PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia
|
-
|
diperhatikan oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 tentang Kewenangan penyidikan terhadap pelanggaran lalulintas dan angkutan jalan raya
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1991 tentang Susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaaan Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1999 tentang Komisi independen pengusutan tindak kekerasan di Aceh
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001 tentang Tim koordinasi penanggulangan pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan bahan bakar minyak serta perusakan instalasi ketenagalistrikan dan pencurian aliran listrik
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2003 tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan Bahaya dengan Tingkat Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2004 tentang Dukungan Kelancaran Pelaksanaan Proses Hukum oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam
|
-
|
diingat oleh
|
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
|
-
|
diingat oleh
|
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang Dewan Kelautan Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Kurupsi
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rinato.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM23 Tahun 2009 tentang Kartu Tanda Pengenal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penerbangan Sipil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM74 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Di Lingkungan Departemen Perhubungan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
|
-
|
diuji oleh
|
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 tentang Pengujian UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman [Pasal 24 ayat (2)] Pengujian UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung [Pasal 66 ayat (1)] dan Pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acar
|
-
|
diuji oleh
|
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 tentang Pengujian UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman [Pasal 24 ayat (2)], Pengujian UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung [Pasal 66 ayat (1)] dan Pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab U
|
-
|
diuji oleh
|
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 tentang Pengujian UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman [Pasal 24 ayat (2)], Pengujian UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung [Pasal 66 ayat (1)] dan Pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Un
|
Pasal 109
|
diuji oleh
|
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 tentang Pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Pasal 109]
|
Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal
|
diuji oleh
|
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 tentang Pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2)] Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Pasal 303 ayat
|
Pasal 268 Ayat (1) dan Penjelasannya
|
diuji oleh
|
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 tentang Pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Pasal 268 Ayat (1) dan Penjelasannya]
|
Pasal 65
|
diuji oleh
|
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 tentang Pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Pasal 65]
|
Pasal 58 huruf o
|
diuji oleh
|
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 tentang Pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [Pasal 58 huruf f]
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014
|
-
|
diuji oleh
|
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-IX/2011 Tahun 2011 tentang Pengujian UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman [Pasal 24 ayat (2)]; Pengujian UU No. 14 Tahun 1985 junto UU No. 5 Tahun 2004 junto UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung [Pasal 66 ayat (1)]; dan Pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Huku
|
Pasal 226 ayat (1)
|
diuji oleh
|
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-IX/2011 Tahun 2011 tentang Pengujian UU No. 51 Tahun 2009 ttg Peradilan TUN [Pasal 1 butir 3, Pasal 77 ayat (2), Pasal 109 ayat (3)] dan UU No. 8 Tahun 1981 ttg Hukum Acara Pidana [Pasal 226 ayat (1)]
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.06/2011 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Gratifikasi.
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
|