Articles
Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw


Josua Sitompul, SH, IMM
Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana
xiv + 416 hlm; 21 cm
ISBN 979-3999-81-4, Rp 75.000,-
Teknologi dan hukum merupakan dua unsur yang saling mempengaruhi dan keduanya juga mempengaruhi masyarakat. Pada dasarnya, teknologi diciptakan untuk memenuhi suatu kebutuhan tertentu manusia. Di lain pihak, hukum merupakan batasan bagi masyarakat dalam bertingkah laku dan terhadap pelanggarannya dikenakan sanksi yang memaksa oleh negara. Hukum diperlukan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat dan memberikan keadilan. Ketertiban dan keadilan dicapai
dengan menjaga kepentingan tertentu, baik individu maupun masyarakat. Di dalam masyarakat terjadi dinamika dan di dalam masyarakat pula muncul kejahatan. Teknologi dan masyarakat bersifat dinamis karena terus berkembang, demikian juga kejahatan. Hukum harus merespon perkembangan teknologi dan kejahatan berbasis teknologi.
Buku ini membahas konsep cyberspace, cybercrimes, dan cyberlaw. Pembahasan buku ini dimulai dengan sejarah perkembangan teknologi informasi, termasuk istilah cyber. Kemudian, Bab II akan membahas beberapa konsep yang dapat digunakan untuk memahami bagaimana mengatur cyberspace. Konsep transaksi elektronik akan dibahas dalam Bab III. Transaksi dilakukan berdasarkan kepentingan, dan dalam tiap transaksi ada risiko. Teknologi merupakan alat yang dapat digunakan pihak bertransaksi untuk menjaga kepentingannya dan memitigasi risiko. Oleh karena itu, diperlukan checks and balances dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan para pihak dan risiko yang dihadapinya. Dalam Bab IV akan dikupas instrumen hukum termasuk pedoman yang dikeluarkan oleh organisasi regional dan internasional dalam menangani tindak pidana siber, khususnya Convention on Cybercrime sebagai acuan pengaturan tindak pidana siber dalam UU ITE.
Pembahasan secara rinci mengenai pengaturan cybercrimes dan cyberlaw di Indonesia merupakan inti dari buku ini. UU ITE merupakan undang-undang yang secara khusus mengatur tindak pidana siber baik hukum pidana maupun hukum acara pidana. Dalam Bab V akan dibahas secara detail pengaturan tiap-tiap ketentuan cybercrime dalam UU ITE, mulai dari tujuan pengaturanya dan pembahasan unsur-unsur pasal. Penjelasan unsur-unsur tersebut bersifat praktis sehingga bab ini dapat sangat bermanfaat bagi aparat penegak hukum dalam memahami penggunaan pasal-pasal untuk menangani tindak pidana baik di tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan, termasuk bagi para akademisi yang melakukan kajian-kajian dari bidang-bidang ini. Kemudian pengaturan hukum acara pidana dalam UU ITE serta pembahasan permasalahan hukum yang timbul dalam praktik juga akan dibahas dalam buku ini. Bab VI membahas alat bukti elektronik, sedangkan pengaturan penyidikan dibahas dalam Bab VII.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Kata Sambutan
Komentar
Daftar Isi
Gambar dan Tabel
BAB I CYBERSPACE, CYBERCRIME, CYBERLAW: MENGAPA SIBER LEBIH TEPAT
A. Bermula dari Cybernetics
B. Cyber: Bukan Hanya Sekedar Istilah
C. Perkembangan Teknologi Komputer
D. Perkembangan Internet
E. Dampak Perkembangan Teknologi Komputer dan Internet
BAB II CYBERSPACE, CYBERCRIME, CYBERLAW: BAGAIMANA MENGATUR CYBERSPACE
A. Latar Belakang
B. Cyberspace & Cybercrime
1. Cyberspace
2. Cybercrime
C. Pendekatan Pengaturan Cyberspace & Cybercrime
1. Cyberlaw
a. Teori Instrumental
b. Teori Substansial
c. Pendekatan Sintesa Teori Hukum dan Teknologi
d. Implementasi
e. Urgensi Pengaturan Computer-Related Fraud
2. Modalities of Regulation
a. Hukum, Norma, Pasar
b. Code is Law
D. Penutup
BAB III eTRANSAKSI: SUATU PERSPEKTIF
A. Latar Belakang
B. Transaksi Konvensional
1. Konsep
2. Persyaratan Kontrak Menurut KUHPerdata
3. Mekanisme Check and Balance
C. Transaksi Elektronik
1. Konsep
a. Terjadinya Transaksi Elektronik
b. Pengiriman dan Penerimaan
c. Kontrak dan Agen Elektronik
2. Mekanisme Check and Balance dalam eTransaksi
a. Risiko Keamanan Informasi
(1) Virus
(2) Bugs
b. Risiko Berhubungan dengan Para Pihak
c. Teknologi dalam Menerapkan Mekanisme Check and Balance
D. Penutup
BAB IV CYBERLAW: URGENSI HARMONISASI
A. Peranan Instrumen Hukum Internasional dan Regional
1. Convention on Cybercrime
