PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 tentang Penelitian khusus bagi pegawai negeri Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1991 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1985
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tunjangan jabatan struktural di Departemen Pertahanan dan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1977 tentang Peraturan gaji anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1991
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1992 tentang Pembentukan Komisi Pengerahan Warga Negara menjadi prajurit wajib Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 1992
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 1991 tentang tunjangan jabatan struktural di Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1994 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1977 tentang Penetapan kembali pensiun pokok purnawirawan/wakawuri atau duda, tunjangan anak yatim/piatu, dan anak yatim-piatu anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1985
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1994 tentang Pendirian sekolah tinggi hukum militer "AHM - PTHM"
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1996 tentang Tunjangan pengabdian bagi pegawai negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji anggota angkatan bersenjata republik Indonesia sebagaimana telah lima kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan demobilisasi
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perubahan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1990 tentang Administrasi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2000 tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberhentian pegawai negeri dan pembatalan surat keputusan pensiun pegawai negeri pada bekas propinsi Timor Timur
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan gaji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2001 tentang Penetapan pensiun pokok purnawirawan/warakawuri atau duda, tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu anggota Tentara Nasional Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2001 tentang Penyesuaian gaji pokok anggota tentara nasional Indonesia menurut peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1997 ke dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2001
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2001 tentang Penyesuaian gaji pokok anggota kepolisian negara republik Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2001 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki Jabatan Struktural.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Nasional dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki jabatan struktural sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki Jabatan Struktural.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Nasional dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki jabatan struktural sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2003 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2003 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2004 tentang Tunjangan Hakim pada Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tunjangan Panitera pada Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Agung
|