Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang lembaga ketahanan nasional republik indonesia Disahkan pada tanggal 13 Juni 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2009 tentang Honorarium bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
|
-
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
|
|
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 tentang perubahan keempat pp 10-2005 tentang unit organisasi dan tugas eselon i kementerian negara ri Disahkan pada tanggal 8 Juni 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dihapuskan oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima Perpres 10-2005 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima Perpres 10-2005 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/9/2006 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Standar Balai Besar Veteriner Denpasar
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/10/2006 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/OT.140/10/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 458/KPTS/OT.210/8/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Mutu Pakan Ternak
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 Tahun 2007 tentang Ketentuan Ekspor Timah Batangan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 Tahun 2007 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Keramik
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 Tahun 2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Wajib Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperdagangkan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007 Tahun 2007 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna Dan Mesin Printer Berwarna
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/1/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/4/2005
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 Tahun 2007 tentang Larangan Ekspor Pasir, Tanah Dan Top Soil (Termasuk Tanah Pucuk Atau Humus)
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3/M-DAG/PER/1/2007 Tahun 2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Bahan Galian Golongan C Selain Pasir, Tanah dan Top Soil (Termasuk Tanah Pucuk atau Humus)
|
|
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang perubahan perpres 36-2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum Disahkan pada tanggal 5 Juni 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara
|
Kelucali Ps. 123
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
|
|
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional penguji mutu barang dan penera Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional teknisi penerbangan Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional teknisi siaran, andalan siaran, dan adikara siaran Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional pengamat gunungapi Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional auditor Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2006 tentang tunjangan dosen Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2006 tentang tunjangan tunjangan tenaga kependidikan Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan
|
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional penyuluh keluarga berencana Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional pengantar kerja Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional pekerja sosial Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional penyuluh perindustrian dan perdagangan Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional widyaiswara Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional instruktur Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur
|
|
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional pengawas radiasi Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi
|
|
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional pengamat meteorologi dan geofisika Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi Dan Geofisika
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi Dan Geofisika
|
|
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional pranata nuklir Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
|
|
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional dokter, dokter gigi, apoteker, asisten apoteker, pranata laboratorium kesehatan, epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, sanitarian, administrator kesehatan, penyuluh kesehatan masyarakat, perawat gigi, nutrisionis, bid Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bi
|
|
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional pemeriksa pajak, pemeriksa bea dan cukai, dan penilai pajak bumi dan bangunan Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional pengawas farmasi dan makanan Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional penyuluh agama Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
|
-
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
|
|
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional polisi kehutanan Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
|
|
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional agen Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen
|
|
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional arsiparis dan pustakawan Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
|
|
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional analis kepegawaian Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
|
|
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional perencana Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana
|
|
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
|
|
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional perantara hubungan industrial Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial
|
|
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional pemeriksa paten dan pemeriksa merek Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Dan Pemeriksa Merek
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Dan Pemeriksa Merek
|
|
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional statistisi Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi
|
|
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional pranata komputer Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional penyelidik bumi Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
|
|
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional surveyor pemetaan Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
|
|
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional teknik pengairan, teknik jalan dan jembatan, teknik tata bangunan dan perumahan, dan teknik penyehatan lingkungan Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan Dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan, Dan Teknik Penyehatan Lingkungan
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan Dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan, Dan Teknik Penyehatan Lingkungan
|
|
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional ekosistem hutan Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional penyuluh kehutanan Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional penyuluh pertanian, pengendali organisme pengganggu tumbuhan, pengawas benih tanaman, pengawas bibit ternak, medik veteriner, paramedik veteriner, pengawas perikanan, pengendali hama dan penyakit ikan, dan pengawas benih ik Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, Dan Pengawas Benih Ik
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, Dan Pengawas Benih Ik