a. Terminologi yang Digunakan
b. Pengaturan Pidana
c. Pembatasan Pertanggungjawaban Pidana
d. Pengaturan Prosedural
e. Kerja Sama Internasional
2. Pedoman International Telecommunication Union
3. Upaya Perserikatan Bangsa-Bangsa
4. Upaya Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
B. Penutup
BAB V PENGATURAN CYBERCRIMES DALAM UU ITE
A. Latar Belakang UU ITE
B. Keberlakuan UU ITE: Asas Ekstrateritorial
C. Pengaturan Tindak Pidana Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
1. Tindak Pidana yang Berhubungan dengan Aktivitas Ilegal
a. Konten Ilegal (Illegal Content)
(1). Pasal 27 ayat (1) – Kesusilaan
(a) Dengan sengaja dan tanpa hak
(b) Mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya
(c) Informasi atau Dokumen Elektronik
(d) Muatan yang melanggar kesusilaan
(e) Tantangan Bagi Aparat Penegak Hukum
(f) Contoh Kasus
(2). Pasal 27 ayat (2) – Perjudian
(a) Pelaku perjudian
(b) Muatan perjudian
(c) Permasalahan yurisdiksi
(3). Pasal 27 ayat (3) – Penghinaan/Pencemaran Nama Baik
(a) Muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
(b) Putusan Mahkamah Konstitusi
(4). Pasal 27 ayat (4) – Pemerasan/Pengancaman
(5). Pasal 28 ayat (1) – Berita Bohong dan Menyesatkan yang Merugikan Konsumen
(a) Urgensi pengaturan
(b) Gambaran permasalahan
(c) Berita Bohong dan menyesatkan
(d) Delik materil
(6). Pasal 28 ayat (2) – Muatan SARA
(7). Pasal 29 – Ancaman Kekerasan atau Menakut-nakuti
b. Akses Ilegal 198
(1). Pasal 30 ayat (1) – Delik Umum Akses Ilegal
(2). Pasal 30 ayat (2) – Akses Ilegal untuk Mendapatkan Informasi
(3). Pasal 30 ayat (3) – Akses Ilegal dengan Melanggar Menerobos, Melampaui, atau
Menjebol Pengamanan
c. Intersepsi Ilegal
(1). Landasan Filosofis Intersepsi
(a) Undang-Undang yang mengatur Intersepsi/Penyadapan
(b) Ruang Lingkup Intersepsi
(2) Pasal 31 ayat (1) – Intersepsi Ilegal dalam Sistem Elektronik
(3) Pasal 31 ayat (2) – Intersepsi Ilegal atas Transmisi
(4) Pasal 31 ayat (3) – Pengecualian
(5) Pasal 31 ayat (4) – Putusan Mahkamah Konstitusi
(6) Peraturan Pemerintah Mengenai Intersepsi
(7) Satu Aspek Intersepsi
2. Tindak Pidana yang Berhubungan dengan Gangguan terhadap Data dan Sistem (Data
Interference & System Interference)
a. Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (Data Interference)
(1). Pasal 32 ayat (1) Gangguan dalam satu Sistem Elektronik
(2). Pasal 32 ayat (2) Memindahkan Informasi atau Dokumen Elektronik antar
Sistem (Pasal 32 ayat (2) UU ITE)
(3). Pasal 32 ayat (3) Gangguan yang Menyebabkan Terbukanya rahasia
b. Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference) – Pasal 33 UU ITE
3. Tindak Pidana penyalahgunaan alat dan perangkat untuk memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Misuse of Device – Pasal 34 UU ITE)
a. Urgensi
b. Ruang Lingkup
c. Pengecualian
4. Tindak Pidana Pemalsuan Informasi atau Dokumen Elektronik (Computer Related Forgery)
5. Tindak Pidana Tambahan (accessoir – Pasal 36 UU ITE)
6. Permasalahan Yurisdiksi Tindak Pidana dalam Pasal 37 UU ITE
7. Pemberatan-pemberatan ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE)
D. Simpulan
BAB VI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
A. Latar Belakang
B. Pengaturan Alat Bukti Elektronik dalam Perundang-Undangan
1. Negatief Wettelijke Stelsel
2. Alat Bukti menurut KUHAP
C. Inti Masalah: Pengaturan Alat Bukti Elektronik
1. UU Dokumen Perusahaan
2. UU Terorisme
3. UU Tindak Pidana Pencucian Uang
4. UU Tindak Pidana Korupsi
5. UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
6. UU ITE
D. Keabsahan Alat Bukti Elektronik
E. Urgensi Pengaturan yang Lebih Spesifik
F. Digital Forensik
G. Putusan Pengadilan terkait Alat Bukti Elektronik
1. Putusan Perkara Pidana Nomor 574/Pid.B/2003.PN Jak Pus
2. Putusan Perkara Pidana Nomor 1488/Pid.B/2008/PN.Jkt Sel
3. Putusan Perkara Pidana Nomor 1361/PID.B/2005/PN.JKT.PST
4. Putusan Perkara Pidana Nomor 24/Pid.B/2004/PN.KPG
5. Putusan Perkara Pidana Nomor 10/PID.B/TPK/2006/PN.JKT.PST
H. Sekilas Pengaturan Alat Bukti Elektronik di Amerika Serikat
I. Penutup
BAB VII PENYIDIKAN TINDAK PIDANA SIBER
A. Pendahuluan
B. Pengaturan Penyidikan Tindak Pidana Siber
1. Penyidikan
2. Penyidik dan Kewenangannya
3. Perlindungan terhadap privasi, informasi, dan pelayanan publik
4. Penggeledehan dan penyitaan Sistem Elektronik
