Otoritas Jasa Keuangan
Tim Redaksi Tatanusa
Otoritas Jasa Keuangan : Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011(Dilengkapi dengan Keppres Nomor 19/M Tahun 2012 dan Penunjuk Khas Tatanusa ) Jakarta: Tatanusa, 2012 Rp30.000,-Dalam penyusunan buku ini, hubungan pasal dengan penjelasan disatukan dalam satu paragraf, penyusunan dengan tata letak demikian, dimaksudkan untuk memudahkan pembaca dalam memahami pasal-pasal undang-undang tersebut.
Yang menjadi kekhasan terbitan buku saku ini adalah dilengkapi dengan daftar Penunjuk. Dengan memanfaatkan penunjuk, yaitu mencari istilah atau kata yang diminati atau diperhatikan, pembaca dapat dengan mudah menemukan pasal yang mengatur bidang yang bersangkutan. Dalam pasal atau ayat dapat dicatat lebih dari satu istilah atau kata berdasarkan kandungan materinya, disusun berdasarkan abjad (A-Z) dan dicetak dengan huruf tebal (bold).
CONTOH HALAMAN PENUNJUK DALAM BUKU INI:
A
Administratif
Anggaran OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset serta kegiatan pendukung lainnya.-[Pasal 35 (1)]
Ahli
~permintaan bantuan
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan; dan m. menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan.-[Pasal 49 (3) l.-m.]
Akhlak lihat Memiliki Akhlak, Moral, dan Integritas yang baik
Aktivitas
kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;.-[Pasal 7 a2.]
Aktuaris
Setiap Orang yang mengetahui informasi yang bersifat rahasia karena profesinya misalnya, auditor, penilai, notaris, atau aktuaris di industri jasa keuangan.-[Penj. Pasal 33 Ayat (3) § 2]
Akuntabel dan Mandiri
OJK menerima, mengelola, dan mengadministrasikan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara akuntabel dan mandiri.-[Pasal 37 (4)]
Akuntansi yang Berlaku Umum
Penyusunan standar dan kebijakan akuntansi oleh OJK dilakukan dengan memperhatikan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Ayat (8) Cukup jelas.-[Penj. Pasal 38 Ayat (7)]
Alasan yang Dapat Dipertanggungjawabkan
Alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, antara lain, sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk Dewan Komisioner, penugasan di luar kegiatan OJK oleh Presiden, atau kegiatan lain demi kepentingan negara.-[Penj. Pasal 17 Ayat (1) Huruf e § 2]
Alat Bukti Lain
~permintaan baik cetak maupun elektronik
meminta data, dokumen, atau alat bukti lain, baik cetak maupun elektronik kepada penyelenggara jasa telekomunikasi;.-[Pasal 49 (3) g.]
Anggaran Badan Pengawas Pasar Modal
~sumber pembiayaan rencana kerja dan anggaran OJK
Pembiayaan rencana kerja dan anggaran OJK sejak Undang-Undang ini diundangkan sampai dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan ke OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, bersumber dari anggaran Badan ...-[Pasal 66 (4)]
Anggaran Bank Indonesia
~sumber pembiayaan rencana kerja dan anggaran OJK
Pembiayaan rencana kerja dan anggaran OJK sejak Undang-Undang ini diundangkan sampai dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan ke OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, bersumber dari anggaran Badan ...-[Pasal 66 (4)]
Anggaran Dasar Bank
Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, OJK mempunyai wewenang: a. pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi: 1. perizinan untuk pendirian bank, pembukaan ...-[Pasal 7.a1.]
