Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang protokol Disahkan pada tanggal 28 September 1987
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
Ps. 4, 5, 6 dan 8
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan keprotokolan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan Kedudukan Protokol Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
|
-
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
|
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta Disahkan pada tanggal 19 September 1987
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1988 tentang Pengesahan persetujuan mengenai perlindungan hak cipta atas rekaman suara antara RI dan masyarakat Eropa
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1989 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta
|
Ps. 48 c1
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1989 tentang Pengesahan persetujuan mengenai perlindungan hak cipta antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
|
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1987 tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1984/1985 Disahkan pada tanggal 25 Juli 1987
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1987 tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1983/1984 Disahkan pada tanggal 25 Juli 1987
|
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1987 tentang tambahan dan perubahan atas anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1986/1987 Disahkan pada tanggal 25 Juli 1987
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
Ps. 3 (1)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1987 tentang Pemindahan sisa kredit anggaran pembangunan tahun anggaran 1986/1987 ke tahun anggaran 1987/1988
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1987 tentang Pemindahan sisa kredit anggaran pembangunan tahun anggaran 1986/1987 ke tahun anggaran 1987/1988
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1986/1987
|
|
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1987/1988 Disahkan pada tanggal 12 Maret 1987
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1987 tentang Perincian sumber-sumber anggaran rutin dan sumber-sumber anggaran pembangunan tahun anggaran 1987/1988
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1987 tentang Perincian anggaran belanja rutin tahun anggaran 1987/1988
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1987 tentang Perincian Anggaran Belanja Pembangunan tahun anggaran 1987/1988
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1987 tentang Perincian Anggaran Belanja Pembangunan tahun anggaran 1987/1988
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1987 tentang Pemindahan sisa kredit anggaran pembangunan tahun anggaran 1986/1987 ke tahun anggaran 1987/1988
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1988 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1990 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988
|
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1987 tentang pengesahan "treaty of mutual respect, friendship and cooperation between the republic of indonesia and the independent state of papua new guinea" Disahkan pada tanggal 21 Februari 1987
|
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang kamar dagang dan industri Disahkan pada tanggal 28 Januari 1987
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1988 tentang Persetujuan atas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Kamar Dagang dan Industri
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1994 tentang Kantor dagang dan ekonomi Indonesia di Taipei
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1996 tentang Persetujuan perubahan anggaran dasar kamar dagang dan industri
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang Persetujuan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kamar dagang dan industri
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 175/Kpts/KB.320/3/2002 Tahun 2002 tentang Pengukuhan Forum Komunikasi Perkelapaan Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2004 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri
|
-
|
ditimbang oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri
|
|