Departemen Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2009 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke Dalam Institut Ilmu pemerintahan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Bantuan dan Fasilitas Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Sandiman
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Sandiman
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2009 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2009 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Izin Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Pencantuman Gelar Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Departemen Energi dan sumber daya Mineral
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Inspektur Minyak dan Gas Bumi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2009 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bidang Mineral dan Batubara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bidang Geologi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bidang Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Terstruktur
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM23 Tahun 2009 tentang Kartu Tanda Pengenal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penerbangan Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM48 Tahun 2009 tentang Ujian Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Perhubungan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM52 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia Departemen Perhubungan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM74 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Di Lingkungan Departemen Perhubungan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM32 Tahun 2009 tentang Nama-Nama Jabatan Umum dan Peta Jabatan Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Perhubungan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Tentara Nasional Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2010 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia Dan Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar Dan Wilayah Perbatasan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2010 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik PenyehatLingkungan.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kemetrologian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/6/2010 Tahun 2010 tentang Wilayah Tertib Administrasi Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM36 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Statisi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2011 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2011 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2011 tentang Penetapan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Pembayaran Pensiun Bulan September 2011
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/3/2011 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/Permentan/OT.210/5/2011 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Di lingkungan Kementerian Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/OT.140/6/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karya Ilmiah Bagi Pejabat Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Lingkup Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM24 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM60 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Organisasi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM82 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM99 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM101 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Dan Evaluasi Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero).
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 Tahun 2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.09/2011 Tahun 2011 tentang Penggunaan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin Dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.01/2010 tentang Tata Cara Penyaringan Dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II Dari Lulusan Program Diploma I Dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Dalam Kelompok Jabatan Awak Kapal Patroli Di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea Dan Cukai.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/ Dudanya
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penggunaan Pakaian Seragam Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Pada Ombudsman Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM1 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM29 Tahun 2012 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM37 Tahun 2012 tentang Jam Kerja Dan Daftar Hadir Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM40 Tahun 2012 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Kementerian Perhubungan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2012 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2012 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Perindustrian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Riset Dan Teknologi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Perumahan Rakyat
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pusat Statistik
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 Ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 222tahun 2013
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2013 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Dilingkungan Kementerian dalam Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Dilingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2013 tentang Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lingkungan Hidup
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelejen Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Sar Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Dilingkungan Badan Standarisasi Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ketahanan Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
|
-
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
|