Anggaran Kesekretariatan
Cakupan kerja, sumber daya, dan anggaran kesekretariatan disepakati oleh setiap anggota Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan.-[Penj. Pasal 44 Ayat (2)]
Anggaran Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan
~sumber pembiayaan rencana kerja dan anggaran OJK
Pembiayaan rencana kerja dan anggaran OJK sejak Undang-Undang ini diundangkan sampai dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan ke OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, bersumber dari anggaran Badan ...-[Pasal 66 (4)]
Anggaran OJK
~pembebanan pembiayaan terkait keanggotaan organisasi
Pembiayaan terkait keanggotaan organisasi dibebankan dalam anggaran OJK.-[Penj. Pasal 47 Ayat (2)]
~sumber
Anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.-[Pasal 34 (2)]
~untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, penga-daan aset
Anggaran OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset serta kegiatan pendukung lainnya.-[Pasal 35 (1)]
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
~dana awal berasal
Dana awal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang jumlah dan peruntukannya berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal ini adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi keuangan ...-[Penj. Pasal 35 Ayat (3)]
~penyusun laporan keuangan yang terkait dengan sumber pembiayaan
Dalam rangka menyusun laporan keuangan yang terkait dengan pembiayaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Dewan Komisioner harus memperhatikan peraturan perundang-undangan.-[Penj. Pasal 38 Ayat (10)]
~sumber anggaran OJK
Anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.-[Pasal 34 (2)]
~sumber pembiayaan OJK
Namun, pembiayaan OJK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tetap diperlukan untuk memenuhi kebutuhan OJK pada saat pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di industri jasa keuangan belum dapat mendanai seluruh kegiatan...-[\Penjelasan Pasal 34 Ayat (2) § 3]
~sumber pembiayaan rencana kerja dan anggaran OJK
Pembiayaan rencana kerja dan anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.-[Penj. Pasal 59 Huruf b]
~sumber pembiayaan untuk pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.-[Pasal 66 (3) b.]
Anggota Dewan Komisioner [1]
~berakhirnya masa jabatan
Pemilihan dan penentuan calon anggota Dewan Komisioner untuk diusulkan kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden: a. paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa ...-[Pasal 11 (2)]
~bertindak sebagai pejabat yang mewakili negara
Dewan Komisioner merupakan pimpinan tertinggi OJK. Dalam rangka pelaksanaan kerja sama dengan otoritas lembaga pengawas lembaga jasa keuangan di negara lain serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya di sektor jasa keuangan, anggota ...-[Penj. Pasal 10 Ayat (1)]
~cacat fisik dan/atau cacat mental
Pemberhentian anggota Dewan Komisioner karena cacat fisik dan/atau cacat mental ditetapkan dengan Keputusan Presiden.-[Penj. Pasal 17 Ayat (1) Huruf d § 2]
Anggota Dewan Komisioner [2]
~dalam hal hubungan keluarga terjadi pada 2 (dua) orang atau lebih
Dalam hal hubungan keluarga terjadi pada 2 (dua) orang atau lebih anggota Dewan Komisioner, hanya 1 (satu) orang yang dapat tetap menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner.-[Penj. Pasal 23 Ayat (2)]
~dapat merangkap jabatan pada lembaga-lembaga tertentu
Namun, berdasarkan keterkaitan tugas dan jabatannya anggota Dewan Komisioner dapat merangkap jabatan pada lembaga-lembaga tertentu, misalnya jabatan pada organisasi internasional.-[Penj. Pasal 22 Huruf d § 2]
~diangkat dan ditetapkan Presiden berdasarkan usulan Gubernur Bank Indonesia
Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf h diangkat dan ditetapkan Presiden berdasarkan usulan Gubernur Bank Indonesia.-[Pasal 13 (1)]
~diangkat dan ditetapkan Presiden berdasarkan usulan Menteri Keuangan
Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf i diangkat dan ditetapkan Presiden berdasarkan usulan Menteri Keuangan.-[Pasal 13 (2)]
~diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf g diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.-[Pasal 14 (3)]
~diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.-[Pasal 56 (2)]
~diberhentikan
Dalam hal anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c sampai dengan huruf g diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), berdasarkan kesepakatan Dewan Komisioner, salah satu anggota Dewan ...-[Pasal 19 (4)]
~dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apa pun
Setiap orang perseorangan yang menjabat atau pernah menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner, pejabat atau pegawai OJK dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan ...-[Pasal 33 (1)]
~dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf g dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden.-[Pasal 11 (1)]