|
|
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional perekayasa dan teknisi penelitian dan perekayasaan Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional peneliti Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang tunjangan jurusita dan jurusita pengganti Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2007 tentang Tunjangan Juru Sita Dan Juru SIta Pengganti
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2007 tentang Tunjangan Juru Sita Dan Juru SIta Pengganti
|
|
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2006 tentang tunjangan petugas pemasyarakatan Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang tunjangan panitera Disahkan pada tanggal 26 Mei 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera
|
|
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2006 tentang rencana kerja pemerintah tahun 2007 Disahkan pada tanggal 15 Mei 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2006 tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah ri dan pemerintah republik islam iran tentang penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan (agreement between the government of the republic of indonesia and the government of the Disahkan pada tanggal 11 Mei 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah ri dan pemerintah republik ekuador mengenai kerjasama ekonomi dan teknik (agreement between the government of the republic of indonesia and the government of the republic of ecuador on economic and technical co0 Disahkan pada tanggal 11 Mei 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang pengesahan protocol to amend the basic agreement on the asean industrial cooperation scheme (protokol perubahan persetujuan dasar skema kerjasama industri asean) Disahkan pada tanggal 11 Mei 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan struktural di lingkungan organisasi tentara nasional indonesia Disahkan pada tanggal 11 Mei 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tunjangan Jabatan Struktural Di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tunjangan Jabatan Struktural Di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
|
|
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi anggota tentara nasional indonesia di lingkungan tentara nasional indonesia Disahkan pada tanggal 11 Mei 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi anggota kepolisian negara ri di lingkungan kepolisian negara ri Disahkan pada tanggal 11 Mei 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi pegawai negeri sipil Disahkan pada tanggal 11 Mei 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
|
|
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2006 tentang perubahan institut keguruan dan pendidikan negeri singaraja menjadi universitas pendidikan ganesha Disahkan pada tanggal 11 Mei 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang badan pertanahan nasional Disahkan pada tanggal 11 April 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diubah oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional
|
-
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
|
|
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006 tentang perubahan perpres 55-2005 tentang harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri Disahkan pada tanggal 11 April 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendistribusian Tertutup Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Tanah untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Kecil
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran Bahan bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosenen), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium, dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi, dan Pelayanan Umum
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium, dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi, dan Pelayanan Umum
|
-
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
|
|
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang perubahan keempat keppres 80-2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah Disahkan pada tanggal 20 Maret 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima Keppres 80-2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima Keppres 80-2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/OT.140/10/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Cadangan Benih Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/OT.140/5/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum SKIM Pelayanan Pembiayaan Pertanian (SP-3) T.A. 2007
|
Pasal 1 angka 6, Pasal 10 (2a)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM82 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP/Procurement Unit) Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
|
|
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2006 tentang komite nasional pengendalian flu burung (avian influenza) dan kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza Disahkan pada tanggal 13 Maret 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/OT.140/1/2007 Tahun 2007 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Penyakit Avian influenza Regional
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/OT.140/7/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/OT.140/10/2006 Tentang Pembentukan Unit Pengendali Penyakit Avian Influenza Pusat
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/8/2008 Tahun 2008 tentang Modul Pakta Integritas Departemen Pertanian
|
|
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah ri dan pemerintah republik singapura mengenai peningkatan dan perlindungan atas penanaman modal Disahkan pada tanggal 1 Februari 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang kebijakan energi nasional Disahkan pada tanggal 25 Januari 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pengembangan Bahan Bakar Nabati untuk Percepatan Pengurangan Kemiskinan dan Pengangguran
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/KU.430/7/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi
|
Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 4
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penghargaan Energi
|
-
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional
|
|
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan anggota dan sekretaris pengganti mahkamah pelayaran Disahkan pada tanggal 11 Januari 2006
|
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan struktural Disahkan pada tanggal 11 Januari 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural
|
|
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2006 tentang penyesuaian gaji pokok hakim menurut pp 12-2003 tentang perubahan pp 8-2000 tentang peraturan gaji hakim peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama sebagaimana telah diubah dengan pp 27-2001 ke dalam gaji pokok hakim menurut pp 70 Disahkan pada tanggal 11 Januari 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 Ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 Ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007
|
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil menurut pp 11-2003 tentang perubahan pp 7-1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan pp 26-2001 ke dalam gaji pokok pegawai negeri sipil menurut pp Disahkan pada tanggal 11 Januari 2006
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
dicabut oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007
|
-
|
dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007
|
|