PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan dan Ujung Pandang
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya dan Ujung Pandang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Penerapan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
|
Ps. 15
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1991 tentang Tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat dan pemberhentian sementara serta hak-hak Hakim Agung dan Hakim yang dikenakan pemberhentian
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1992 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta, di Bandar Lampung, dan di Jambi
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pembentukan Pengadilan Agama di Stabat dan di Batam
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1992 tentang Pembentukan pengadilan tata usaha Negara di Bandung, di Semarang, dan di Padang
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1992 tentang Pembentukan pengadilan tata usaha Negara di Pontianak, Banjarmasin, dan Manado
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1993 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
|
Ps. 10(2)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1993 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri di Maliana
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1993 tentang Pembentukan pengadilan tata usaha negara di Kupang, Ambon dan Jayapura
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang Peraturan gaji hakim
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1994 tentang Pembentukan pengadilan tata usaha negara di Bandar Lampung, Samarinda dan Denpasar
|
-
|
diingat oleh
|
Undang undang Nomor 3 Tahun 1995 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bengkulu, di Palu, di Kendari dan di Kupang
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1995 tentang Tunjangan Hakim
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1995 tentang Tunjangan panitera
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1995 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Manatuto
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1996 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Dili
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1996 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Bitung, Palu, Unasaha, Bobonaro, Baucau, Malang, Cibinong, Tigaraksa dan Pandan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Bitung
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan pengadilan tata usaha negara Banda Aceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram dan Dili
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Cibinong
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1998 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Natuna, Tulang Bawang, Tanggamus, Cikarang, Kajen, Giri Menang, Badung, Ermera, Manatuto, Sentani, Mimika dan Paniai
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 185 Tahun 1998 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Liwa
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Kota Timika
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Keputuran Presiden Nomor 12 tahun 1995 tentang Tunjangan Panitera
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1999 tentang Komisi independen pengusutan tindak kekerasan di Aceh
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Semarang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2000 tentang Peraturan gaji hakim peradilan umum, peradilan tata usaha negara dan peradilan agama
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Kepanjen
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 2000 tentang Tunjangan Panitera
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 2000 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Tarutung, Pengadilan Agama Panyabungan, Pengadilan Agama pangkalan Kerinci, Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Pengadilan Agama Sarolangun, Pengadilan Agama Muara Sabak, Pengadilan Agama Bengkayang,Pengadilan Agama Banjarbaru, Pengadilan Agama Masamba, dan Pengadilan Agama Lewoleba
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2000 tentang peraturan gaji hakim peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Tarutung, Pengadilan Agama Panyabungan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Pengadilan Agama Saro langun,Pengadilan Agama Muara Sabak, Pengadilan Agama Bengkayang, Pengadilan Agama Banjarbaru, Pengadilan Agama Masamba, dan Pengadilan Agaa Lewoleba.
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2002 tentang Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Tarutung, Pengadilan Agama Panyabungan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Pengadilan Agama Saro langun,Pengadilan Agama Muara Sabak, Pengadilan Agama Bengkayang, Pengadilan Agama Banjarbaru, Pengadilan Agama Masamba, dan Pengadilan Agaa Lewoleba.
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2002 tentang Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2002 tentang Pembentukan Pengadilan Agam Muara Tebo, Pengadilan Agama Sengeti, Pengadilan Agama Gunung Sugih, Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Pengadilan Agama Bontang, Pengadilan Agama Sangata, Buol, Bungku, Banggai & Tilamuta
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan bagi Hakim Ad Hoc
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Bontang, dan Pengadilan Negeri Sangatta
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2003 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Sengeti, Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
|
-
|
diubah oleh
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo
|
-
|
mendasarkan oleh
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan Negeri Sukadana, dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Agung
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Donggala
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Tilamuta dan Pengadilan Negeri Una Aha
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengedilan Tinggi Agama Maluku Utara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
|
-
|
diingat oleh
|
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Lembata, Rote-ndao, Pelalawan, Rokan Hilir, Nunukan, Dan Malinau
|
-
|
diingat oleh
|
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Negeri Kota Agung, Dan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tunjangan Panitera
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Tanjung Selor
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Sarolangun, Pengadilan Negeri Kutai Barat, Pengadilan Negeri Mandailing Nata, dan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Marisa
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Ariwadidi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Sambas, Pengadilan Negeri Bengkayang, dan Pengadilan Negeri Buol
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kelima PP 8-2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim Dan Pegawai Negeri Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2008 tentang
|
-
|
diubah oleh
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Kurupsi
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Oelamasi, Pengadilan Negeri Pasangkayu, Pengadilan Negeri Andoolo, dan Pengadilan Negeri Pasarwajo
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Ngabang
|
Pasal 1 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 22A
|
diuji oleh
|
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung [Pasal 1 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 22A]
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM74 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Di Lingkungan Departemen Perhubungan
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 Tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 Tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Uang Kehormatan dan Hak-hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Perikanan Di Pengadilan Negeri
|
Pasal 67 huruf b dan Pasal 69 huruf b
|
diuji oleh
|
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 tentang Pengujian UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung [Pasal 67 huruf b dan Pasal 69 huruf b]
|
Pasal 66 ayat (1)
|
diuji oleh
|
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 tentang Pengujian UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman [Pasal 24 ayat (2)] Pengujian UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung [Pasal 66 ayat (1)] dan Pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acar
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
|
Pasal 10
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung Dan Hakim
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tim Terpadu Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Gresik
|
-
|
diuji oleh
|
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-IX/2011 Tahun 2011 tentang Pengujian UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman [Pasal 24 ayat (2)]; Pengujian UU No. 14 Tahun 1985 junto UU No. 5 Tahun 2004 junto UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung [Pasal 66 ayat (1)]; dan Pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Huku
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
|