~ditetapkan
Sejak Undang-Undang ini diundangkan sampai dengan ditetapkannya anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), Kementerian Keuangan dibantu oleh Bank Indonesia menyiapkan: a. struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, rancang ...-[Pasal 57 (1)]
~ditetapkan dengan Keputusan Presiden
Anggota Dewan Komisioner ditetapkan dengan Keputusan Presiden.-[Penj. Pasal 56 Ayat (1)]
~ditunjuk untuk memimpin rapat Dewan Komisioner
Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berhalangan, berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Komisioner, salah satu anggota Dewan Komisioner ditunjuk untuk memimpin rapat Dewan Komisioner.-[Pasal 24 (4)]
~hak untuk memberikan pendapat dan hak suara
Setiap anggota Dewan Komisioner memiliki hak untuk memberikan pendapat dalam setiap proses pengambilan keputusan Dewan Komisioner, dan memiliki hak suara pada saat keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.-[Penj. Pasal 10 Ayat (5)]
~keharusan bertindak profesional dan loyal terhadap pelaksa-naan tugasnya
Mengingat anggota Dewan Komisioner memiliki tugas yang sangat strategis dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, anggota Dewan Komisioner harus bertindak profesional dan loyal terhadap pelaksanaan tugasnya.-[Penj. Pasal 22 Huruf d]
~kekosongan jabatan atau penetapan pemberhentian
paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal kekosongan jabatan atau penetapan pemberhentian anggota Dewan Komisioner karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan/atau h ...-[Pasal 11 (2) b.]
~kewenangan mewakili
Dewan Komisioner dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada satu atau lebih anggota Dewan Komisioner, dan/atau kepada pejabat OJK atau pihak lain untuk mewakili OJK yang khusus dikuasakan untuk itu.-[Pasal 25 (2)]
~larangan
Anggota Dewan Komisioner dilarang: a. memiliki benturan kepentingan di Lembaga Jasa Keuangan yang diawasi oleh OJK; b. menjadi pengurus dari organisasi pelaku atau profesi di Lembaga Jasa Keuangan; c. menjadi pengurus partai politik; dan.-[Pasal 22 a.-c.]
Peraturan Baru
Aktual
TAP MPR 1960 - 2001
- Ketetapan MPRS No. I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis Besar dari pada Haluan Negara.
Ketetapan-ketetapan MPRS-RI Tahun 1963
- Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno menjadi Presiden Republik Indonesia seumur hidup
- Ketetapan MPRS No. IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-pedoman pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan
Ketetapan-ketetapan MPRS-RI Tahun 1965
- Ketetapan MPRS No. V/MPRS/1965 tentang Amanat Politik Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang berjudul Berdikari sebagai Penegasan Revolusi Indonesia dalam bidang Politik, Pedoman Pelaksanaan Manipol dan
- Ketetapan MPRS No. VI/MPRS/1965 tentang Banting Stir untuk Berdiri Diatas Kaki Sendiri Dibidang Ekonomi dan Pembangunan
- Ketetapan MPRS No. VII/MPRS/1965 tentang GESURI, TAVIP, the Fifth Freedom is Our Weapon, the Era of Confrontation sebagai Pedoman-pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia
- Ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965 tentang Prinsip-prinsip Musyawarah Untuk Mufakat dalam Demokrasi Terpimpin sebagai Pedoman Bagi Lembaga-lembaga Permusyawaratan/ Perwakilan
Ketetapan-ketetapan MPRS-RI Tahun 1966
- Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 tentang Surat perintah presiden/Panglima tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
- Ketetapan MPRS No. X/MPRS/1966 tentang Kedudukan semua Lembaga-lembaga Negara Tingkat Pusat dan Daerah pada Posisi dan Fungsi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum
- Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia
- Ketetapan MPRS No. XIII/MPRS/1966 tentang Kabinet Ampera
- Ketetapan MPRS No. XIV/MPRS/1966 tentang Kabinet pembentukan panitia-panitia Ad Hoc Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang bertugas melakukan penelitian lembaga-lembaga negara, penyusunan bagian pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga menurut sistem Undang-undang Dasar 1945
- Ketetapan MPRS No. XV/MPRS/1966 tentang Pemilihan/ penunjukan Wakil Presiden dan tata cara pengangkatan Pejabat Presiden
- Ketetapan MPRS No. XVI/MPRS/1966 tentang Pengertian Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Ketetapan MPRS No. XVII/MPRS/1966 tentang Pemimpin Besar Revolusi
- Ketetapan MPRS No. XVIII/MPRS/1966 tentang Peninjauan Kembali Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara nomor III/MPRS/1963
- Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 tentang Peninjauan Kembali Produk-produk Negara diluar Produk Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia
- Ketetapan MPRS No. XXI/MPRS/1966 tentang Pemberian Otonomi Seluas-luasnya Kepada Daerah
- Ketetapan MPRS No. XXII/MPRS/1966 tentang Kepartaian, Keormasan dan Kekaryaan
- Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijakan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan
- Ketetapan MPRS No. XXIV/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan dalam Bidang Pertahanan Keamanan
- Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larang setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran
- Ketetapan MPRS No. XXVI/MPRS/1966 tentang Pembentukan panitia peneliti ajaran-ajaran pemimpin besar revolusi Bung Karno
- Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966 tentang Agama, pendidikan dan kebudayaan
- Ketetapan MPRS No. XXVIII/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
- Ketetapan MPRS No. XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera
- Ketetapan MPRS No. XXX/MPRS/1966 tentang Pencabutan bintang maha putera kelas III dari D.N. Aidit
- Ketetapan MPRS No. XXXI/MPRS/1966 tentang Penggantian sebutan Paduka Yang Mulia (P.Y.M.), Yang Mulia (Y.M.), Paduka Tuan (P.T.) dengan sebutan Bapak/Ibu atau Saudara/Saudari
- Ketetapan MPRS No. XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers
Ketetapan-ketetapan MPRS-RI Tahun 1967
- Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno
- Ketetapan MPRS No. XXXIV/MPRS/1967 tentang Peninjauan kembali ketetapan majelis permusyawaratan rakyat sementara nomor I/MPRS/1960 tentang Manifesto politik Republik Indonesia sebagai garis-garis besar haluan negara
- Ketetapan MPRS No. XXXV/MPRS/1967 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara nomor XVII/MPRS/1966
- Ketetapan MPRS No. XXXVI/MPRS/1967 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXVI/MPRS/1966
Ketetapan-ketetapan MPRS-RI Tahun 1968
- Ketetapan MPRS No. XXXVII/MPRS/1968 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor VIII/MPRS/1965
- Ketetapan MPRS No. XXXVIII/MPRS/1968 tentang Pencabutan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
- Ketetapan MPRS No. XXXIX/MPRS/1968 tentang Pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XIX/MPRS/1966
- Ketetapan MPRS No. XL/MPRS/1968 tentang Pembentukan panitia ad hoc Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
- Ketetapan MPRS No. XLI/MPRS/1968 tentang Tugas Pokok Kabinet Pembangunan
- Ketetapan MPRS No. XLII/MPRS/1968 tentang Perubahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum
- Ketetapan MPRS No. XLIII/MPRS/1968 tentang Penjelasan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor IX/MPRS/1966
- Ketetapan MPRS No. XLIV/MPRS/1968 tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor IX/MPRS/1966 sebagai Presiden Republik Indonesia
Ketetapan-ketetapan MPR-RI Tahun 1973
- Ketetapan MPR No. I/MPR/1973 tentang Peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Ketetapan MPR No. II/MPR/1973 tentang Tata Cara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. III/MPR/1973 tentang Pertanggunganjawab presiden republik Indonesia Jenderal TNI Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
- Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-produk yang berupa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
- Ketetapan MPR No. VI/MPR/1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara
- Ketetapan MPR No. VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan
- Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum
- Ketetapan MPR No. IX/MPR/1973 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. X/MPR/1973 tentang Pelimpahan tugas dan kewenangan kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk melaksanakan tugas pembangunan
- Ketetapan MPR No. XI/MPR/1973 tentang Pengangkatan wakil presiden republik Indonesia
Ketetapan-ketetapan MPR-RI Tahun 1978
- Ketetapan MPR No. I/MPR/1978 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
- Ketetapan MPR No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
- Ketetapan MPR No. V/MPR/1978 tentang Pertanggung-jawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Ketetapan MPR No. VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. VII/MPR/1978 tentang Pemilihan Umum
- Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan tugas dan wewenang kepada presiden/mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka pensuksesan dan pengamanan pembangunan nasional
- Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978 tentang Perlunya Penyempurnaan yang Termaktub dalam Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973
- Ketetapan MPR No. X/MPR/1978 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan-ketetapan MPR-RI Tahun 1983
- Ketetapan MPR No. I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Terbit Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
- Ketetapan MPR No. III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum
- Ketetapan MPR No. V/MPR/1983 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat serta pengukuhan pemberian penghargaan sebagai bapak pembangunan Indonesia