5. Penangkapan dan Penahanan
C. Suatu Contoh
D. Penutup
DAFTAR PUSTAKA
RIWAYAT SINGKAT PENULIS
LAMPIRAN 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
LAMPIRAN 2 Convention on Cybercrime
Peraturan Baru
Aktual
TAP MPR 1960 - 2001
- Ketetapan MPRS No. I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis Besar dari pada Haluan Negara.
Ketetapan-ketetapan MPRS-RI Tahun 1963
- Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno menjadi Presiden Republik Indonesia seumur hidup
- Ketetapan MPRS No. IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-pedoman pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan
Ketetapan-ketetapan MPRS-RI Tahun 1965
- Ketetapan MPRS No. V/MPRS/1965 tentang Amanat Politik Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang berjudul Berdikari sebagai Penegasan Revolusi Indonesia dalam bidang Politik, Pedoman Pelaksanaan Manipol dan
- Ketetapan MPRS No. VI/MPRS/1965 tentang Banting Stir untuk Berdiri Diatas Kaki Sendiri Dibidang Ekonomi dan Pembangunan
- Ketetapan MPRS No. VII/MPRS/1965 tentang GESURI, TAVIP, the Fifth Freedom is Our Weapon, the Era of Confrontation sebagai Pedoman-pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia
- Ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965 tentang Prinsip-prinsip Musyawarah Untuk Mufakat dalam Demokrasi Terpimpin sebagai Pedoman Bagi Lembaga-lembaga Permusyawaratan/ Perwakilan
Ketetapan-ketetapan MPRS-RI Tahun 1966
- Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 tentang Surat perintah presiden/Panglima tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
- Ketetapan MPRS No. X/MPRS/1966 tentang Kedudukan semua Lembaga-lembaga Negara Tingkat Pusat dan Daerah pada Posisi dan Fungsi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum
- Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia
- Ketetapan MPRS No. XIII/MPRS/1966 tentang Kabinet Ampera
- Ketetapan MPRS No. XIV/MPRS/1966 tentang Kabinet pembentukan panitia-panitia Ad Hoc Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang bertugas melakukan penelitian lembaga-lembaga negara, penyusunan bagian pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga menurut sistem Undang-undang Dasar 1945
- Ketetapan MPRS No. XV/MPRS/1966 tentang Pemilihan/ penunjukan Wakil Presiden dan tata cara pengangkatan Pejabat Presiden
- Ketetapan MPRS No. XVI/MPRS/1966 tentang Pengertian Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Ketetapan MPRS No. XVII/MPRS/1966 tentang Pemimpin Besar Revolusi
- Ketetapan MPRS No. XVIII/MPRS/1966 tentang Peninjauan Kembali Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara nomor III/MPRS/1963
- Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 tentang Peninjauan Kembali Produk-produk Negara diluar Produk Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia
- Ketetapan MPRS No. XXI/MPRS/1966 tentang Pemberian Otonomi Seluas-luasnya Kepada Daerah
- Ketetapan MPRS No. XXII/MPRS/1966 tentang Kepartaian, Keormasan dan Kekaryaan
- Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijakan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan
- Ketetapan MPRS No. XXIV/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan dalam Bidang Pertahanan Keamanan
- Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larang setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran
- Ketetapan MPRS No. XXVI/MPRS/1966 tentang Pembentukan panitia peneliti ajaran-ajaran pemimpin besar revolusi Bung Karno
- Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966 tentang Agama, pendidikan dan kebudayaan
- Ketetapan MPRS No. XXVIII/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
- Ketetapan MPRS No. XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera
- Ketetapan MPRS No. XXX/MPRS/1966 tentang Pencabutan bintang maha putera kelas III dari D.N. Aidit
- Ketetapan MPRS No. XXXI/MPRS/1966 tentang Penggantian sebutan Paduka Yang Mulia (P.Y.M.), Yang Mulia (Y.M.), Paduka Tuan (P.T.) dengan sebutan Bapak/Ibu atau Saudara/Saudari
- Ketetapan MPRS No. XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers
Ketetapan-ketetapan MPRS-RI Tahun 1967
- Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno
- Ketetapan MPRS No. XXXIV/MPRS/1967 tentang Peninjauan kembali ketetapan majelis permusyawaratan rakyat sementara nomor I/MPRS/1960 tentang Manifesto politik Republik Indonesia sebagai garis-garis besar haluan negara
