PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1986 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Kabupaten Langkat
|
Ps. 7
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1988 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Ermera dan Pengadilan Negeri Batam.
|
Ps. 24
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1991 tentang Tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat dan pemberhentian sementara serta hak-hak Hakim Agung dan Hakim yang dikenakan pemberhentian
|
Ps. 18 (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim
|
Ps. 7
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1993 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri di Maliana
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang Peraturan gaji hakim
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1995 tentang Tunjangan Hakim
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1995 tentang Tunjangan panitera
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1995 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Manatuto
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1995 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Manatuto
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1996 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Dili
|
Ps. 7
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Bitung
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Cibinong
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 185 Tahun 1998 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Liwa
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Kota Timika
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Kota Timika
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Keputuran Presiden Nomor 12 tahun 1995 tentang Tunjangan Panitera
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Semarang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2000 tentang Peraturan gaji hakim peradilan umum, peradilan tata usaha negara dan peradilan agama
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2000 tentang Tunjangan Hakim
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Kepanjen
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Kepanjen
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 2000 tentang Tunjangan Panitera
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2000 tentang peraturan gaji hakim peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2001 tentang Tunjangan Hakim
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 2001 tentang Tunjangan jabatan fungsional jurusita dan jurusita pengganti
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2002 tentang Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2002 tentang Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan bagi Hakim Ad Hoc
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001
|
7
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Bontang, dan Pengadilan Negeri Sangatta
|
Ps. 7
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2003 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Sengeti, Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
|
-
|
diubah oleh
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
|
Ps. 9
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara
|
Ps. 9
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten
|
Ps. 9
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung
|
Ps. 9
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
|
Ps. 7
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan Negeri Sukadana, dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
|
Ps. 7
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Donggala
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Donggala
|
Ps. 7
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Tilamuta dan Pengadilan Negeri Una Aha
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Tilamuta dan Pengadilan Negeri Una Aha
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
|
Ps. 7
|
ditimbang oleh
|
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Lembata, Rote-ndao, Pelalawan, Rokan Hilir, Nunukan, Dan Malinau
|
Ps. 7
|
ditimbang oleh
|
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Negeri Kota Agung, Dan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tunjangan Panitera
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jurusita Dan Jurusita Pengganti
|
Ps. 7
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri Tebo, Pengadilan Negeri Sarolangun, Pengadilan Negeri Kutai Barat, Pengadilan Negeri Mandailing Natal, dan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur
|
Ps. 7
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Tanjung Selor
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Sarolangun, Pengadilan Negeri Kutai Barat, Pengadilan Negeri Mandailing Nata, dan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur
|
Ps. 7
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Marisa
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Marisa
|
Ps. 7
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Ariwadidi
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Ariwadidi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2007 tentang Tunjangan Juru Sita Dan Juru SIta Pengganti
|
Ps. 7
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Sambas, Pengadilan Negeri Bengkayang, dan Pengadilan Negeri Buol
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Sambas, Pengadilan Negeri Bengkayang, dan Pengadilan Negeri Buol
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kelima PP 8-2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim Dan Pegawai Negeri Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2008 tentang
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Kurupsi
|
-
|
diubah oleh
|
Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
|
Ps.7
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Oelamasi, Pengadilan Negeri Pasangkayu, Pengadilan Negeri Andoolo, dan Pengadilan Negeri Pasarwajo
|
Ps.7
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Ngabang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM74 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Di Lingkungan Departemen Perhubungan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 Tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 Tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Uang Kehormatan dan Hak-hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Perikanan Di Pengadilan Negeri
|
Pasal 18 ayat (3)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung Dan Hakim
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Gresik
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc
|