- Ketetapan MPR No. VI/MPR/1983 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. VII/MPR/1983 tentang Pelimpahan tugas dan wewenang kepada presiden/mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka pensuksesan dan pengamanan pembangunan nasional
- Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1983 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
Ketetapan-ketetapan MPR-RI Tahun 1988
- Ketetapan MPR No. I/MPR/1988 tentang Perubahan dan tambahan atas ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Ketetapan MPR No. II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
- Ketetapan MPR No. III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1988 tentang Pertanggung-jawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Ketetapan MPR No. V/MPR/1988 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. VI/MPR/1988 tentang Pelimpahan tugas dan wewenang kepada presiden/mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka penyuksesan dan pengamanan pembangunan nasional
- Ketetapan MPR No. VII/MPR/1988 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
Ketetapan-ketetapan MPR-RI Tahun 1993
- Ketetapan MPR No. I/MPR/1993 tentang Perubahan atas Ketepatan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. I/MPR/1983 tentang Peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. I/MPR/1988
- Ketetapan MPR No. II/MPR/1993 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
- Ketetapan MPR No. III/MPR/1993 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1993 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. V/MPR/1993 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
Ketetapan-ketetapan MPR-RI Tahun 1998
- Ketetapan MPR No. I/MPR/1998 tentang Perubahan dan tambahan atas Ketetapan MPR-RI No. I/MPR/1983 tentang Peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan ketetapan MPR-RI No. I/MPR/1988 & Ketetapan MPR-RI No.I/MPR/1993
- Ketetapan MPR No. II/MPR/1998 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
- Ketetapan MPR No. III/MPR/1998 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1998 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila
- Ketetapan MPR No. VI/MPR/1998 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. VII/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan MPR-RI Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum
- Ketetapan MPR No. IX/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1998 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
- Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara
- Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Ketetapan MPR No. XII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan
- Ketetapan MPR No. XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum
- Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumberdaya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi
- Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
- Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara
Ketetapan-ketetapan MPR-RI Tahun 1999
- Ketetapan MPR No. I/MPR/1999 tentang Perubahan kelima atas ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. III/MPR/1999 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
- Ketetapan MPR No. V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur
- Ketetapan MPR No. VI/MPR/1999 tentang Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. VII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ketetapan-ketetapan MPR-RI Tahun 2000
- Ketetapan MPR No. I/MPR/2000 tentang Perubahan Pertama atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. II/MPR/2000 tentang Perubahan Kedua atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
- Ketetapan MPR No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional
- Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 2000
- Ketetapan MPR No. IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Ketetapan-ketetapan MPR-RI Tahun 2001
- Ketetapan MPR No. I/MPR/2001 tentang Sikap Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia terhadap Maklumat Presiden Republik Indonesia tanggal 23 Juli 21
- Ketetapan MPR No. II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K. H. Abdurrahman Wahid
- Ketetapan MPR No. III/MPR/2001 tentang Penetapan Wakil Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden Republik Indonesia
-Ketetapan MPR No. IV/MPR/2001 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
-Ketetapan MPR No. V/MPR/2001 tentang Perubahan Ketiga atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
-Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa
-Ketetapan No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan
-Ketetapan No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
-Ketetapan No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
-Ketetapan No. X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001
-Ketetapan No. XI/MPR/2001 tentang Perubahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945