- Ketetapan MPRS No. XXXV/MPRS/1967 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara nomor XVII/MPRS/1966
- Ketetapan MPRS No. XXXVI/MPRS/1967 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXVI/MPRS/1966
Ketetapan-ketetapan MPRS-RI Tahun 1968
- Ketetapan MPRS No. XXXVII/MPRS/1968 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor VIII/MPRS/1965
- Ketetapan MPRS No. XXXVIII/MPRS/1968 tentang Pencabutan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
- Ketetapan MPRS No. XXXIX/MPRS/1968 tentang Pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XIX/MPRS/1966
- Ketetapan MPRS No. XL/MPRS/1968 tentang Pembentukan panitia ad hoc Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
- Ketetapan MPRS No. XLI/MPRS/1968 tentang Tugas Pokok Kabinet Pembangunan
- Ketetapan MPRS No. XLII/MPRS/1968 tentang Perubahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum
- Ketetapan MPRS No. XLIII/MPRS/1968 tentang Penjelasan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor IX/MPRS/1966
- Ketetapan MPRS No. XLIV/MPRS/1968 tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor IX/MPRS/1966 sebagai Presiden Republik Indonesia
Ketetapan-ketetapan MPR-RI Tahun 1973
- Ketetapan MPR No. I/MPR/1973 tentang Peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Ketetapan MPR No. II/MPR/1973 tentang Tata Cara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. III/MPR/1973 tentang Pertanggunganjawab presiden republik Indonesia Jenderal TNI Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
- Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-produk yang berupa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
- Ketetapan MPR No. VI/MPR/1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara
- Ketetapan MPR No. VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan
- Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum
- Ketetapan MPR No. IX/MPR/1973 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. X/MPR/1973 tentang Pelimpahan tugas dan kewenangan kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk melaksanakan tugas pembangunan
- Ketetapan MPR No. XI/MPR/1973 tentang Pengangkatan wakil presiden republik Indonesia
Ketetapan-ketetapan MPR-RI Tahun 1978
- Ketetapan MPR No. I/MPR/1978 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
- Ketetapan MPR No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
- Ketetapan MPR No. V/MPR/1978 tentang Pertanggung-jawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Ketetapan MPR No. VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. VII/MPR/1978 tentang Pemilihan Umum
- Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan tugas dan wewenang kepada presiden/mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka pensuksesan dan pengamanan pembangunan nasional
- Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978 tentang Perlunya Penyempurnaan yang Termaktub dalam Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973
- Ketetapan MPR No. X/MPR/1978 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan-ketetapan MPR-RI Tahun 1983
- Ketetapan MPR No. I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Terbit Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
- Ketetapan MPR No. III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum
- Ketetapan MPR No. V/MPR/1983 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat serta pengukuhan pemberian penghargaan sebagai bapak pembangunan Indonesia
- Ketetapan MPR No. VI/MPR/1983 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. VII/MPR/1983 tentang Pelimpahan tugas dan wewenang kepada presiden/mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka pensuksesan dan pengamanan pembangunan nasional
- Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1983 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
Ketetapan-ketetapan MPR-RI Tahun 1988
- Ketetapan MPR No. I/MPR/1988 tentang Perubahan dan tambahan atas ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Ketetapan MPR No. II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
