PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1996 tentang Pembentukan Delegasi Republik Indonesia untuk Konferensi Tingkat Menteri Organisasi Perdagangan Dunia
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1998 tentang Impor Kapal Niaga dan Kapal Ikan dalam Keadaan Baru dan Bukan Baru
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan tim nasional untuk perundingan perdagangan multilateral dalam rangka world trade organization
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 104 tahun 1999 tentang pembentukan tim nasional untuk perlindungan perdagangan multilateral, dalam kerangka world trade organization
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang perubahan tentang pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization, sebagaimana telah diubah denganKeputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2001.
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang perubahan tentang pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization, sebagaimana telah diubah denganKeputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2001.
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 170/Kpts/OT.210/3/2002 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Standardisasi Nasional Di Bidang Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 688/Kpts/KP.150/12/2002 Tahun 2002 tentang Komite Kerjasama Karantina Hewan Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 300/Kpts/KP.150/6/2003 Tahun 2003 tentang Pembentukan Tim Kooedinasi Sanitary And Phytosanitary Measures (SPS-WTO)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
|
-
|
diingat oleh
|
KEPPRES Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Internasional
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 358/Kpts/OT.140/9/2005 Tahun 2005 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-Buahan dan Sayuran Buah Segar Kedalam Wilayah Negara Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2006 Tahun 2006 tentang Pupuk Organik dan Pembenah Tanah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/10/2006 Tahun 2006 tentang Persyaratan Tambahan Karantina Tumbuhan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 Tahun 2007 tentang Larangan Ekspor Pasir, Tanah Dan Top Soil (Termasuk Tanah Pucuk Atau Humus)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 Tahun 2007 tentang Ketentuan Ekspor Timah Batangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 Tahun 2007 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Keramik
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 Tahun 2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Wajib Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperdagangkan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007 Tahun 2007 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna Dan Mesin Printer Berwarna
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2007 Tahun 2007 tentang Angka Pengenal Importir (API)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/10/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/12/2007 Tahun 2007 tentang Ketentuan Impor Metil Bromida Untuk Keperluan Karantina Dan Pra Pengapalan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/1/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/4/2005
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3/M-DAG/PER/1/2007 Tahun 2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Bahan Galian Golongan C Selain Pasir, Tanah dan Top Soil (Termasuk Tanah Pucuk atau Humus)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/Permentan/OT.140/3/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/12/2006 Tentang Pemasukan dan Pengawasan Peredarann Karkas, Daging dan Jeroan dari Luar Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/OT.140/8/2007 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Sistem Standardisasi Nasional Di Bidang Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/8/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/12/2006 Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/Permentan/OT.140/3/2007 Tentang Pemasukan dan Pengawasan Peredaran Karkas, Daging dan Jeroan dari Luar Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Liquefied Petroleum Gas/Lpg Dan Tabung Lpg 3 Kilogram
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/4/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR) Yang Diperdagangkan Ke Luar Negeri
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Dan Ekspor Beras
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/5/2008 Tahun 2008 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Produk Pertambangan Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/5/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang Dan Nanas Ke Jepang Dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia Japan-Economic Partnership Agreement)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2008 Tahun 2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) Terhadap Barang Impor Yang Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguards)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/10/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun (Non B3)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun (Non B3)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/1/2008 Tahun 2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Benih, Bibit Ternak dan Ternak Potong
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.140/2/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengawasan dan Pengujian Keamanan dan Mutu Produk Hewan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/OT.140/2/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Monitoring dan Surveilans Recidu dan Cemaran Mikroba Pada Produk Hewan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2008 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 110/Kpts/TN.530/2/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Pertanian Nomor 206/Kpts/TN.530/3/2003 Tentang Penggolangan Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Perlengkapan Kendali Lampu Sebagai Standar Wajib
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (RCCB) Sebagai Standar Wajib
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Luminer Sebagai Standar Wajib
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2009 Tahun 2009 tentang Ekspor Barang yang Wajib Menggunakan Letter Of Credit
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2009 Tahun 2009 tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan Letter of Credit
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2009 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan dibidang Perdagangan Luar Negeri Kepada Perusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan NO.12/M-DAG/PER/3/2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/5/2009 Tahun 2009 tentang Larangan Sementara Impor Hewan Babi Dan Produk Turunannya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/6/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/12/2008 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pelayanan Perijinan Ekspor dan Impor Dengan Sistem Elektronik Melalui Inatrade Dalam Kerangka Indonesia National Single Window
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/4/2005 Tentang Ketentuan Impor Mesin,Peralatan Mesin,Bahan Baku dan Cakram Optik
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/8/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No 12/M-DAG/PER/4/2009 Tentang Ketentuan Impor Dan Ekspor Beras
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/8/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2009 Tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan Letter Of Credit
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun (Non B3)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Pengadaan,Pengedaran,Penjualan,Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Pengadaan,Distribusi,Dan Pengawasan Bahan Berbahaya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Angka Pengenal Imfortir
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/10/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-Dag/Per/3/2009 Tentang Ekspor Barang Yang Wajib Penggunakan Letter Of Kredit
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/4/2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 23/M-DAG/PER/6/2009 Tentang Ketentuan Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2010 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/5/2009 Tentang Larangan Sementara Impor Hewan Babi Dan Produk Turunannya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Impor Mesin,Peralatan Mesin,Bahan Baku,Cakram Optik Kosong,Dan Cakram Optik Isi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Alokasi Jenis Dan Jumlah Minuman Beralkohol Yang Penjualannya Dikenakan Pajak (Duty PAid)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/3/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (APT)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/5/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/3/2009 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2010 Tahun 2010 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/10/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2006 Tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/10/2010 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi Oleh Produsen
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor H Section Dan I Section Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Taiwan.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Dan Tindakan Pengamanan Perdagangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/3/2011 Tahun 2011 tentang Penetapan Alokasi Jenis Dan Jumlah Minuman Beralkohol Yang Dapat Diimpor Yang Penjualannya Dikenakan Pajak
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/7/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/9/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Pengadaan, Distribusi, Dan Pengawasan Bahan Berbahaya
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Ban
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Ketentuan Impor Sodium Tripolyphosphate
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2011 Tahun 2011 tentang Penghentian Pemasukan Unggas dan Produk Unggas dari Negara Jepang dan Korea Selatan ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/3/2011 Tahun 2011 tentang Pelayanan Dokumen Karantina Pertanian Dalam Sistem Elektronik
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/3/2011 Tahun 2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan/atau Pangan Segar Asal Tumbuhan Dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Coil Dari Negara Republik Korea Dan Malaysia.
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing And Printing Paper Dari Negara Republik Korea.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) Dengan Pos Tarif 7312.10.90.00.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) Dengan Pos Tarif Ex 7312.10.10.00.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kawat Seng.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kawat Bindrat.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Berupa Kain Tenunan Dari Kapas Yang Dikelantang Dan Tidak Dikelantang (Woven Fabrics Of Cotton, Bleached And Unbleached).
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit (Cotton Yarn Other Than Sewing Thread).
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Pisang Cavendish Dari Negara Filipina.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Berupa Terpal Dari Serat Sintetik Selain Awning Dan Kerai Matahari.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M.DAG/PER/1/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 Tentang Ketentuan Impor Dan Ekspor Beras
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna Dan Mesin Printer Berwarna
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 Tentang Ketentuan Impor Besi Atau Baja
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2012 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/10/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi Oleh Produsen
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Berupa Kacang Kedelai.
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Tidak Dalam Gulungan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, Dan Ukraina.
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan International
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
|