You are here: Home
Himpunan Lengkap TAP-MPR


- Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969 Ketetapan-ketetapan MPRS-RI Tahun 1963- Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno menjadi Presiden Republik Indonesia seumur hidup- Ketetapan MPRS No. IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-pedoman pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan Ketetapan-ketetapan MPRS-RI Tahun 1965- Ketetapan MPRS No. V/MPRS/1965 tentang Amanat Politik Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang berjudul Berdikari sebagai Penegasan Revolusi Indonesia dalam bidang Politik, Pedoman Pelaksanaan Manipol dan- Ketetapan MPRS No. VI/MPRS/1965 tentang Banting Stir untuk Berdiri Diatas Kaki Sendiri Dibidang Ekonomi dan Pembangunan- Ketetapan MPRS No. VII/MPRS/1965 tentang GESURI, TAVIP, the Fifth Freedom is Our Weapon, the Era of Confrontation sebagai Pedoman-pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia- Ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965 tentang Prinsip-prinsip Musyawarah Untuk Mufakat dalam Demokrasi Terpimpin sebagai Pedoman Bagi Lembaga-lembaga Permusyawaratan/ Perwakilan Ketetapan-ketetapan MPRS-RI Tahun 1966- Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 tentang Surat perintah presiden/Panglima tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara- Ketetapan MPRS No. X/MPRS/1966 tentang Kedudukan semua Lembaga-lembaga Negara Tingkat Pusat dan Daerah pada Posisi dan Fungsi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945- Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum- Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia- Ketetapan MPRS No. XIII/MPRS/1966 tentang Kabinet Ampera- Ketetapan MPRS No. XIV/MPRS/1966 tentang Kabinet pembentukan panitia-panitia Ad Hoc Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang bertugas melakukan penelitian lembaga-lembaga negara, penyusunan bagian pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga menurut sistem Undang-undang Dasar 1945- Ketetapan MPRS No. XV/MPRS/1966 tentang Pemilihan/ penunjukan Wakil Presiden dan tata cara pengangkatan Pejabat Presiden- Ketetapan MPRS No. XVI/MPRS/1966 tentang Pengertian Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat- Ketetapan MPRS No. XVII/MPRS/1966 tentang Pemimpin Besar Revolusi- Ketetapan MPRS No. XVIII/MPRS/1966 tentang Peninjauan Kembali Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara nomor III/MPRS/1963- Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 tentang Peninjauan Kembali Produk-produk Negara diluar Produk Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945- Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia- Ketetapan MPRS No. XXI/MPRS/1966 tentang Pemberian Otonomi Seluas-luasnya Kepada Daerah- Ketetapan MPRS No. XXII/MPRS/1966 tentang Kepartaian, Keormasan dan Kekaryaan- Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijakan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan- Ketetapan MPRS No. XXIV/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan dalam Bidang Pertahanan Keamanan- Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larang setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran- Ketetapan MPRS No. XXVI/MPRS/1966 tentang Pembentukan panitia peneliti ajaran-ajaran pemimpin besar revolusi Bung Karno- Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966 tentang Agama, pendidikan dan kebudayaan- Ketetapan MPRS No. XXVIII/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat- Ketetapan MPRS No. XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera- Ketetapan MPRS No. XXX/MPRS/1966 tentang Pencabutan bintang maha putera kelas III dari D.N. Aidit- Ketetapan MPRS No. XXXI/MPRS/1966 tentang Penggantian sebutan Paduka Yang Mulia (P.Y.M.), Yang Mulia (Y.M.), Paduka Tuan (P.T.) dengan sebutan Bapak/Ibu atau Saudara/Saudari- Ketetapan MPRS No. XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers Ketetapan-ketetapan MPRS-RI Tahun 1967- Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno- Ketetapan MPRS No. XXXIV/MPRS/1967 tentang Peninjauan kembali ketetapan majelis permusyawaratan rakyat sementara nomor I/MPRS/1960 tentang Manifesto politik Republik Indonesia sebagai garis-garis besar haluan negara- Ketetapan MPRS No. XXXV/MPRS/1967 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara nomor XVII/MPRS/1966- Ketetapan MPRS No. XXXVI/MPRS/1967 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXVI/MPRS/1966 Ketetapan-ketetapan MPRS-RI Tahun 1968- Ketetapan MPRS No. XXXVII/MPRS/1968 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor VIII/MPRS/1965- Ketetapan MPRS No. XXXVIII/MPRS/1968 tentang Pencabutan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara- Ketetapan MPRS No. XXXIX/MPRS/1968 tentang Pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XIX/MPRS/1966- Ketetapan MPRS No. XL/MPRS/1968 tentang Pembentukan panitia ad hoc Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara- Ketetapan MPRS No. XLI/MPRS/1968 tentang Tugas Pokok Kabinet Pembangunan- Ketetapan MPRS No. XLII/MPRS/1968 tentang Perubahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum- Ketetapan MPRS No. XLIII/MPRS/1968 tentang Penjelasan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor IX/MPRS/1966- Ketetapan MPRS No. XLIV/MPRS/1968 tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor IX/MPRS/1966 sebagai Presiden Republik Indonesia Ketetapan-ketetapan MPR-RI Tahun 1973- Ketetapan MPR No. I/MPR/1973 tentang Peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat- Ketetapan MPR No. II/MPR/1973 tentang Tata Cara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia- Ketetapan MPR No. III/MPR/1973 tentang Pertanggunganjawab presiden republik Indonesia Jenderal TNI Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara- Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-produk yang berupa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara- Ketetapan MPR No. VI/MPR/1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara- Ketetapan MPR No. VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan- Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum- Ketetapan MPR No. IX/MPR/1973 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia- Ketetapan MPR No. X/MPR/1973 tentang Pelimpahan tugas dan kewenangan kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk melaksanakan tugas pembangunan- Ketetapan MPR No. XI/MPR/1973 tentang Pengangkatan wakil presiden republik Indonesia Ketetapan-ketetapan MPR-RI Tahun 1978- Ketetapan MPR No. I/MPR/1978 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat- Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila- Ketetapan MPR No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara- Ketetapan MPR No. V/MPR/1978 tentang Pertanggung-jawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat- Ketetapan MPR No. VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia- Ketetapan MPR No. VII/MPR/1978 tentang Pemilihan Umum- Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan tugas dan wewenang kepada presiden/mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka pensuksesan dan pengamanan pembangunan nasional- Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978 tentang Perlunya Penyempurnaan yang Termaktub dalam Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973- Ketetapan MPR No. X/MPR/1978 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia- Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia. Ketetapan-ketetapan MPR-RI Tahun 1983- Ketetapan MPR No. I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Terbit Majelis Permusyawaratan Rakyat- Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara- Ketetapan MPR No. III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum- Ketetapan MPR No. V/MPR/1983 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat serta pengukuhan pemberian penghargaan sebagai bapak pembangunan Indonesia- Ketetapan MPR No. VI/MPR/1983 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia- Ketetapan MPR No. VII/MPR/1983 tentang Pelimpahan tugas dan wewenang kepada presiden/mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka pensuksesan dan pengamanan pembangunan nasional- Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1983 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia Ketetapan-ketetapan MPR-RI Tahun 1988- Ketetapan MPR No. I/MPR/1988 tentang Perubahan dan tambahan atas ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat- Ketetapan MPR No. II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara- Ketetapan MPR No. III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1988 tentang Pertanggung-jawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat- Ketetapan MPR No. V/MPR/1988 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia- Ketetapan MPR No. VI/MPR/1988 tentang Pelimpahan tugas dan wewenang kepada presiden/mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka penyuksesan dan pengamanan pembangunan nasional- Ketetapan MPR No. VII/MPR/1988 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia Ketetapan-ketetapan MPR-RI Tahun 1993- Ketetapan MPR No. I/MPR/1993 tentang Perubahan atas Ketepatan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. I/MPR/1983 tentang Peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. I/MPR/1988- Ketetapan MPR No. II/MPR/1993 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara- Ketetapan MPR No. III/MPR/1993 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1993 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia- Ketetapan MPR No. V/MPR/1993 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia Ketetapan-ketetapan MPR-RI Tahun 1998- Ketetapan MPR No. I/MPR/1998 tentang Perubahan dan tambahan atas Ketetapan MPR-RI No. I/MPR/1983 tentang Peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan ketetapan MPR-RI No. I/MPR/1988 & Ketetapan MPR-RI No.I/MPR/1993- Ketetapan MPR No. II/MPR/1998 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara- Ketetapan MPR No. III/MPR/1998 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1998 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia- Ketetapan MPR No. V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila- Ketetapan MPR No. VI/MPR/1998 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia- Ketetapan MPR No. VII/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan MPR-RI Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat- Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum- Ketetapan MPR No. IX/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1998 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara- Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara- Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme- Ketetapan MPR No. XII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan- Ketetapan MPR No. XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia- Ketetapan MPR No. XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum- Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumberdaya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia- Ketetapan MPR No. XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi- Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia- Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara Ketetapan-ketetapan MPR-RI Tahun 1999- Ketetapan MPR No. I/MPR/1999 tentang Perubahan kelima atas ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia- Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia- Ketetapan MPR No. III/MPR/1999 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara- Ketetapan MPR No. V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur- Ketetapan MPR No. VI/MPR/1999 tentang Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia- Ketetapan MPR No. VII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia- Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia- Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Ketetapan-ketetapan MPR-RI Tahun 2000- Ketetapan MPR No. I/MPR/2000 tentang Perubahan Pertama atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia- Ketetapan MPR No. II/MPR/2000 tentang Perubahan Kedua atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia- Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan- Ketetapan MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah- Ketetapan MPR No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional- Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia- Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia- Ketetapan MPR No. VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 2000- Ketetapan MPR No. IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Ketetapan-ketetapan MPR-RI Tahun 2001- Ketetapan MPR No. I/MPR/2001 tentang Sikap Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia terhadap Maklumat Presiden Republik Indonesia tanggal 23 Juli 21- Ketetapan MPR No. II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K. H. Abdurrahman Wahid- Ketetapan MPR No. III/MPR/2001 tentang Penetapan Wakil Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden Republik Indonesia-Ketetapan MPR No. IV/MPR/2001 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia-Ketetapan MPR No. V/MPR/2001 tentang Perubahan Ketiga atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia-Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa-Ketetapan No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan-Ketetapan No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme-Ketetapan No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam-Ketetapan No. X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001-Ketetapan No. XI/MPR/2001 tentang Perubahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945