- Ketetapan MPR No. III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1988 tentang Pertanggung-jawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Ketetapan MPR No. V/MPR/1988 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. VI/MPR/1988 tentang Pelimpahan tugas dan wewenang kepada presiden/mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka penyuksesan dan pengamanan pembangunan nasional
- Ketetapan MPR No. VII/MPR/1988 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
Ketetapan-ketetapan MPR-RI Tahun 1993
- Ketetapan MPR No. I/MPR/1993 tentang Perubahan atas Ketepatan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. I/MPR/1983 tentang Peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. I/MPR/1988
- Ketetapan MPR No. II/MPR/1993 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
- Ketetapan MPR No. III/MPR/1993 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1993 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. V/MPR/1993 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
Ketetapan-ketetapan MPR-RI Tahun 1998
- Ketetapan MPR No. I/MPR/1998 tentang Perubahan dan tambahan atas Ketetapan MPR-RI No. I/MPR/1983 tentang Peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan ketetapan MPR-RI No. I/MPR/1988 & Ketetapan MPR-RI No.I/MPR/1993
- Ketetapan MPR No. II/MPR/1998 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
- Ketetapan MPR No. III/MPR/1998 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1998 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila
- Ketetapan MPR No. VI/MPR/1998 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. VII/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan MPR-RI Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum
- Ketetapan MPR No. IX/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1998 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
- Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara
- Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Ketetapan MPR No. XII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan
- Ketetapan MPR No. XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum
- Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumberdaya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi
- Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
- Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara
Ketetapan-ketetapan MPR-RI Tahun 1999
- Ketetapan MPR No. I/MPR/1999 tentang Perubahan kelima atas ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. III/MPR/1999 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
- Ketetapan MPR No. V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur
- Ketetapan MPR No. VI/MPR/1999 tentang Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. VII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ketetapan-ketetapan MPR-RI Tahun 2000
- Ketetapan MPR No. I/MPR/2000 tentang Perubahan Pertama atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. II/MPR/2000 tentang Perubahan Kedua atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
- Ketetapan MPR No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional
- Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Ketetapan MPR No. VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 2000
- Ketetapan MPR No. IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Ketetapan-ketetapan MPR-RI Tahun 2001
- Ketetapan MPR No. I/MPR/2001 tentang Sikap Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia terhadap Maklumat Presiden Republik Indonesia tanggal 23 Juli 21
- Ketetapan MPR No. II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K. H. Abdurrahman Wahid
- Ketetapan MPR No. III/MPR/2001 tentang Penetapan Wakil Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden Republik Indonesia
-Ketetapan MPR No. IV/MPR/2001 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
-Ketetapan MPR No. V/MPR/2001 tentang Perubahan Ketiga atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
-Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa
-Ketetapan No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan
-Ketetapan No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
-Ketetapan No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
-Ketetapan No. X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001
-Ketetapan No. XI/MPR/2001 tentang Perubahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945















